Apa yang dimaksud dengan siskamling

Ronda sebagai Bagian dari Siskamling

Ronda atau meronda menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu:

v berjalan berkeliling untuk menjaga keamanan; berpatroli

Ronda atau patroli di sekitar lingkungan tempat tinggal merupakan bagian dari kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (“Siskamling”).[1]

Siskamling itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan (“Perkapolri 23/2007”) adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.

Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:[2]

  1. menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing;

  2. terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (“kamtibmas”).

Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa.[3]

Adapun fungsi siskamling adalah sebagai:[4]

  1. sarana warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan rasa aman di lingkungannya;

  2. menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:

  1. pre-emptif, merupakan upaya-upaya penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang bersifat laten potensial pada sumbernya; dan

  2. preventif, merupakan segala usaha guna mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.

Komponen siskamling terdiri dari:[5]

  1. Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (“FKPM”) yang berperan memfasilitasi kepentingan warga masyarakat untuk merealisasikan penyelenggaraan siskamling serta ikut membina pelaksanaannya.[6]

  2. Ketua siskamling, dijabat oleh ketua Rukun Tetangga (“RT”)/Rukun Warga (“RW”) atau tokoh masyarakat yang dipilih berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga masyarakat setempat. Ketua siskamling tersebut bertugas sebagai pimpinan penyelenggaraan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada warga.[7]

  3. Pelaksana siskamling, seluruh kepala rumah tangga dan warga laki-laki dewasa berusia paling sedikit 17 tahun dalam lingkungan RT/RW setempat.[8]

Selanjutnya kegiatan pelaksana siskamling yang bertugas melaksanakan kegiatan siskamling meliputi:[9]

  1. penjagaan;

  2. patroli atau perondaan;

  3. memberikan peringatan-peringatan untuk mencegah antara lain terjadinya kejahatan, kecelakaan, kebakaran, banjir, dan bencana alam;

  4. memberikan keterangan atau informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan;

  5. memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai masalah yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitarnya, serta membantu Ketua RT/RW dalam menyelesaikan masalah warga tersebut;

  6. melakukan koordinasi kegiatan dengan anggota Polri dan Pamong Praja, dan aparat pemerintah terkait lainnya yang bertugas di wilayahnya;

  7. melaporkan setiap gangguan kamtibmas yang terjadi pada Polri;

  8. melakukan tindakan represif sesuai petunjuk teknis Polri dalam hal kasus tertangkap tangan, dan pada kesempatan pertama menyerahkan penanganannya kepada Satuan Polri di wilayahnya; dan

  9. melakukan tindakan yang dirasakan perlu untuk keselamatan warganya atas izin dan perintah dari ketua siskamling.

Jadi ronda merupakan salah satu kegiatan siskamling. Namun mengenai teknis pelaksanaan kegiatan siskamling itu sendiri termasuk ronda tidak diatur secara rinci dalam Perkapolri 23/2007. Menurut hemat kami diserahkan ke masing-masing daerah (tergantung kebijakan di setiap daerah).

Teknis Kegiatan Ronda

Sebagai contoh di daerah Kabupaten Sampang, mengenai ronda ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Sistem Keamanan Lingkungan Masyarakat di Kabupaten Sampang (“Perda Kabupaten Sampang 20/2008”). Pada dasarnya aturan mengenai siskamling pada peraturan daerah juga merujuk Perkapolri 23/2007, akan tetapi secara spesifik istilah ronda jaga atau kemit disebutkan dalam Perda Kabupaten Sampang 20/2008 didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dimana ia bertempat tinggal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya pada siang hari dan atau malam hari dengan waktu tertentu.[10]

Masing-masing desa/kelurahan di antaranya mempunyai tugas menyusun petunjuk teknis jaga, ronda, atau aktifitas lain serta dan penjadwalan ronda yang berkenaan dengan siskamling.[11]

Sarana dan prasarana siskamling adalah:[12]

    1. Pos kamling atau pos jaga;

    2. kentongan atau alat lain yang sejenis;

    3. kamera CCTV, atau yang sejenis;

    4. pentungan atau yang sejenis;

    5. alat-alat lain yang diperlukan dan dibenarkan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku

Berdasarkan penelusuran kami, alat yang mengeluarkan bunyi-bunyi seperti yang Anda maksud adalah kentongan atau alat lain yang sejenis. Oleh karenanya, jika memang di daerah Anda telah diatur bahwa kentongan itu termasuk sarana dan prasarana siskamling yang diatur, maka menurut hemat kami sah-sah saja apabila itu digunakan saat kegiatan ronda (sebagai bagian dari kegiatan siskamling).

Selain itu, adapun sebenarnya kegiatan ronda (termasuk teknis jaganya) sebagai salah satu pelaksanaan siskamling diserahkan dan ditentukan secara musyawarah mufakat oleh masyarakat pada masing-masing wilayah di setiap daerah. Meski demikian, menurut hemat kami hendaknya petugas jaga ronda selain menjaga keamanan juga harus memperhatikan kenyamanan warga saat ronda agar tidak mengganggu.

Apabila masyarakat terganggu dengan pelaksanaan kegiatan ronda, maka saran kami adalah upayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu, yaitu dengan mengadu ke ketua RT/RW atau kepala desa/lurah setempat karena merekalah yang menyusun petunjuk teknis dan penjadwalan ronda. Petunjuk teknis tersebut berarti terkait bunyi-bunyian yang mengganggu Anda.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:

Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 28 Februari 2019 pukul 14.37 WIB

PURBALINGGA- Kegiatan siskamling (sistim keamanan lingkungan), selain untuk menjaga keamanan dan ketertiban juga bermanfaat menjaga silaturahmi dan memperkuat peseduluran, sehingga tercipta masyarakat yang guyub, rukun dan kompak. Kegiatan siskamling juga merupakan salah satu upaya masyarakat mencintai tanah airnya,  karena siskamling merupakan salah satu bentuk bela negara.

Siskamling yang giat dilaksanakan oleh masyarakat Desa Pekalongan Kecamatan Bojongsari, mendapat apresiasi Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, SE. B.Econ. Wabup Tiwi mengaku bangga sekaligus berbahagia, pelaksanaan siskamling yang baik dari masyarakat Pekalongan, mengantarkan desa Pekalongan mewakili Kabupaten Purbalingga mengikuti lomba desa aman dan siskamling tingkat Provinsi Jawa Tengah.

“Saya berharap, pelaksanaan siskamling yang baik di Desa Pekalongan menjadi menginspirasi bagi desa lainnya, sehingga akan tercipta lingkungan yang kondusif mewujudkan Purbalingga yang aman, dan terhindar dari permasalahan keamanan,” kata Wabup Tiwi.

Hal itu disampaikan Wabup Tiwi saat memberikan sambutan pada penilaian lomba desa aman dan siskamling tingkat Provinsi Jawa Tengah di Desa Pekalongan Kecamatan Bojongsari, Selasa malam (03/05). Terkait lomba desa aman dan siskamling, yang dilaksanakan oleh Polda Jawa Tengah, Wabup Tiwi sangat menyambut baik, karena esensinya akan menggelorakan kembali semangat gotong royong dan siskamling yang saat ini mulai luntur.

Menurut Wabup Tiwi, gangguan kamtibmas sangat rentan terjadi, dan menjaga keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat keamanan dan penegak hukum, namun sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan sudah seharusnya keamanan di tiap wilayah menjadi tanggungjawab masing-masing masyarakat yang menempatinya.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai Lomba Desa Aman dan Siskamling dari Polda Jawa Tengah, AKBP Parasian H. Gultom SIK M.Si. mengatakan, keamanan adalah investasi yang merupakan tanggungjawab bersama, dan pada hakekatnya, yang diharapkan dari pelaksanaan lomba adalah sinergitas seluruh komponen masyarakat dan pemerintah untuk bersatu padu bekerja sama mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. (t).

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka menjaga keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah merupakan tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia), sedangkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dan negara secara umum dilakukan oleh Polri (Kepolisian Republik Indonesia), akan tetapi di lingkungan masyarakat kecil dalam tingkatan RT / RW. Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) merupakan salah satu usaha dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat setempat.

Dalam pelaksanaan kegiatan ataupun aktivitas Siskamling, dilakukan dengan ronda. Ronda adalah berjalan berkeliling (patroli) untuk menjaga keamanan di kampung / desa setempat baik dengan jalan kaki ataupun menggunakan kendaraan bermotor. Dan dalam ronda biasanya terbagi menjadi beberapa kelompok untuk berpatroli menyebar di setiap lini perumahan warga yang termasuk dalam kampung / desa bersangkutan. Ada juga yang sambil mengambil jimpitan (berupa beras) yang disiapkan di dalam wadah kecil yang terletak di bagian depan setiap rumah.

Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) merupakan upaya bersama dalam meningkatkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang memberikan perlindungan dan pengamanan bagi masyarakat dengan mengutamakan upaya-upaya pencegahan dan menangkal bentuk-bentuk ancaman dan gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).

Kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi bidang keamanan dan ketertiban, merupakan potensi pengamanan swakarsa yang perlu dilestarikan dan ditingkatkan guna menumbuhn kembangkan sikap mental, kepekaan dan daya tanggap setiap warga masyarakat dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban disetiap dilingkungannya masing-masing.

Siskamling juga merupakan salah satu model Polmas (Polisi Masyarakat) dalam memberikan risribusi komunikasi serta informasi secara external (dari dan bagi masyarakat) dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap waktu dan merupakan potensi pengamanan swakarsa yang berazaskan gotong royong, kerjasama, budaya paguyuban yang menjiwai dalam setiap kehidupan masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhan rasa aman.

Siskamling juga merupakan bentuk-bentuk pam swakarsa, merupakan suatu kesatuan komponen yang saling bergantung dan berhubungan, saling mempengaruhi untuk mendapatkan hasil daya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan rasa aman dan ketertiban masyarakat dalam upaya mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur dan beradap berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Apa yang dimaksud dengan siskamling

Menumbuh kembangkan sikap mental serta meningkatkan kepekaan masyarakat dan daya tanggap setiap warga masyarakat, dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungannya masing-masing Tujuan utama menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta rasa aman dilingkunganya masing-masing dan terwujudnya kesadaran warga masyarakat di lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan kamtibmas maupun bencana alam.

Berikut beberapa manfaat ronda dalam sistem keamanan lingkungan di antaranya :

1.  Menjaga keamanan dari pencurian, perampokan, maupun pelanggaran lain yang melanggar norma-norma hukum, norma susila, maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat.

2.  Sebagai upaya antisipasi dalam penanganan masalah yang ditimbulkan karena adanya ganguan keamanan masyarakat, musibah, dan bencana alam.

3.   Sebagai sarana mempererat tali silaturahmi antar masyarakat, karena seluruh bagian dari masyarakat setempat akan diikutsertakan dalam jadwal roda siskamling dengan penjadwalan / piket.

4.  Meningkatkan rasa kebersamaan antar penghuni suatu kampung / desa ataupun penduduk secara umum yang tinggal dan atau menetap di lingkungan setempat.

Oleh karena itu, hendaknya kita sebagai anggota masyarakat sekaligus sebagai warga negara Indonesia yang baik untuk berpartisipasi aktif dalam upaya bela negara, salah satunya dengan berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di sekitar tempat tinggal kita dengan ronda / Siskamling berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh perangkat desa dalam hal ini ketua RT setempat. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!