Apa yang dimaksud dengan cybercrime of privacy

Perbesar

Ilustrasi Hacker

Semakin hari, semakin banyak cyber crime yang merugikan pengguna komputer atau internet. Ada beberapa jenis cyber crime yang perlu di waspadai, di antaranya sebagai berikut:

1. Peretasan

Peretasan adalah tindakan yang dilakukan oleh penyusup dengan mengakses sistem komputer tanpa izin. Biasanya, peretas memiliki kemampuan atau pemahaman yang baik dengan komputer, namun hal ini sering disalahgunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

2. Hacking

Hacking adalah tindakan berbahaya yang sering kali dilakukan oleh para programer profesional untuk mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan. Biasanya, para hacker akan mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi dari tindakan tersebut. Meski begitu, hacker tidak selamanya berkonotasi buruk. Banyak sekali hacker yang diberi tugas pihak berwenang untuk melacak keberadaan seorang buronan.

3. Carding

Carding adalah istilah yang kerap digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Biasanya, para pelaku carding akan menggunakan akses kartu kredit milik orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Setelah itu, barang gratisan tersebut akan dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

4. Menyebarkan Konten Ilegal

Menyebarkan konten illegal merupakan kejahatan yang melanggar undang-undang. Biasanya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi. Adapun beberapa contoh konten iligal di antaranya yaitu jual beli narkotika, penjualan senjata api, menyebarkan video porno, dan konten ilegal lainnya.

5. Phishing

Phishing adalah kejahatan dunia maya dengan cara penggalian informasi rahasia seperti nomor kartu kredit dan melihat kata sandi nama pengguna sebuah akun. Biasanya, penjahat dunia maya ini akan menyamar sebagai perusahaan yang sah dan dilakukan dengan spoofing email.

6. Defacing

Salah satu tindak kejahatan dunia maya yang masih tergolong ringan adalah defacing. Umumnya, jenis cyber crime satu ini menyasar website-website non-profit seperti situs sekolah, universitas, atau pemerintahan.

7. Cyber Bullying

Penindasan dunia maya mirip dengan penguntitan dunia maya, namun rentetan pesan dapat berbahaya, menyinggung, dan sepenuhnya menyinggung. Penindasan maya juga dapat dilakukan dengan memposting gambar dan video online yang akan menyinggung korban. Itu juga dapat mengecualikan orang secara online, membuat akun palsu untuk memposting konten yang merugikan atau menyedihkan, dan lagi mengirim pesan yang kasar. Secara keseluruhan itu adalah bullying tetapi biasanya online melalui saluran media sosial.

Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi Cyber Crime

KOMPAS.com - Kehadiran internet saat ini tidak hanya memberi kemudahan akses informasi, tetapi turut memunculkan berbagai aksi kejahatan.

Salah satunya ialah kejahatan siber atau cyber crime. Kejahatan ini muncul sebagai salah satu dampak negatif pesatnya perkembangan internet.

Apakah yang dimaksud dengan cyber crime?

Definisi cyber crime

Dikutip dari buku Pengantar Teknologi Informasi (2020) karya Dasril Aldo dkk, cyber crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.

Bisa dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer serta telekomunikasi.

Cyber crime disebut juga computer crime.

Baca juga: Apa itu Carding?

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, cyber crime adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk meraih tujuan ilegal, seperti penipuan, perdagangan konten pornografi anak, pencurian identitas, serta pelanggaran privasi.

Perbedaan utama kejahatan siber dengan tindakan kriminal konvensional adalah kehadiran peran teknologi yang seolah-olah mempermudah tindakan buruk tersebut.

Jenis dan contoh cyber crime

Menurut Aep S. Hamidin dalam buku Tips dan Trik Kartu Kredit: Memaksimalkan Manfaat dan Mengelola Risiko Kartu Kredit (2010), berdasarkan jenis kegiatannya, cyber crime dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

Unauthorized access

Adalah kejahatan siber yang terjadi saat seseorang masuk atau menyusup ke sistem jaringan komputer tanpa izin dan tidak sah. Contohnya tindakan probing dan port.

Ilustrasi bekerja. ©Shutterstock.com/Pressmaster

JATENG | 28 Februari 2021 14:01 Reporter : Jevi Nugraha

Merdeka.com - Seiring dengan perkembangan zaman, manusia berhasil menemukan berbagai macam teknologi yang berguna untuk kehidupan sehari-hari. Telah banyak inovasi teknologi yang kini hadir di tengah masyarakat. Hal ini diciptakan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari manusia.

Hadirnya teknologi juga memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sehari-hari manusia. Hampir dapat dipastikan setiap orang kini juga telah bergantung dengan teknologi. Pasalnya, setiap hari kita memerlukan teknologi untuk menjalani aktivitas sehari-hari.

Salah satu perkembangan teknologi yang sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari ialah internet. Adanya teknologi ini telah berhasil memudahkan manusia untuk mengetahui beragam informasi dan menghubungkan dengan manusia lainnya di berbagai belahan dunia. Meski begitu, tidak jarang ada oknum yang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melakukan tindak kejahatan atau yang biasa disebut dengan cyber crime.

Belakangan ini, istilah cyber crime kerap terdengar seiring semakin pesatnya perkembangan digital. Cyber crime adalah tindak kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan cyber crime dan bagaimana cara mencegahnya? Simak ulasannya yang dilansir dari digit.in dan Liputan6.com:

2 dari 4 halaman

©2015 Merdeka.com

Cyber crime adalah kejahatan dunia maya yang dilakukan individu atau sekelompok orang yang menyerang sistem keamanan komputer atau data-data yang ada di dalam komputer. Kejahatan tersebut dilakukan dengan beragam motif, mulai dari kepuasan diri hingga kejahatan yang dapat merugikan ekonomi atau politik.

Kejahatan dunia maya secara luas didefinisikan sebagai aktivitas ilegal apa pun yang melibatkan komputer, perangkat digital lain, atau jaringan komputer. Adapun contoh cyber crime di antaranya, yaitu ancaman keamanan cyber seperti rekayasa sosial, eksploitasi kerentanan perangkat lunak, dan serangan jaringan.

Secara umum, cyber crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Dengan kata lain, seseorang memanfaatkan perkembangan teknologi untuk melakukan kejahatan.

3 dari 4 halaman

© lynn-library.libguides.com

Semakin hari, semakin banyak cyber crime yang merugikan pengguna komputer atau internet. Ada beberapa jenis cyber crime yang perlu di waspadai, di antaranya sebagai berikut:

Peretasan

Peretasan adalah tindakan yang dilakukan oleh penyusup dengan mengakses sistem komputer tanpa izin. Biasanya, peretas memiliki kemampuan atau pemahaman yang baik dengan komputer, namun hal ini sering disalahgunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

Hacking

Hacking adalah tindakan berbahaya yang sering kali dilakukan oleh para programer profesional untuk mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan. Biasanya, para hacker akan mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi dari tindakan tersebut.

Meski begitu, hacker tidak selamanya berkonotasi buruk. Banyak sekali hacker yang diberi tugas pihak berwenang untuk melacak keberadaan seorang buronan.

Carding

Carding adalah istilah yang kerap digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Biasanya, para pelaku carding akan menggunakan akses kartu kredit milik orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Setelah itu, barang gratisan tersebut akan dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Menyebarkan Konten Ilegal

Menyebarkan konten illegal merupakan kejahatan yang melanggar undang-undang. Biasanya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi. Adapun beberapa contoh konten iligal di antaranya yaitu jual beli narkotika, penjualan senjata api, menyebarkan video porno, dan konten ilegal lainnya.

Phishing

Phishing adalah kejahatan dunia maya dengan cara penggalian informasi rahasia seperti nomor kartu kredit dan melihat kata sandi nama pengguna sebuah akun. Biasanya, penjahat dunia maya ini akan menyamar sebagai perusahaan yang sah dan dilakukan dengan spoofing email.

Defacing

Salah satu tindak kejahatan dunia maya yang masih tergolong ringan adalah defacing. Umumnya, jenis cyber crime satu ini menyasar website-website non-profit seperti situs sekolah, universitas, atau pemerintahan.

4 dari 4 halaman

Sebagaimana kita tahu, Indonesia merupakan salah satu pengguna internet terbesar di dunia. Hal inilah yang membuat negara Indonesia tak luput dari kejahatan cyber crime.
Namun jangan khawatir, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kejahatan berbasis teknologi ini. Berikut cara mencegah cyber crime yang dilansir dari Liputan6.com:

Menjaga Keamanan Email

Email menjadi salah satu sasaran dari kejahatan berbasis teknologi, oleh karena itu keamanannya harus benar-benar dijaga. Adapun langkah-langkah mencegah agar aku email tidak mudah diretas adalah seperti berikut:

• Lakukan pengecekan virus yang ada di komputer dan smartphone kamu secara rutin

• Waspada dengan dengan social engineering yang dilakukan melalui email

• Lindungi kata sandi

• Selalu lakukan update OS dan aplikasi

• Hindari menggunakan software/aplikasi bajakan

Menjaga Keamanan Media Sosial

Saat ini, banyak sekali para pelaku tindak kejahatan online yang memanfaatkan media sosial. Bahkan, tidak jarang akun Anda digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Berikut beberapa cara menjaga keamanan akun media sosial yang bisa Anda lakukan:

• Batasi informasi pribadi yang kamu publikasikan di sosial media, seperti nama anak, nama sekolah, nama hewan peliharaan, dan lain-lain. Karena informasi pada profil utama kamu dapat menjadi jawaban untuk memeriksa pertanyaan yang digunakan untuk otentikasi.

• Laporkan aktivitas mencurigakan atau spam ke situs media sosial yang digunakan untuk mengontak kamu. Spam dapat muncul dalam bentuk posting, pesan, email, atau permintaan pertemanan.

• Ganti kata sandi kamu dan laporkan aktivitas mencurigakan jika kamu merasa seseorang telah mengakses akun kamu.

• Jika kamu yakin sedang menjadi target di platform media sosial apa pun, segera laporkan media sosial tersebut. Facebook, LinkedIn, Twitter, Snapchat dan Instagram memberikan instruksi spesifik tentang cara melakukannya.

(mdk/jen)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA