Berilah contoh fungsi hadis sebagai penetapan hukum yang belum tercantum dalam Al-Quran

Penetapan Rasulullah SAW juga berarti hukum meski tidak disebut Alquran

Jumat , 20 Aug 2021, 20:32 WIB

ANTARA

Penetapan Rasulullah SAW juga berarti hukum meski tidak disebut Alquran. Alquran (ilustrasi)

Rep: Imas Damayanti Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Allah SWT telah memberi kesaksian bahwa Rasulullah memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. Jika Rasulullah SAW menetapkan suatu hukum sedangkan Allah belum menetapkannya dalam Alquran, apakah boleh dilaksanakan?

Baca Juga

Imam Syafii dalam kitab Ar-Risalah menjelaskan, jika Nabi Muhammad SAW menetapkan satu hukum sedangkan Allah belum menetapkannya dalam Alquran, maka sejatinya Nabi menetapkannya sesuai dengan ketetapan dari Allah. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat As Syura ayat 52: 

 وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَىٰ صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ “Wa innaka latahdi ila shiratin mustaqimin.” Yang artinya, “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” 

Selain menetapkan hukum yang sejalan dengan Kitabullah, Rasulullah SAW juga menetapkan hukum yang secara subtantif tidak diredaksikan dalam Alquran. 

Apapun yang ditetapkan Rasulullah sebagai kepatuhan terhadap-Nya, dan menilai pembangkangan terhadap perintah beliau sebagai pembangkangan kepada Allah.

Dijelaskan bahwa Allah SWT tidak membuat jalan keluar untuk menghindari kepatuhan terhadap sunah Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda: 

لاَ أُلْفِيَنَّ أَحَدَكُمْ مُتَّكِئًا عَلَى أَرِيكَتِهِ يَأْتِيهِ الأَمْرُ مِنْ أَمْرِي مِمَّا أَمَرْتُ بِهِ أَوْ نَهَيْتُ عَنْهُ فَيَقُولُ لاَ نَدْرِي مَا وَجَدْنَا فِي كِتَابِ اللَّهِ اتَّبَعْنَاهُ 

“Laa ulfiyanna ahadakum muttaki-an ala arikatihi ya’tihil-amru min amri mimma amartu bihi aw nahaitu anhu fayaqulu laa nadri maa wajadna fi Kitabillahi ittaba’nahu.” 

“Jangan sampai aku mendapati salah seorang dari kalian berbaring di atas dipannya (bermalas-malasan). Telah datang kepadanya satu perkara yang telah kuperintahkan dan kularang, lalu ia berkata, ‘Aku tidak tahu, apa yang kami dapati dalam Kitabullah, maka itulah yang kami ikuti.” 

Disebutkan bahwa terdapat dua fungsi sunnah Nabi terhadap Kitabullah. Pertama, mengafirmasi nash Alquran sebagaimana diturunkan Allah SWT.

Kedua, menjelaskan dari Allah tentang makna yang dimaksud Allah dari lafaz-lafaz yang dijelaskan secara garis besar. 

Dalam hal ini, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Allah mewajibkan suatu perkara, secara umum atau khusus. Dan bagaimana seharusnya para hamba mengerjakannya sesuai kehendak-Nya.

Dalam keduanya ini, Rasulullah SAW tetap mengikuti Kiabullah. Namun demikian, Imam Syafii juga memberikan penjabaran mengenai adanya pendapat ulama yang menilai bahwa terdapat tiga fungsi atas adanya penetapan hukum dari Rasulullah SAW.

Pertama, apa yang diturunkan nashnya oleh Allah di dalam Alquran, lalu Rasulullah SAW menjelaskan sebagaimana dinashkan Alquran. 

Kedua, apa yang dijelaskan Allah di dalam Alquran secara garis besar, lalu Rasulullah SAW menjelaskan dari Allah tentang makna yang dikehendaki-nYa. Kedua fungsi inilah, kata Imam Syafii, yang tidak diperselisihkan oleh para ulama.

Ketiga, apa yang ditetapkan Rasulullah SAW tanpa ada sandaran nash di dalam Alquran. Menurut sebagian ulama, dikarenakan Allah mewajibkan umat Islam agar taat kepada Nabi SAW dan Allah telah memberinya taufik untuk memperoleh ridha-Nya, maka Allah memberinya kewenangan untuk menetapkan perkara yang tidak ada sandaran nashnya dalam Alquran.

Menurut sebagian ulama yang lain, Rasulullah tidak menetapkan satu sunah pun melainkan beliau memiliki dasar dalam Alquran. 

Hal ini sebagaimana sunnah Nabi yang menjelaskan jumlah rakaat sholat dan tata cara pelaksanaannya, dengan bersandar pada kewajiban sholat secara garis besar dalam Alquran.

Begitu pula sunah Rasulullah SAW mengenai jual beli dan aturan-aturan lain. Sebab Allah SWT berfirman dalam Alquran surat An Nisa ayat 29: 

لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ “Laa ta’kuluu amwalakum bainakum bil-baathili.” Yang artinya, “Janganlah kamu saling memakan harta sesamu dengan jalan yang batil.”   

Dhafi Jawab

Cari Jawaban dari Soal Pertanyaan mu, Dengan Mudah di jwb23.dhafi.link Dengan Sangat Akurat. >>



Klik Disini Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by ### on Wed, 27 Jul 2022 18:40:41 +0700 with category B. Arab

Jawaban:

contohnya didalam al quran hanya diperintah untuk mendirikan sholat tidak diterangkan bagaimana caranya sholat ,nah cara sholat dterangkan di hadist dan sebagai penjelas Dari ayat ayat al Quran yg masih bersifat umum

Jawaban:

-Bayan Al- Taqrir (memperjelas isi Al Quran)

-Bayan At-Tafsir (menafsirkan isi Al Quran)

-Bayan at-Tasyri’ (memberi kepastian hukum islam yang tidak ada di Al Quran)

-Bayan Nasakh (mengganti ketentuan terdahulu)

Penjelasan: smoga membantu

Baca Juga: Plis kak di jawab besok di kumpul​


Apa itu jwb23.dhafi.link?

jwb23.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Wed, 27 Jul 2022 18:40:43 +0700 dengan Kategori B. Arab dan Sudah Dilihat ### kali

Sebagai penjelas Dari ayat ayat al Quran yg masih bersifat umum

Baca Juga: Diket :


ij.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Perbesar

Ilustraasi foto Liputan 6

Sebelum memahami fungsi hadits terhadap Al Quran, kamu tentunya harus mengetahui terlebih dahulu pengertian hadits itu sendiri. Hadits secara harfiah dapat diartikan sebagai perkataan (sabda), percakapan, atau perbuatan. Sedangkan secara terminologi, hadits didefinisikan sebagai catatan yang bersumber dari pernyataan dan tingkah laku Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat islam.

Ada beberapa pendapat tentang pengertian hadits ini, sebagai berikut:

Menurut para ahli hadits, hadits merupakan segala perkataan (sabda), perbuatan, hal ihwal (kejadian, peristiwa, masalah), dan ketetapan lainnya yang disandarkan kepada Nabi Muhahmmad SAW.

Menurut ahli ushul fiqh (ushuliyyun), hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang hanya berhubungan dengan hukum-hukum islam.

Menurut jumhur ulama, beberapa ulama berpendapat bahwa hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya (taqrir) yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan para tabiin.

Secara garis besar, dari fungsi hadits terhadap Al Quran ini, hadist mempunyai makna segala perkataan (sabda), perbuatan, dan ketetapan lainnya dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan hukum syariat islam selain Al-Qur’an.

Ada banyak sekali ulama-ulama ahlul hadits. Namun yang paling terkemuka ada 7 orang, diantaranya adalah Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Ibnu Majah, dan Imam Nasa’i.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA