Operational Office The Nebula Center Jakarta 2nd Floor,
Jl. Kemanggisan Utama Raya no. J4,
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
UNDANG-UNDANG
NOMOR NOMOR 10 TAHUN 1998 UU No. 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat
Dengan Persetujuan DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN Pasal
I Mengubah
beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
sebagai berikut : BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN Pasal 2 Perbankan
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Pasal
3 Fungsi
utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat. Pasal
4 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. BAB III JENIS DAN USAHA BANK Bagian Pertama Jenis Bank Pasal 5
Pasal
6 Usaha Bank Umum meliputi :
Pasal
7 Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula :
Pasal 8
Pasal 9
Pasal
10 Bank Umum dilarang :
Pasal
11
Pasal 12
Pasal 12 A
Bagian Ketiga Usaha Bank Perkreditan Rakyat Pasal
13 Usaha Bank Perkreditan Rakyat meliputi :
Pasal
14 Bank Perkreditan Rakyat dilarang :
Pasal
15 Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 berlaku juga bagi Bank
Perkreditan Rakyat.
DAN KEPEMILIIKAN Bagian Pertama Perizinan Pasal
16
Pasal
17 Dihapus Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Bagian Kedua Bentuk Hukum Pasal
21
Bagian Ketiga Kepemilikan Pasal
22
Pasal
23 Bank
Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara
Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah,
atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya. Pasal
24 Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya
diatur berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang tentang perkoperasian yang
berlaku. Pasal
25 Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat yang berbentuk hukum perseroan terbatas,
sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. Pasal 26
Pasal
27 Perubahan kepemilikan bank wajib :
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal
31 Bank
Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Bank, baik secara berkala maupun setiap
waktu apabila diperlukan. Pasal
31 A Bank
Indonesia dapat menugaskan Akuntan Publik untuk dan atas nama Bank Indonesia
melaksanakan pemeriksaan terhadap bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Pasal
32 Dihapus Pasal 33
Pasal 34
Pasal
35 Bank
wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi dalam waktu dan bentuk yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia. Pasal
36 Bank
Indonesia dapat menetapkan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2) bagi Bank Perkreditan Rakyat. Pasal
37
2 Apabila :
Pasal
37 A
Pasal 37 B
BAB VI DEWAN KOMISARIS, DIREKSI DAN TENAGA ASING Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 41 A
Pasal 42
Pasal
42 A Bank
wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A dan
Pasal 42. Pasal
43 Dalam
perkara perdata antar bank dengan nasabahnya, Direksi bank yang bersangkutan
dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang
bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara
tersebut. Pasal 44
Pasal 44 A
Pasal
45 Pihak
yang merasa dirugikan oleh keterangan yang diberikan oleh bank sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43 dan Pasal 44, berhak untuk
mengetahui isi keterangan tersebut dan meminta pembetulan jika terdapat
kesalahan dalam keterangan yang diberikan. BAB VIII KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 46
Pasal 47
Pasal
47 A Anggota
Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan
keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 A dan Pasal
44 A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling
lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah). Pasal 48
Pasal
49
Pasal
50 Pihak
Terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang
diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang
ini dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam
dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8
(delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Pasal
50 A Pemegang
saham yang dengan sengaja menyuruh Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank
untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan yang mengakibatkan bank tidak
melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank
terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta
denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan
paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). Pasal 51
Pasal
52
Pasal
53 Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bank
Indonesia dapat menetapkan sanksi administratif kepada pihak terafiliasi yang
tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini atau
menyampaikan pertimbangan kepada instansi yang berwenang untuk mencabut izin
yang bersangkutan.
Pasal
54
Pasal
55 Bank
yang telah memiliki izin usaha pada saat Undang-undang ini mulai berlaku,
dinyatakan telah memperoleh izin usaha berdasarkan Undang-undang ini. Pasal
56 Ketentuan
batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan
ayat (4), wajib dipenuhi oleh bank selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini. Pasal
57 Lembaga
Keuangan Bukan Bank yang telah memiliki izin usaha dari Menteri pada saat
Undang-undang ini mulai berlaku, dapat menyesuaikan kegiatan usahanya sebagai
bank berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Undang-undang ini. Pasal
58 Bank
Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN),
Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan
(BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK),
Bank Karya Produksi Desa (BKPD) dan / atau lembaga-lembaga lainnya yang
dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai Bank Perkreditan Rakyat
berdasarkan Undang-undang ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal
59 Peraturan
perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui. Pasal
59 A Badan
khusus yang melakukan tugas penyehatan Perbankan yang telah ada sebelum
berlakunya Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal
60 Dengan berlakunya Undang-undang ini maka :
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Nopember 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
AKBAR TANJUNG |