Apa yang anda ketahui tentang deposito dan bilyet giro

Istilah tabungan sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sejak zaman dulu, hampir semua anak diajarkan untuk menyisihkan uang untuk ditabung. Lagu anak karya Titik Puspa yang dipopulerkan Saskia dan Geofanny, sangat akrab di telinga anak-anak era 90-an.

Meski sudah karib di telinga, pemahaman tabungan bisa berbeda bagi setiap orang. Menabung, seperti dalam lagu yang dipopulerkan Saskia dan Geofanny itu, mengarahkan anak untuk menyimpan uang di bank. Berikut ini penjelasannya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian tabungan adalah tempat menabungkan uang; celengan. KBBI menjelaskan tabungan dalam pengertian umum, tidak spesifik simpanan uang di bank.

Kegiatan menabung memang dapat dilakukan dengan berbagai cara misalnya menyimpan di rumah, seperti di bawah bantal, di bawah tempat tidur, ataupun menyimpannya di bank.

Dikutip dari laman resmi Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. 

Ciri-ciri Tabungan

 Ciri-ciri tabungan umumnya yaitu buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi. Bank juga akan memberikan kartu ATM lengkap dengan nomor pribadi (PIN). Dalam perkembangannya saat ini, terdapat beberapa jenis tabungan yang tidak lagi menggunakan buku tabungan melainkan internet/mobile banking.

Advertising

Advertising

Ciri-ciri lain dari tabungan yakni adanya setoran awal minimal pada saat pembukaan rekening baru. Nominal besarannya ditentukan oleh masing-masing bank. Pemilik tabungan pun akan mendapatkan bunga/bagi hasil yang besarnya ditentukan oleh pihak bank.

Fungsi Tabungan

 Tabungan berfungsi untuk menyimpan uang dan tidak dipakai untuk jangka waktu tertentu, tapi bukan untuk investasi. Aktivitas pemasukan uang ke dalam rekening ini lebih sering dibandingkan dengan pengeluaran yang terjadi. Kalaupun terjadi pengeluaran, maka nilai nominalnya cenderung lebih kecil daripada pemasukan.

Biasanya tabungan ini memiliki jangka waktu tertentu, dan dipergunakan untuk memenuhi tujuan keuangan tertentu. Contoh untuk uang pakal masuk anak sekolah, dana traveling, dan lain-lain yang sifatnya jangka pendek. Jangka pendek yang dimaksud adalah untuk jangka waktu 1-3 tahun, atau bahkan hanya dalam hitungan beberapa bulan ke depan.

Penggunaan tabungan adalah untuk pengeluaran yang sudah direncanakan. Dana yang ditaruh memang sudah disisihkan dari simpanan, sehingga tidak akan mengganggu kebutuhan hidup pokok lainnya. Tabungan juga dapat dipergunakan untuk dana darurat. 

Alasan Menabung di Bank 

Banyak alasan untuk membuka tabungan di bank. Alasan utama yaitu aman dan terjamin. Uang disimpan dengan aman di bank dan tidak mudah dicuri maupun tercecer. Uang dalam tabungan di bank juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Dana di tabungan pun bisa berkembang karena bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan. Perlu dipahami bahwa tabungan pun sebenarnya tidak lepas dari risiko, yaitu risiko inflasi yang akan menggerus nilai rupiah.

Alasan lainnya adalah praktis. Sejumlah bank memberikan fasilitas untuk kepraktisan seperti kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.

Kebiasaan menabung juga bisa menghindarkan diri dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan. Jadi, hemat bisa menjadi alasan menabung.

Syarat Membuat Tabungan 

Setiap bank menerapkan prosedur yang berbeda ketika seseorang hendak membuka tabungan. Secara umum, berikut syarat membuat tabungan.

  1. Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank.
  2. Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
  3. Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.

Kemajuan teknologi dan persaingan bank membuat syarat membuat tabungan semakin mudah. Masyarakat pun semakin antusias untuk menyimpan dananya di bank. Data LPS menunjukkan simpanan masyarakat di bank umum tumbuh 10,7 % secara tahunan pada Februari 2022 mencapai Rp 7.446 triliun.

Kenaikan simpanan terutama terjadi pada golongan nasabah dengan simpanan di atas Rp 5 miliar. Perhatikan grafik di Databoks berikut ini.

Perbedaan Tabungan dengan Giro

Giro dan tabungan merupakan bentuk simpanan yang dimiliki seorang nasabah di bank. Namun, terdapat sejumlah perbedaan di antara kedua produk perbankan tersebut.

Perbedaan pertama bisa dilihat dari laporan rekening. bank tidak akan memberikan laporan bulanan kepada nasabah pemegang rekening tabungan. Sedangkan pemilik rekening giro akan menerima rekening koran yang berisi laporan atas dana yang keluar dan juga dana yang masuk ke dalam rekening tersebut. Rekening koran ini akan dikirimkan setiap bulannya oleh pihak bank ke rumah ataupun kantor nasabah yang bersangkutan.

Perbedaan lainnya adalah media penarikan. Rekening tabungan bisa ditarik melalui kartu ATM. Sedangkan nasabah rekening giro memiliki alat pembayaran berupa cek dan bilyet giro. Cek merupakan alat pembayaran yang setara dengan uang tunai. Sementara bilyet giro merupakan alat untuk pemindahbukuan.

Tabungan dan giro pun berbeda dari sisi jumlah penarikan dan transfer. Di dalam rekening tabungan, bank memberikan pembatasan pada jumlah penarikan tunai dan juga transfer yang bisa dilakukan nasabahnya.

Pembatasan jumlah transaksi itu tak ada bagi pemilik rekening giro. Nasabah bebas melakukan berbagai transaksi keuangan dalam jumlah besar selama dana yang dimiliki tersedia dan mencukupi.

Rekening tabungan dan rekening giro sama-sama bisa diakses oleh perorangan ataupun perusahaan. Tetapi, Rekening giro menjadi pilihan bagi banyak perusahaan ataupun orang-orang yang melakukan transaksi keuangan dengan nilai yang cukup tinggi setiap harinya.

Baca Juga

Perbedaan Tabungan dengan Deposito 

Tabungan dan deposito merupakan produk perbankan. Tabungan lebih berfungsi sebagai simpanan uang yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karakternya yang fleksibel dan dapat diambil sewaktu-waktu sangat cocok untuk membantu memenuhi kebutuhan yang bersifat rutin. Adapun deposito termasuk dalam kategori investasi dengan risiko rendah karena dijamin Lembaga Penjamin Simpanan. 

Dibandingkan dengan bunga tabungan, bunga deposito cenderung lebih tinggi. Jika bunga bank hanya berkisar di angka 0,5 sampai 3 %, bunga deposito bisa mencapai 5 hingga 7 % per tahunnya.

Besarnya suku bunga deposito ini berbeda-beda tergantung dari bank yang mengeluarkannya. Suku bunga yang lebih tinggi membuat deposito begitu menarik di mata masyarakat. Karena itulah, tabungan deposito kerap dimanfaatkan untuk tujuan investasi.

Deposito hanya dicairkan setelah jatuh tempo. Pencairan sebelum masa jatuh tempo akan mendapatkan penalti. Masa jatuh tempo deposito bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan bank. Deposito juga memiliki batasan jumlah deposit minimal yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan tabungan.

Diperbarui 30 Mei 2022 - Dibaca 5 mnt

Banyak orang yang telah menyisihkan pendapatannya untuk disimpan dalam berbagai bentuk. Kamu sendiri, jenis simpanan uang di bank seperti apa yang biasa digunakan sehari-hari?

Ada banyak pilihan simpanan bank yang bisa kamu gunakan, baik untuk kebutuhan harian ataupun untuk investasi.

Berikut tiga jenis simpanan uang di bank yang berlaku di Indonesia dan dapat kamu jadikan pilihan untuk investasimu.

Jenis-Jenis Simpanan

1. Tabungan

Apa yang anda ketahui tentang deposito dan bilyet giro

© Pexels.com

Tabungan adalah salah satu jenis simpanan uang di bank yang paling umum digunakan. Kamu tentunya juga telah menggunakan tabungan dalam keseharianmu.

Menurut Bank Indonesia, tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya.

Akan tetapi, dengan perkembangan teknologi saat ini, kamu dapat melakukan penarikan tidak hanya melalui teller bank, namun juga melalui ATM.

Ketika menggunakan tabungan, kamu akan mendapatkan buku tabungan dan kartu debit. Kedua benda ini dapat kamu gunakan untuk melakukan penyetoran dan penarikan uang.

Selain itu, tabungan dapat kamu gunakan untuk melakukan berbagai jenis transfer.

Di luar itu, jika kamu menabung dalam jangka waktu tertentu, kamu akan mendapatkan keuntungan berupa bunga sesuai dengan aturan bank yang berlaku.

Umumnya bunga bank yang akan kamu dapatkan berkisar antara 0,3% hingga 5%.

Ada tiga metode perhitungan bunga yang umum digunakan oleh bank:

  • Metode saldo terendah, yakni dengan menghitung jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
  • Metode saldo rata-rata, di mana bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
  • Metode saldo harian, di mana bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.

Saat ini, ada dua jenis simpanan dalam bentuk tabungan yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia, yaitu tabungan konvensional dan tabungan syariah.

Tabungan konvensional adalah tabungan dengan konsep yang telah dijelaskan sebelumnya.

Sementara itu, tabungan syariah menggunakan menggunakan perhitungan bagi hasil alih-alih dengan bunga.

2. Deposito

Apa yang anda ketahui tentang deposito dan bilyet giro

© Fotosearch

Deposito adalah jenis simpanan uang di bank yang memiliki jangka waktu tertentu, umumnya tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun.

Hal tersebut membuat dana yang tersimpan dalam deposito hanya dapat diambil setelah jatuh pada tempo tersebut.

Terdapat tiga jenis deposito yang berlaku di Indonesia.

  • Deposito berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal oleh masyarakat. Deposito berjangka dapat diterbitkan atas nama perorangan maupun lembaga.
  • Sertifikat deposito, yakni deposito yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat. Berbeda dengan deposito berjangka, sertifikat deposito tidak mengacu pada nama perorangan atau lembaga sehingga, sertifikat deposito dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan. Transaksi ini diatur oleh Peraturan Bank Indonesia No.19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.
  • Deposito on call, yang memiliki jangka penyimpanan relatif singkat, yakni minimal tujuh hari dan maksimal satu bulan. Deposito jenis ini biasanya digunakan untuk jumlah dana yang relatif besar.

Dibandingkan tabungan, simpanan yang tidak dapat diambil dalam jangka waktu tertentu ini memiliki bunga yang lebih tinggi.

Bunga deposito umumnya berkisar antara lima persen hingga tujuh persen setiap tahunnya.

Karena memiliki bunga yang tinggi, bunga deposito termasuk salah satu objek pajak.

Besaran pajak yang dikenakan atas bunga deposito ini diatur melalui PPh pasal 4 ayat 2, yaitu sebesar 20% untuk deposito yang lebih dari Rp7,5 juta.

Baca Juga: Berbagai Jenis Aset Finansial yang Perlu Kamu Pahami

3. Giro

Apa yang anda ketahui tentang deposito dan bilyet giro

© Freepik.com

Giro adalah produk simpanan bank yang penarikan dananya bisa diambil setiap waktu dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

Bank Indonesia mendefinisikan giro sebagai simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Ada dua jenis simpanan giro.

  • Rekening giro perorangan, yakni rekening giro dengan atas nama perorangan dan usaha perseorangan seperti toko, bengkel, restoran, dan sebagainya.
  • Rekening giro badan usaha, yaitu rekening giro yang digunakan oleh perusahaan, koperasi, yayasan, persekutuan firma, organisasi masyarakat, bahkan instansi pemerintah.

Berbeda dengan tabungan yang dananya bisa dicairkan kapan saja, pencairan dana rekening giro harus melalui prosedur penunjukan kepada pihak tertentu melalui surat tertulis yang disebut dengan bilyet.

Tanpa bilyet, kamu tidak dapat melakukan penarikan.

Selain itu, giro tidak memiliki batasan nominal dalam penyimpanan maupun penarikan. Hal ini membuat giro sering digunakan untuk transaksi dengan jumlah yang besar.

Meskipun begitu, transaksi menggunakan giro rentan penipuan karena harus menggunakan bilyet giro untuk dapat melakukan penarikan dana.

Baca Juga: Hati-hati! Ini 7 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Kamu Pahami

Nah, itu dia berbagai jenis simpanan yang bisa kamu manfaatkan.

Selain informasi ini, kamu bisa mendapatkan berbagai informasi seputar finansial dan pengelolaan keuangan dengan membaca ragam artikel kategori Finansial di Glints Blog.

Tertarik? Yuk, klik di sini sekarang untuk menambah wawasan finansialmu!