Sabtu, 01 Februari 2020 - 05:15 WIB Syeikh Ahmad Al-Mishri (ulama Mesir yang menetap di Jakarta) mengulas tentang hukum jilbab yang belakangan ramai diperdebatkan umat muslim di Indonesia. Ada yang menyebut bahwa Jilbab adalah budaya dari Arab. Bahkan ada yang menyatakan Jilbab itu hukumnya tidak wajib. Na'udzubillahi min dzalik."Ini pernyataan yang keliru, karena tidak ada satupun ulama yang menyatakan demikian," kata Syeikh Ahmad didampingi Ustaz Miftah El-Banjari (Lulusan S-3 Mesir) dalam kajian Senin malam di Masjid Permata Qalbu, Pos Pengumben, Jakarta Barat. Pengertian Hijab, Khimar dan Jilbab Secara bahasa, Hijab artinya penutup. Secara istilah, Hijab adalah sebagaimana dijelaskan Al-Munawi bahwa Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Di antara penerapan maknanya, Hijab dimaknai dengan As-Sitr (penutup), yaitu yang menghalangi sesuatu agar tidak bisa terlihat. Demikian juga Al-Bawwab (pintu), disebut sebagai Hijab karena menghalangi orang untuk masuk. Asal maknanya, Hijab adalah entitas yang menjadi penghalang antara dua entitas lain." (At-Taufiq 'Ala Muhimmat At-Ta'arif, 1/136) Dengan demikian, Hijab muslimah adalah segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang muslimah. Jum'at, 04 September 2020 - 08:09 WIB Berhijab atau berjilbab merupakan syariat dalam Islam. Kewajiban berhijab ini berlaku bagi perempuan muslimah. Dan ia yang mengaku sebagai seorang muslimah harus mau membuktikan kepatuhannya terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagai Tuhannya. Meski begitu, tidak semua perempuan muslimah terkena kewajiban untuk menutup aurat ini. Ada pula mereka yang berhak untuk tidak berhijab atau melepaskan jilbabnya. Siapa saja mereka? (Baca juga : Salah Satu Tanda Orang Beruntung : Mendapat Hidayah dari Allah Ta'ala ) 1. Anak-anak perempuan yang belum baligh Hukum dan syari'at Islam mulai berlaku secara penuh kepada mereka yang telah Mukallaf, yaitu mereka yang sudah terkena kewajiban untuk menjalankan perintah Allah dan sudah mengalami masa akil baligh. Sementara bagi mereka yang belum baligh, maka ia belum terkena kewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban agamanya.
Mengapa seorang wanita di dalam Islam wajib hukumnya mengenakan jilbab? Disini akan dijelaskan beberapa alasan logis mengenai hal tersebut. Di dalam Islam, seorang perempuan muslim diwajibkan untuk mengenakan jilbab atau pakaian yang menutupi aurat. Jadi jilbab bukan sekedar tutup kepala. Banyak orang salah memaknai kata jilbab. Mereka hanya berpikir bahwa jilbab hanya sebatas kain penutup kepala yang fungsinya hanya menutupi rambut. Jilbab adalah pakaian seorang muslimah yang menutupi bagian-bagian aurat kaum wanita. Yang tidak menjadi bagian dari aurat wanita adalah telapak tangan dan wajah. Jadi setiap jilbab sudah pasti sebuah kerudung, tetapi kerudung belum tentu bentuknya sebagai jilbab. Jilbab yang dikenakan oleh seorang wanita muslim harus menutupi kepala, leher, dada serta bagian-bagian tubuh wanita yang dianggap sebagai perhiasan atas diri kaum wanitab tersebut. Islam telah mewajibkan kaum wanita memakai jilbab yang tertuang dalam firman Allah QS. Annur ayat 31. Dimana dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada wanita-wanita muslim untuk menjulurkan pakaian mereka hingga ke dada. Pada saat ayat ini diturunkan, kaum wanita pada saat itu berlarian menyobek kain jendela dan kain pintu untuk mereka tutupkan ke kepala mereka sebagai jilbab. Demikian responsif para shahabiyah di masa itu dalam menunaikan seruan Allah SWT melalui firman Nya yang disampaikan melalui Muhammad SAW. Mengapa Islam mewajibkan kaum wanitanya untuk mengenakan jilbab? Berikut ini beberapa alasannya: 1. Jilbab untuk memuliakan kaum wanita Kecantikan tubuh wanita yang ditujunkkan kepada para pria yang bukan suaminya bukan akan meningkatkan kehormatan dan marwah seorang wanita, sebaliknya biasanya hanya akan menjadi bahan perbincangan kaum wanita, bahan khayalan seks kaum lelaki yang tidak berhak atas kecantikan tersebut. 2. Jilbab menjaga kaum wanita dari tindakan asusila Jadi salah jika sebagian wanita berpikir bahwa kesalahan hanya terletak pada kaum laki-laki yang bermata keranjang. Betapa banyak orang-orang yang semula tidak punya maksud menjadi berkeinginan setelah melihat ada kesempatan. 3. Jilbab untuk kesehatan 4. Jilbab untuk kecantikan Mengapa seorang wanita dalam Islam wajib memakai jilbab? Karena dengan jilbab tersebut akan diperoleh berbagai manfaat yang akan dirasakan sendiri oleh kaum wanita tersebut. Tidak ada suatu perintah kebaikan di dalam Islam kecuali kebaikan itu akan terpulang lagi kepada para pelakunya. Masih ragu untuk mengenakan jilbab? Jangan takut tak dapat jodoh dengan memakai jilbab. Justru sebaliknya, jika Anda memakai jilbab, maka jodoh Anda akan lebih berkualitas dibanding dengan Anda tidak menjalankan syariah tersebut. Tidak percaya? Buktikan sendiri.
Polemik dalam hukum penggunaan jilbab menjadi isu yang hangat di Indonesia belakangan ini. Kewajiban penggunaan jilbab bagi kaum muslimah menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Pendapat bahwa jilbab merupakan budaya arab juga kerap muncul dari pihak yang kontra dengan wajibnya hukum menggunakan jilbab. Kata jilbab berasal dari bahasa Arab yang berarti penghalang, penutup dan pelindung, sarung, kemeja, kerudung/selendang. Sedangkan pengertian jilbab menurut istilah, al-Qurthubī mengatakan, jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari kerudung yang dapat menutupi seluruh badan perempuan. Dari pengertian menurut bahasa dan istilah yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian perempuan Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan oleh agama untuk menutupnya, guna kemaslahatan perempuan dan masyarakat dimana ia berada. Kontroversi penggunaan jilbab ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Dalam Islam, batas aurat perempuan diatur berbeda-beda, perbedaannya tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan. Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah SWT adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Ketika berhadapan dengan yang bukan mahramnya ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Berbeda dengan ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut Syafi’iyyah aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam Al-Qur’an perintah penggunaan jilbab termaktub pada QS.Al-Ahzab : 59 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Ayat di atas menggunakan kalimat berbentuk amr (perintah) yang menurut ilmu ushul fikih akan dapat memproduk wajib ‘ainī ta’abbudī, yaitu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pribadi orang yang beragama Islam dengan tanpa tanya mengapa. Siapa yang melaksakan kewajiban itu akan mendapat pahala, karena ia telah melaksanan ibadah yang diwajibkan Allah Swt. dan siapa yang tidak melaksanakannya ia akan berdosa. Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzarī’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar. Oleh karena itu, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat adalah wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki Islam. Khusus bagi kaum perempuan, kewajiban ini akan terlaksana dengan memakai jilbab (busana muslimah). Jadi, memakai jilbab (busana muslimah) adalah wajib bagi setiap pribadi muslimah. Sumber: Disarikan dari buku Problematika Fikih Kontemporer, Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA (Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat), Gaung Persada Press, Jakarta, 2019. |