Show Jenis pasporDikutip dari laman Ditjen Imigrasi, paspor terdiri atas:
Selanjutnya: Catat, inilah rincian biaya pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnyaCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
VISA Pengertian secara umum VISA adalah IZIN yang diberikan oleh suatu negara kepada WARGA NEGARA LAIN agar bisa memasuki negara tersebut Siapa yang menerbitkan? VISA diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan kita kunjungi Fungsinya apa? Sebagai tanda bukti kita diijinkan masuk ke suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara. Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya. Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus dilakukan penggantian setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat dilakukan penggantian sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang. Paspor terdiri atas: Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Paspor Biasa. Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara. Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya. Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
Persyaratan Permohonan
I. WNI Berdomisili di Indonesia II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia (Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4). III. Calon TKI Domisili Indonesia (Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4). IV. WNI Domisili Luar Indonesia Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: (Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4). V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan: (Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4).
Penggantian Paspor
Karena Habis Masa Berlaku atau Halaman Paspor Penuh
(Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4). Karena Hilang atau Rusak
Dokumen kelengkapan persyaratan (selain Paspor Lama) harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4.
Prosedur Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia. Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
Masa Berlaku Paspor
|