Apa saja yang terdapat dalam penjelasan paspor



KONTAN.CO.ID - Paspor adalah bukti identitas diri di luar tanah air. Paspor RI harus diperpanjang/diperbaharui setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.  Namun, saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang dalam proses pembuatan aturan turunan pelaksanaan masa berlaku paspor hingga 10 tahun.  Selain itu, paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain.  Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara. Baca Juga: Cara dan syarat untuk perpanjang dan pembuatan paspor baru

Jenis paspor 

Apa saja yang terdapat dalam penjelasan paspor
Dikutip dari laman Ditjen Imigrasi, paspor terdiri atas: 
  • Paspor Diplomatik: paspor yang diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. 
  • Paspor Dinas: Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Dinas  Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
  • Paspor Biasa: Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa  berlaku selama 5 tahun. Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. 
Baca Juga: Mau ke Singapura saat pandemi Covid-19? Ini 6 hal yang harus diketahui Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut.  Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya. Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini.  Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Selanjutnya: ​Catat, inilah rincian biaya pembuatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya

  Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

  • unlisted
  • Jangan Lewatkan
  • Paspor
  • jenis paspor
  • paspor adalah

Apa saja yang terdapat dalam penjelasan paspor

VISA

Pengertian secara umum

VISA adalah IZIN yang diberikan oleh suatu negara kepada WARGA NEGARA LAIN agar bisa memasuki negara tersebut

Siapa yang menerbitkan?

VISA diterbitkan oleh negara tujuan atau negara yang akan kita kunjungi

Fungsinya apa?

Sebagai tanda bukti kita diijinkan masuk ke suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu

Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.

Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Apa saja yang terdapat dalam penjelasan paspor

Setiap warga Negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) paspor atas namanya sendiri yang masih berlaku.

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus dilakukan penggantian setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya. Paspor dapat dilakukan penggantian sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Paspor terdiri atas: Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Paspor Biasa. Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa  berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.

Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu (UU No. 6 Tahun 2011

Persyaratan Permohonan

I.          WNI Berdomisili di Indonesia

  1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    1. kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el);
    2. kartu keluarga;
    3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :
    1. nama;
    2. tanggal lahir;
    3. tempat lahir; dan
    4. nama orang tua
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  5. Dokumen Tambahan sebagai berikut :
    1. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
    2. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
    3. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
    4. Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;
    5. Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat/BNP3TKI.
    6. Bagi yang bertujuan untuk bekerja diatas alat angkut (kapal laut), lampirkan buku pelaut dan BST yang masih berlaku;
    7. Bagi yang bertujuan untuk magang, melampirkan surat rekomendasi Ditjen BINALATTAS Kemenaker
    8. Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir
    9. Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan ke negara-negara Timur Tengah, melampirkan ijazah pendidikan terakhir, surat rekomendasi Kemenag sesuai domisili atau surat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai domisili

 II.     Anak WNI Berdomisili di Indonesia

  1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ayah atau ibu;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran atau surat baptis
    4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

(Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4).

III.    Calon TKI Domisili Indonesia

  1. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
    1. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el);
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
    7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  3. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua.
  4. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

(Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4).

IV. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  2. Paspor biasa lama.

(Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4).

V. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

(Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4).

Penggantian Paspor

Karena Habis Masa Berlaku atau Halaman Paspor Penuh
Bagi Paspor Biasa yang diterbitkan sejak bulan September 2008, melampirkan:

  1. Paspor Lama;
  2. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el)
  3. Dokumen tambahan berupa :
    1. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
    2. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
    3. Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;
    4. Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat/BNP3TKI dan bagi CPMI program G to G melampirkan Surat Rekomendasi dari BP2MI.
    5. Bagi yang bertujuan untuk bekerja diatas alat angkut (kapal laut), lampirkan buku pelaut dan BST yang masih berlaku;
    6. Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir
    7. Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan ke negara-negara Timur Tengah, melampirkan ijazah pendidikan terakhir, surat rekomendasi Kemenag sesuai domisili atau surat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai domisili

(Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4).

Karena Hilang atau Rusak
sebagai berikut:

  1. Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el);
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Melampirkan surat keterangan kehilangan paspor dari Kepolisian setempat bagi yang paspornya hilang;
  5. Fotocopy Paspor Lama
  6. Melapor ke Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk memberikan keterangan tentang kerusakan atau kehilangan paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
  7. Membawa dokumen tambahan sesuai tujuan pengurusan paspor
    1. Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah ganti nama;
    2. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila paspor lama hilang;
    3. Bagi yang bertujuan untuk Umroh / Haji, melampirkan surat rekomendasi Umroh/Haji dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari biro umroh;
    4. Bagi yang bertujuan untuk bekerja, melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja setempat/BNP3TKI dan bagi CPMI program G to G melampirkan Surat Rekomendasi dari BP2MI.
    5. Bagi yang bertujuan untuk bekerja diatas alat angkut (kapal laut), lampirkan buku pelaut dan BST yang masih berlaku;
    6. Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan, melampirkan ijazah pendidikan terakhir
    7. Bagi yang bertujuan melanjutkan pendidikan ke negara-negara Timur Tengah, melampirkan ijazah pendidikan terakhir, surat rekomendasi Kemenag sesuai domisili atau surat rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai domisili

Dokumen kelengkapan persyaratan (selain Paspor Lama) harap dibawa ASLI dan dicopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto/A4.

Prosedur Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui aplikasi “M-Paspor” yang bisa dipasang melalui Playstore / Appstore.
  2. Ikuti langkah pengisian sesuai video berikut https://www.instagram.com/reel/CZWTQn_B8R2/
  3. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi/ULP sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti daftar antrian online (QR Code) kepada petugas.
  4. Petugas akan memanggil Pemohon sesuai antrian untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Asli dan Fotocopy.
  5. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotocopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.
  6. Selanjutnya pemohon menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam map permohonan. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
  7. Pemohon wajib datang pada saat wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
  8. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
  9. Setelah proses wawancara selesai,
    1. Jika permohonan walk in/tidak melalui M-Paspor,
      • petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor
      • Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.
      • Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.
      • Proses Paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.
    2. Jika permohonan melalui M-Paspor, Proses Paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan foto dan wawancara dengan membawa bukti Pembayaran.
  10. Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi

Masa Berlaku Paspor

  • Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  • Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.
  • Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Apa saja yang terdapat dalam penjelasan paspor

Apa saja yang terdapat dalam penjelasan paspor

Apa saja yang terdapat dalam penjelasan paspor

Apa saja yang terdapat dalam penjelasan paspor

Apa saja yang terdapat dalam penjelasan paspor