Apa manfaat yang diperoleh dari lingkungan jika masyarakat dan pemerintah melaksanakan kewajibannya terhadap lingkungan?

Cari soal sekolah lainnya

KOMPAS.com - Kamu pasti sering mendengar tentang kata lingkungan, namun tahukah kamu apa itu lingkungan?

Lingkungan adalah segala sesuatu yang mengelilingi kita baik itu faktor biotik (hidup) maupun faktor abiotik (tidak hidup).

Lingkungan sangatlah penting bagi manusia, karna dari lingkunganlah kita mendapatkan lahan untuk tinggal, makanan, dan segala sesuatu yang menopang aktivitas peradaban.

Kita membutuhkan lingkungan untuk mendapatkan sumber daya dalam rangka bertahan hidup. Namun kemampuan mengambil sumber daya alam tersebut dibarengi oleh tanggung jawab untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Baca juga: Sumber Daya Alam Pembangkit Listrik

Hak terhadap lingkungan

Dilansir dari Hukum Online, hak masyarakat Indonesia terhadap lingkungan telah diatur dalam pasal 65 dan 66 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut isinya:

  1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
  2. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
  4. Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Baca juga: 5 Sumber Daya Alam dengan Pengaruh Terbesar bagi Manusia

Kewajiban terhadap lingkungan

Kewajiban terhadap lingungan juga diatur dalam UU No.32 tahun 2009 yaitu dalam pasal 67 yang berlaku bagi semua warga negara dan pasal 68 yang berlaku bagi pelaku usaha ataupun kegiatan. Berikut penjelasannya: 

Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

  1. Memberikan informasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.
  2. Menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, dan
  3. Menaati ketentuan tentang baku mutu limgkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan.

Artinya setelah kita mengambil hak dari lingkungan, kita juga harus melaksanakan kewajiban. Jika kita mengambil hak dengan cara bernafas dari oksigen yang dihasilkan pohon, maka kita bertugas untuk menjaga kehidupan pohon tersebut.

Kita sebagai pelaku usaha juga tidak boleh merusak lingkungan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Persoalan Lingkungan pada Bentang Alam Karst

Limbah dari pabrik harus diolah agar tidak meracuni lingkungan, pembukaan lahan pertanian juga harus dibarengi dengan reboisasi hutan yang gundul.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi agar generasi setelah kita tetap bisa mendapatkan haknya dari lingkungan.

Hak dan kewajiban dilakukan secara terus-menerus tanpa besar sebelah sehingga kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan di Bumi tetap terjaga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Cari soal sekolah lainnya

Apa manfaat yang diperoleh dari lingkungan jika masyarakat dan pemerintah melaksanakan kewajibannya terhadap lingkungan?

adindadwilestari34 adindadwilestari34

Jawaban:

Lingkungan lebih tertata dan rapi.

Polusi udara dapat diatasi.

Udara jauh lebih sehat.

penjelasan

semoga bermanfaat

Kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan dengan maksud dan tujuan tertentu. Foto: Unsplash.com

Kewajiban adalah istilah yang merujuk pada suatu hal yang harus dilakukan atau dilaksanakan. Ada sejumlah manfaat kewajiban yang dapat diperoleh setelah menjalankannya.

Seperti yang diketahui, setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Hak dan kewajiban yang dimiliki setiap individu ditentukan oleh status dan perannya.

Ketika seseorang melaksanakan kewajiban sesuai dengan status dan perannya, maka akan ada manfaat yang diperolehnya. Untuk mengetahui apa saja manfaat dari melakukan kewajiban, simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu kewajiban? Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh tiap individu dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk hidup, makhluk sosial dan makhluk Tuhan. Foto: Unsplash.com

Secara bahasa, kewajiban berasal dari kata wajib yang memiliki arti harus dilakukan atau tidak boleh tidak dilaksanakan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban memiliki beberapa definisi, yakni:

  • Sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau keharusan

  • Tugas menurut hukum atau segala sesuatu yang menjadi tugas manusia (membina kemanusiaan)

Dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas VI karya Tim Tunas Karya Guru, pengertian kewajiban adalah suatu kegiatan yang harus kita lakukan atau kerjakan dengan penuh tanggung jawab.

Makna lain dari kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh tiap individu dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk hidup, makhluk sosial dan makhluk Tuhan.

Dalam ilmu hukum, kewajiban dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang harus dilakukan seseorang sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan tertentu, baik secara moral maupun hukum.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa kewajiban adalah suatu hal yang harus dilakukan berupa beban atau tugas yang didasarkan pada hukum dan norma yang berlaku.

Salah satu jenis-jenis kewajiban adalah kewajiban primer. Foto: Unsplash.com

Kewajiban terdiri dari beberapa jenis. Menurut George dan Nathaniel Curzon dalam buku yang Serba-Serbi Wawasan Kebangsaan yang ditulis oleh Yuniar Mujiwati, berikut adalah jenis-jenis dari kewajiban.

Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan atau melibatkan hak, baik hak dirinya sendiri maupun hak orang lain.

Kewajiban publik merupakan jenis kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik. Misalnya, kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana.

3. Kewajiban Positif dan Negatif

Kewajiban positif adalah kewajiban yang merujuk pada sifat yang harus dilakukan, sedangkan kewajiban negatif adalah kewajiban yang menghendaki tidak dilaksanakannya sesuatu.

4. Kewajiban Umum dan Kewajiban Khusus

Kewajiban umum adalah jenis kewajiban yang berlaku secara umum kepada seluruh masyarakat, sedangkan kewajiban khusus adalah jenis kewajiban yang hanya berlaku pada golongan tertentu saja.

Kewajiban primer merupakan salah satu jenis kewajiban yang bisa timbul dari perilaku atau tindakan yang tidak melawan hukum.

Salah satu manfaat kewajiban di sekolah adalah disayangi dan dihargai teman-teman. Foto: Unsplash.com

Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, ada sejumlah manfaat yang diperoleh dari kewajiban. Menyadur dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Paket A Setara SD/MI Kelas VI terbitan Kemendikbud RI, berikut macam-macam manfaat kewajiban berdasarkan ruang lingkupnya.

1. Manfaat Kewajiban di Rumah

Rumah merupakan lingkungan terdekat yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam lingkungan tersebut, setiap individu mempunyai peran dan statusnya masing-masing.

  • Menghemat penggunaan energi listrik, air, dan lain-lain

  • Menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar

  • Membantu orang tua dalam pekerjaan rumah tangga

  • Mematuhi peraturan yang ada dalam keluarga

  • Menyayangi dan menghormati sesama anggota keluarga

Jika melaksanakan beberapa kewajiban di atas, ada sejumlah manfaat yang akan diperoleh. Manfaat yang didapatkan dari mengerjakan kewajiban di rumah adalah:

  • Akan lebih disayang oleh orang tua dan anggota keluarga lainnya

  • Menjadi teladan yang baik bagi anggota keluarga lainnya

  • Dapat menciptakan suasana rumah yang harmonis dan damai

  • Tidak menimbulkan perkelahian dan perselisihan antaranggota keluarga

  • Dihormati dan dihargai oleh anggota keluarga yang lain.

2. Manfaat Kewajiban di Sekolah

  • Menghormati guru dan staf pendidik

  • Menghargai sesama murid yang lain

  • Mengerjakan dan mengumpulkan tugas tepat waktu

  • Disiplin dengan tata tertib dan aturan yang telah berlaku di sekolah

  • Saling tolong-menolong dengan peserta didik yang lain

  • Belajar dengan giat dan jujur

  • Memperhatikan proses belajar mengajar dengan baik dan tekun

Selain beberapa kewajiban siswa yang telah disebutkan di atas, masih banyak lagi kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang siswa.

Dengan melaksanakan kewajiban, siswa akan memperoleh sejumlah manfaat. Manfaat-manfaat yang diperoleh siswa dari melaksanakan kewajiban adalah sebagai berikut:

  • Menjadi murid teladan yang baik bagi peserta didik lain

  • Disayangi guru dan teman-teman di sekolah

  • Mendapatkan nilai yang bagus

  • Menjadi murid yang berprestasi

  • Terhindar dari berbagai macam hukuman.

3. Manfaat Kewajiban di Masyarakat

Selain memiliki peran dan status di lingkungan rumah dan sekolah, setiap individu tentunya juga memiliki peran dan status di lingkungan masyarakat. Dalam lingkungan masyarakat, individu mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  • Menaati hukum dan aturan yang berlaku

  • Tidak melanggar rambu-rambu lalu lintas

  • Rutin membayar iuran penggunaan fasilitas umum

  • Menjaga keselamatan dan keamanan lingkungan sekitar

  • Menjaga kelestarian alam dan lingkungan sekitar

  • Menjaga keselamatan di jalan raya

  • Bersikap sopan santun dan menghormati serta menghargai anggota masyarakat lainnya.

Pelaksanaan kewajiban-kewajiban di atas akan membuat setiap anggota memperoleh manfaat-manfaat tertentu. Berikut adalah manfaat yang diperoleh dengan melaksanakan kewajiban di lingkungan masyarakat:

  • Menciptakan suasana yang nyaman, rukun, dan damai

  • Lingkungan dan alam akan lebih asri dan lestari

  • Dihormati dan dihargai oleh sesama anggota masyarakat

  • Tidak menimbulkan permasalahan di muka umum

  • Tidak mendapatkan ganjaran, hukuman, atau sanksi dari lembaga penegak hukum maupun masyarakat.