Show
Bobo.id - Teman-teman tentu sudah tahu isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, apakah kamu sudah memahami makna Pembukaan UUD 1945 ini? Pada Pembukaan UUD 1945 merangkum banyak hal yang sebagian besar adalah cita-cita dari bangsa Indonesia. Selain itu di dalam Pembukaan UUD 1945 juga terdapat dasar negara kita, yaitu Pancasila. Untuk dapat mewujudkan cita-cita dan menerapkan Pancasila, tentunya kita harus memahami makna-makna dari setiap alineanya. Berikut adalah makna Pembukaan UUD 1945, lengkap dari makna alinea pertama hingga alinea keempat. Yuk, simak! Baca Juga: Contoh Sikap Positif yang Mencerminkan Nilai-Nilai Kebangsaan dalam UUD 1945 1. Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 Isi alinea pertama Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan." Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 ini mempunyai makna sebagai sebuah pernyataan kemerdekaan sebagai hak semua bangsa di dunia, termasuk juga Indonesia. Hal itu karena penjajahan yang terjadi menciptakan tidak setaranya derajat manusia. Tentunya hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan. Ini artinya Indonesia harus terlepas dari penjajahan terhadap bangsa ataupun penjajahan individual (antarmanusia). Berdasarkan itu, kita sebagai bangsa Indonesia harus berjuang untuk mendapatkan dan mempertahankan kemerdekaan. Tak hanya kemerdekaan negara dan bangsa sendiri, kita juga seharusnya membantu negara lain yang berjuang untuk merdeka. Alinea pertama ini juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Ketahui 8 Jenisnya 2. Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945 Berikut adalah isi Alinea kedua Pembukaan UUD 1945: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur." Makna alinea kedua ini adalah kemerdekaan yang saat ini sudah diraih oleh Indonesia adalah hasil perjuangan yang panjang. Banyak pengorbanan yang dicurahkan oleh para pendahulu untuk mendapatkan kemerdekaan yang kita nikmati hari ini. Dari sinilah bangsa Indonesia harus terus membawa menjadi negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang merdeka, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. Bersatu artinya menginginan bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bentuknegara lain. Berdaulat dimaknai bahwa sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. Adil menjelaskan bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Makmur diartikan sebagai negara, Indonesia harus mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan untuk seluruh warga negaranya. Baca Juga: Sidang Kedua BPUPKI Menghasilkan Undang-Undang Dasar 1945, Ada 7 Orang yang Merancangnya 3. Makna Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945 Bunyi alinea ketiga Pembukan UUD 1945 adalah sebagai berikut: "Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya." Makna alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 ini adalah selain dari perjuangan bangsa Indonesia itu sendiri, kemerdekaan juga merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Kita sebagai bangsa Indonesia harus menyadari, keadaan merdeka yang kita nikmati saat ini tidak akan terjadi tanpa campur tangan Tuhan Yang Maha Esa. Rasa syukur harus terus harus terus mendorong kita agar meyakini kekuasaan dan kekuatan Tuhan. Karena itulah sebagai bangsa Indonesia kita juga harus mempercayai adanya Tuhan Yang Maha Esa. 4. Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 Isi Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." Baca Juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara Tercantum dalam UUD 1945, Ini Alinea dan Maknanya Makna alinea keempat diartikan sebagai prinsip-prinsip yang dijunjung oleh bangsa Indonesia, yaitu: - Tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, - Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar, - Bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat, - Dasar negara, yaitu Pancasila. Nah, itulah tadi makna Pembukaan UUD 1945 lengkap dari alinea pertama hingga alinea keempat. (Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan / Kementerian Pendidikan dan ---- Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
JAKARTA, iNews.id - Banyak yang belum mengetahui makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4. Hal ini sangat penting diketahui bagi seluruh warga Indonesia karena terkait wawasan kebangsaan. Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 juga dipelajari di sekolah dalam pelajaran PKN. Agar semakin paham mengenai makna Pembukaan UUD 1945, berikut penjelasannya lengkap. Apa Isi Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4?(Alinea 1) (Alinea 2) (Alinea 3) (Alinea 4) BACA JUGA: Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4Kita sudah mengetahui isi dari UUD 1945 alinea 1-4. Maka sekarang kita akan membahas mengenai Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4 yang dikutip dari buku ‘PKN Kelas VIII Kemendikbud’ yaitu sebagai berikut: Alinea pertama Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Makna dalam alinea pertama juga berartikan meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Alinea kedua
Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdeaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara. Alinea ketiga Alinea ketiga secara tegas menyatakan pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang berdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandagan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia akhirat, jasmani, dan rohani. Alinea keempat Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
Dasar negara, yaitu Pancasila. Jika disimpulkan, makna Pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 adalah:
Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat 4 pokok pikiran yang merupakan pancaran dari falsafah negara. Keempat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
Semoga makna pembukaan UUD 1945 alinea 1-4 dapat membantu proses pemahaman kamu, ya! Editor : Puti Aini Yasmin TAG : uud 1945 Pembukaan UUD 1945 kewarganegaraan pkn
Bagikan Artikel: |