Apa itu ulumul qur an

TUGAS KELOMPOK

“  ILMU- ILMU AL – QUR’AN

Disusun oleh :

KELOMPOK                                :               1 (SATU )

NAMA                                        :

SURIYANTI NASUTION                   ( 20110730041 )

ABDUL K. H. ABAS                            ( 20110730006)

ARI SUSANTO                                    ( 20110730134)

MATA KULIAH                         :                 ULUMUL QUR’AN

DOSEN PENGAMPU              :                  Prof.Dr.H. Yunahar Ilyas, Lc. , M.Ag.

Program Studi Ekonomi & Perbankan Islam

Fakultas Agama Islam

Universitas Muhammadiyah Yogyakart

2011/2012

KATA PENGANTAR

            Puji dan Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ulumul Qur’an  ini. Adapun maksud dan tujuan kami disini yaitu  menyajikan beberapa hal yang menjadi materi dari makalah kami.

Makalah  ini membahas mengenai“Ilmu – Ilmu  Qur’an”. Makalah ini menggunakan bahasa yang mudah dimengerti untuk para pembacanya. Kami menyadari bahwa didalam makalah kami ini masih banyak kekeurangan , kami mengharapkan kritik dan saran demi menyempurnakan makalah kami agar lebih baik dan dapat berguna semaksimal mungkin.

Akhir kata kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan dan penyempurnaan makalah ini.

Yogyakarta , Maret 2012

Hormat Kami

Penyusun

DAFTAR ISI

  • KATA PENGANTAR
  • DAFTAR ISI
  • PENDAHULUAN
  • ISI

ü Pengertian Ilmu – Ilmu Al – Qur’an

ü Ruanglingkup Ilmu – Ilmu Al – Qur’an

ü Pembukuan dan Pembakuan Ilmu – Ilmu Al – Qur’an

ü Kemungkinan pembangunan Ilmu – Ilmu Al – Qur’an

  • PENUTUP
  • DAFTAR PUSTAKA

PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Pada Umumnya, umat islam diwajibkan untuk selalu menjadikan kitab suci Al-Quran sebagai landasan dalam hidup, untuk itu, pengetahuan sejarah perkembangan maupun pengertian dari Al-Quran itu sendiri harus benar-benar dimengerti.

Selain merupakan sumber utama bagi ajaran islam, Al-qur’an  juga sebagai pedoman, sumber rujukan bagi umat islam yang universal, baik meyangkut kehidupan dunia maupun akhirat.

Ulumul qur’an atau juga di sebut ilmu-ilmu Al-Qur’an adalah kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaannya sebagai Al-Quran maupun dari segi pemahaman terhadap apa yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian ilmu tafsir, ilmu qira’at, ilmu rasmil Qur’an, ilmu asbabul nuzul dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an menjadi bagian dari Ulumul Qur’an.

Sebelum kita mempelajari ilmu-ilmu Al-Qur’an, ada baiknya kita mengerti terlebih dahulu sejarah adanya ulumul Qur’an. Dengan adanya pokok pembahasan ini diharapkan mahasiswa semakin mencintai sumber utama umat islam yaitu Al-Qur’an.

B. Rumusan  Masalah

  1. Apa pengertian ilmu, Al-Qur’an, dan Ulumul Qur’an ?
  2. Apa saja yang merupakan ruang lingkup dari ilmu Al-Qur’an ?
  3. Bagaimana cara pembukuan serta pembakuan dari ilmu-ilmu Al-qur’an ?
  4. Jelaskan tentang kemungkinan pada pengembangan ayat-ayat Al-qur”an ?

C. Tujuan Masalah

  1. Untuk mengetahui pengertian ilmu, Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an.
  2. Untuk mengetahui contoh-contohnya.
  3. Untuk mengetahui tokoh-tokoh ahli tafsir.
  4. Untuk mengetahui sejarah perkembangannya.

ISI

 A.    PENGERTIAN    ILMU – ILMU   AL – QUR’AN

Ulumul Qur’an ( Ilmu – Ilmu Qur’an ) adalah ilmu yang membahas masalah –masalah yang berhubungan dengan Qur’an dan segi asbabun nuzul , sebab – sebab turunnya Qur’an., pengumpulan dan penerbitan Qur’an, pengetahuan tentang Surah – surah Mekah dan Medinah , an – nasikh wal mansukh ,al-muhkam wal mutasyabih dan lain sebagianya yang berhubungan dengan Qur’an.

Dengan etimologi, kata Ulumul Qur’an berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “Ulum” dan “Al-Qur’an”. Kata “ulum” menurt pengertian dari segi bahasa (bentuk plural), artinya al-fahmu wa al-ma’rifat (pemahaman dan pengetahuan) atau juga berarti ilmu-ilmu. Dan kata “al-qur’an” menurut pengertian dari segi bahasa Al-qur’an dalam bentuk masdar dari kata kerja qara’ah berarti bacaan. Pendapat ini berdasarkan firman Allah:

أن علينا جمعه وقرانه فاذا قرأنه فاتبع قرأنه (القيامة 18-75)

Al-qur’an dalam bentuk kata sifat dari al-qor’u yang bemakna al-jam’u (kumpulan) karena al-qur’an terdiri dari sekumpulan surat dan ayat yang memuat kisah-kisah para nabi, perintah serta larangan. Al-Qur’an adalah isim alam bukan kata bentukan dan sejak awal digunakan sebagai kitab suci umat islam, pendapat ini diriwayatkan oleh imam syafi’i. Sedangka al-qur’an menurut pengertian dari segi istilah adalah pembahasan-pembahasan masalah yang berhubungan dengan al-qur’an, dari segi turunnya, urut-urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, mukjizatnya, nasikh dan mansukhnya dan penolakan/bantahan terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadap al-qur’an.

Untuk lebih memahami pengertian ilmu secara jelas, mari kita simak pendapat-pendapat di bawah ini :

  • Menurut para ahli filsafat, kata ilmu sebagai gambaran sesuatu yang terdapat dalam akal.
  • Menurut Abu Musa Al-Asy’ari, ilmu ialah sifat yang mewajibkan pemiliknya mampu membedakan dengan panca indranya.
  • Menurut Imam Ghazali, secara umum arti ilmu dalam istilah syara’ adalah ma’rifat Allah terhadap tanda-tanda kekuasaan, perbuatan, hamba-hamba dan makhluk-Nya.
  • Menurut Muhammad Abdul ‘Adzhim, ilmu menurut istilah adalah ma’lumat-ma’lumat yang dirumuskan dalam satu kesatuan judul atau tujuan.

Menurut istilah, “Al-Qur’an” adalah firman Allah yang bersifat mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad, yang tertulis dalam mushaf-mushaf, yang dinukil dengan jalan mutawatir dan yang membacanya merupakan ibadah. Untuk lebih memahami pengertian Al-Qur’an secara jelas, mari kita simak pendapat-pendapat di bawah ini :

  • Menurut Manna’ Al-Qathkan, Al-Qur’an adalah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan orang yang membaca akan memperoleh pahala.
  • Menurut Al-Jurjani, Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah yang ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan secara mutawatir (berangsur-angsur).
  • Menurut kalangan pakar ushul fiqih, fiqih, dan bahasa Arab, Al-Qur’an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, lafadz-lafadznya mengandung mu’jizat, membacanya bernilai ibadah, diturunkan secara mutawatir dan ditulis dari surat Al-Fatihah sampai akhir surat yaitu An-Nas.

Disimpulkan  bahwa “Al-Qur’an” adalah firman Allah yang bersifat mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf-mushaf yang dinukil kepada kita secara mutawatir, membacanya bernilai ibadah, yang diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.

Dilihat dari terminologi terdapat berbagai pendapat para ulama’ terhadap definisi Ulumul Qur’an, antara lain :

  • Menurut As-Suyuthi dalam kitab Itmamu Al-Dirayah mengatakan bahwa Ulumul Qur’an adalah ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunnya, sanadnya, adab makna-maknanya, baik yang berhubungan dengan lafadz-lafadznya maupun hukum-hukumnya.
  • Al-Zarqany dalam kitab Manahilul Itfan Fi Ulumil Qur’an mengatakan bahwa Ulumul Qur’an adalah beberapa pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an dari turunnya, urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, penafsirannya, kemu’jizatannya, nasikh mansukhnya, penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya.

Contoh-contoh Ayat Ulumul Qur’an

Ayat yang menunjukkan tentang waktu turunnya Al-Qur’an :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

Artinya  : “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda.” (Q.S. Al-Baqarah : 185)

Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur’an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam, (Q.S. Furqan :1)

Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. ( Q.S. Al – Waqi’ ah : 77  – 79).

Mereka berkata: “Wahai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab (al-Quran) yang telah diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya lagi memimpin kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus. (  Q. S. Al – Ahqaf : 29 )

B.     RUANGLINGKUP ILMU – ILMU AL – QURAN

                ’Ulum al-Quran adalah  ilmu yang mempunyai ruang lingkup yang luas, dan mencakup semua ilmu yang berkaitan dengan al-Quran, baik berupa ilmu-ilmu agama seperti tafsir, fighi, akidah, tasawuf  dan  sebagainya dan ilmu-ilmu bahasa arab, seperti nahwu, sharaf, balaghah dan sebagainya Bahkan sebagian ulama, diantaranya Az-Zarkasyi dalam kitabnya al-Burhan fi ’Ulumil Qur’an menyebutkan bahwa ilmu-ilmu al-Quran tidak terhitung banyaknya.

Pandangan lain dikemukakan oleh As-Suyuthi yang mengatakan bahwa ruang lingkup pembahasan ’Ulum al-Quran  tidak  terbatas pada ilmu-ilmu agama tapi juga ilmu-ilmu umum misalnya filsafat, sejarah,astronomi, ekonomi, kedokteran dan sebagainya sesuai tema yang dibawa oleh ayat-ayat al-Quran yang bersangkutan Pandangan sejalan dengan pendapat Abu Bakar Ibn al-Arabi yang mengatakan bahwa ’Ulum al-Quran memiliki banyak cabang ilmu-ilmu yang tak terhitung banyaknya. Beberapa ulama pemikir kontenporer yang sejalan dengan pendapat ini seperti Muhammad Abduh, Ahmad Nahrawi Salam, Ali Syariati, dan Harun Nasution.

Beberapa pandangan di atas memberikan pemahaman bahwa pada dasarnya yang menjadi pokok pembahasan ’Ulum al-Quran adalah  ilmu–ilmu agama dan bahasa Arab. Namun, melihat kenyataan adanya ayat-ayat yang menyangkut berbagai aspek kehidupan dan tuntutan yang semakin besar kepada petunjuk al-Quran, maka untuk menafsirkan ayat-ayat yang menyangkut disiplin ilmu tertentu memerlukan pengetahuan tentang ilmu tersebut, misalnya penafsiran ayat-ayat qauniah memerlukan pengetahuan astronomi, ayat-ayat ekonomi memerlukan ilmu ekonomi, dan ayat-ayat politik memerlukan ilmu politik, dan sebagainya.

Berikut ini adalah cabang-cabang yang terpenting diantara ilmu-ilmu al-quran yaitu :

Ilmu Tafsir.
Tafsir berarti mengungkapkan dan menampakkan. Sedangkan menurut istilah termologis adalah berarti penjelasan mengenai arti ayat dan maksud serta situasi dan kondisinya dengan kalimat-kalimat yang mampu menunjukan semua itu secara jelas dan terang.
Ilmu Ayat-ayat Hukum.
Hukum-hukum syariat mempunyai sumber-sumber, diantaranya adalah Al-qur’an Al-karim, sunnah, ijma’, dan rasio (akal). Para ulama berbeda pendapat mengenai sebagian sumber syariat. Akan tetapi mereka semua sepakat bahwa Al-qur’an Al-karim adalah sumber syariat yang pertama.

Ilmu I’jaz Al-qur’an.
Ada pula tinjauan Al-qur’an Al-karim dari segi peranannya sebagai argumentasi terhadap seluruh umat manusia, sebab ia datang dari Allah swt atau dengan  i’jaz-Nya. Segi-segi i’jaz dalam Al-qur’an juga merupakan bukti bahwa ia datang dari sisi Allah. Ditinjau dari segi ini Al-qur’an Al-karim juga menjadi bukti kebenaran kenabian Rasul Al-amin saw. Ilmu ini bertugas menjelaskan segi-seginya dalam Al-qur’an, syarat –syarat mukjizat, soal perlunya, dan lain sebagainya.

Ilmu Makkiyah dan Madaniyah.
Ada juga tinjauan Al-qur’an Al-karim dari segi turunnya kepada Rasulullah yang mulia, baik dari segi waktu turunnya ayat, sebelum hijrah atau sesudahnya baik dari segi tempat turunnya ayat tersebut, baik di makkah ataupun di madinah, tanpa memandang sebelum atau sesudah Hijrah.
Ilmu asbab al-nuzul
Ilmu ini adalah mengungkapkan kejadian-kejadian historis serta peristiwa-peristiwa yang melatar belakangi turunnya Al-quran. Tinjauan terhadap Al-Quran Al-Karim, mengetahui mana ayat yang pertama turun lebih dahulu dan mana yang belakangan. Ilmu ini juga mempunyai peran yang besar dalam menjelaskan eensi ayat, maksud yang di kehendakinya, maupun jangkauan dan sasaran yang dikandungnya.

Ilmu nasikh dan mansukh

Istilah nasikh terkadang berarti “menghilangkan” mengenai arti ini Allah SWT berfirman “Allah menghilangkan apa yang dimasukan setan itu,dan Allah menguatkan ayat-ayat Nya” (Q.S Al-Hajj:52)

Ilmu muhkam dan mutasyabih
Dapat dikatakan bahwa Al-Quran Al-Karim seluruhnya bersifat muhkam jika yang di maksud muskam adalah kesempurnaan (itqan) dan tidak ada kekurangan  dan pertentangan mengenainya. Dan Al-Quran dapat juga di sebut mutasyabih jika yang di maksud dengan istilah adalah kesamaan ayat-ayatnya dalam hal kebenaran, keindahan susunan kalimatnya serta segi-segi i’jaznya: Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik,(yaitu) Al-Quran, yang serupa (mutasyabihan) (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang –ulang. (Q.S Az-zummur : 23)

Ilmut i’rab dan balaghah

Dari Al-Quran ,para ahli tata bahasa telah membangun kaidah-kaidah tata bahasa (i’rab) dan Al-Quranlah yang mereka jadikan rujukannya; dan juga menjadi dasar-dasar penilaian mereka mengenai kalimat yang benar dan yang salah. Al-Quran juga di tinjau dari kedudukannya  sebagai nash berbahasa arab yang memiliki derajat yang sempurna, yang sesuai dengan kaidah-kaidah tata bahasa dan berada pada derajat I’jaz dalam hal susunan kalimat dan pola keindahan bahasa.
Ilmu penulisan Al-Quran
Al-Quran Al-Karim juga di tinjau dari bentuknya sebagai kalimat-kalimat bahasa arab (khath) yang khusus. Dan juga apakah tulidan itu tetap sebagai cara penulisan Al-Quran yang baku dan tidak dapat di ganggu gugat ataukah tidak; dan apakah seseorang boleh menyalahi penulisannya dalam hal peristilahan yang berlaku umum di segala zaman menyangkut tulisan dan pendektean dan sebagainya. Ilmu yang membahas dan menjelaskan masalah-masalah ini adalah ilmu rasm  Al-Quran.

Ilmu Qira’at

Al-Quran Al-Karim juga di tinjau dari segi kalimat-kalimat yang di hafalkan secara khusus; juga di tinjau dari segi jenis-jenis bacaan (Qira’at) yang diriwayatkan dan diakui (mutabarah); segi perbedaan-perbedaan diantara qira’at-qira’at tersebut; tingkat-tingkat perbedaan dalam qira’at  dan metode-metode untuk menerima atau menolaknya;pendapat-pendapat mengenai qira’at tujuh dan kaitanya dengan tujuh

“huruf”; dimana Al-Quran di turunkan ;Qira’at yang paling utama; serta masalah-masalah yang mencangkup dalam masalah ilmu Qira’at.

C.    PEMBUKUAN DAN PEMBAKUAN ILMU – ILMU AL – QUR’AN

Di masa Rasul SAW dan para shahabat, Ulumul Qur’an belum dikenal sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri dan tertulis. Para shahabat adalah orang-orang Arab asli yang dapat merasakan struktur bahasa Arab yang tinggi dan memahami apa yang diturunkan kepada Rasul dan bila menemukan kesulitan dalam memahami ayat-ayat tertentu, mereka dapat menanyakan langsung kepada Rasul SAW.

Di zaman Khulafaur Rasyidin sampai Dinasti Umayyah, wilayah islam bertambah luas sehingga terjadi pembaruan antara orang Arab dan bangsa-bangsa yang tidak mengetahui bahasa Arab. Keadaan demikian menimbulkan kekhawatiran shahabat akan tercemarnya keistimewaan bahasa Arab, bahkan dikhawatirkan tentang bacaan Al-Qur’an yang menjadi sebuah standar bacaan mereka.

Rasullulah s.a.w. Tidak mengizinkan mereka menuliskan sesuatu dia selain Qur’an , karena ia khawatir Qur’an tercampur dengan yang lain. SEkalipun sesudah itu Rasulullah s.a.w. mengizinkan kepada sebahagian sahabat untuk menulis hadist , tetapi hal yang berhubungan dengan Al –Qur’an tetap dedasarkan pada riwayat yang melalui petunjuk dizaman Rasulullah s.a.w. di masa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar r.a

Kemudian datang masa kekhalifahan Usman r.a dan keadaan menghendaki untuk menyatukan kaum muslimin pada satu mushaf ( pedoman ) . Dan hal itupun terlaksanakan. Penulisan Mushaf itu juga dikirimkan ke prpvinsi (tempat) . Penulis Mushaf disebut dinamakan ar – Rasmul ‘usmani yaitu di nismani yaitu dinisbahkan kepada usman . Dan ini dianggap sebagai permulaan dari ilmu rasmil Qur’an. Kemudian datang masa kekhalifahan Ali r.a. atas perintah Abul Aswad ad Du’ali meletakan kaidah – kaidah Nahwu, cara pengucapan yang tepat dan baku dan memberikan ketentuan harakat pada Qur’an . ini juga dianggap sebagai permulaan “Ilmu I’rabil Qur’an”.

Banyak riwayat mengenai tafsir yang diambil dari Abdullah bin Abbas,Abdullah bin mas’ud dan Ubai bin Ka’b. Dan apa yang dirriwiyatkan dari mereka tidak berarti sudah merupakan tafsir Qur’an yang sempurna tetapi terbatas hanya pada makna beberapa ayat dengan penafsiran tentang apa yang masih samar dan penjelasan apa yang masih global. Ibn Taimiyah berkata : “Adapun mengenai ilmu tafsir , orang yang paling tahu adalah penduduk mekah , karena mereka sahabat Ibn abbas seperti Mujahid , Ata bin Abi Rahab , Ikrimah maula Ibn Abbas dan sahabat – sahabat Ibn Abbas lainya. Dan yang diriwayatkan dari mereka itu semua meliputi ilmu Tafsir , ilmu.

Kemudian Ulumul Qur’an memasuki masa pembukuannya (tadwin) pada abad ke-2 H. Para ulama’ memberikan prioritas perhatian mereka terhadap ilmu tafsir karena fungsinya sebagai umm al-ulum al-qur’aniyyah. Sampai saat ini bersamaan dengan masa kebangkitan modern dalam perkembangan ilmu-ilmu agama, para ulama’ masih memperhatikan akan ilmu Qur’an ini. Sebahagian ulama membukukan tafsir Qur’an yang di riwayatkan dari Rasulullah s.a.w. dari para sahabat yang para ahli hadis siantaranya Yazid bin haruh as- Sulaiman ( Wafat 117 H.) Syu ‘bah bin hajjaj (wafat 160 H) , Waki’Bin Jarrah (wafat 197 H ), Sufyan Bin Uyainah (Wafat 198 H ) dan Ab Durrazzaq bin Hammam (Wafat 112 H). Demikianlah , tafsir pada mulanya  di nukil ( dipindahkan ) melalui penerimaan (dari mulut ke mulut) dari riwayat kemudian dibukukan sebagai salah satu bagian hadis, selanjutnya ditulis secara bebas dan mandiri . Maka berlangsunglah proses kelahiran at – tafsir bil ma’sur (berdasarkan riwayat) lalu diikuti oleh at-tafsir birr a ‘yi (berdasarkan penalaran). Disamping itu tafsir lahir pula karangan yang terdiri sendiri mengenai pokok – pokok pembahasan tertentu yang berhubungan dengan Qur’an dan hal ini sangat diperlukan oleh seseorang mufasir.

keadaan ulumul qur’an pada abad ke III

Pada abad ke-III H diantara ulama mulai menyusun beberapa ilmu al-qur’an, ialah:

  1. ali bin al-madini menyusun ilmu asbabun nuzul ( wafat 234 H)
  2.  Abu ubaid al-Qosim bin Salam menyusun ilmu nasikh wal mansukh dan ilmu qiro’at (wafat           224 H)
  3. Ibn Qutaibah  menyusun tentang problematika Qur’an ( Wafat 276 H)

Ulama – Ulama Abad ke IV

  • Muhammad bin Khalaf bin Marzaban menyusun Al – Hawi fa Ulumil Qur’an ( Wafat 309 )
  • Abu Muhammad bin Qasim Al- Anbari menulis tentang ilmu – ilmu AL –Qur’an
  • ( Wafat 309 H)
  • Abu Bakar as – Sijistani menyusun Garibul Qur’an ( Wafat  330 H)
  • Muhammad bin Ali al – Adfawi menyusun Istigna fi Ulumil Qur’an (Wafat 338 H)

Pengumpulan hasil pembahasan dan bidang – bidang tersebut mengenai ilmu – ilmu Al –  Qur’an , semuanya atau sebahagian besarnya dalam satu karangan , maka Syaikh Muhammad Abdul Azim az- Zarqani menyebutkan di dalam kitabnya Mandhilul Irfan fi Ulumi Qur’an bahwa ia telah menemukan di dalam perpustakan mesir sebuah kitab yang ditulis oleh Ali bin Ibrahim bin Sa’id yang terkenal dengan al – Hufi, judulnya al – Burham fi Ulumil Qur’an yang terdiri atas tiga puluh jilid. Dia membicarakan ilmu – ilmu Qur’an yang dikandung ayat itu secara tersendiri , masing – masing diberi judul sendiri dan judul yang umum disebutkan dalam ayat dengan menulis al _Qaul fi Qaulhi Azza wa Jalla (Pendapat mengenai firman Allah azza wa jalla).

Dengan metode seperti ini , al – Hufi dianggap sebagai orang pertama yang membukukan Ulumul Qur’an , ilmu – ilmu Qur’an , meskipun pembukuannya memakai cara tertentu seperti yang disebutkan tadi . ia wafat pada tahun 330 H.

Pada abad ke-V H mulai disusun ilmu i’robil qur’an dan masih terus menulis ulumul qur’an, ialah: Ali bin Ibrahim bin said al-khuffi , Abu ‘amr Al-dani

Pada abad ke-VI H, disamping terdapat ulama yang meneruskan pengembangan ulumul qur’an, juga terdapat ulama yang mulai menyusun ilmu mubhamatil qur’an mereka itu antara lain, ialah :

1. Abul Qosim dan Abdurrahman Al-Suhaili

2. Ibnul Jauzi (wafat 597H)

Keadaan ulumul qur’an pada abad ke-VII dan VIII H.

Pada abad ke-VII H, ilmu-ilmu al-Qur’an terus berkembang dengan mulai tersusunnya ilmu majazul qur’an dan ilmu qiroat. Diantaranya :

  1. Ibnu Abdissalam
  2. Allamuddin Al sakhowi
  3. Abu Syama

Pada abad ke-VIII H, munculah beberapa ulama yang menyusun ilmu-ilmu baru, diantaranya :

  1. Ibnu Abil Isba’ (menyusun ilmu badaiul qur’an)
  2. Abnu Qoyyim (menyusun ilmu Aqsamil Qur’an)
  3. Najmuddin Al-Thufi (menyusun ilmu hujajil Qur’an atau ilmu jadadil Qur’an)
  4.  Abul Hasan Al-Mawardi (mewnyusun ilmu Amtsalil Qur’an)
  5. Baddruddin Al-Zarkasi (menyusun kitab Al-Burhan fi ulumil Qur’an)

Keadaan ulumul Qur’an pada abad ke-IX dan X H

Pada abad ini, perkembangan  ulumul qur’an mencapai kesempurnaannya. Diantara ulama yang menyusun ulumul qur’an : Jalaluddin Al-Bulqimi,  Muhammad Bin Sulaiman Al-Kafiaji ,As-suyuti

Keadaan ulumul Qur’an pada abd ke-XIV H

Pada abad ini, telah bangkit kembali perhatian ulama menyusun kitab-kitab yang membahas Al-Qur’an dari berbagai segi, diantaranya : Thohir Al-Jazairi, Jalaluddin Al-Qoim, Muhammad Abdu Adzim Az-Zarqoni, Muhammad Ali Salamah, Thanthowi Jauhari, Muhammad Shodiq Al-Rofi’i, Musthofa Al-Maragi, dll.

Akhirnya muncul Mabahisu fi Ulumuil Qur’an oleh Dr.Subhi as – salih. Juga Ustaz Ahmad Muhammad Jamal menulis beberapa studi sekitar masalah dalam Al – Qur’an. Pembahasan tersebut dikenal dengan sebutan Ulumul Qur’an . kata ulum jamak dari kata ilmu. Ilmu berarti al – fahmu wal idrak (paham dan menguasai ). Kemudian arti kata ini berubah menjadi masalah – masalah yang beraneka ragam yang disusun secara ilmiah.

Ulumul Qur’an ( Ilmu – Ilmu Qur’an ) adalah ilmu yang membahas masalah –masalah yang berhubungan dengan Qur’an dan segi asbabun nuzul , sebab – sebab turunnya Qur’an., pengumpulan dan penerbitan Qur’an, pengetahuan tentang Surah – surah Mekah dan Medinah , an – nasikh wal mansukh ,al-muhkam wal mutasyabih dan lain sebagianya yang berhubungan dengan Qur’an.

D. KEMUNGKINAN PENGEMBANGAN ILMU – ILMU AL – QUR’AN

Ilmu – ilmu Al – Qur’an tidak mungkin dikembangkan lagi , salah satunya adalah tetang Asbabun Nuzul . Para ulama mengetahui Asbabun Nuzul adalah riwayat Sahih yang berasal dari Rasulullah atau dari sahabat. Karena pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini bila jelas, maka ini bukan sekedar pendapat (ra’y) tetapi memiliki hukum marfu’ ( disandarkan pada Rasulullah). Al – Wahidi mengatakan : “Tidak halal berpendapat mengenai asbabun nuzul kitab kecuali dengan berdasarkan riwayat atau mendengar langsung dari orang- orang yang menyaksikan turunya , mengetahui sebab – sebabnya dan membahaspengertiannya. Muhammad bin Sirin mengatakan : “ ketika kutanyakan kepada Ubaidah mengenai satu ayat Qur’an , dijawabnya : Bertakwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar. Orang – orang yang mengetahui sebuah Qur’an dan di turunkannya telah meninggal dunia. Dan dapat dilihat dari latarbelakang dari pandangan historis bahwa :

. Pedoman mengetahui asbabun nuzul

Aisyah pernah mendengar ketika khaulah binti sa’labah mempertanyakan suatu hal kepada nabi bahwasannya dia dikenakan zihar. Oleh suaminya aus bin samit katanya: “ Rasulullah, telah menghabiskan masa mudaku dan sudah beberapa kali aku mengandung karenanya, sekarang setelah aku menjadi tua dan tidak beranak lagi ia menjatuhkan zihar kepadaku”. Ya Allah sesunguhnya aku mengadu kepadamu, aisyah berkata: tiba-tiba jibril turun membawa ayat-ayat ini; sesungguhnya allah telah mendengar perkataan perempuan yang mengadu kepadamu tentang suaminya, yakni aus bin samit. “Hal ini tidak berarti sebagai acuan bagi setiap orang harus mencari sebab turun setiap ayat”, karena tidak semua ayat qur’an diturunkan sebab timbul suatu peristiwa dalam kejadian, atau karena suatu pertanyaan. Tetapi ada diantara ayat qur’an yang diturunkan sebagai permulaan tanpa sebab, mengenai akidah iman, kewajiban islam dan syariat allah dalam kehidupan pribadi dan sosial.

Definisi asbabun nuzul yang dikemukakan pada pembagian ayat-ayat al-qur’an terhadap dua kelompok: Pertama, kelompok yang turun tanpa sebab, dan kedua, adalah kelompok yang turun dengan sebab tertentu. Dengan demikian dapat diketahui bahwa tidak semua ayat menyangkut keimanan, kewajiban dari syariat agama turun tanpa asbabun nuzul. Sahabat ali ibn mas’ud dan lainnya, tentu tidak satu ayatpun diturunkan kecuali salah seorang mereka mengetahui tentang apa ayat itu diturunkan seharusnya tidak dipahami melalui beberapa kemungkinan; Pertama, dengan pernyataan itu mereka bermaksud mengungkapkan betapa kuatnya perhatian mereka terhadap al-qur’an dan mengikuti setiap keadaan yang berhubungan dengannya. Kedua, mereka berbaik sangka dengan segala apa yang mereka dengar dan saksikan

pada masa rasulullah dan mengizinkan agar orang mengambil apa yang mereka ketahui sehingga tidak akan lenyap dengan berakhirnya hidup mereka, bagaimanapun suatu hal yang logis bahwa tidak mungkin semua asbabun nuzul dari semua ayat yang mempunyai sebab al-nuzul bisa mereka saksikan. Ketiga, para periwayat menambah dalam periwatnya dan membangsakannya kepada sahabat.

Intensitas para sahabat mempunyai semangat yang tinggi untuk mengikuti perjalanan turunnya wahyu, mereka bukan saja berupaya menghafal ayat-ayat al-qur’an dan hal-hal yang berhubungan melainkan mereka juga melestarikan sunah nabi, sejalan dengan itu al-hakim menjelaskan dalam ilmu hadist bahwa seorang sahabat yang menyaksikan masa wahyu dan alqur’an diturunkan dengan tentang suatu ( kejadian ) maka hadist itu dipandang hadist musnad, Ibnu alshalah, dan lainnya juga sejalan dengan pandangan ini.

Asbabun Nuzul dengan hadist mursal, yaitu hadist yang gugur dari sanadnya seoarng sahabat dan mata rantai periwayatnya hanya sampai kepada seorang tabi’in, maka riwayat ini tidak diterima kecuali sanadnya shahih dan mengambil tafsirnya dari para sahabat, seperti mujahid, hikmah dan said bin jubair. para ulama menetapkan bahwa tidak ada jalan untuk mengetahui asbabun nuzul kecuali melalui riwayat yang shahih.

Mereka tidak dapat menerima hasil nalar dan ijtihad dalam masalah ini, namun tampaknya pandangan mereka tidak selamanya berlaku secara mutlak, tidak jarang pandangan terhadap riwayat-riwayat asbabun nuzul bagi ayat tertentu

berbeda-beda yang kadang-kadang memerlukan Tarjih ( mengambil riwayat yang lebih kuat ) untuk melakukan tarjih diperlukan analisis dan ijtihad.

PENUTUP

A. Kesimpulan

Ulumul Qur’an ( Ilmu – Ilmu Qur’an ) adalah ilmu yang membahas tentang masalah –masalah yang berhubungan dengan Qur’an dan beberapa segi seperti dari asbabun nuzul , sebab – sebab turunnya Qur’an., pengumpulan dan penerbitan Qur’an, dan juga pengetahuan tentang Surah – surah Mekah dan Medinah. ’Ulum al-Quran juga adalah ilmu yang mempunyai ruang lingkup yang cukup luas, dan mencakup semua ilmu yang berkaitan dengan al-Quran, baik berupa ilmu-ilmu agama seperti tafsir, fiqh, akidah, tasawuf dan sebagainya termasuk ilmu-ilmu bahasa arab, seperti nahwu, sharaf, balaghah dan sebagainya. Bahkan sebagian ulama, diantaranya Az-Zarkasyi dalam kitabnya al-Burhan fi ’Ulumil Qur’an menyebutkan bahwa ilmu-ilmu al-Quran tidak terhitung banyaknya.. kemudian disimpulkan  bahwa “Al-Qur’an” adalah firman Allah yang bersifat mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara malaikat Jibril yang tertulis dalam mushaf-mushaf yang dinukil kepada kita secara mutawatir, membacanya bernilai ibadah, yang diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.

B. Saran

Pembelajaran ilmu-ilmu Al-qur’an harus ditekuni dengan baik dan serius oleh para pelajar ataupun ulama yang berminat mendalaminya dengan keyakinan yang sungguh-sungguh tanpa adanya keraguan. Mengingat para sahabat maupun orang-orang yang berperan besar tentang terkumpulnya kitab Al-qur’an telah tiada, maka sebagai penerus yang masih dalam tahap  pembelajaran, sangat dibutuhkan keyakinan yang kuat. guna menghilangkan keraguan terhadap masalah sebab turunnya satu atau beberapa ayat dalam Al-qur’an. Kemudian di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajian tentang ilmu-ilmu Al-qur’an guna memperkuat keyakinan yang ragu dan supaya tidak terombang-ambing mengingat wujud Al-Qur’an dalam hidup umat manusia merupakan sebuah penunjuk, panduan dan landasan yang turunnya dari Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA

  • Al – Qaththan, Manna khalil . 2004. Studi Ilmu – Ilmu Al – Qur’an .  terjemahan Mudzakir AS. Jakarta: Litera Antar Nusa.
  • Shihab, M. Quraish ,Drs. 1994.Membumikan Al – Qur’an. Bandung : PT. Mizan Pustaka Anggota IKAPI.
  • Abdul Wahid Ramli, Drs.2002.Ulumul Qur’an. Jakarta : Raja Grafindo Persada
  • Abdul, Halim M.1999. Memahami Al-Qur’an. Bandung : Marja’
  • Anwar, Rosihan.2006.Ulumul Qur’an. Bandung : Pustaka Setia
  • Nata, Abuddin.1992.Al-Qur’an dan Hadits. Jakarta : Raja Grafindo Persada
  • Shaleh, K.H.1992. Asbabun Nuzul. Bandung : C.V Diponegoro
  • Zuhdi, Masfuk.1997. Pengantar Ulumul Qur’an. Surabaya : Karya Abditama
    • Al-Alwi Sayyid Muhammad Ibn Sayyid Abbas, Faidl Al-Khobir, Al-Hidayah, Surabaya
    • http://pandidikan.blogspot.com/2010/04/sejarah-dan-ruang-lingkup-ulumul-quran.html

Apa yang dimaksud dengan Ulumul Quran?

Ulumul Qur'an adalah sejumlah pengetahuan (ilmu) yang berkaitan dengan al-Qur'an baik secara umum seperti ilmu-ilmu agama Islam dan bahasa Arab, dan secara khusus adalah kajian tentang al-Qur'an seperti sebab turunnya al-Qur'an, Nuzul al-Qur'an, nasikh mansukh, I'jaz, Makki Madani, dan ilmu-ilmu lainnya.

Apa yang dipelajari dari Ulumul Quran?

Yang dimaksud dengan Ulumul Qur'an adalah ilmu-ilmu yang membahas segala sesuatu tentang Al-Qur'an, mulai dari pengertian Al-Qur'an, pengertian wahyu, sejarah turunnya AlQur'an, makkiyah dan madaniyah, yang pertama dan terakhir diturunkan, sejarah pengumpulan Al-Qur'an, ayat-ayat dan suratsurat Al-Qur'an, latar ...

Apa perbedaan Ulumul Quran dengan Alquran?

Ulumul Qur'an terdiri atas dua kata: 'Ulum dan Al-Qur'an. 'Ulum adalah jamak (plural) dari kata tunggal (mufrad) 'ilm , yang secara harfiah berarti ilmu. Sedangkan Al-Qur'an adalah nama bagi kitab Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw.

Kenapa di sebut Ulumul Quran?

Secara bahasa, arti ulumul quran berasal dari kata ulum dan Alquran. Ulum sebagai bentuk jamak kata ilmu, yang berarti ilmu-ilmu atau kumpulan pengetahuan. Bila digabungkan, maka maknanya menjadi ilmu-ilmu mengenai Alquran.