Daftar isiHal ini sering kali terabaikan oleh masyarakat kita yang berobat ke rumah sakit ataupun sarana pelayanan kesehatan lainnya. Padahal nomor rekam medis ini tertera pada kartu berobat yang diberikan pertugas pendaftaran saat anda berobat. Show
Apa itu duplikasi nomor rekam medis?Abstract. Duplikasi nomor rekam medis merupakan keadaan pasien memiliki dua nomor rekam medis. diamati terdapat 25 dokumen rekam medis yang terjadi duplikasi dengan persentase 25,25%. penggunaan sistem yang masih manual, Method sudah ada prosedur tetap nomor rekam medis. Apakah di puskesmas ada rekam medis?Setiap pelayanan yang diberikan puskesmas kepada pasien diperlukan sebuah berkas rekam medis. Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Permenkes RI No. 269, 2008). Rekam medis itu seperti apa? Rekam medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat. Apa itu no MR? Kartu Pasien akan memuat informasi nomor rekam medis anda, nomor rekam medis (Nomor MR) menjadi sangat penting, karena dengan menggunakan nomor tersebutlah berkas rekam medis anda dapat kami temukan dengan tepat dan cepat. Rekam medis kerjanya apa dan dimana?Banyak peluang kerja yang dapat Anda pilih, di antaranya adalah staf rekam medis di rumah sakit, staf ahli informasi medis, teknisi alat kesehatan, hingga dosen. Selain prospek pekerjaan yang jelas, pendapatan dari profesi rekam medis juga cukup menjanjikan. Kiup itu apa?Alat tersebut adalah KIUP atau kartu indeks utama pasien. KIUP adalah satu kartu katalog yang berisikan nama semua penderita yang pernah berobat kerumah sakit. Informasi yang terkandung dalam KIUP adalah data sosial pasien dan sedikit tentang data medis pasien. Apa itu Unit Numbering System?Sistem penomoran Unit Numbering System merupakan pemberian satu nomor rekam medis pada pasien berobat jalan maupun pasien untuk dirawat, nomor yang diberikan akan dipakai selamanya untuk kunjungan berkelanjutan dan rekam medisnya tersimpan didalam satu berkas dengan nomor yang sama. Berapa lama Rekam medis harus disimpan di klinik dokter? (1) Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat. (2) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan. Apa itu MR di RS? E-MR atau yang disebut dengan Electronic Medical Record merupakan istilah digital dari semua laporan untuk mengetahui kondisi status pasien di Rumah Sakit yang bersumber dari praktik yang telah dilakukan oleh dokter. Apa itu pasien lama?2) Pasien lama Pasien lama adalah pasien yang pernah berobat/datang sebelumnya ke rumah sakit, maka pasien mendatangi tempat pendaftaran pasien lama atau ke tempat penerimaan pasien yang telah ditentukan. Lulusan rekam medis jadi apa?S1 rekam medis dimana saja?Daftar Perguruan Tinggi Rekam Medis
Artikel
Artikel KM Dilihat: 195823 Rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dokumen yang dimkasud dalam ruang lingkup rekam medis adalah catatan dokter, dokter gigi, dan/atau tenaga kesehatan tertentu, laporan hasil pemeriksaan penunjang, catatan observasi dan pengobatan harian dan semua rekaman, baik berupa foto radiologi, gambar pencitraan (imaging), dan rekaman elektro diagnostik. Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Isi dan JenisIsi suatu rekam medis untuk pasien antara lain memuat : identitas pasien; tanggal dan waktu tindakan; hasil anamnesis, keluhan dan riwayat penyakit; hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; diagnosis; rencana penatalaksanaan; pengobatan dan/atau tindakan; pelayanan Iain yang telah diberikan kepada pasien; serta dokumen pendukung lainnya. Isi rekam medis beragam sesuai dengan jenisnya; yaitu Rekam Medis Pasien Rawat Jalan, Rekam Medis Pasien Rawat Inap, Rekam Medis Pasien Gawat Darurat, Rekam Medis Pasien dalam keadaan Bencana. FungsiFungsi rekam medis memegang peranan penting dalam hal layanan kesehatan; yaitu :
KerahasiahanRekam medis adalah berkas dan dokumen yang bersifat rahasia; berkas berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan (mis. rumah sakit) dan isinya yang berupa ringkasan rekam medis merupakan milik pasien. Ringkasan tersebut (bukan berkas rekam medis) dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarganya yang berhak untuk itu. Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasien yang tertuang dalam rekam medis. Rahasia kedokteran tersebut dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum (hakim majelis), permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rahasia kedokteran (isi rekam medis) baru dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis di hadapan sidang majelis. Dokter dan dokter gigi bertanggung jawab atas kerahasiaan rekam medis sedangkan kepala sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab menyimpan rekam medis. Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Fsilitas kesehatan seperti rumah sakit dituntut oleh regulasi untuk menjaga kerahasiahan rekam medis; namun disisi lain harus memaparkannya untuk kebutuhan proses Klaim ke BPJS Kesehatan. Sebenarnya pihak penjamin seperti halnya BPJS Kesehatan hanya membutuhkan informasi tentang kebenaran besarnya biaya pada satu periode penyakit tertentu. Informasi ini bisa didapatkan dari resume rekam medis dan bukti-bukti pelayanan; namun kadang kadang Verifikator BPJS Kesehatan meminta copy laporan operasi, laporan anestesi, laporan pemeriksaan penunjang; dll. Pada kondisi ini pihak PERSI sedang berupaya mengajukan draft Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit dengan pihak BPJS Kesehatan, yang dintaranya adalah mengatur tentang hak akses penjamin biaya pelayanan kesehatan kepada pasien adalah ke ringkasan medis, bukan ke dokumen rekam medis. Rekam medis disimpan menurut nomor registrasi pasien atau nomor rekam medis yang diurutkan berdasarkan nomor akhir (terminal digit), nomor tengah (middle digit) atau nomor langsung (straight numerical). Menurut Depkes RI (2006), berdasarkan lokasi penyimpanan berkas rekam medis, penyimpanan rekam medis dibagi menjadi dua jenis, yaitu: PenyimpananRekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. Sistem penyimpanan dokumen rekam medis dapat dilakukan dengan terpusat pada suatu tempat tertentu, menyatukan berkas rekam medis pasien rawat jalan, rawat inap, dan rawat darurat di satu tempat penyimpanan. Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan suatu sistem transportasi berkas rekam medis antara tempat penyimpanan dengan lokasi layanan. Sistem penyimpanan dokumen rekam medis juga dapat dilakukan secara terpisah, memisahkan berkas rekam pasien rawat jalan, rawat darurat, dan rawat inap pada tempat tersendiri; yang umumnya lokasinya berdekatan dengan masing masing tempat layanan. Sanksi Disiplin dan EtikDokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI). Dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin
MKDKI dan MKDKIP, ada tiga alternatif sanksi disiplin yaitu : Selain sanksi disiplin, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis dapat dikenakan sanksi etik oleh organisasi profesi yaitu Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).
Baca Juga :
Artikel :Dimanakah letak nomor rekam medis?Hal ini sering kali terabaikan oleh masyarakat kita yang berobat ke rumah sakit ataupun sarana pelayanan kesehatan lainnya. Padahal nomor rekam medis ini tertera pada kartu berobat yang diberikan pertugas pendaftaran saat anda berobat.
Apakah no rekam medis?1. Pemberian nomor rekam medis adalah pemberian nomor kepada pasien dimana satu nomor (admitting number) rekam medis dipakai untuk setiap pasien rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat yang akan dipakai seterusnya untuk setiap kunjungan dirumah sakit Umum Tangerang Selatan.
Rekam medis itu seperti apa?Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).
Berapa digit nomor rekam medis?Adalah sebuah sistem yang menggunakan nomor dengan 6 angka, yang dikelompokkan menjadi 3, masing-masing terdiri dari 2 angka. Angka pertama adalah kelompok 2 angka yang terletak paling kanan, angka kedua adalah kelompok 2 angka yang terletak di tengah dan angka ketiga adalah kelompok 2 angka yang terletak paling kiri.
|