Apa itu eksekutif dan legislatif

MENELAAH RELASI EKSEKUTIF-LEGISLATIF DALAM SISTEM PRESIDENSIAL MULTIPARTAI DI INDONESIAAbstractTulisan ini menelaah relasi eksekutif-legislatif dalam sistem presidensial multipartai di Indonesia. Menurut
sejumlah studi, sistem presidensial yang dikombinasikan dengan multipartai cenderung akan berakhir dengan
konflik antara lembaga eksekutif dan legislatif dan menghadirkan ketidakstabilan demokrasi. Berbeda dari argumen
tersebut, studi ini menyatakan bahwa sistem presidensial multipartai di Indonesia dapat berjalan dengan relatif baik.
Adanya perpaduan institusi formal dan informal yang mengatur hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif
berhasil mengurangi potensi kebuntuan dan membuat hubungan kedua lembaga terebut berjalan baik. Selain itu,
sosok presiden yang akomodatif dan mengedepankan koalisi, serta sikap elite politik yang cenderung menempuh
konsensus turut andil dalam bekerjanya sistem presidensial multipartai di Indonesia.
Kata kunci: sistem presidensial multipartai, lembaga eksekutif dan legislatif, institusi formal dan informal, koalisi.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.

Jakarta -

Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda-beda.

Berikut adalah penjelasan mengenai lembaga legislatif yang dikutip dari laman DPRD Kabupaten Buleleng:

Pengertian

Lembaga legislatifadalah lembaga atau dewan yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negara. Lembaga legislatif juga merupakan lembaga legislator yang berarti jika lembaga ini dijalankan oleh DPD, DPR, dan MPR.

Contoh Lembaga Legislatif

Di negara Indonesia, lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR.

DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara. Adapun anggota DPR yaitu mereka yang berasal dari anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilu yang sudah terpilih saat pemilu.

DPR sendiri berkedudukan di pusat, dan yang di tingkat provinsi disebut dengan DPRD Provinsi dan untuk yang berada di tingkat kota/kabupaten disebut dengan DPRD kabupaten/kota.

Anggota DPR dipilih secara langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan 5 tahun.

DPD adalah lembaga legislatif perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara, anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di negara yang sudah terpilih di pemilu.

DPD memiliki jumlah yang tidak sama di setiap provinsi tetapi paling banyak empat orang dan memiliki masa jabatan yaitu lima tahun.

Sedangkan MPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota DPR dan DPD yang sudah terpilih dalam pemilu. Adapun masa jabatan anggotanya adalah selama 5 tahun.

Sebelum amandemen UUD 1945, MPR adalah lembaga tertinggi yang memiliki kedudukan tertinggi di negara. Tetapi setelah amandemen, lembaga tertinggi sudah dihapuskan dan diganti dengan lembaga negara.

Tugas Lembaga Legislatif

Berikut adalah tugas lembaga legislatif dari DPD, DPR, dan MPR:

Tugas DPD:

1. Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaannya.


2. Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.

3. Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.

4. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam memilih BPK.

Tugas DPR

1. Memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.

2. Memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.

3. Pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.

4. Memberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.

5. Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.

6. Memilih langsung anggota BPK.

7. Memberikan persetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.

8. Memberikan persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.

9. Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.

Tugas MPR

1. Mengubah dan menetapkan UUD.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden.

3. Memberhentikan Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.

4. Bertugas dalam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.

Demikianlah tugas lembaga legislatif yang harus diketahui oleh detikers. Harap dipahami baik-baik ya!

Simak Video "Fadel Muhammad Ungkap 2 Pimpinan DPD Cabut SK Pencopotannya"
[Gambas:Video 20detik]
(atj/lus)

Apa yang dimaksud dengan eksekutif dan legislatif?

Legislatif bertugas untuk membuat undang-undang, bidang legislative adalahDPR. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden beserta menteri-menterinya yangmembantunya. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang- undang.

Apa yang dimaksud dengan eksekutif?

Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Apa contoh lembaga eksekutif?

Lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden serta menteri.

Apa yang dimaksud dengan legislatif yudikatif dan eksekutif?

legislatif adalah lembaga yang bertugas membuat undang undang. lembaga yg disebut sbg legislator adalah dpr. eksekutif adalah presiden , wakilnya dan para menterinya. yudikatif adalah lembaga yang bertugas memantau jalannya perundang undangan.