QuizSebutkan macam macam konflik dan jelaskanNote: komen sepuasnya Bye: MR.V Mengadakan festival budaya adalah usaha pemimpin bangsa dalam .... a. menciptakan perselisihan b. mengenalkan keragaman budaya daerah c. melaksanakan … Tuliskan bunyi pasal 27 ayat 3,pasal 30 ayat 1,dan pasal 1 ayat 1 UUD 1945 Kebudayaan nasional berasal dari a. kebudayaan asing yang telah lama masuk ke indonesia b. kebudayaan asing yang disesuaikan dengan keperibadian bangs … kondisi fisik daerah tempat tinggal yang berupa wilayah dataran tinggi
Nilai-Nilai Kebangsaan dan Persatuan Yang Terkandung Dalam UUD NKRI Tahun 1945. Salam sobat pendidikan sekalian, berdasarkan istilah persatuan dan kesatuan dari kata satu yang berarti utuh atau tudak terpecah, Persatuan dapat diartikan sebagai perkumpulan dari berbagai komponen yang membentuk menjadi satu. Kesatuan merupakan hasil perkumpulan tersebut yang telah menjadi satu dan utuh, dengan demikian, kesatuan sangat erat hubungannya dengan keutuhan. Persatuan dan kesatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi. Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, Pengertian Persatuan Indonesia adalah sebagai faktor kunci, yaitu sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum didalam Pebukaan UUD 1945 yang berbunyi " Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengahntarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indoensia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur". Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indoensia itu yang paling menonjol adalah sebagai berikut :
Artikel terkait : Kedudukan dan Makna Alinea Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan dan pengesahan UUD Negara Republim Indonesia Tahun 1945 merupakan konsensus/kesepakatan bangsa Indonesia bahwa pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945. Disepakati mengenai bentuk negara, yaitu negara kesatuan republik Indonesia dan masyarakat berada dalam satu bangsa yang terdiri atas berbagai suku /ras/etnis, budaya, agama, norma-norma kehidupan yang mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konsensus nasional menjadi pedoman penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah hingga saat ini. Berbagai peristiwa penghianatan seperti pemberontakan, gerakan separatis yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat untuk mengubah atau mengganti Pancasila dan UUD 1945 dapat diatasi, khususnya oleh para pemuda.Para pemuda dengan semangat tanpa pamrih memperjuangkan kebangkitan dan kejayaan Indonesia hingga saat ini. Disisi lain, kita juga dapat menyaksikan mulai mulai lemahnya semangat pemuda dalam melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Kemunduran jiwa dan semangat kebangsaan pada diri pemuda menurut laporan dari Kemenpora RI, ada 10 masalah pada generasi muda(Pemuda) : - Masih maraknya tingkat kekerasan dikalangan pemuda. - Adanya kecenderungan sikap ketidakjujuran yang makin membudaya. - Berkembangnya rasa tidak hormat terhadap orang tua, guru, dan pemimpin. - Sikap rasa curiga dan kebencian satu sama lain. - Penggunaan bahasa Indonesia makin memburuk. -Berkembangnya perilaku menyimpang dikalangan pemuda (narkoba,pornografi, pornoaksi dan lainnya). - Kecenderungan mengadopsi budaya-budaya asing. - Melemahnya Idealisme, Patriotisme,sertra mengendapnya semangat kebangsaan. - Meningkatya sikap prakmatisme dan hedonisme. - Makin kabur pedoman yang berlaku dan sikap acuh tak acuh terhadap pedoman aajran agama. Lemahnya semangat juang dan munculnya berbagai masalah karakter tersebut pada dasarnya melemahkan tercapainya cita-cita nasional. contoh : perilaku menyimpang dikalangan pemuda jelas merusak masa depan pemuda itu sendiri. Pemerintah mencanangkan Indonesia emas 2045. Kalian yang saat ini berusia 13-14 tahun pada tahun 2045 berusia 41-42 tahun. Maka, kalianlah yang akan menentukan keberhasilan Indonesia Emas tersebut. Tentunya, keberhasilan tersebut tidak didapatkan secara tiba-tiba melainkan melalui kerja keras dan cerdas yang dilakukan melai saat ini. Dalam hal kehidupan berbangsa dan bernegara, kita perlu mengangkat kembali nilai-nilai semangat juang khususnya nilai-nilai yang terkandung dlam UUD 1945.
2. Nilai-Nilai Kebangsaan Dalam UUD 1945. a. Percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa sesuai dengan Agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
d. Tidak memaksakan suatu Agama atau kepercayaan kepada orang lain. a. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia. b. Saling mencintai sesama manusia c. Mengembangkan sikap tenggang rasa d. Tidak semena-mena terhadap orang lain e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
a. Perlindungan terhadap masyarakat dalam beraktifitas menuju kemakmuran. b. Sarana dan prasarana yang mampu mendorong masyarakat untuk kreatif dan produktif. c. Terciptanya Undang-Undang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat a. Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang proporsional, tidak memaksakan kehendak,saling toleransi, tolong-menolong, rukun,damai, menghormati, perbedaan agama dan kepercayaan, persahabatan, serta membela dan melindungi yang lemah. b. Keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani. Kedaulatan berada ditangan rakyat, berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia. Pilar utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat ialah sebagai berikut : c. Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia d. Pemahaman yang benar atas realitas adanya peredaan dalam keberagaman e. Tumbuhnya kebanggaan sebagai bangsa Indonesia. 6. Nilai kesamaan derajat Setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan keduduka yang sama di depan hukum. Masyarakat menilai bahwa upaya penegakan HAM ( Hak Asasi Manusia ) yang paling menoniol adalah menegakkan hak mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan dan kepastian hukum, serta bebas dari perlakuan tidak manusiawi. Hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman dan ketakutan. Setiap warga negara tanpa pandang bulu, wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku. begitupun terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, agar lebih independen, tidak terkontaminasi dengan kekuasaan/politik praktis agar adanya persamaan didepan hukum ( equality before the law ) dapat terwujud. Demikian penjelasan singkat diatas semoga bermanfaat bagi anda sekalian, selamat belajar da sukses selalu untuk anda. Terimakasih. |