PPN Masukan merupakan pajak yang dikenakan ketika PKP melakukan pembelian atas barang atau jasa kena pajak. Mari berkenalan lebih dekat dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Sedangkan PPN Keluaran atau Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP saat menyerahan atau menjual barang/jassa kena PPN atau PPnBM. Show
Apa perbedaan pajak keluaran dan pajak masukan?Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP pada saat melakukan penjualan barang atau JKP yang tergolong dalam bawang mewah. Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian BKP atau JKP dari PKP lain. PPN keluaran untuk apa?Sementara itu, PPN Keluaran merupakan pajak yang mana dikenakan ketika PKP melakukan penjualan terhadap BKP atau JKP. Hal ini digunakan sebagai salah satu pelengkap transaksi yang dilakukan, sebagaimana yang telah tercantum dalam Undang-Undang perpajakan. Disebut apakah jika PPN keluaran lebih besar daripada PPN masukan?Dalam hal nilai PPN Keluaran lebih besar daripada PPN Masukan, maka hal itu disebut Kurang Bayar dan nilainya harus disetorkan dan dilaporkan ke Kantor Pajak. Apa yang dimaksud dengan PPN masukan?Pajak Masukan adalah pajak yang dikenakan saat PKP melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam masa pajak tertentu. Untuk memperhitungkan sisa pajak terutang, pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran maka apa yang terjadi?Apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. See also: Pt Garuda Metalindo Produksi Apa? Apa yg dimaksud VAT IN dan VAT OUT?Pengertian VAT masukan dan VAT keluaran adalah sebagai berikut: VAT masukan adalah pajak yang dikenakan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/ atau Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan VAT keluaran adalah pajak yang dikenakan saat PKP menjual BKP/JKP. Kapan pelaporan PPN keluaran?Batas untuk melaporkan PPN jatuh pada tanggal 20 di bulan berikutnya. Kapan bayar PPN keluaran?PPN atau PPN dan PPn BM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Siapa saja yang berhak memungut PPN?Pemungut PPN adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada bendaharawan Pemerintah, badan, Apa yang dimaksud faktur pajak keluaran?Bagi Anda yang masih awam, faktur pajak keluaran ini adalah faktur pajak yang akan dibuat oleh para PKP atau Pengusaha Kena Pajak, khususnya PKP yang melakukan transaksi Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Termasuk juga BKP yang terhitung golongan barang mewah. Apa kelebihan dari PPN?Para ekonom sepakat bahwa kebijakan PPN yang didesain dengan baik dapat mengurangi beban pajak berlebih dibandingkan dengan jenis pajak lainnya. Secara ekonomis, keunggulan lainnya adalah PPN dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk mempengaruhi produksi dan konsumsi.
Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Kemudian, apa yang dimaksud Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN tersebut? Yuk, simak penjelasan berikut! PPN merupakan pajak yang dibebankan kepada setiap pertambahan nilai barang dan jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam penerapannya, PPN dipungut atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi atau Wajib Pajak badan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan melakukan pemungutan atas transaksi tersebut. Pajak Masukan Pajak Masukan dalam PPN menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM Pasal 1 angka 24 adalah pajak yang seharusnya dibayar oleh PKP atas:
Dalam artian, pajak masukan dalam PPN adalah pajak yang telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian barang/ jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan ini adalah pajak yang ditanggung oleh konsumen ketika melakukan transaksi jual beli. Pajak masukan dijadikan kredit pajak oleh PKP untuk memperhitungkan sisa pajak yang terutang. Dalam penerapan pemungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas negara. Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh PKP dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar. Pajak Keluaran Pajak Keluaran dalam PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM angka 25 adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat:
Dalam artian, pajak keluaran adalah pajak yang ditanggung oleh pengusaha atas penyerahan dan ekspor. PKP mengambil/memungut yang dihasilkan dari penjualan Barang Kena Pajak (BKP) miliknya yang dibeli konsumen yang nantinya juga dapat berfungsi sebagai kredit pajak. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang leluasa untuk melakukan pengkreditan pajak. (Baca juga: Memahami Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)) Daftarkan akun pajak.io Anda sekarang untuk mengelola perpajakan Anda dengan mudah dan efisien. |