Anak yang belum diaqiqahi diibaratkan sebagai barang yang brainly

tirto.id - Salah satu hak anak selepas ia lahir dan belum mencapai usia balig adalah diakikahi orang tuanya. Ibadah akikah ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak.

Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkadah atau amat ditekankan pengerjaannya, jika muslim yang menunaikan ibadah ini memiliki kemampuan dan kelapangan harta.

Dalil kesunahan aqiqah merujuk ke hadis yang diriwayatkan dari Salman bin Amir Addhobi. Dalam hadis itu, Salman bin Amir Addhobi berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah [penebus] darinya darah [sembelihan] dan bersihkan darinya kotoran [cukur rambutnya]," (H.R. Bukhari).

Kemudian, binatang yang disyariatkan untuk akikah adalah kambing. Bagi anak laki-laki, sebaiknya diakikahi dengan dua ekor kambing, sementara anak perempuan hanya seekor. Anjuran ini ada di dalam hadis yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW:

"Barang siapa yang ingin menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia menyembelih untuknya. Untuk anak laki-laki, dua kambing dan untuk anak perempuan, seekor kambing," (H.R. Abu Daud).

Waktu Pelaksanaan Aqiqah saat Masih Kecil dan Dewasa

Waktu paling ideal untuk pelaksanaan akikah adalah pada hari ketujuh selepas kelahiran bayi. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

"Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama," (H.R. Ahmad).

Meski demikian, para ulama berpendapat, para orang tua tetap boleh mengakikahkan anaknya hingga mencapai usia balig. Artinya, meski aqiqah dilakukan setelah anak berusia lebih dari tujuh hari tetap tidak hilang kesunahannya.

Akan tetapi, bagaimana jika anak sudah mencapai usia balig, namun belum sempat diakikahkan oleh orang tuanya?

Maftukhan dalam rubrik tanya jawab bertajuk "Bolehkah Aqiqah di Usia Dewasa" di NU Online, menuliskan bahwa jika orang tua masih bersikeras ingin mengakikahkan anaknya yang sudah balig, ia dapat memberikan uang kepada anaknya agar dipakai membeli hewan yang akan disembelih untuk akikahnya.

Hal ini karena kesunahan ibadah akikah bagi orang tua gugur usai anak berusia balig. Selanjutnya, ketentuan akikah jatuh pada anak itu sendiri untuk mengakikahi dirinya. Dalilnya bersandar pada hadis berikut:

"Nabi SAW mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi," (H.R. Baihaqi).

Hal ini juga selaras dengan pendapat sejumlah ulama, seperti Muhammad bin Sirin, Imam Ahmad, serta Imam Atha dan Hasan Al-Bashri.

Baca juga:

  • Ketentuan Aqiqah: Doa Mencukur Rambut dan Meniup Ubun-Ubun Bayi
  • Perbedaan Qurban dengan Aqiqah dan Mana yang Harus Didahulukan

Baca juga artikel terkait AQIQAH atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/add)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom
Kontributor: Abdul Hadi


Subscribe for updates Unsubscribe from updates

AKURAT.CO, Akikah merupakan salah satu sunah Rasulullah saw sehingga kita sebagai umatnya harus berusaha menghidupkan apa yang diajarkan penutup para Nabi tersebut.

Akikah secara bahasa adalah rambut yang tumbuh di kepala bayi yang baru lahir. Sedangkan menurut istilah akikah adalah ajaran Rasulullah saw untuk menyembelihkan hewan (kambing) demi kepentingan bayi yang baru lahir, yakni dicukur rambutnya dan diberi nama.

Dalam satu riwayat disebutkan dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah saw bersabda, Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama. (HR. Abu Dawud)

Menurut para ulama, maksud dari tergadaikan dalam hadis di atas adalah bahwa jika tidak dilaksanakan akikah untuk si bayi, maka pembelaan terhadap orang tuanya kelak di hari kiamat akan tertahan.

Tidak hanya itu, Ibnu Qayyim menambahkan bahwa akikah berguna untuk melepaskan godaan setan dari bayi yang baru lahir ke dunia. Berdasarkan hadis di atas pula, jumhur ulama sepakat bahwa akikah sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan.

Akan tetapi, kerap kita jumpai di tengah masyarakat bahwa banyak anak yang belum diakikahkan padahal usianya sudah dewasa. Bagaimana hukumnya?

Para ulama berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda dalam menyikapi kasus yang demikian.

Pertama, mazhab Maliki berpendapat bahwa akikah menjadi gugur apabila luput dari hari ketujuh kelahiran si bayi.

Kedua, menurut mazhab Hambali, jika luput dari hari ketujuh kelahiran maka boleh dilaksanakan pada hari ke 14 atau ke 21 sejak bayi dilahirkan.

Ketiga, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa bahwa akikah masih jadi tanggung jawab orang tua khususnya sang ayah hingga si anak telah baligh. Apabila sudah dewasa, akikah menjadi gugur tetapi si anak boleh untuk mengakikahi diri sendiri.

Untuk pendapat mazhab Syafi'i tersebut, dijelaskan oleh Imam Nawawi Banten dalam kitabnya Tausyih Ala Fathil Qaribil Mujib.

Beliau berkata, Andai si bayi wafat sebelum hari ketujuh, maka kesunahan akikah tidaklah gugur. Kesunahan akikah juga tidak luput karena tertunda hingga hari ketujuh berlalu. Kalau penyembelihan akikah ditunda hingga si anak baligh (dewasa), maka hukum sunahnya gugur bagi si orang tua. Artinya orang tua tidak lagi disunahkan mengakikahkan anaknya yang sudah baligh karena tanggung jawab akikah orang tua sudah terputus sebab kemandirian si anak. Sementara agama memberikan pilihan kepada seseorang yang sudah balih untuk mengakikahkan dirinya sendiri atau tidak. Tetapi baiknya, ia tetap mengakikahkan dirinya sendiri untuk menyusul sunah akikah yang luput ketika ia masih kecil.

Ulama lain menjabarkan pula pelaksanaan akikah ini tergantung pada kemampuan kedua orang tua.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, Hukum akikah adalah sunah muakad (sunah yang sangat dianjurkan). Akikah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan dengan seekor kambing. Tetapi, jika mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, hal itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini secara umum menjadi tanggung jawab sang ayah karena beliaulah yang menanggung nafkah anak.

Apabila ketika waktu dianjurkannya akikah (hari ketujuh kelahiran), orang tua dalam keadaan sulit/tidak mampu, maka ia tidak diperintahkan untuk akikah sebab Allah ta'ala berfirman yang artinya, Bertakwalah kepada Allah semampu kalian. (QS. At-Taghabun: 16).

Namun apabila ketika waktu dianjurkannya akikah orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka akikah masih tetap jadi tanggungan bagi sang ayah, bukan ibu apalagi anaknya. (Liqaatul Babul Maftuh, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin)

Wallahu a'lam.[]

MAKSUD ANAK TERGADAI DALAM HADITS AQIQAH ?

Pertanyaan
Ada yang mengatakan bahwa Imam Ahmad memaknai hadits “setiap anak tergadai dengan aqiqah”, tidak dapat memberikan syafa’at. Apakah benar nukilan ini dari beliau? Kalau benar, apakah pengertiannya? Apakah ada hadits yang menafsirkan dengan pengertian itu atau itu hanya ijtihad dari Imam Ahmad semata?

Jawaban
Hadits yang dimaksud adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub Radhiyallahu anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97]

Pertanyaan-pertanyaan saudara akan kami jawab sebagai brikut :

a). Memang benar ada nukilan tersebut. Al-Khaththabi rahimahullah berkata : “(Imam) Ahmad berkata, Ini mengenai syafaat. Beliau menghendaki bahwa jika si anak tidak diaqiqahi, lalu anak itu meninggal waktu kecil, dia tidak bisa memberikan syafa’at bagi kedua orang tuanya” [Ma’alimus Sunan 4/264-265, Syarhus Sunnah 11/268]

b). Sepengetahuan kami tidak ada hadits yang menafsirkannya dengan ‘tidak mendapatkan syafa’at’, oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang maknanya.

c). Tampaknya, itu bukan ijtihad Imam Ahmad rahimahullah, akan tetapi beliau mengambil dari penjelasan Ulama sebelumnya. Karena makna ini juga merupakan penjelasan Imam Atha al-Khurasani, seorang Ulama besar dari generasi Tabi’in. Imam al-Baihaqi rahimahullah meriwayatkan dari Yahya bin Hamzah yang mengatakan, “Aku bertanya kepada Atha al-Khurasani, apakah makna ‘tergadai dengan aqiqahnya’, beliau menjawab, ‘Terhalangi syafa’at anaknya’. [Sunan al-Kubro 9/299]

d). Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa makna tersebut tidak tepat. Beliau berkata, “Makna tertahan/tergadai (dalam hadits aqiqah) ini masih diperselisihkan. Sejumlah orang mengatakan, maknanya tertahan/tergadai dari syafa’at untuk kedua orag tuanya. Hal itu dikatakan oleh Atha dan diikuti oleh Imam Ahmad. Pendapat tersebut perlu dikoreksi, karena syafa’at anak untuk bapak tidak lebih utama dari sebaliknya. Sedangkan keadaannya sebagai bapak tidaklah berhak memberikan syafa’at untuk anak, demikian juga semua kerabat.

Allah Azza wa Jalla berfirman.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا

Hai manusia, bertakwalah kepada Rabbmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. [Luqman/31 : 33]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman.

وَاتَّقُوا يَوْمًا لَا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ

Dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; dan (begitu pula) tidak diterima syafa’at. [al-Baqarah/2 : 48]

Baca Juga  Apakah Sembelihan Kurban Boleh Diberikan Kepada Orang Kafir?

Allah Azza wa Jalla berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ

Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. [al-Baqarah/2 : 254]

Maka pada hari Kiamat, siapa saja tidak bisa memberikan syafa’at kepada seorangpun kecuali setelah Allah Azza wa Jalla memberikan izin bagi orang yang dikehendaki dan diridhai oleh-Nya. Dan izin Allah Azza wa Jalla itu tergantung kepada amalan orang yang dimintakan syafa’at, yaitu amalan tauhidnya dan keikhlasannya. Juga (tergantung) kepada kedekatan dan kedudukan pemohon syafa’at di sisi Allah Azza wa Jalla. Syafa’at tidak diperoleh dengan sebab kekerabatan, keadaan sebagai anak dan bapak.

Penghulu seluruh pemohon syafa’at dan orang yang paling terkemuka di hadapan Allah Azza wa Jalla (yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) pernah berkata kepada paman, bibi, dan putrinya :

لاَأُغْنِي عَنْكُم مِنْ اللَّهِ شَيْئًا

Aku tidak dapat menolak (siksaan) dari Allah terhadap kamu sedikit pun

Di dalam riwayat lain.

لاَأمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا

Aku tidak menguasai kebaikan sedikitpun dari Allah untuk kamu

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berkata dalam syafa’at yang paling besar ketika beliau bersujud di hadapan Rabbnya dan memohonkan syafa’at : ‘Kemudian Allah menetapkan batas untukku, lalu aku memasukkan mereka ke dalam surga’.

Atas dasar itu, syafa’at beliau hanya dalam batas orang-orang yang telah ditetapkan oleh Allah Azza wa Jalla dan syafa’at beliau tidak untuk selain mereka yang telah ditentukan.

Maka bagaimana dikatakan bahwa anak akan memohonkan syafa’at untuk bapaknya, namun jika bapaknya tidak melakukan aqiqahnya, maka anak itu ditahan dari memohonkan syafa’at untuk bapaknya?

Demikian juga orang yang memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut ‘tergadai’, lafazh itu itu tidak menunjukkan demikian. Sedangkan Allah Azza wa Jalla telah memberitakan bahwa seorang hamba itu tergadai dengan usahanya, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. [al-Muddatsir/74 : 38]

Allah Azza wa Jalla berfirman.

أُولَٰئِكَ الَّذِينَ أُبْسِلُوا بِمَا كَسَبُوا

Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke dalam neraka disebabkan perbuatan mereka sendiri. [al-An’am/6 : 70]

Maka orang yang tergadai adalah orang yang tertahan, kemungkinan disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Adapun orang yang tidak memohonkan syafa’at untuk orang lain tidak disebut ‘tergadai’ sama sekali. Bahkan orang yang tergadai adalah orang yang tertahan dari urusan yang akan dia raih, namun hal itu tidak harus terjadi dengan sebab darinya, bahkan hal itu terjadi terkadang disebabkan oleh perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Dan Allah Azza wa Jalla telah menjadikan aqiqah terhadap anak sebagai sebab pembebasan gadainya dari setan yang telah berusaha mengganggunya semenjak kelahirannya ke dunia dengan mencubit pinggangnya. Maka aqiqah menjadi tebusan dan pembebas si anak dari tahanan setan terhadapnya, dari pemenjaraan setan di dalam tawanannya, dari halangan setan terhadapnya untuk meraih kebaikan-kebaikan akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya. Maka seolah-olah si anak ditahan karena setan menyembelihnya (memenjarakannya) dengan pisau (senjata) yang telah disiapkan setan untuk para pengikutnya dan para walinya.

Baca Juga  Mana Yang Lebih Baik, Kambing Ataukah Sapi?

Setan telah bersumpah kepada Rabbnya bahwa dia akan menghancurkan keturunan Adam kecuali sedikit di antara mereka. Maka setan selalu berada di tempat pengintaian terhadap si anak yang dilahirkan itu semenjak keluar di dunia. Sewaktu si anak lahir, musuhnya (setan) bersegera mendatanginya dan menggabungkannya kepadanya, berusaha menjadikannya dalam genggamannya dan pemahamannya serta dijadikan rombongan pengikut dan tentaranya.

Setan sangat bersemangat melakukan ini. Dan mayoritas anak-anak yang dilahirkan termasuk dari bagian dan tentara setan. Sehingga si anak berada dalam gadai ini. Maka Allah Azza wa Jalla mensyariatkan bagi kedua orang tuanya untuk melepaskan gadainya dengan sembelihan yang menjadi tebusannya. Jika orang tua belum menyembelih untuknya, si anak masih tergadai dengannya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

اَلْغُلاَمُ مُرْنَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ، فَأَرِيْقُوْا عَنْهُ الدَّمَ وَأَمِيطُواعَنْهُ الأَذَى

Seorang bayi tergadai dengan aqiqahnya, maka alirkan darah (sembelihan aqiqah) untuknya dan singkirkan kotoran (cukurlah rambutnya) darinya. [1]

Maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mengalirkan darah (menyembelih aqiqah) untuknya (si anak) yang membebaskannya dari gadai, jika gadai itu berkaitan dengan kedua orang tua, niscaya beliau bersabda :’Maka alirkan darah untuk kamu agar syafa’at anak-anak kamu sampai kepada kamu’. Ketika kita diperintahkan dengan menghilangkan kotoran yang nampak darinya (si anak dengan mencukur rambutnya) dan dengan mengalirkan darah yang meghilangkan kotoran batin dengan tergadainya si anak, maka diketahui bahwa itu untuk membebaskan anak dari kotoran batin dan lahir. Allah Azza wa Jalla lebih mengetahui maksud-Nya dan makud Rasul-Nya’.

(Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, hlm. 48-49, karya Ibnul Qayyim, Tahqiq : Basyir Muhammad Uyun, Penerbit Darul Bayaan dan Maktabah al-Muayyad cet. 4, Th 14141H/1994M)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIV/1432H/2011M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196] _______ Footnote

[1]. Hadits yang disebutkan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah ini kami dapati dengan lafazh :