Ada berapa prosedur pengurusan Surat izin tempat usaha atau izin HO

Ada berapa prosedur pengurusan Surat izin tempat usaha atau izin HO

Izin HO atau hinder ordonantie adalah surat izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum. Dalam surat tersebut berisi mengenai keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Izin UU Gangguan ini berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad tahun 1940 nomor 450. Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

Cara Mengurus : EReg BPOM atau EBPOM

Sementara Dasar Hukum izin ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu Izin HO juga diatur dalam peraturan daerah pada pasal 7 ayat 1 Permendagri No 27 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemberian izin HO merupakan kewenangan Bupati/ Walikota. Jadi teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat.

Misalnya saja Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota yang mengatur secara rinci mengenai Retribusi Iain Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk menentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya saja Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang mengeluarkan Perda No 10 Tahun 2012 yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini.

Apakah Surat Izin Gangguan Wajib Dimiliki Oleh Pemilik Usaha?

Surat  Izin HO ini wajib dimiliki oleh pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah. Jika Anda tidak memiliki surat izin gangguan maka ini bisa mengganggu usaha Anda khususnya bagi pemilik usaha kecil atau pemula. Jika Anda telah memiliki surat izin ini maka usaha Anda sudah dianggap beroperasi secara legal. Selain itu, surat izin ini juga  sebagai syarat untuk mendapatkan surat izin usaha, untuk mendapatkan surat izin usaha lanjutan misalnya:

  • Izin dalam mendirikan Apotek dan Toko Obat
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Izin Impor Barang Modal Buka Baru (bekas)
  • Surat Izin usaha hiburan dan perizinan usaha lainnya.

Jenis Usaha Apa Saja yang Wajib Mengurus Surat Izin HO?

Ada beberapa jenis usaha yang memang diwajibkan untuk memiliki surat izin gangguan ini seperti usaha industri bahan kimia, industri penyulingan, usaha penyembelihan, usaha tembakau, pergudangan, pabrik porselen dan tanah, industri pembuatan kapal dan industri lainnya sejenis.

Apa Manfaat Surat Izin Bagi Pemerintah?

Selain bagi pelaku usaha, surat izin gangguan tentunya bermanfaat pula bagi pemerintah. Karena retribusi ini bukan tanpa  tujuan. Karena retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan.

Surat izin gangguan ini juga dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendakian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Siapa yang Berhak Mengeluarkan Surat Izin HO?

Surat izin HO dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat kabupaten dan kotamadya.  Ini sesuai dengan diberlakukannya UU otonomi daerah. Jadi tiap-tiap daerah bisa mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan surat izin gangguan.

Baca Juga : Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Apa Syarat Untuk Mendapatkan Surat Izin HO?

Untuk mendapatkan surat izin gangguan tentunya harus memiliki persyaratan tertentu, yakni perusahaan tidak mencemari lingkungan dan/atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan usaha yang dilakukan.  Selain itu, ada juga persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Foto copy KTP Pemilik Usaha / Penanggung Jawab/ Direktur
  • Foto copy NPWP Badan Usaha
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan Bagi Usaha yang Berbadan Hukum.
  • Foto copy Akta Kepemilikan Tanah dan/ atau bangunan atau perjanjian Kontrak dan/ atau bangunan.
  • Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern).
  • Surat Rekomendasi dari Instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
  • Foto copy Izin Mendirikan Bangunan
  • Surat Kuasa bagi yang mengusahakan Proses Permohonan Penerbitan Izin Kepada Pihak Lain.
  • Surat Persetujuan Tetangga.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir.

Bagaimana Prosedur Mengurus Surat Izin Gangguan (HO)?

  1. Datang ke kantor kecamatan untuk mengambil berkas permohonan dimintakan persetujuan tetangga tempat usaha, diketahui oleh Dukuh, Lurah dan Camat, lembar pertama ditempel materai Rp6000. Kemudian berkas diserahkan kembali ke loket kecamatan untuk diteliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan. Kemudian Anda akan menerima tanda bukti penerimaan permohonan perizinan.
  2. Kelompok kerja melalui sekretariat KPP menyampaikan berkas perizinan kepada Dinas Ketentraman dan Ketertiban.
  3. Diproses di Dinas Ketentraman dan Ketertiban cq Seksi Perizinan untuk diteliti ulang, peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi.
  4. Pemohon membayar di KPP dengan formulir warna putih.
  5. Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP dengan formulir warna putih.
  6. Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih diserahkan oleh petugas KPP.
  7. Dibuatkan konsep surat izin dan sertifikat Izin Gangguan.
  8. Paraf Bidang Ketentraman dan Ketertiban dan Tanda Tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke KPP.
  9. Pemohon mengambil izin gangguan.

Bagaimana Jika Ingin Memperpanjang Perizinan HO?

  1. Foto copy KTP Pemilik Usaha/Penanggung Jawab/Direktur
  2. Foto copy NPWP Badan Usaha
  3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan Bagi Usaha yang Berbadan Hukum
  4. Surat Kuasa Bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan penerbitan Izin Kepada Pihak Lain. Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
  6. Izin Asli HO Lama

Berapa Lama Waktu Penyelesaian Izin?

Biasanya jangka waktu pengurusan izin gangguan yang baru paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Sementara pengurusan perpanjangan untuk izin HO paling lama lima hari kerja sejak dinyatakan persyaratan lengkap.

Berapa Lama Masa Berlaku Izin?

Masa berlaku izin HO selama tiga-lima tahun dan wajib diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/ atau objek mengalami perubahan.

Baca Juga : Cara izin SIUP 

Izin Ho Kini Sudah Dicabut Sejak Tahun 2017

Meski kini sudah banyak yang membuat surat izin Ho ternyata pemerintah membuat kebijakan baru dengan mencabut Kebijakan perizinan Ho. Pencabutan tersebut mulai diterapkan bulan April 2017 ini. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengenai pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 2009.

Regulasi ini baru saja dikeluarkan pada bulan Maret 2017 karena merupakan perintah dari Presiden Jokowi terkait mengenai ease of doing business serta daya saing, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mendukung kebijakan Presiden dan kini pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin Ho karena penetapan izin Ho sudah tidak berlaku lagi.

Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengusaha saat mendirikan bisnis. Memangnya, apa yang dimaksud dengan Surat Izin Tempat Usaha? Apa bedanya dengan SIUP? Bagaimana cara pembuatannya? Berikut Informasi selengkapnya.

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Pertama Anda perlu tahu dulu pengertiannya, Surat Izin Tempat Usaha adalah surat formal yang dibuat untuk seorang pengusaha, baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha.

Surat tersebut dikeluarkan badan hukum yang berada di dekat lokasi usaha sebagai bukti resmi usaha terkait telah mendapatkan izin pendirian.

Artinya, tempat usaha yang akan didirikan telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan telah diterima oleh masyarakat sekitar. Untuk pembuatannya, Anda bisa langsung datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau menghubungi Dinas Penanaman Modal.

Fungsi SITU Bagi Pengusaha

Fungsi SITU mempunyai banyak kegunaan bermanfaat dalam pendirian suatu usaha, diantaranya:

1. Memenuhi Kewajiban Pemerintah

Pemerintah mewajibkan para pengusaha mengurus SITU untuk mendapatkan izin pendirian usaha. Jika perusahaan Anda tidak mengurus surat ini, itu artinya Anda melenceng dari aturan pemerintah dan akan dikenai sanksi yang berlaku.

Ada berapa prosedur pengurusan Surat izin tempat usaha atau izin HO

2. Sebagai Bukti Izin Pendirian

Tujuan utama SITU yaitu sebagai bukti formal yang menunjukkan usaha Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat. Jika Anda tidak mengurus surat ini, maka usaha Anda akan dianggap ilegal dan berisiko mendapat penolakan keras dari warga sekitar.

3. Menciptakan Hubungan yang Baik antara Perusahaan dan Masyarakat Sekitar

Dalam pembuatan SITU, pengusaha diharuskan mendatangi pemerintah desa setempat sekaligus menemui warga sekitar untuk meminta izin mendirikan usaha.

Sehingga pengusaha bisa lebih akrab dengan penduduk sekitar dan menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat.

Ada berapa prosedur pengurusan Surat izin tempat usaha atau izin HO

4. Mencegah Terjadinya Konfrontasi

Sebagai dampak lanjutan dari fungsi nomor 3, maka kedepannya perusahaan bisa menjalankan operasional usaha secara lancar. Karena telah mendapatkan izin dari warga dan badan hukum setempat, perusahaan akan terbebas dari gangguan dan konfrontasi dari pihak luar.

Baca juga: Cara Membuat NPWP

Perbedaan SITU dan SIUP

Dari pengertian dan fungsi SITU di atas, lantas apa bedanya SITU dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)? Apakah keduanya sama saja? Jawabannya tidak. SITU dan SIUP adalah dua dokumen yang berbeda dan keduanya wajib dimiliki pengusaha. Berikut perbedaan SITU dan SIUP.

Ada berapa prosedur pengurusan Surat izin tempat usaha atau izin HO

1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan oleh suatu badan hukum yang berlokasi di dekat tempat usaha. Surat ini berfungsi sebagai izin tertulis yang diberikan badan hukum setempat untuk menyatakan pendirian usaha terkait telah disetujui.

Dalam pembuatannya, pengusaha wajib menghubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat, meminta rekomendasi camat, hingga persetujuan warga yang tinggal dekat lokasi usaha.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat formal yang wajib diajukan setiap pengusaha kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah dekat lokasi usaha. Fungsinya yaitu sebagai bukti mendapatkan izin melakukan operasional usaha perdagangan.

Dalam pembuatannya Anda perlu menyiapkan lebih banyak berkas. Mulai dari NPWP, fotokopi sewa atau kontrak perusahaan, hingga data neraca awal perusahaan. Bahkan, Anda wajib menyertakan SITU untuk mengurus SIUP. Itu artinya, Anda harus mengurus SITU dahulu sebelum mendapatkan SIUP.

Dari pengertian di atas, kita bisa menyimpulkan perbedaan utama SITU dan SIUP terletak pada badan hukum yang mengeluarkan. SITU dikeluarkan badan hukum setempat dekat lokasi usaha, sementara SIUP dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah.

Baca juga: Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja

Syarat Pembuatan  SITU

Kali ini kita akan fokus membahas SITU. Untuk mendapatkan SITU secara mudah, hal pertama yang perlu Anda siapkan adalah melengkapi semua persyaratan berkas administrasi berikut ini.

  1. Surat permohonan yang dibuat oleh pengusaha beserta materai Rp 6000,-
  2. Formulir pembuatan SITU
  3. Surat Izin Gangguan (HO) beserta fotokopi pembayaran retribusinya
  4. Surat rekomendasi kepala desa dan camat yang menaungi wilayah tempat Anda mendirikan usaha
  5. Surat Keterangan Fiskal Daerah yang diterbitkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
  6. Akta sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah yang dijadikan tempat usaha atau surat sewa bangunan (jika menyewa/ mengontrak)
  7. Berita acara pemeriksaan lokasi usaha
  8. Denah lokasi tempat usaha Anda
  9. Akta pendirian usaha
  10. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  11. Fotokopi KTP dengan legalisir camat setempat
  12. Pas foto pengusaha/ penanggung jawab tempat usaha sebanyak 4 lembar
  13. Fotokopi pajak reklame dan tanda pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Cara Mudah Membuat SITU

Setelah semua berkas terkumpul, cara membuat surat izin tempat usaha selanjutnya yaitu mendatangi instansi terkait untuk mendapatkan validasi. Berikut prosedur yang harus Anda lakukan.

  1. Isi formulir SITU sesuai data perusahaan Anda.
  2. Buatlah surat permohonan yang dilengkapi lampiran persetujuan tertulis dari warga setempat yang tinggal berdekatan dengan lokasi usaha Anda. Lampiran ini berfungsi untuk menyatakan bahwa usaha Anda telah mendapatkan izin dari warga sekitar. Jangan lupa melampirkan materai Rp 6000,- dan stempel perusahaan Anda.
  3. Datangi kantor lurah dan camat tempat usaha Anda berdiri, lalu serahkan semua berkas pengurusan SITU. Setelah dari lurah dan camat, lanjutkan pengurusan SITU ke kabupaten.
  4. Lakukan registrasi ulang dan bayar pembuatan SITU.
  5. Setelah itu, berkas Anda akan masuk proses verifikasi. Biasanya butuh waktu paling lama 5 hari kerja. Jika semua prosesnya sudah beres, nantinya formulir yang telah dinyatakan lolos verifikasi bakal langsung diterbitkan menjadi SITU.

Baca juga: Info Tentang Faktur

Tips Tambahan dalam Pembuatan SITU

Agar pengurusan SITU Anda diperlancar, Anda perlu memastikan beberapa hal berikut ini dalam pendirian usaha Anda.

1. Keamanan Tempat Usaha

Anda harus memastikan tempat usaha Anda telah dilengkapi berbagai alat pengaman, sehingga tidak membahayakan para pekerja, pelanggan, maupun warga sekitar. Setidaknya Anda harus memastikan beberapa hal berikut terkait keamanan tempat usaha.

  • Mematuhi aturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
  • Memastikan bahan bangunan perusahaan tidak berasal dari material mudah terbakar
  • Mempunyai alat pemadam kebakaran (APAR) yang berfungsi dengan baik
  • Memiliki penyimpanan yang rapi, aman, dan tidak berbahaya
  • Mempunyai alat dan obat-obatan penting untuk pertolongan pertama pada kecelakaan

2. Ketertiban

Anda juga harus memastikan segala bentuk aktivitas perusahaan dilakukan secara tertib dan mentaati peraturan umum yang berlaku di daerah setempat. Misalnya:

  • Letakkan alat dan barang-barang perusahaan hanya di dalam wilayah perusahaan. Jangan sampai tercecer di luar dan mengganggu aktivitas warga.
  • Jangan sampai mengganggu transportasi lalu lintas, utamanya saat adanya aktivitas pengangkutan logistik
  • Terapkan jam kerja yang wajar. Jika melebihi jam kerja pada umumnya, pastikan Anda telah mendapatkan izin khusus.

3. Kebersihan dan Kesehatan

Dalam bidang kebersihan dan kesehatan juga tidak boleh Anda abaikan, khususnya yang menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik, Anda perlu:

  • Menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari penyebaran virus Covid-19. Mulai dari rutin menyemprotkan disinfektan, pengecekan suhu badan, mewajibkan seluruh karyawan tamu mengenakan masker, jaga jarak, serta membatasi jumlah pekerja.
  • Mempunyai sistem pembuangan sampah perusahaan yang memadai. Mulai dari pembuatan tempat pembuangan sampah yang berfungsi dengan baik, serta memastikan limbah perusahaan dibuang atau diolah secara tepat.
  • Menggunakan alat dan bahan yang ramah lingkungan agar tidak mencemari lingkungan sekitar
  • Senantiasa memelihara kebersihan air, udara, dan lingkungan secara keseluruhan.

4. Pembukuaan Lowongan Kerja

Pastikan Anda membuka kuota khusus bagi karyawan yang tinggal di dekat tempat usaha Anda. Misalnya, sekitar 30-50% atau lebih. Ini merupakan salah satu bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat membina hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat setempat.

5. Kewajiban Pemegang SITU

Sebagai pengusaha yang akan atau telah mendapatkan SITU, Anda wajib memahami kewajiban pemegang SITU dengan baik, diantaranya:

  • Patuh terhadap segala peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pendirian usaha
  • Menggunakan berkas-berkas resmi milik sendiri (bukan palsu) dan mengurusnya dengan cara-cara yang legal serta bebas suap
  • Melaksanakan aktivitas perusahaan dengan benar sesuai peraturan yang berlaku, termasuk jika ada peraturan khusus yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
  • Senantiasa memelihara keamanan, keselamatan, kebersihan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Baca juga: Tahapan Siklus Akuntansi

Syarat Perpanjangan SITU

Perlu diketahui, SITU bukanlah dokumen yang berlaku selama-lamanya. Masa berlaku SITU sekitar 3 tahun saja. Namun, jika Anda tidak perlu mengurusnya dari nol lagi ketika masa berlaku SITU Anda telah habis. Cukup lakukan perpanjangan dengan menyiapkan beberapa syarat administrasi berikut ini:

  1. Fotokopi SITU lama yang telah habis masa berlakunya.
  2. Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  3. Fotokopi akta pendirian usaha.
  4. Surat domisili tempat usaha yang bisa Anda urus di kantor camat setempat.
  5. Fotokopi Surat Tanda Terima Sementara (STTS) atas pembayaran PBB beserta SPPT dalam satu tahun terakhir.

Contoh Surat Izin Tempat Usaha

Perlu diketahui, SITU tidak mempunyai format yang paten. Biasanya setiap instansi mempunyai format dokumen SITU yang berbeda-beda. Jadi, jangan khawatir ketika SITU yang Anda dapatkan dari pemerintah desa yang satu berbeda dengan yang diberikan oleh instansi lainnya.

Sebagai gambaran, berikut kami tampilkan salah satu contoh SITU yang dikeluarkan pemerintah desa untuk pendirian sebuah CV.

Ada berapa prosedur pengurusan Surat izin tempat usaha atau izin HO

Pembahasan lengkap tentang Surat Izin Tempat Usaha dan cara mudah mengurusnya sudah Anda simak secara lengkap. Jika saat ini Anda belum mempunyai SITU, segera urus mulai sekarang mengikuti beberapa tips di atas. Jangan lupa lakukan perpanjangan jika masa berlaku SITU Anda telah habis.