Show
Izin HO atau hinder ordonantie adalah surat izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum. Dalam surat tersebut berisi mengenai keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Izin UU Gangguan ini berdasarkan Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad tahun 1940 nomor 450. Pemberian izin HO ini merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Cara Mengurus : EReg BPOM atau EBPOM Sementara Dasar Hukum izin ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu Izin HO juga diatur dalam peraturan daerah pada pasal 7 ayat 1 Permendagri No 27 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemberian izin HO merupakan kewenangan Bupati/ Walikota. Jadi teknis pemberian izin HO bisa berbeda-beda di daerah-daerah tergantung pada peraturan daerah di masing-masing tempat. Misalnya saja Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota yang mengatur secara rinci mengenai Retribusi Iain Gangguan. Bahkan pada kabupaten tertentu ada yang menerapkan rumus untuk menentukan besar biaya retribusi ini. Misalnya saja Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor yang mengeluarkan Perda No 10 Tahun 2012 yang secara rinci mengatur besar retribusi untuk izin ini. Apakah Surat Izin Gangguan Wajib Dimiliki Oleh Pemilik Usaha? Surat Izin HO ini wajib dimiliki oleh pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah. Jika Anda tidak memiliki surat izin gangguan maka ini bisa mengganggu usaha Anda khususnya bagi pemilik usaha kecil atau pemula. Jika Anda telah memiliki surat izin ini maka usaha Anda sudah dianggap beroperasi secara legal. Selain itu, surat izin ini juga sebagai syarat untuk mendapatkan surat izin usaha, untuk mendapatkan surat izin usaha lanjutan misalnya:
Jenis Usaha Apa Saja yang Wajib Mengurus Surat Izin HO? Ada beberapa jenis usaha yang memang diwajibkan untuk memiliki surat izin gangguan ini seperti usaha industri bahan kimia, industri penyulingan, usaha penyembelihan, usaha tembakau, pergudangan, pabrik porselen dan tanah, industri pembuatan kapal dan industri lainnya sejenis. Apa Manfaat Surat Izin Bagi Pemerintah? Selain bagi pelaku usaha, surat izin gangguan tentunya bermanfaat pula bagi pemerintah. Karena retribusi ini bukan tanpa tujuan. Karena retribusi ini merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha Anda sebagai pribadi atau badan di lokasi tertentu yang menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan. Surat izin gangguan ini juga dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendakian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Siapa yang Berhak Mengeluarkan Surat Izin HO? Surat izin HO dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat kabupaten dan kotamadya. Ini sesuai dengan diberlakukannya UU otonomi daerah. Jadi tiap-tiap daerah bisa mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan surat izin gangguan. Baca Juga : Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP Apa Syarat Untuk Mendapatkan Surat Izin HO? Untuk mendapatkan surat izin gangguan tentunya harus memiliki persyaratan tertentu, yakni perusahaan tidak mencemari lingkungan dan/atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan usaha yang dilakukan. Selain itu, ada juga persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:
Bagaimana Prosedur Mengurus Surat Izin Gangguan (HO)?
Bagaimana Jika Ingin Memperpanjang Perizinan HO?
Berapa Lama Waktu Penyelesaian Izin? Biasanya jangka waktu pengurusan izin gangguan yang baru paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Sementara pengurusan perpanjangan untuk izin HO paling lama lima hari kerja sejak dinyatakan persyaratan lengkap. Berapa Lama Masa Berlaku Izin? Masa berlaku izin HO selama tiga-lima tahun dan wajib diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/ atau objek mengalami perubahan. Baca Juga : Cara izin SIUP Izin Ho Kini Sudah Dicabut Sejak Tahun 2017 Meski kini sudah banyak yang membuat surat izin Ho ternyata pemerintah membuat kebijakan baru dengan mencabut Kebijakan perizinan Ho. Pencabutan tersebut mulai diterapkan bulan April 2017 ini. Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No 19 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengenai pencabutan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri Dalam Negeri RI Nomor 22 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 2009. Regulasi ini baru saja dikeluarkan pada bulan Maret 2017 karena merupakan perintah dari Presiden Jokowi terkait mengenai ease of doing business serta daya saing, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun mendukung kebijakan Presiden dan kini pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin Ho karena penetapan izin Ho sudah tidak berlaku lagi.
Surat Izin Tempat Usaha disebut juga SITU adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki pengusaha saat mendirikan bisnis. Memangnya, apa yang dimaksud dengan Surat Izin Tempat Usaha? Apa bedanya dengan SIUP? Bagaimana cara pembuatannya? Berikut Informasi selengkapnya. Pengertian Surat Izin Tempat Usaha (SITU)Pertama Anda perlu tahu dulu pengertiannya, Surat Izin Tempat Usaha adalah surat formal yang dibuat untuk seorang pengusaha, baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha. Surat tersebut dikeluarkan badan hukum yang berada di dekat lokasi usaha sebagai bukti resmi usaha terkait telah mendapatkan izin pendirian. Artinya, tempat usaha yang akan didirikan telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan telah diterima oleh masyarakat sekitar. Untuk pembuatannya, Anda bisa langsung datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau menghubungi Dinas Penanaman Modal. Fungsi SITU Bagi PengusahaFungsi SITU mempunyai banyak kegunaan bermanfaat dalam pendirian suatu usaha, diantaranya: 1. Memenuhi Kewajiban PemerintahPemerintah mewajibkan para pengusaha mengurus SITU untuk mendapatkan izin pendirian usaha. Jika perusahaan Anda tidak mengurus surat ini, itu artinya Anda melenceng dari aturan pemerintah dan akan dikenai sanksi yang berlaku. 2. Sebagai Bukti Izin PendirianTujuan utama SITU yaitu sebagai bukti formal yang menunjukkan usaha Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat. Jika Anda tidak mengurus surat ini, maka usaha Anda akan dianggap ilegal dan berisiko mendapat penolakan keras dari warga sekitar. 3. Menciptakan Hubungan yang Baik antara Perusahaan dan Masyarakat SekitarDalam pembuatan SITU, pengusaha diharuskan mendatangi pemerintah desa setempat sekaligus menemui warga sekitar untuk meminta izin mendirikan usaha. Sehingga pengusaha bisa lebih akrab dengan penduduk sekitar dan menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat. 4. Mencegah Terjadinya KonfrontasiSebagai dampak lanjutan dari fungsi nomor 3, maka kedepannya perusahaan bisa menjalankan operasional usaha secara lancar. Karena telah mendapatkan izin dari warga dan badan hukum setempat, perusahaan akan terbebas dari gangguan dan konfrontasi dari pihak luar. Baca juga: Cara Membuat NPWP Perbedaan SITU dan SIUPDari pengertian dan fungsi SITU di atas, lantas apa bedanya SITU dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)? Apakah keduanya sama saja? Jawabannya tidak. SITU dan SIUP adalah dua dokumen yang berbeda dan keduanya wajib dimiliki pengusaha. Berikut perbedaan SITU dan SIUP. 1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)SITU atau Surat Izin Tempat Usaha dikeluarkan oleh suatu badan hukum yang berlokasi di dekat tempat usaha. Surat ini berfungsi sebagai izin tertulis yang diberikan badan hukum setempat untuk menyatakan pendirian usaha terkait telah disetujui. Dalam pembuatannya, pengusaha wajib menghubungi pemerintah desa atau kelurahan setempat, meminta rekomendasi camat, hingga persetujuan warga yang tinggal dekat lokasi usaha. 2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)SIUP merupakan surat formal yang wajib diajukan setiap pengusaha kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah dekat lokasi usaha. Fungsinya yaitu sebagai bukti mendapatkan izin melakukan operasional usaha perdagangan. Dalam pembuatannya Anda perlu menyiapkan lebih banyak berkas. Mulai dari NPWP, fotokopi sewa atau kontrak perusahaan, hingga data neraca awal perusahaan. Bahkan, Anda wajib menyertakan SITU untuk mengurus SIUP. Itu artinya, Anda harus mengurus SITU dahulu sebelum mendapatkan SIUP. Dari pengertian di atas, kita bisa menyimpulkan perbedaan utama SITU dan SIUP terletak pada badan hukum yang mengeluarkan. SITU dikeluarkan badan hukum setempat dekat lokasi usaha, sementara SIUP dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah. Baca juga: Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja Syarat Pembuatan SITUKali ini kita akan fokus membahas SITU. Untuk mendapatkan SITU secara mudah, hal pertama yang perlu Anda siapkan adalah melengkapi semua persyaratan berkas administrasi berikut ini.
Cara Mudah Membuat SITUSetelah semua berkas terkumpul, cara membuat surat izin tempat usaha selanjutnya yaitu mendatangi instansi terkait untuk mendapatkan validasi. Berikut prosedur yang harus Anda lakukan.
Baca juga: Info Tentang Faktur Tips Tambahan dalam Pembuatan SITUAgar pengurusan SITU Anda diperlancar, Anda perlu memastikan beberapa hal berikut ini dalam pendirian usaha Anda. 1. Keamanan Tempat UsahaAnda harus memastikan tempat usaha Anda telah dilengkapi berbagai alat pengaman, sehingga tidak membahayakan para pekerja, pelanggan, maupun warga sekitar. Setidaknya Anda harus memastikan beberapa hal berikut terkait keamanan tempat usaha.
2. KetertibanAnda juga harus memastikan segala bentuk aktivitas perusahaan dilakukan secara tertib dan mentaati peraturan umum yang berlaku di daerah setempat. Misalnya:
3. Kebersihan dan KesehatanDalam bidang kebersihan dan kesehatan juga tidak boleh Anda abaikan, khususnya yang menyangkut kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik, Anda perlu:
4. Pembukuaan Lowongan KerjaPastikan Anda membuka kuota khusus bagi karyawan yang tinggal di dekat tempat usaha Anda. Misalnya, sekitar 30-50% atau lebih. Ini merupakan salah satu bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) yang dapat membina hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat setempat. 5. Kewajiban Pemegang SITUSebagai pengusaha yang akan atau telah mendapatkan SITU, Anda wajib memahami kewajiban pemegang SITU dengan baik, diantaranya:
Baca juga: Tahapan Siklus Akuntansi Syarat Perpanjangan SITUPerlu diketahui, SITU bukanlah dokumen yang berlaku selama-lamanya. Masa berlaku SITU sekitar 3 tahun saja. Namun, jika Anda tidak perlu mengurusnya dari nol lagi ketika masa berlaku SITU Anda telah habis. Cukup lakukan perpanjangan dengan menyiapkan beberapa syarat administrasi berikut ini:
Contoh Surat Izin Tempat UsahaPerlu diketahui, SITU tidak mempunyai format yang paten. Biasanya setiap instansi mempunyai format dokumen SITU yang berbeda-beda. Jadi, jangan khawatir ketika SITU yang Anda dapatkan dari pemerintah desa yang satu berbeda dengan yang diberikan oleh instansi lainnya. Sebagai gambaran, berikut kami tampilkan salah satu contoh SITU yang dikeluarkan pemerintah desa untuk pendirian sebuah CV. Pembahasan lengkap tentang Surat Izin Tempat Usaha dan cara mudah mengurusnya sudah Anda simak secara lengkap. Jika saat ini Anda belum mempunyai SITU, segera urus mulai sekarang mengikuti beberapa tips di atas. Jangan lupa lakukan perpanjangan jika masa berlaku SITU Anda telah habis. |