1. untuk memilih bentuk usaha ada beberapa faktor yang diperhatikan. jelaskan!

Bharada E Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Pelaku Tunggal?

Oleh Agustina Melani pada 29 Jan 2016, 12:00 WIB

Diperbarui 29 Jan 2016, 12:00 WIB

Perbesar

Ilustrasi Grafik Perkembangan, Penjualan, dan atau Pencapaian Perusahaan dan Bisnis. Kredit: Freepik

Liputan6.com, Jakarta - Ingin bisnis, tapi apa ya? Pertanyaan itu sering kali terlontar dari orang-orang yang merasa bosan menjadi pegawai, ingin menekuni bisnis, tetapi tidak memiliki ide bisnis yang akan dijalani. Apakah Anda juga demikian?Menjadi bos bagi diri sendiri bahkan mungkin orang lain tentu sangat menyenangkan. Hal tersebut bisa Anda wujudkan dengan menjalankan suatu bisnis yang menjanjikan dan memiliki prospek bagus ke depannya.

Entah disadari atau tidak, sebenarnya banyak peluang bisnis yang bisa dijalankan. Namun, memilih peluang bisnis yang tepat tidaklah mudah, banyak hal yang harus dipertimbangkan.

Berikut lima hal yang perlu menjadi pertimbangan utama ketika memilih bisnis baru seperti dikutip dari www.cermati.com, Jumat (29/1/2016):

1. Pastikan Sesuai dengan Passion

Menjalani bisnis tentunya tidak hanya dalam jangka waktu tertentu, jika bisa untuk selamanya bahkan menurun pada anak cucu. Oleh sebab itu, sebelum memilih bisnis yang akan dijalani, kenali diri Anda sendiri. Apa kemampuan dan passion Anda? Pastikan bisnis yang akan dijalankan sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minat, terutama passion Anda. Faktor-faktor tersebut merupakan fondasi kekuatan bagi para wirausaha agar senantiasa terpacu untuk menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.Tak sedikit pengusaha yang sukses karena mereka menyukai dan mencintai bisnisnya. Ketika bisnis yang dipilih sesuai dengan passion, maka Anda dapat menjalankannya dengan senang hati. Tak hanya itu, Anda akan memelihara dan mengembangkannya tanpa dihinggapi rasa bosan.

2. Ciptakan Visi, Misi, dan Tujuan yang Jelas

Setiap perjalanan pastilah memiliki tujuan. Demikian pula dengan bisnis. Tujuan yang jelas penting agar Anda bisa tetap fokus dan melangkah dengan pasti. Nah, untuk mencapai tujuan, Anda juga perlu menciptakan visi dan misi agar bisnis semakin terarah dan terstruktur dengan baik. Jika bisnis Anda telah berada di jalan yang tepat, maka akan lebih mudah untuk mengembangkannya. Selain itu, Anda juga bisa menentukan langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya rintangan yang menghadang perjalanan bisnis Anda mencapai tujuan.

3. Punya Mimpi yang Besar

Setiap entrepreneur yang sukses tentunya memiliki mimpi besar yang ingin diwujudkan. Sah-sah saja bagi siapa pun termasuk Anda untuk memiliki mimpi dan angan-angan yang tinggi terhadap kehidupan di masa mendatang. Bermimpilah dan wujudkanlah mimpi itu. Jangan biarkan mimpi-mimpi besar Anda tercuri dengan pikiran-pikiran negatif dan keraguan yang senantiasa merasuk dalam benak Anda.

Contohnya saja adanya keraguan yang masih menggelayut berupa pertanyaan-pertanyaan bagaimana jika tak bisa balik modal, bagaimana jika mengalami kerugian, bagaimana jika gagal di tengah jalan, dan masih banyak lagi keraguan yang ada. Hilangkan semua keraguan tersebut dan mulailah untuk selalu berpikir positif, sehingga bisa mewujudkan mimpi-mimpi besar Anda.


4. Berani Mengambil RisikoBisnis bukan tanpa risiko. Berani berbisnis berarti berani dan siap menanggung risiko. Ketika memasuki dunia bisnis, saat itu juga Anda memiliki tanggung jawab yang besar baik terhadap diri sendiri maupun tim kerja yang ikut membangun bisnis Anda. Anda harus memikirkan strategi bisnis, membangun tim kerja yang solid, dan juga menyiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap segala rintangan yang menghadang. Jadi, mau tidak mau, suka tidak suka, Anda tetap harus menjalankannya. Perlu disadari sejak awal bahwa setiap usaha menimbulkan tanggung jawab yang besar. Oleh sebab itu, Anda harus berani mengambil segala risiko yang mungkin terjadi.

5. Tidak Mudah Terpengaruh Tren

Meski banyak peluang bisnis yang tersedia, pastikan Anda memilih yang tepat, bisnis yang memang benar-benar Anda sukai dan kuasai. Jangan berbisnis secara instan dengan mengikuti yang sedang tren untuk meraup keuntungan sesaat. Menjalankan bisnis yang hanya sekadar mengikuti tren cenderung tidak mampu bertahan lama, karena seiring dengan memudarnya tren maka akan redup pula bisnis tersebut. Bangunlah bisnis Anda dengan fundamental yang kuat, sehingga bisa berkembang dan tetap survive meski rintangan datang silih berganti. Memang tak ada salahnya mengikuti bisnis yang sedang tren, asal masih memiliki peluang pasar yang besar dan sesuai dengan kemampuan dan passion sehingga Anda akan tetap dan terus termotivasi untuk menjalankan dan mengembangkannya. Tak salah juga bila bisnis yang dipilih belum dilakoni banyak orang tetapi memiliki prospek yang baik ke depannya.

Jangan Terus Mikir, Tapi Lakukan!

Sejatinya para entrepreneur yang telah sukses membangun kerajaan bisnisnya juga mengawali langkah dengan mempertimbangkan banyak hal. Namun tentunya tak hanya sekadar mempertimbangkan saja, tetapi juga beraksi untuk mewujudkan segala mimpi-mimpinya. Jadi, siapkah Anda untuk beraksi menggapai kesuksesan? (Ahm/Ndw)

Lanjutkan Membaca ↓

         Pemilihan badan usaha menjadi tolak ukur dalam penentuan berbagai hal yang berhubungan dengan usaha itu sendiri. Misalnya, dengan mendirikan PT (Perseroan Terbatas), atau mendirikan CV berkolerasi erat dengan aspek bisnis lainnya misalnya pajak, ketenagakerjaan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pengajuan kredit ke bank dan keikutsertaan dalam suatu tender. Keberadaan badan usaha perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat aktivitas yang dijalankannya.


        Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:

1.     Batas Wewenang dan Tanggung Jawab Pemilik

      Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab. Semua pengusaha tentu ingin memiliki kendali atas bisnisnya. Namun setiap pengendalian tersebut memiliki konsekuensi dengan tanggung jawab hukum sesuai dengan pilihan badan usahanya.


2.     Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
      Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih beserta tanggung jawabnya.


3.     Kemudahan Memperoleh Modal
     Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.


4.     Perkembangan Usaha
    Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.


5.     Kewajiban dari Peraturang Perundang-undangan
        Dalam bisnis tertentu, peraturan telah menggariskan adanya jenis badan usaha yang harus dipilih untuk dapat menjalankan bisnis. Semisal dalam pendirian Bank dan Rumah Sakit haruslah berbadan hukum PT. Dengan demikian, tidak ada pilihan bagi pengusaha untuk memilih badan usaha lainnya.

Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar sesuai dengan harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan bisnisnya, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

       Banyak orang cenderung merubah bentuk perusahaannya dari perusahaan perseorangan ke bentuk perseroan terbatas. Hal itu dikarenakan sulitnya mengembangkan usaha yang dibentuk dalam perusahaan perseorangan. Pengusaha perusahaan perseorangan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan, apabila kekayaan perusahaan tidak dapat menutup utang perusahaan, maka kekayaan pribadi menjadi jaminan untuk menutup kekurangan pembayaran utang perusahaan tersebut. Pada umumnya kemampuan investasinya terbatas, sehingga besar atau luas usaha juga terbatas. Apabila pemilik perusahaan meninggal dunia atau tidak dapat aktif untuk waktu yang cukup lama, maka kegiatan perusahaan akan terhenti tetapi perusahaan tersebut dapat juga dipindahtangankan.

      Berbeda dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas, besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga pemilik memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki, apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut deviden yang besar kecilnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Dengan menggunakan bentuk usaha perseroan terbatas, perubaham kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan atau menghentikan kegiatan perusahaan.

BENTUK BADAN USAHA KOPERASI BAGI RAKYAT INDONESIA

               Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 koperasi  ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.

Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:

  • Dilihat dari segi organisasi

Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

  • Dilihat dari segi tujuan usaha

Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

  • Dilihat dari segi sikap hubungan usaha

Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.

  • Dilihat dari segi pengelolaan usaha

Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha bukan koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.

Dilihat dari bentuknya koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat indonesia, karena berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha.

Dilihat Koperasi adalah badan usaha yang belandaskan asas-asas kekeluargaan.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam, yaitu:

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada BUMN yang menggunakan model perjan. Contoh perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT KAI.

      2. Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pada pelayanan tetapi sudah profit oriented.

      3. Persero

Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara ataupun daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuannya didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau selurunya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.

Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya eknomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak mengusai hajat hidup orang banyak. Menurut hukumnya BUMS dibedakan atas:

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendirinya.

Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan Komanditer mengenal 2 istilah yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum

id.wikipedia.org

muhamadamru.wordpress.com

www.mpssoft.co.id

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA