Yang dikatalan ahok tentang ayat agama islam

tirto.id - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan penistaan agama. Peristiwa dugaan penistaan agama ini bermula saat Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016. Saat berpidato di hadapan warga, Ahok menyatakan tidak memaksa warga untuk memilih dirinya pada Pilkada 2017. Pernyataan itu disertai kutipan surat Al Maidah ayat 51 yang menuai reaksi publik.

Pada Kamis, 6 Oktober 2016, video Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 itu viral di media sosial lewat jejaring facebook milik Buni Yani. Video ini lantas memicu kemarahan sebagian besar umat Islam.

Pada 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan yang berprofesi sebagai alim ulama, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim. Ahok dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan agama.

Setelah menjadi sorotan, pada Senin, 10 Oktober 2016, Ahok meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Ahok menyatakan tidak bermaksud menyinggung umat Islam. Nyatanya pernyataan Ahok terkait dugaan penistaan agama masih memantik reaksi, demonstrasi pun pecah di depan balai kota DKI Jakarta pada Jumat, 14 Oktober 2016.

Ahok pun mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 24 Oktober 2016 untuk memberi klarifikasi terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu. Namun, kekecewaan publik atas dugaan penistaan agama tersebut nyatanya tak terbendung lagi. Jumat, 4 November 2016, massa dari berbagai daerah memadati sejumlah titik di jantung ibukota termasuk di kawasan ring 1 Istana Negara.

Atas nama kebebasan demokrasi, massa turun ke jalan menuntut proses hukum Ahok atas dugaan penistaan agama segera dituntaskan. Pintu Istana akhirnya terbuka, Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka dialog dengan perwakilan demonstran. Kata sepakat pun tercapai. Pemerintah menjanjikan proses hukum Ahok akan dilakukan dengan cepat dan transparan.

Ahok, terlapor dugaan penistaan agama pun memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin, 7 November 2016. Proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut ditangani langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia. Beberapa saksi ahli dihadirkan untuk memeriksa apakah dugaan penistaan, benar dilakukan oleh sang terlapor. Proses hukum berjalan sesuai dengan konstruksinya.

Setidaknya sudah 22 saksi yang telah diperiksa, terdiri dari 10 saksi ahli dari tiga bidang yaitu ahli bahasa dari UGM, ahli agama dari MUI dan ahli hukum pidana dari UI dan Universitas Islam Indonesia. 12 saksi lain adalah pegawai pemerintah provinsi DKI Jakarta, warga Kepulauan Seribu dan Staf Ahok.

Bareskrim Polri pun langsung melakukan gelar perkara secara terbuka pada Selasa, 15 November 2016. Meski awalnya terbuka, gelar perkara yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berlangsung tertutup. Gelar perkara ini dihadiri kelompok pelapor dan kelompok terlapor. Dari pelapor hadir sejumlah saksi ahli, termasuk di antaranya pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Kemudian pada Rabu, 16 November 2016, Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait GELAR PERKARA AHOK atau tulisan menarik lainnya Yantina Debora
(tirto.id - yan/yan)

Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora

Array

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Suara.com - Setelah menyebut Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) gila, anggota Advokat Cinta Tanah Air yang juga pengurus Front Pembela Islam, Novel Bamu'min, menuduh Ahok menantang umat Islam.

"Pernyataan Ahok itu melakukan penistaan agama terhadap surat Al Maidah ayat 51. Ini imbauan Al Quran, kitab suci, sementara Ahok itu mengajak umat Islam untuk meninggalkan kitab suci karena itu adalah bohong," ujar Novel di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

Mencicipi Pisa Manis di Pizza Nagih

 "Artinya Ahok ini sudah menantang umat Islam dimanapun. Sudah nggak ada tempat lagi buat Ahok hidup di Indonesia, jangankan di DKI, hidup di Indonesia Ahok udah nggak bisa," Novel menambahkan.

Lelaki yang sering dipanggil Habib Novel itu kemudian mengatakan dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Sila pertama menyebutkan Ketuhanan yang Maha Esa.

Mengerikan! Rampok Bergolok Sabet Perempuan Hebohkan Sosmed

 "Sedangkan sila Ketuhanan YME itu ada beberapa agama termasuk agama Islam. Bagaimanapun wajib umat Islam tunduk dan patuh pada agamanya," kata dia.

Novel menuduh Ahok telah menghina kitab suci Al Quran.

VIDEO: Begini Cara Dimas Kanjeng Gandakan Uang

 Pernyataan Ahok yang menyinggung Novel disampaikan ketika mengunjungi Kepulauan Seribu. Ketika itu, menemui warga dan mengatakan tak masalah jika warga tak memilihnya lagi di pilkada tahun 2017.

"Kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) dengan Surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak ibu. Kalau bapak ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk Neraka, oh nggak apa-apa," kata Ahok di Pulau Pramuka, Selasa, (27/9/2016).

Selain Mario Teguh, Inilah Artis yang Kehilangan Job Akibat Kasus

 "Karena ini panggilan bapak ibu. Program ini (pemberian modal bagi pembudidaya kerapu) jalan saja. Jadi bapak ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok," Ahok menambahkan.

Ayat 51 surat kelima Al Quran, Al Maidah, ditafsirkan oleh sejumlah kalangan sebagai larangan bagi umat Muslim untuk tidak memilih pemimpin non Muslim.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang 'menjadi amunisi' bagi kalangan yang sejak awal sudah menolaknya.

Sejumlah kalangan sudah menentang Ahok sejak sangat awal, namun mereka sepertinya menemukan momentum setelah Ahok menyinggung penggunaan surat Al Maidah dalam suatu pidato kepada warga di Pulau Seribu.

Berikut, peristiwa-peristiwanya, sejak peristiwa Pulau Seribu itu.

27 September: Pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.

Ahok datang untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu. Menurutnya, program itu akan tetap dilanjutkan meski dia nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur di pilgub Februari 2017, sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata hanya ingin program itu terus dilanjutkan.

"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," katanya.

"Program ini (pemberian modal bagi budi daya kerapu) jalan saja. Jadi Bapak Ibu nggak usah merasa nggak enak karena nuraninya nggak bisa pilih Ahok," tambahnya.

6 Oktober: Buni Yani mengunggah video rekaman pidato itu di akun Facebooknya, berjudul 'Penistaan terhadap Agama?' dengan transkripsi pidato Ahok namun memotong kata 'pakai'.

Ia menuliskan 'karena dibohongi Surat Al Maidah 51' dan bukan "karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51', sebagaimana aslinya.

Tak lama kemudian Front Pembela Islam, FPI, dan Majelis Ulama Indonesia, MUI, Sumatera Selatan melaporkan Ahok kepada polisi.

Sejumlah organisasi lain menyusul melakukan laporan kepada polisi.

Keterangan gambar,

Ahok mengambil inisiatif mendatangi Bareskrim untuk memberi penjelasan tentang pernyataannya, pada 24 Oktober.

10 Oktober: Ahok meminta maaf pada umat Islam, terkait ucapannya soal surat Al Maidah ayat 51.

14 Oktober: Ribuan orang dari berbagai ormas Islam berunjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. Massa menuntut Ahok segera dihukum. Unjuk rasa sempat berlangsung ricuh.

24 Oktober : Ahok mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi terkait ucapannya.

4 November: Unjuk rasa anti-Ahok kembali terjadi. Perkiraan kasar sekitar 75.000 hingga 100.000 orang -melibatkan pendiri FPI, Rizieq Shihab, dan sejumlah anggota DPR seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon- turun ke jalan menuntut agar Ahok diipidanakan dan dipenjarakan.

Mereka juga menuntut bertemu Presiden Jokowi yang sedang tak berada di Istana. Perwakilan pengunjuk rasa akhirnya ditemui Wapres Jusuf Kalla yang menjanjikan untuk menuntaskan kasus ini dalam dua pekan.

Unjuk rasa yang semula berlangsung tertib hingga sore, kemudian berubah ricuh saat memasuki malam. Massa di depan Istana Merdeka terlibat bentrokan dengan polisi dan di beberapa sudut kota terjadi kerusuhan, yang segera bisa diatasi.

Sumber gambar, REFFY MAULANA

Keterangan gambar,

Pendiri FPI Rizieq Shihab dalam unjuk rasa 4 November.

Pukul 00:00, 5 November: Presiden Jokowi mengatakan ada aktor politik bermain dalam unjuk rasa sehingga berbuah kerusuhan. Ia memerintahkan penuntasan segera kasus ini, setransparan mungkin dan jika perlu dengan membuat gelar perkara terbuka.

7 November: Ahok diperiksa untuk kedua kalinya oleh polisi, kali ini berdasarkan panggilan. Ahok diperiksa selama sembilan jam dengan 22 pertanyaan.

Sumber gambar, ADEK BERRY / AFP

Keterangan gambar,

Unjuk rasa yang berlangsung tertib pada 4 November berubah menjadi rusuh saat memasuki malam.

8 November: Presiden Joko WIdodo mengunjungi Nahdlatul Ulama dan keesokan harinya dilanjutkan dengan ke Muhammadyah. Kunjungan tersebut diikuti pertemuan dengan berbagai lembaga dan organisasi Islam lain.

Ia berulangkali mengatakan tidak akan melindungi Ahok namun tak bisa melakkan intervensi. Presiden juga tidak memenuhi seruan beberapa orang agar menemui pendiri FPI, Rizieq Shihab.

10 November: Presiden Joko Widodo mengunjungi Markas Kopasus dan disusul kunjungannya ke berbagai satuan khusus lain: Paskhas, Marinir, Brimob, maupun Kostrad.

Sumber gambar, BBC Indonesia

Keterangan gambar,

Saat polisi mengumumkan penetapannya sebagai tersangka, Ahok menerima pendukungnya di pusat kampanyenya, Rumah Lembang, di Jakarta Pusat.

15 November: Kepolisian Republik Indonesia melakukan gelar perkara secara terbuka terbatas -karena secara hukum tak dimungkinkan membuatnya terbuka pada publik- untuk menentukan status hukum Ahok.

16 November: Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok menyatakan menerima keputusan polisi dan akan mengikuti proses hukum dengan keyakinan tak bersalah. Ahok juga menegaskan tidak akan mundur dari pemililah gubernur Jakarta, Februari 2017.

Konten tidak tersedia

  • {{promo.headlines.shortHeadline}}

  • Video yang berhubungan

    Postingan terbaru

    LIHAT SEMUA