Tugas Bagian pengadaan barang dan jasa

Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

Fungsi

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan
e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian Dan Pembangunan dalam penyiapan perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.

Tugas dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan  Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

TUGAS POKOK

  • Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa, mengkoordinasikan administrasi dan pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang/Jasa, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dalam merencanakan dan memprogramkan pengadaan barang/jasa.
  • Kepala Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dalam merencanakan dan memprogramkan layanan pengasaan secara elektronik.
  • Kepala Sub Bagian Pembinaan SDM dan Konsultasi, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dalam merencanakan dan memprogram pembinaan SDM dan konsultasi.

FUNGSI

  • Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa
    1. Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan di Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
    2. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di Bagian Pengadaan Barang/Jasa;
    3. Pengkoordinasian penyelnggaraan dan pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE);
    4. Penyelenggaraan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia terkait pengadaan barang/jasa;
    5. Melaksanakan fasilitasi dan konsultasi terkait pengadaan barang/jasa; dan
    6. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsi.
  • Sub Bagian Pengadaan Barang/Jasa
    1. Menyusun perencanaan program kerja si sub bagian pengadaan bagian pengadaan barang/ jasa;
    2. Menyusun program kerja dan anggaran untuk kelompok kerja (pokja ) pengadaan barang/ jasa;
    3. Mengelola dan mengarsipkan data, dokumen kelompok kerja pengadaan barang/ jasa:
    4. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kelompok kerja pengadaan barang/ jasa;
    5. Melaksanakan koordinasi terkait penyelesaian sanggah, penanganandalam proses kelompok kerja pengadaan barang/ jasa;
    6. Inventarisasi paket pengadaan barang/ jasa;
    7. Penyusunan strategi kelompok kerja pengadaan barang/ jasa;
    8. Penyimpanan dan pengelolaan dokumen pemilihan kelompok kerja serta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
    9. Dapat membantu perncanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/ jasa pemerintah;
    10. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kelompok kerja dalam pemilihan penyediaan barang/ jasa pemerintah; dan
    11. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidangnya.
  • Sub Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
    1. Menyusun perencanaan program kerja dan petunjuk teknis di sub bagian layanan pengadaan secara elektronik;
    2. Pelaksanaan pengelolaan seluruh system informasi pengadaan barang/ jasa ( termasuk akun pengguna system pengadaan secara elektronik ) dan infrastrukturnya;
    3. Pelaksanaan pelayanan pengadaan barang/ jasa pemerintah secara elektronik;
    4. Fasilitasi pelaksanaan registrasi dan varifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/ jasa;
    5. Identifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
    6. Pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
    7. Menyediakan pelayanan pelatihan sistem pengadaan secara elektronik;
    8. Pelayanan informasi pengadaan barang/ jasa pemerintah kepada masyarakat luas; dan
    9. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan pipinan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Sub Bagian Pembinaan SDM dan Konsultasi
    1. Menyusun perencanaan program di sub bagian Pembina SDM dan konsutasi;
    2. Pembinaan bagi para pelaku pengadan barang/ jasa pemerintah, terutama para pengelola pengadaan barang/ jasa dan personel UkPBJ;
    3. Pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/ jasa;
    4. Pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
    5. Pelaksanaan analisis beban kerja UKPBJ;
    6. Pengelolaan personil UKPBJ;
    7. Fasilitasi inplementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
    8. Pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/ jasa pemerintah;
    9. Bimbingan teknis, pendamping, dan/  atau konsultansi proses pengadaan barang/ jasa pemerintah di lingkungan kabupaten/ kota dan desa;
    10. Bimbingan teknis, pendamping, dan/  atau konsultansi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/ jasa pemerintah,antara lain SIRUP, SPSE, ekatalog, SIKaP;
    11. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan perlengkapan pada bagian pengadaan barang/ jasa; dan
    12. Pelaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Apa tugas staf pengadaan?

Tugas dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa : Pengoordinasian perumusan kebijakan daerah; Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; Pelaksanaan dan pemantauan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan pengadaan barang/jasa.

Apa itu jasa pengadaan barang?

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.

Bagaimana proses pengadaan barang dan jasa?

MEKANISME PENGADAAN BARANG DAN JASA Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa.

Siapa saja yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa?

(1) Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. PA; b. KPA; c. PPK; d. Pejabat Pengadaan; e. Pokja Pemilihan; f. Agen Pengadaan; g. PjPHP/PPHP; h. Penyelenggara Swakelola; dan i. Penyedia.