Wakil Kepala Sekolah merupakan Guru yang mendapat tugas tambahan dan tanggung jawab dari Kepala Sekolah, diharapkan Wakil Kepala Sekolah memiliki Visi – Misi demi kemajuan dan raihan prestasi suatu Sekolah . Oleh karena itu Wakil Kepala Sekolah harus memiliki kepribadian yang baik, berideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, kompetensi handal, dapat bekerja diatas rata-rata, sikap sosial yang tinggi, memiliki sifat berkolaborasi, memiliki motivasi dan inovasi tinggi, memiliki kompetensi manajemen yang handal, bersedia meluangkan waktu pada saat dibutuhkan, loyal terhadap pimpinan, serta memiliki sifat multi talenta. Demikian pula rencana pelaksanaan kegiatan pemilihan kandidat bakal calon Wakil Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Singaparna dilakukan secara daring dengan tidak meninggalkan sifat demokratis bagi seluruh warga Sekolah. Untuk memenuhi dan mewujudkan keinginan mengenai kriteria dan persyaratan bakal calon Wakil Kepala Sekolah, maka perlu diselenggarakan seleksi atau pemilihan bakal calon kendatipun situasi saat ini pada masa penyebaran atau pandemi Covid-19. Oleh karen itu teknis pelaksanaan pemilihan dilakukan secara daring melalui laman yang telah ditetapkan Tim Terpadu Pemilihan yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Kandidat Bakal Calon Wakil Kepala SMA Negeri 1 Singaparna yang harus disepakati dan dijadikan pedoman oleh seluruh warga SMA Negeri 1 Singaparna dalam proses pemilihan. Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun berdasarkan aspirasi, masukan, kritikan, saran atau tanggapan yang sifatnya membangun,seklaigus menjadi salah satu pedoman akan lancarnya pelaksanaan kegiatan pemilihan tersebut. Semoga kegiatan pemilihan kandidat bakal calon Wakil Kepala Sekolah ini dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, kondusif, dan hasilnya sesuai dengan harapan. Amin. Adapun tujuan kegiatan pemilihan kandidat bakal calon Wakil Kepala SMA Negeri 1 Singaparna periode tahun 2020-2022, antara lain;
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PEMILIHAN KANDIDAT BAKAL CALON WAKIL KEPALA SMA NEGERI 1 SINGAPARNA PERIODE TAHUN 2020-2022 A. TIM TERPADU PEMILIHAN
Kandidat bakal calon Wakil Kepala Sekolah pada dasarnya seluruh Guru tetap/PNS yang memenuhi persyaratan berhak untuk diusulkan/mencalonkan dan dipilih menjadi bakal calon Wakil Kepala SMA Negeri 1 Singaparna.
https://bit.ly/PemilihanCalonWakasek untuk menentukan pilihan Calon Wakil Kepala Sekolah seperti halnya hak pemilih lainnya
kembali secara langsung sebelum istirahat minimal dalam kurun waktu 2 (dua) periode (4 tahun). Misalnya, si Pulan pada tahun pelajaran 2018-2020 terpilih menjadi wakil kepala, kemudian mencalonkan kembali pada tahun pelajaran 2020-2022, maka untuk tahun pelajaran 2022-2024 si Pulan tidak dapat mencalonkan kembali untuk sementara waktu hingga dilewati 2 periode ( 4 tahun ). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada bakal calon yang ingin mendaftar atau mencalonkan sebagai wakil kepala sekolah. Pemilih kandidat bakal calon Wakil Kepala Sekolah adalah Kepala Sekolah, seluruh pendidik/guru PNS dan Non PNS (tetap dan honorer), Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) PNS dan Non PNS (tetap dan honorer) SMA Negeri 1 Singaparna sebanyak 102 orang dan berhak memilih kandidat bakal calon Wakil Kepala SMA Negeri 1 Singaparna Periode Tahun 2020-2022. Calon pemilih membuka dan mengisi laman https://bit.ly/PemilihanCalonWakasek TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN, SANKSI DAN PERHITUNGAN
Hari, tanggal : Rabu, 17 Juni 2020 Waktu Pemilihan Daring : 10.00 s.d 11.30 WIB Waktu Perhitungan Daring : 10.00 s.d. 11.30 WIB Pengumuman Resmi hasil Pemilihan : 12.00 WIB
Topic: Undangan Vicon Tim Terpadu Pemilihan Wakasek SMAN 1 Singaparna Periode Tahun 2020-2022 untuk Perhitungan Suara Secara Live Time: Jun 17, 2020 10:00 AM Jakarta Join Zoom Meeting https://us04web.zoom.us/j/79085176294?pwd=QzByeDRtQStuejV5UEJXMXU1d1I5dz09 Meeting ID: 790 8517 6294 Password: 5nBjpZ PENETAPAN DAN MASA JABATAN WAKIL KEPALA SMA NEGERI 1 SINGAPARNA
Pelaksanaan kegiatan pemilihan kandidat bakal calon Wakil Kepala SMA Negeri 1 Singaparna Periode Tahun 2020-2022, Alhamdulillah dapat berjalan dengan demokratis, baik, lancar, kondusif, tepat waktu, transfaran, akuntabel, dan valid sesuai harapan Bersama warga sekolah. Dari jumlah calon pemilih yaitu warga SMA Negeri 1 Singaparna sebanyak 102 orang, yang memberikan hak suara atau hak pilihnya melalui laman https://bit.ly//PemilihanCalonWakasek sebanyak 99 orang, atau setara dengan 97% dari seluruh warga SMA Negeri 1 Singaparna. Hal ini menunjukan tingkat kepercayaan, kebersamaan, dan penerapan demokratisasi dikalangan warga sekolah sangat tinggi untuk mensukseskan kegiatan pemilihan kandidat bakal calon Wakil Kepala Sekolah yang dilakukan secara online atau daring. Sedangkan untuk kandidat bakal calon Wakil Kepala SMA Negeri 1 Singaparna dari sejumlah kandidat yang mencalonkan yaitu sebanyak 6 orang. Adapun hasil terpilih kandidat bakal calon pada saat pemilihan dan hasil perhitungan secara LIVE pada tanggal 17 Juni 2020 mulai pukul 10.00 s.d. 11.30 WIB, diperoleh 4 orang kandidat bakal calon Wakil Kepala Sekolah dengan perolehan angka atau prosentase yang cukup signifikan.
Posted By. M. Arif Hasan Share This Post To : Kembali ke Atas Berita Lainnya :Komentar :
Kembali ke Atas |