Sunat untuk bayi perempuan umur berapa

Pernahkah ibu mendengar kalau bayi perempuan harus disunat untuk kesehatannya? Pendapat tersebut umumnya dilontarkan oleh orangtua ibu. Padahal, jika ibu membaca sejumlah artikel mengenai sunat perempuan, ternyata tidak hubungannya dengan kesehatan. Tentunya, ini membuat ibu menjadi ragu untuk menyunat bayi perempuan ibu. Supaya ibu tidak bingung, cek 5 fakta soal sunat bayi perempuan yang perlu ibu ketahui berikut ini.

1. Sunat bayi perempuan juga terjadi di negara lain

Sunat untuk bayi perempuan umur berapa
Biasanya, sunat ini berhubungan dengan tradisi. (Foto: Pixabay)

Sunat bayi perempuan memang banyak dilakukan oleh orangtua zaman dulu di Indonesia, lho. Menurut data yang dirangkum UNICEF, setidaknya 13,4 juta perempuan di Indonesia yang berusia kurang dari 11 tahun pernah menjalankan praktik sunat perempuan. Umumnya, sunat bayi perempuan ini berlaku terhadap negara yang penduduknya mayoritas muslim.

Perlu ibu ketahui sebenarnya sunat bayi perempuan atau female genital cutting ini adalah suatu tradisi kuno memotong, menggores, menusuk, atau melukai alat kelamin perempuan muda. Berdasarkan data WHO, sekitar 200 jutaan anak perempuan di 30 negara mengalami sunat perempuan tersebut. Misalnya, di Afrika, Timur Tengah, dan Indonesia.

Dalam 10-15 tahun terakhir, praktik sunat bayi perempuan di Indonesia dilakukan oleh petugas kesehatan. Hal ini untuk mengurangi risiko kesalahan merusak alat kelamin perempuan. Beberapa klinik bersalin menawarkan jasa sunat bayi perempuan dalam paket kelahirannya.

2. Sunat bayi perempuan bukan tindakan medis

Sunat untuk bayi perempuan umur berapa
Ini karena pelaksanaan sunat bayi perempyan bukan karena indikasi medis. (Foto: Shutterstock)

Sebenarnya, seperti apa, sih, proses sunat bayi perempuan? Menurut situs Ikatan Dokter Indonesia, tindakan sunat bayi perempuan ini dapat dilakukan dengan memotong sedikit kulit penutup (prepusium) klitoris. Namun, tidak semua bayi perempuan memiliki prepusium yang menutupi klitoris. Karena kondisi inilah, sunat perempuan dianggap tidak terlalu perlu ataupun urgent.

Panduan prosedur pelaksanaan sunat perempuan dalam dunia medis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 mengenai Sunat Perempuan. Namun, peraturan tersebut dicabut pada tahun 2014 karena adanya pertentangan pendapat dalam ilmu kedokteran.

Beradasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014, sunat bayi perempuan hingga saat ini dianggap bukan tindakan kedokteran. Hal ini disebabkan proses pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis. Selain itu, sunat bayi perempyan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.

Baca juga: Jangan Sembarangan Pilih Dokter Anak, Ini 5 Tips Supaya Ibu Menemukan yang Tepat

3. Sunat bayi perempuan dilakukan dalam waktu singkat

Sunat untuk bayi perempuan umur berapa
Proses sunat dilakukan hanya dalam waktu 5 menit. (Foto: Picsea/Unsplash)

Ibu berpikir kalau sunat bayi perempuan seperti sunat anak laki-laki tradisional. Namun ternyata, prosesnya sangat berbeda. Dokter atau bidan hanya akan memotong sebagian penutup klitoris. Tak perlu jahitan menutup luka sunatan karena luka terbukanya kecil. Ditekan dengan kain kasa, pendarahannya pun akan terhenti.

Kira-kira proses sunatan bayi perempuan ini hanya berlangsung selama 5 menit. Bahkan, bayi tidak akan menyadari keberlangsungan proses sunatan tersebut. Rasa sakit yang dialami pun tidak lama.

Baca juga: Jangan Langsung Panik, Ini Pertolongan Pertama Saat Bayi Jatuh

4. Sunat biasanya dilakukan ketika baru lahir

Sunat untuk bayi perempuan umur berapa
Sunat perempuan di Indonesia biasanya dilakukan setelah bayi lahir. (Foto: Pixabay)

Beberapa ibu menanyakan kapan waktu terbaik untuk melakukan sunat bayi perempuan? Kebanyakan dokter ataupun bidan menyarankan setelah bayi baru lahir, sunat bisa segera dilakukan. Setidaknya ini untuk mengurangi rasa sakit ketika proses tersebut terjadi. Bila ibu tak yakin, setidaknya sunat bisa dilakukan sebelum buah hati menginjak usia 5 tahun.

Baca juga: Mau Tindik Telinga Bayi? Ketahui 5 Fakta Ini

5. Beberapa negara tidak memperbolehkan sunat bayi perempuan dilakukan

Sunat untuk bayi perempuan umur berapa
Sunat bayi perempuan dianggap berbahaya bagi kesehatannya ketika dewasa. (Foto: Pixabay)

Di beberapa negara, sunat bayi perempuan dikaitkan dengan Female Genital Cutting/Mutilation (FMG). Tindakan FMG terutama dilakuan Afrika sebagai bentuk tradisi. Menurut WHO, ada beberapa tipe FMG, yaitu melukai, menusuk, atau menggores klitoris. Bahkan, International Federation of Gynecology and Obstetrics merasa praktik FMG tidak diperlukan. Selain itu, FMG memiliki risiko gangguan medis yang serius dan mengancam jiwa.

Hal ini disebabkan, banyak pembuluh darah di daerah kemaluan perempuan. Jika, salah melukai daerah tersebut, dikhawatirkan dapat terjadi pendarahan hebat. Itu sebabnya, American Academy of Pediatrics (AAP) melarang seluruh dokter anak di Amerika Serikat untuk melakukan tindakan tersebut. FMG ditakutkan bisa menyebabkan efek samping jangka panjang.

Bila ibu masih ragu soal keharusan sunat bayi perempuan, segeralah konsultasi ke dokter. Jangan sampai ibu salah mengambil tindakan dan justru merugikan kesehatan bayi.

Kapan Waktu Terbaik sunat bayi perempuan?

Umumnya, sunat perempuan dilakukan pada saat anak perempuan masih dalam usia bayi, yaitu ketika berusia antara 7 sampai 10 tahun.

Apakah bayi perempuan harus disunat menurut Islam?

Tidak ada perintah yang tegas dalam al-Qur'anuntuk melakukan sunat, bagi perempuan. Demikian pula, tidak ada perintah agama agar organ vital perempuan, khususnya klitoris dipotong, dilukai atau dihilangkan.

Apa hukumnya sunat untuk bayi perempuan?

Menurut pandangan mereka khitan itu hukumnya hanya sunnah bukan wajib. Ia hanyalah fithrah dan syiar Islam. Khusus khitan bagi perempuan, mereka yaitu mazhab Maliki, mazhab Hanafi dan Hanbali memandang bahwa hukumnya Sunnah. “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.” (HR Ahmad dan Baihaqi).

Perlukah sunat pada bayi perempuan?

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1636/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut pada 6 Februari 2014, melalui Permenkes No 6/2014. Salah satu pertimbangannya adalah bahwa sunat perempuan lebih didasari oleh pertimbangan adat dan agama, bukan merupakan tindakan medis, sehingga tidak perlu diatur.