Peringatan Hari Ibu (PHI) juga menjadi momentum untuk terus mengingatkan seluruh bangsa Indonesia, bahwa perempuan yang jumlahnya mengisi hampir setengah dari populasi masyarakat Indonesia, adalah motor penggerak keberhasilan pembangunan saat ini dan mendatang.
“Peringatan Hari Ibu bagi bangsa Indonesia, khususnya bagi perempuan Indonesia, selalu menjadi momen khusus. Hari Ibu bukan saja peringatan untuk mengucapkan terima kasih atas jasa ibu yang begitu istimewa bagi seluruh masyarakat Indonesia, tetapi lebih dari itu, Peringatan Hari Ibu bertujuan mendorong semua pemangku kepentingan dan masyarakat luas untuk memberikan perhatian dan pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai bidang pembangunan,” tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
Lebih jauh Menteri Bintang mengatakan setelah hampir dua tahun menghadapi pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kita harus mampu beradaptasi dengan berbagai perubahan yang terjadi saat ini termasuk kesiapan untuk memasuki babak baru dalam arah dan perjuangan gerakan perempuan di Indonesia. Selama pandemi, terbuki perempuan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjuangan keluarga dan masyarakat untuk mampu bertahan dan bangkit dari beragam kesulitan yang dihadapinya. Peran perempuan sebagai garda terdepan dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 sangat dirasakan mulai dari mengedukasi keluarga dan masyarakat untuk penerapan protokol kesehatan, terlibat dalam aksi-aksi solidaritas untuk membantu keluarga yang terpapar Covid-19 hingga dalam membangun ekonomi keluarganya.
Mengangkat tema “Perempuan Berdaya, Indonesia Maju”, PHI tahun ini diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti seminar/talkshow/webinar, kunjungan kepada tokoh pejuang perempuan, pasar virtual produk unggulan UMKM perempuan, berbagai lomba, ziarah ke taman makam pahlawan, jumpa pers, pemberian penghargaan dan ditutup dengan acara puncak.
Bertepatan dengan PHI ke-93 Tahun 2021 kali ini, Kemen PPPA menyelenggarakan acara puncak di Yogyakarta, tempat di mana kongres perempuan pertama diselenggarakan pada tahun 1928. Selain mengenang sejarah perjuangan perempuan, juga sekaligus mengingatkan seluruh perempuan Indonesia bahwa tantangan masa depan sudah tidak lagi sama dengan hari ini.
Dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan, acara puncak dilakukan secara hybrid, mengundang para menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, Gubernur, Bupati/Walikota, Dinas Pengampu PP dan PA Provinsi dan Kab/Kota seIndonesia, ketua/pimpinan organisasi perempuan, organisasi keagamaan, duta besar/perwakilan negara sahabat, media massa, Forum Anak, tokoh perempuan, serta pemerhati isu perempuan dan anak.
Melalui Peringatan Hari Ibu ke-93 Tahun 2021 ini, Menteri Bintang berharap seluruh perempuan Indonesia di mana pun berada, tanamkanlah dalam diri dan pikiran, bahwa kita adalah sosok yang kuat, tangguh, dan berdaya. Sosok yang berani bermimpi dan mampu mewujudkannya. Sejarah telah membuktikan begitu banyaknya kiprah dan sumbangsih yang telah dilakukan oleh perempuan baik di masa lalu dan masa kini. Mari tunjukkan segala ide, pemikiran, kreativitas dan inovasi yang kita miliki sebagai kekuatan dalam menghadapi segala tantangan. “Bukan untuk ibu semata, Hari Ibu adalah hari untuk seluruh perempuan Indonesia. Selamat Hari Ibu ke-93 Tahun 2021 untuk seluruh perempuan Indonesia. Perempuan Berdaya, Indonesia maju!,” tutup Menteri Bintang
Senin, 6 Desember 2021 | 09:15 WIB
Ilustrasi: Hari Ibu Nasional tanggal 22 Desember. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Ibu Nasional jatuh pada tanggal 22 Desember, diperingati untuk menghargai peran seorang ibu, baik untuk suami, anak maupun di lingkungannya.
Pada tahun ini, Hari Ibu dirayakan pada tanggal 22 Desember 2021. Ini berbeda dengan perayaan "Mother Day" di Amerika dirayakan pada hari Minggu di pekan kedua bulan Mei.
Sejarah Hari Ibu di Indonesia tidak terlepas dari peran perempuan di Tanah Air untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Melansir Kompas.com, sejarah peringatan Hari Ibu bermula dari penyelenggaraan Kongres Perempuan Indonesia III pada 22-27 Juli 1938 di Bandung.
Baca Juga: Selamat Hari Ibu! Ini Dia Sejarahnya Kenapa Ditetapkan pada 22 Desember
Perayaan Hari Ibu Nasional dipilih bertepatan ulang tahun hari pembukaan Kongres Perempuan Indonesia yang digelar dari 22 hingga 25 Desember 1928.
Kongres ini diselenggarakan di sebuah gedung bernama Dalem Jayadipuran yang kini merupakan kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional di Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta.
Kongres yang dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatra ini dimaksudkan untuk meningkatkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan.
Isu yang diangkat adalah pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan dan perceraian secara sewenang-wenang, serta peran wanita yang seringkali hanya menjadi "kanca wingking".
Gerakan tersebut lantas mendapat dukungan dari Presiden pertama RI, Soekarno sehingga menetapkan Hari Ibu Nasional 22 Desember.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928.
Kini, Hari Ibu lebih banyak dimaknai sebagai bentuk menyatakan rasa cinta dan kasih sayang kepada seorang ibu yang sudah merawat anak dan suaminya.
Baca Juga: Hari Ibu di Seluruh Dunia Tak Sama Tanggalnya, Ini Sejarahnya
Untuk peringatan Hari Ibu ini, pemerintah memiliki dasar hukum yang meliputi:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. UU No. 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. UU No. 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
5. UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
6. UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
7. Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
8. Peraturan Presiden RI No. 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
9. Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Sumber : Kompas.com
REKOMENDASI UNTUK ANDA
Powered by