Kekurangan negara serikat: - begitu bnyak sistem hukum yang berlaku, sehingga rumit bagi mereka yang awam hukum- sering dicurigai sbagai negara tanpa persatuan meskipun tidak terbukti- sistem pemilihan distrik, gubernur, dan senator acap kali bermasalah sebab rule of gamenya tdk seragam- kurang tepat bagi negara yang memiliki wilayahkurang luas- menyulitkan upaya kodifikasi dan unifikasi hukum ( legalitas)Kelebihan negara serikat:- cocok bagi negara yang memiliki wilayah yang luas-tetap menjamin persatuan dan kesatuan nasional -memungkinkan sistem pembatasan kekuasaan - memungkinkan tiap daerah bagian mengembangkan sistem hukum pada masing2 negaranya.- memungkinkan upaya pembangunan negara bagian berdasarkan kekhasan dan potensi riil.
-
SANGAATT MEMBANTUU, TIDAK SEPERTI YANG DIATAS
Kelebihan : tetap menjamin persatuan dan kesatuan, memungkinkan tiap daerah bagian mengembangkan sistem hukum pada masing-masing negaranya
kekurangan : begitu banyak sistem buku yang berlaku, kurang tepat bagi negara yang memiliki wilayah kurang luas
-
makasih gan sangat tidak membantu \
-
Guru saya nyuruhnya 3 malah dikaasih 1 doang anjenggggggggg
-
gk ush gitu jg kali y wkwkwk
-
gua ss kirim guru lu nih ngomong kasar
Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 37584 persons
Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 35965 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 33216 persons
Asked by wiki @ 30/07/2021 in PPKn viewed by 31565 persons
Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 31452 persons
Asked by wiki @ 03/08/2021 in PPKn viewed by 31346 persons
Asked by wiki @ 31/08/2021 in PPKn viewed by 31342 persons
Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 20765 persons
Asked by wiki @ 14/08/2021 in PPKn viewed by 17714 persons
Asked by wiki @ 12/08/2021 in PPKn viewed by 9279 persons
Asked by wiki @ 02/08/2021 in PPKn viewed by 7140 persons
Asked by wiki @ 10/08/2021 in PPKn viewed by 7053 persons
Asked by wiki @ 08/08/2021 in PPKn viewed by 5982 persons
Asked by wiki @ 26/08/2021 in PPKn viewed by 4382 persons
Asked by wiki @ 23/08/2021 in PPKn viewed by 4242 persons
Oleh Muhammad Rifqi Saifudin 24 Mar, 2015
Postingan ini sebenarnya aku buat agar teman-temanku yang lain bisa menjawab Tugas Mandiri PKN 8.2 di halaman 22 di BSE K13 PPKN Semester 2, tugasnya itu mencari Keunggulan Negara Kesatuan dan Kelemahan Negara Serikat. Tapi, bagi kalian yang tidak disuruh menjawab tugas itu tapi disuruh mencari hal yang sama, atau ditambahan Keunggulan Kelemahan Negara Kesatuan dan Keunggulan Kelemahan Negara Serikat, bisa dilihat juga di sini.
Negara-Negara Republik |
Contoh negara kesatuan adalah Indonesia.
Keunggulan dan kelemahan negara kesatuan adalah :
Keunggulan Negara Kesatuan
- Semua urusan dikendalikan pusat sehingga diharapkan bisa terjadi pemerataan di berbagai bidang di seluruh wilayah Indonesia
- Kualitas tokoh nasional lebih bermutu karena seleksinya dilakukan secara nasional;
- Biaya demokrasi lebih murah;
- Kepemimpinan pusat dan daerah dalam ”satu komando” sehingga koordinasi lebih mudah;
- Biaya kegiatan perekonomian lebih murah sehingga bisa meningkatkan daya saing bangsa;
- Kesejahteraan rakyat diharapkan lebih merata karena daerah yang minus akan dibantu pemerintahan pusat;
- Korupsi lebih bisa dikendalikan karena daerah tidak bersifat otonom;
- Konflik masyarakat karena pemilihan pejabat bisa diminimalkan.
Kelemahan Negara Kesatuan
- Implementasi yang salah mengakibatkan pemerataan tidak terjadi, kualitas pemimpin nasional buruk.
- Kewenangan daerah dibatasi kepentingan pusat;
- Daerah kurang ditonjolkan karena yang diutamakan adalah kesatuan.
Negara-Negara Serikat |
Contoh negara serikat adalah Amerika Serikat.
Keunggulan dan kelemahan negara serikat adalah :
Keunggulan Negara Serikat
- Kewenangan pejabat daerah lebih luas sehingga diharapkan lebih kreatif.
- Tokoh daerah di tingkat nasional merata berasal dari seluruh daerah walaupun sebenarnya ada yang tidak berkualitas.
- Daerah yang memiliki potensi alam yang baik bisa lebih cepat berkembang.
- Tidak semua bidang dikendalikan pusat sehingga bisa terjadi kesenjangan dalam bidang yang urusannya diserahkan kepada daerah, misalkan: pendidikan, kesehatan, dll;
- Kualitas tokoh nasional tidak terjamin karena yang diutamakan merupakan perwakilan daerah;
- Biaya demokrasi mahal karena pemilihan pejabat dilakukan berkali-kali;
- Kepemimpinan pusat dan daerah bisa tidak sejalan karena merasa memiliki kepentingan masing-masing;
- Biaya kegiatan perekonomian menjadi tinggi karena pejabat daerah menjadi “raja-raja kecil”;
- Kesejahteraan rakyat bisa tidak merata sehingga terbentuk kelompok daerah kaya, sedang, dan miskin;
- Korupsi semakin meningkat, baik pelaku maupun jumlah nilai uang yang dikorupsi;
- Seringkali ketidakpuasan terhadap apa yang terjadi di daerah disikapi dengan amuk massa yang mengakibatkan rusaknya kesinambungan kerja bangsa, dan anggaran negara terkuras untuk merenovasi akibat kerusakan yang terjadi.
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) | Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) | Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) |
Perda terikat dengan UU | UUD daerah tidak terikat dengan UU negara | Perda terikat dengan UU |
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum | Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah | Hanya Presiden berwenang mengatur hukum |
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR | DPRD (provinsi) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR | DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR |
Perda dicabut pemerintah pusat | Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah | Perda dicabut pemerintah pusat |
Sentralisasi | Desentralisasi | Semi sentralisasi |
Bisa interversi dari kebijakan pusat | Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat | Bisa interversi dari kebijakan pusat |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat |
APBN dan APBD tergabung | APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara | APBN dan APBD tergabung |
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan |
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat | Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar | Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat |
Daerah diatur pemerintah pusat | Daerah harus mandiri | Daerah harus mandiri |
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat | Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat | Keputusan pemda diatur pemerintah pusat |
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan | Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan | Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan |
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama | Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda | Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama |
3 kekuasaan daerah tidak diakui | 3 kekuasaan daerah diakui | 3 kekuasaan daerah tidak diakui |
Hanya hari libur nasional diakui | Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah | Hanya hari libur nasional diakui |
Bendera nasional hanya diakui | Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar | Bendera nasional hanya diakui |
Hanya bahasa nasional diakui | Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah | Hanya bahasa nasional diakui |
NEGARA KESATUAN :
- Afghanistan
- Albania
- Algeria
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Armenia
- Aruba
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Belarus
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Botswana
- Brunei
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Kamboja
- Kamerun
- Cape Verde
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Chili
- Republik Rakyat Tiongkok
- Kolombia
- Republik Kongo
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Kuba
- Curaçao
- Siprus
- Republik Czech
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Kongo
- Timor Leste
- Ekuador
- Mesir
- El Salvador
- Equatorial Guinea
- Eritrea
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Perancis
- Gabon
- Georgia
- Ghana
- Yunani
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guinea-Bissau
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hungaria
- Islandia
- Indonesia
- Iran
- Irlandia
- Israel
- Italia
- Jamaika
- Jepang
- Jordan
- Kazakhstan
- Kenya
- Kiribati
- Kuwait
- Kirgizstan
- Laos
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liberia
- Libya
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luxembourg
- Makedonia
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Kepulauan Marshall
- Mauritania
- Mauritius
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Montenegro
- Moroko
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nauru
- Belanda
- Selandia Baru
- Nikaragua
- Niger
- Korea Utara
- Norwegia
- Oman
- Palau
- Panama
- Papua Nugini
- Paraguay
- Peru
- Filipina
- Poland
- Portugal
- Qatar
- Romania
- Rwanda
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Arab Saudi
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Singapura
- Sint Maarten
- Slovakia
- Slovenia
- Kepulauan Solomon
- Afrika Selatan
- Korea Selatan
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Suriah
- Republik Tiongkok (Taiwan)
- Tajikistan
- Tanzania
- Thailand
- Gambia
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turkey
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraine
- Britania Raya
- Uruguay
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Vatikan
- Vietnam
- Yemen
- Zambia
- Zimbabwe
REPUBLIK FEDERAL ATAU REPUBLIK SERIKAT :
1853 | Argentina | Provinces of Argentina | 23 provinsi | 1 kota otonomi |
1920 | Austria | States of Austria | 9 Länderatau Bundesländer | |
1995 | Bosnia dan Herzegovina | Divisions of Bosnia and Herzegovina | 2 entitas (out of which one is itself a federation, consisting of 10 cantons) | 1 distrik |
1825 | Brasil | States of Brazil | 26 negara bagian (Sebelumnya provinsi, ketika periode monarki pada tahun 1822 hingga 1889) | 1 federal distrik and 5,561 munisipalitas |
1975 | Komoro | 3 kepulauan | ||
1995 | Ethiopia | Regions of Ethiopia | 9 regional | 2 kota carteran |
1949 | Jerman | States of Germany | 16 Länder atau Bundesländer | |
1950 | India | States and territories of India | 28 negara bagian | 7 uni teritori, termasuk wilayah ibukota nasional |
2005 | Irak | Governorates of Iraq | 18 gubernuran, termasuk daerah otonomi Kurdistan. | |
1821 | Meksiko | States of Mexico | 31 negara bagian | 1 federal distrik |
1979 | Federasi Mikronesia | 4 negara bagian | ||
2008 | Nepal | Zones of Nepal | 14 zona | 75 distrik |
1963 | Nigeria | States of Nigeria | 36 negara bagian | 1 teritori |
1956 | Pakistan | Provinces and territories of Pakistan | 4 provinsi | 4 federal yang wilayah termasuk wilayah ibukota federal |
1992 | Rusia | Federal subjects of Russia | 21 republik, 46 oblast, 9 krai, 1 otonomi oblast, 4 otonomi okrug, 2 tingkat kota federal | |
2011 | Sudan Selatan | States of South Sudan | 10 negara bagian | |
2012 | Somalia | Federal Member States of Somalia | 18 negara bagian | |
1956 | Sudan | States of Sudan | 15 negara bagian | |
1848 | Swiss | Cantons of Switzerland | 20 kanton, 6 bagian kanton | |
1787 | Amerika Serikat | States of the United States | 50 negara bagian | 1 federal distrik; 1 teritori tergabung, 13 teritori tidak tergabung |
1863 | Venezuela | States of Venezuela | 23 negara bagian | 1 federal distrik, 1 federal dependensi |
Monarki Federal atau Monarki Serikat :
1901 | Australia | States and territories of Australia | 6 negara bagian | 10 territori |
1970 | Belgia | Divisions of Belgium | 3 komunitas, 3 regional | |
1867 | Kanada | Provinces and territories of Canada | 10 provinsi | 3 teritori |
1963 | Malaysia | States of Malaysia | 13 negara bagian | 3 federal teritori |
1983 | Saint Kitts dan Nevis | Islands/parishes of Saint Kitts and Nevis | 2 kepulauan/14 paroki | |
1971 | United Arab Emirates | Emirates of the UAE | 7 emirat |