Sebutkan syarat mendirikan Ranting Muhammadiyah

arti nya apa yah ?? jawab yah​h

karangan indah tentang kebaikan Tuhan Yesus dalam kehidupan kita​

cari teori belajar dan aplikasikan pada jurusan kecantikan

arti kata air mata sudah kering tapi kesedihan masih basah​

tuliskan contoh dari usaha² IPA (ikatan pelajar alwashliyah)​

pengharapan dalam memperingati hari kebangkitan Tuhan Yesus ​

dibawah ini contoh tarian yang menggunakan pola lantai kecuali a Tari Bedhaya semang B tari tunggal C tari jaran kepang d tari pendet​

Mon de iyyeh engko Reng lakek , Benni Reng binni Artinya apa yah? Bahasa madura kayaknya.

Dalam ilmu tasawuf yg mengatur amal ibadah dan mualaf secara lahir adalah?

arti nya apa yah ?? jawab yah​

apa yang dilakukan dalam mempertanggung jawabkan kinerja secara transparan dan kewajaran​

buat cerita yang judulnya "perangai yang baik"​

bantu ini plisssmau saya kumpulkan​

berikut ini yang termasuk perilaku orang mukmin adalaha.jika memperoleh kesenangan langsung mengajak temanny bersenang-senangb.jika ditimpa kesusahan … dia bersabar c.jika ditimpa musibah dia mengeluh kepada bnyk orngd.jika mendapat kan keuntungan yg banyak dia masih kurang​

Pikeun neuleman eusi sajak "tanah sunda" ,pek jawab patanya di handap

plis jawabSaha nu ngarang sajak "Lihureun Teluk Jakarta" teh? 2. Naon jejerna sajak "Luhureun Teluk Jakarta" di luhur teh? 3. Naon anu diteuteup ku pa … nyajak téh? 4 Naon anu manjang dina ingetan panyajak téh? 5. Naon amanatna tina éta sajak teh? Méméh ngeusian nomer 6-10, baca deui sajak "Bandung" di luhur 6. Naon judulna sajak karangan Eddy D. Iskandar téh? Z Naon waé ngaran jalan di Bandung anu ngagunakeun ngaran- ngaran karuhun Sunda teh? 8. Ku naon cenah pangna ayeuna mah alun-alun nu lich? 9. Ku naon pangna pribumi milih ka sisi? 10. Kumaha kaayaan tanah Sunda jaman ayeuna téh?​

Urip nong dunyo iku kang apik bisa nguweni manpaat nong wong liyo iku salah siji maknane isine peras kang disimbulaken ambi .... a.lawe wenang … c.kelapa b.gula jawa. pitik lanang lan wadon

berikan dua contoh perlakuan tidak jujur yang berlaku dalam kehidupan seharian kita

Kelambi sinden kedeleng bagus pisan bebasan kang leres leres nggih niku

Gerakan berjalan kengser adalah contoh gerakan yang ditirukan dari


BAB I

PENDAHULUAN

Muhammadiyah adalah suatu persyarikatan yang merupakan “Gerakan Islam”. Maksud geraknya ialah, “Da’wah Islam & amar ma'ruf nahi munkar” yang ditujukan kepada dua bidang: perseorangan dan masyarakat. Da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar pada bidang yang pertama terbagi kepada dua golongan: kepada yang telah Islam bersifat pembaharuan (tajdid), yaitu mengembalikan kepada ajaran-ajaran Islam yang asli murni dan yang kedua kepada yang belum Islam bersifat seruan dan ajakan untuk memeluk agama Islam. Adapun da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar yang kedua, ialah kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan dan peringatan. Kesemuanya itu dilaksanakan bersama dengan bermusyawarah atas dasar taqwa dan mengharap keridlaan Allah semata.

Dengan melaksanakan da’wah dan amar ma'ruf nahi munkar dengan caranya masing-masing yang sesuai, Muhammadiyah menggerakkan masyarakat menuju tujuannya, ialah “terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnyaMukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah pada hakekatnya merupakan ideologi Muhammadiyah yang merupakan pandangan Muhammadiyah mengenai kehidupan manusia di muka bumi ini, cita-cita yang ingin diwujudkan dan Cara-cara yang dipergunakan untuk mewujudkan cita-cita tersebut sebagai ideologi, Muqaddimah Anggaran Dasar menjiwai segala gerak dan usaha Muhammadiyah dan proses penyusunan sistem kerjasama yang dilakukan untuk mewujudkan tujuannya.

BAB II  

PEMBAHASAN

  A.          Keanggotaan

Anggota Muhammadiyah terdiri atas:

1.    Anggota Biasa ialah warga negara indonesia beragama islam

2.    Anggota Luar Biasa ialah orang islam bukan warga negara indonesia

3.    Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.

1.    Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.    Warga negara Indonesia beragama Islam

b.    Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah

c.    Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah

d.   Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah

e.    Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal

2.    Anggota Luar Biasa ialah seorang bukan warga negara indonesia, beragama islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia amal usahanya.

3.    Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.

4.    Tata cara menjadi anggota diatur sebagai berikut:

a.    Anggota Biasa

1.    Mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan pusat dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syarat melalui pimpinan ranting atau pimpinan amal usaha ditempat yang belum ada ranting, kemudian diteruskan kepada pimpinan cabang.

2.    Pimpinan cabang meneruskan permintaan tersebut kepada pimpinan pusat dengan disertai pertimbangan.

3.    Pimpinan cabang dapat memberi tanda anggota sementara pada calon anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu anggota dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

4.    Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada calon-calon anggota biasa yang disetujui melalui Pimpinan Cabang yang bersangkutan.

b.    Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan. Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.

5.    Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang permintaan menjadi anggota biasa dan memberikan kartu tanda anggota kepada Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan pelaksaan diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.

6.    Hak Anggota:

a.    Anggota Biasa

1.    Menyatakan pendapat didalam maupun diluar permusyawaratan.

2.    Memilih dan pilihan dalam permusyawaratan

b.    Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan pendapat.

7.    Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:

a.    Taat menjalankan ajaran islam

b.    Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya

c.    Berpegang teguh kepada kepribadian serta keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah

d.   Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawar, dan kewajiban pimpinan pusat.

e.    Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta melaksankan usahanya

f.     Membayar iuran anggota

g.    Membayar infak

8.    Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:

a.    Meninggal dunia

b.    Mengundurkan diri

c.    Diberhentikan oleh pimpinan pusat.

9.    Tata cara pemberhentian anggota

a.    Anggota Biasa:

1.    Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Daerah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.

2.    Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.

3.    Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan penelitian dan penilaian.

4.    Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara yang berlaku paling lama 6 bulan selama menunggu proses pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat.

5.    Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota, memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6 bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.

6.    Anggotanya yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat. Setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat.

7.    Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan.

8.    Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam berita resmi Muhammadiyah.

b.    Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan Pusat.

  B.          Ranting

Ranting adalah kesatuaan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang ynag berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota.

1.    Syarat pendirain ranting sekurang-kurangnya:

a.    Pengajian/Kursus anggota berkala, sekurang-sekurangnya sekali dalam sebulan.

b.    Pengajian/kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan

c.    Mushollah/surau /langgar sebagai pusat kegiataan

d.   Jamaah

2.    Pengesahaan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkaran di tetapkan oleh pimpinan daerah atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang

3.    Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dariRanting yang telah ada dilakukan denganpersetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawara/Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.

4.    Proses Pendirian Ranting Baru

a.    Proses Rekayasa, di desa/kelurahan terindikasi belum ada ranting Muhammadiyah

PDM mengambil kebijaksanaan melalui berbagai aspek termasuk hasil identifikasi PCM dengan meng-instruksikan kepada PCM agar mendirikan ranting baru diwilayah kerja yang ditetapkan pada desa/kelurahan yang terindikasi belum ada ranting Muhammadiyah.PDM bersama PCM ybs. mempersiapkan persyaratan minimal pendirian ranting (15 orang anggota, mushallah, pengajian anggota, pengajian umum). Selanjutnya aktifis lapangan yang ditugaskan menggerakkan kegiatan GJDJ sehingga terbentuk jamaah, lalu dirintislah Ranting baru Muhammadiyah.Selanjutnya PDM dan PCM secara ketat mengawal tumbuh kembang ranting sedemikian sehingga menjadi ranting aktif, ranting model, dan ranting Unggulan. Cara lain, ada berbagai fenomena yang memberikan momentum untuk berdirinya sebuah ranting, diantaranya bencana alam, bencana sosial dan ekonomi, atau berlakunya program verifikasi – sertifikasi arah kiblat, lalu perserikatan pro-aktif membantu mem-berikan solusi terhadap masing-masing problem yang dihadapi masyarakat. Selanjutnya dengan senang hati masyarakat meminta Muhammadiyah untuk memberikan pendam-pingan berkelanjutan.Fenomena yang demikian memberikan peluang besar pendirian ranting baru Muhammadiyah. PDM dan PCM lalu merekayasa program pendampingan dengan program keluarga sakinah, GJDJ, dan gerakan kembali ke Masjid, sampai diperoleh 15 anggota, punya mushallah, ada pengajian anggota dan pengajian umum. Akhirnya melalui musyawarah pendirinan Ranting, dulanjutnya PCM mengukuhkan pendirian ranting baru Muhammadiyah.

b.    Proses Alamiyah.

Paling tidak ada 3 model proses pendirian Ranting baru MuHammadiyah, diantaranya proses amuba, proses cangkok sapih, dan proses keluarga kader tangguh.

Proses amuba,dapat diawali  dari ranting besar  dalam arti sumberdayanya kuat dan berdaya, selanjutnya ranting dimekarkan menjadi dua atau lebih. Kemudian masing-masing ranting secara alamiyah masing-masing ranting tetap aktif tumbuh berkembag secara alamiah menjadi ranting dinamis, mandiri, kuat dan berdaya kembali .

Proses cangkok sapih, dimulai dari ranting aktif. Aktifitasnya menarik perhatian anggota/simpatisan Muhammadiyah lain desa. Semakin berkembangnya waktu jumlah anggota/simpatisan yang aktif  beraktifitas diranting induk semakin banyak. Dengan dalih lebih praktis dan efisien tempat aktifitas ranting dimekarkan di desa tempat diluar ranting induk berada.Akhirnya sampai terbentuk jamaah, punya mushallah, ada pengajian anggota dan ada pengajian umum di desa baru.Selanjutnya didirikan ranting baru disapih aktifitas-nya dari ranting induk. Kemudian ranting baru tumbuh berkembang secara alamiah menjadi ranting  dinamis, mandiri, kuat dan berdaya.

c.    Proses keluarga kader tangguh. Ada seorang kader tangguh didikan Muhammadiyah tulen,

Dimulai dari tempat tinggal keluarga atau tempat lain yang telah diizinkan mereka mulai beraktifitas. Mereka merintis pengajian anak-anak, pengajian ibu-ibu, pendidikan orang dewasa dengan gerakan GJDJ.Sehingga terbentuk jamaah, mampu membangun mushallah/masjid/langgar.Selanjutnya menyeleksi anggota jamah diikutkan dalam peng-kaderan Muhammadiyah sampai menjadi anggota Muhammadiyah.Program peng-kaderan berlanjut terus sampai diperoleh 15 anggota Muhammadiyah.Begitu syarat minimal pen-dirian ranting baru Muhammadiyah dipenuhi, kader tangguh menghubungi Cabang terdekat untuk mendirikan ranting baru Muhammadiyah.Kemudian ranting baru tumbuh ber-kembang secara alamiah menjadi ranting  dinamis, mandiri, kuat dan berdaya.

d.   Proses Campuran

Paling tidak ada dua kemungkinan pendirian ranting Muhammadiyah melalui prose campuran antara rekayasa dengan alamiah, pertama PDM dan PCM yang aktif dominan, lainnyainisiator desa yang dominan. Cabang Muhammiyah melakukan identifikasi dan ditemukan beberapa ranting aktif, ranting berdaya, dan desa belum memiliki ranting tapi potensial. Karena sumberdaya cabang terbatas untuk melakukan pendirian ranting baru, maka cabang mengajak pengurus ranting aktif merintis pendirian ranting baru dengan cara melakukan cangkok sapih, juga kepada ranting berdaya melakukan pemekaran ranting, dan bagi desa yang belum punya ranting, cabang memberikan assessment (sosialisasi, pelatihan dan work shop, konsultasi) terhadap program pendirian ranting baru. Selanjutnya para pihak yang berkepentingan terhadap pendirian ranting baru bekerja secara alamiyah sampai ranting baru berdiri dan terus tumbuh berkembang.

Kemungkinan kedua, melihat dahsyat dan semaraknya dakwah Muhammadiyah, beberapa desa yang secara alamiah memiliki aktifis dakwah murni tergiur ingin berpartisipasi pada dakwah Muhammadiyah.Boleh jadi secara individual maupun kelompok mereka aktif datang mencari tahu bagaimana berkiprah dakwah dalam persyarikatan Muhammadiyah untuk bisa mendirikan ranting berikut ortom dan AUM nya.Selanjutnya pihak cabang Muhammadiyah merespon positif niat baik mereka dengan memberikan assessment, dan menawarkan kegiatan GJDJ, gerakan keluarga sakinah, gerakan kembali ke masjid.Cabang terus memantau aktifitas dakwah mereka sampai pada tiba saatnya sarat-sarat minimal pendirian ranting tercapai, terus dimusyawarahkan dan diputuskan pendirian ranting baru Muhammadiyah.

5.    Fungsi Ranting

Fungsi strategis Ranting sebagai pemimpin anggota dalam struktur perserikatan di tingkat basis (akar rumput) untuk menyelenggarakan usaha-usaha dan sebagai Pembina jama`ah. Sebagai Pembina jama`ah, ranting menyatu dengan denyut nadi umat dan masyarakat akar rumput.

6.    Tugas Pimpinan Ranting

Menetapkan kebijaksanaan Muhammadiyah (berdasarkan kebijaksanaan pimpinan diatasnya).Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijaksanaan yang telah diputuskan.Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota sesuai dengan kewenangannya.

7.    Struktur Ranting (minimal)

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara

Atau Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara

8.    Macam-macam Ranting:

a.    Ranting Rintisan Rekayasa

Ranting Rintisan Rekayasa, Ranting Muhammadiyah dalam proses pendiriannya lebih dominan karena rekayasa cabang diatasnya, dalam arti dari mulai proses perintisan, persiapan pendirian ranting baru dengan persyaratan-persyaratan\nya cabang ikut terlibat, sampai dengan tumbuh-berkembang cabang tetap mengawal secara ketat.Perkembangan selanjutnya ranting rinitsan model rekayasa mudah terkontrol, sehingga akan tumbuh menjadi ranting aktif, ranting model, ranting unggul, akhirnya menjadi ranting ideal.

b.    Ranting  Rintisan Alamiah

Ranting Rintisan Alamiah adalah ranting Muhammadyah dalam proses pendiriannya para inisiator pendirian ranting bersemangat, dalam arti mulai perintisannya dari membangun keluarga sakinah, memulai GJDJ, memakmurkan mushalla digagas digalang dan dimulai eleh para inisiator. Sampai dengan pengajuan pendirian ranting baru mereka datang dan menyampaikan surat, sesaat setelah syarat-syarat berdiri ranting terpenuhi. Cabang tinggal buat surat ketetapan berdirinya ranting baru, melantik dan memberii assesment dalam proses tumbuh berkembangnya. Ranting rintisan alamiah yang berkecenderungan agresif dalam tumbuh berkembangnya mengarah menjadi eanting berkualitas dinamis, kuat dan berdaya.

c.    Ranting Rintisan Campuran

Ranting Rintisan campuran adalah ranting Muhammadiyah dalamproses pendiriannya semangat para inisiator ranting baru sebanding dengan cabang induknya.Apabila ada perbedaan dalam hal kecenderungannya saja.Misalkan inisiator cebderung memenuhi fasilitas dan jumlah jamaah, tetapi cabang menyediakan brain ware dan shoft warenya. Ranting Rintisan Campuran berdirinya diawali dengan semangat kebersamaan (sinergi), akan mudah tumbuh menjadi ranting berkualitas aktif dan atau dinamis, ranting mandiri dan atau kuat dan atau model, selanjutnya berpotensi menjadi unggul dan atau berdaya.

d.   Ranting Ideal

Struktur Ranting Muhammadiyah tingkat basis, bersama-sama akar rumput mampu meng-antarkan masyarakat yang berkemajuan dalam mencapai cita-cita Muhammadiyah kepada masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Ranting Ideal itu sebuah kualitas rantingMuhammadiyah  yang yang di dalamnya terhimpun seluruh kualitas ranting yaitu aktif, dinamis, mandiri, kuat, berdaya dan unggul. Sehingga ranting ideal itu mampu membuat dan melaksanakan program-program reguler  dan insi-dental  dengan hasil excelent, juga apabila ada masalah-masalah emergensi misalkan musi-bah alam maupun sosial disikapinya  sebagai tantangan, cepat tanggap untuk memberikan solusi yang bregas dan cerdas.

e.    Ranting Unggulan

Ranting Muhammadiyah Unggulan sebuah kualitas perkembangan ranting yang telah melampaui kualitas model. Jika ranting model mampu menyelesaikan program-program reguler dan insidental secara optimal, maka ranting unggulan berangkat dari SWOT yang proporsional mencoba membuat minimal satu program unggulan yang didukung sumber daya dan sumber dana cukup.

Daftar Pustaka

Edi, Sarwo.Konstitusi dan Pedoman BerMuhammadiyah.2005.Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara hal 10

Shobron, Sudarno,dkk.Studi Kemuhammadiyahan.2010.Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta hal: 261-263

Naly, Firdaus.Kumpulan Keputusan Muktamar Ke-45 diMalang.2005.Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara hal: 139-140

Pasrumaffandi.blogspot.co.id/2012/II/Pendirian-ranting-Muhammadiyah_7231.html

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA