Sebutkan sanksi bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari

Kamu sadar kan, setidaknya ada dua jenis lampu motor kesayanganmu itu. Pertama, lampu dekat, yang menerangi bagian bawah depan jalan yang akan kamu lalui. Kedua, lampu high beam alias lampu jauh. Apa perbedaan keduanya, dan pentingnya lampu jauh pada motor?

Lampu jauh vs lampu dekat, apa bedanya?

Lampu jauh dan lampu dekat, sebenarnya secara posisi, sama-sama dekat dengan stang motor. Namun, jangkauan sorotan sinar keduanya berbeda. Berikut ini perbedaan keduanya.

1. Jangkauan sorotan:

  • Lampu dekat: menerangi bagian depan bawah jalan yang akan dilalui
  • Lampu jauh: menerangi bagian tengah jalan, yang sejajar posisi lampu.

2. Penggunaan lampu:

  • Lampu dekat dipakai ketika kamu melintasi jalan atau rute ramai.
  • Lampu dekat dinyalakan saat melintasi jalan yang tidak memiliki cukup penerangan

Penting diingat, jangan gunakan lampu jauh waktu kamu akan melintasi rute yang ramai maupun akan berpapasan dengan pengendara dari arah lain. Sebab, sorotan lampu jauh ini bisa bikin silau orang yang melihatnya, dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, waktu kamu menyusuri jalanan kosong dan menyalakan lampu jauh, lalu melihat adanya kendaraan dari arah berlawanan, jangan buru-buru mematikan lampu jauh ini. Tunggu sampai kamu benar-benar bisa melihat kendaraan tersebut dengan jelas, sebelum mematikan lampu jauh.

Soalnya kalau buru-buru mematikan lampu jauh, kendaraan dari arah berlawanan tadi malah sulit untuk terlihat. Kondisi ini bisa membahayakan kamu.

Ketentuan tentang lampu dekat dan lampu jauh dalam UU

Perkara lampu ini, termasuk lampu jauh, ternyata bukan hal sepele. Buktinya, ada ketentuan yang mengaturnya, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.

Terus, ada turunan peraturan khusus tentang lampu motor ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. Berikut ini ketentuannya, berdasarkan Pasal 24 peraturan pemerintah tersebut:

Lampu dekat dan lampu utama jauh motor, harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Berjumlah dua buah atau kelipatannya
  • Dipasang pada bagian depan motor
  • Dipasang pada ketinggian maksimal 1.500 milimeter dari permukaan jalan, dan tidak lebih dari 400 milimeter dari sisi terluar motor
  • Lampu dekat bisa memancarkan cahaya minimal 40 meter ke depan
  • Lampu jauh bisa memberikan penerangan setidaknya 100 meter ke depan

Kalau melanggar, apa dendanya?

Undang-undang bukan undang-undang namanya, kalau tanpa sanksi. Kalau kamu kedapatan melanggar ketentuan soal lampu motor tersebut, termasuk lampu jauh, siap-siap ditahan selama dua bulan kurungan, atau bayar denda maksimal Rp 500 ribu!

Bayangin, dengan uang segitu, kamu sebenarnya bisa traktir gebetan makan, nonton, nongkrong di warung kopi gaul, plus oleh-olehin calon mertua kamu martabak. Kembaliannya pun masih bisa dipakai buat isi bensin full tank, dan ditabung juga.

Ternyata, ada etika tak tertulis untuk menggunakan lampu jauh

Selain undang-undang tersebut sebagai ketentuan tertulis mengenai penggunaan lampu jauh motor, ada juga etikanya, yang tidak tertulis, seperti berikut ini:

  • Penggunaan lampu jauh di perkotaan:

Sebaiknya tidak menyalakan lampu jauh pada malam hari di perkotaan dalam jangka waktu lama

  • Penggunaan lampu jauh untuk berkomunikasi:

Ketika akan mendahului kendaraan di depan saat malam hari, kamu bisa menggunakan lampu jauh sebagai "kode". Kamu pasti tidak ingin menimbulkan kebisingan juga kan, dengan membunyikan klakson?

Nah sekarang, coba cek lampu jauh di motor kamu. Pastikan masih berfungsi dengan baik. Kalau lampu jauh mulai "kedip-kedip" dan sulit menyala sepenuhnya, segera bawa motormu ke bengkel tepercaya!

Referensi:

//www.otosia.com/berita/kenali-fungsi-lampu-dekat-dan-jauh-kendaraan-anda.html

//kabaroto.com/post/read/undang-undang-pencahayaan-pada-lampu-kendaraan

//kumparan.com/kumparanoto/pelajari-lagi-etika-penggunaan-lampu-jauh-27431110790555476

Label : Wahana Makmur Sejati Yayasan Wahana Artha Tips Motor Honda Lampu Motor

Walaupun sudah ditetapkan berbagai aturan di jalan raya atau lalu lintas, tetapi masih banyak pengemudi yang tidak mengikuti aturan tersebut. Sebutkan lima jenis pelanggaran di jalan raya yang biasa dilakukan oleh pengguna jalan? Mari kita bahas selengkapnya di artikel ini.

Pelanggaran lalu lintas bisa membuat celaka bagi siapa saja yang ada di jalan raya, baik Anda sendiri maupun pengemudi yang lainnya. Salah satu jenis pelanggaran yang sering dilakukan adalah, tidak mengenakan helm bagi pengemudi motor. Masih banyak jenis pelanggaran yang lainnya.

Sebutkan Lima Jenis Pelanggaran di Jalan Raya Beserta Penjelasannya

Tak jarang dari setiap pelanggaran yang dilakukan di jalan raya tersebut, menimbulkan luka yang parah atau bahkan kematian. Peraturan ini sudah diatur di dalam UU no.20 Tahun 2009. Sebutkan lima jenis pelanggaran di jalan raya beserta contohnya! Berikut pembahasan lengkapnya:

1. Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan

Kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil wajib menyalakan lampu kendaraannya, terutama di malam hari. Khusus untuk sepeda motor lampu kendaraan juga wajib dinyalakan di siang hari.

Tingkat kedisiplinan para pengendara di jalan raya masih sangat rendah. Sehingga hal itulah yang pada akhirnya menyebabkan aturan dalam menyalakan kendaraan di siang dan malam hari masih belum dilakukan.

Tapi sayangnya, banyak juga pengendara yang belum sadar akan hal ini, terutama kewajiban dalam menyalakan lampu kendaraan di siang hari untuk sepeda motor. Akibat yang muncul dari tidak menyalakan lampu kendaraan tersebut adalah kecelakaan.

Terutama di malam hari yang gelap, jika lampu kendaraan tidak dinyalakan maka bisa fatal akibatnya. Anda juga akan langsung berurusan dengan kepolisian jika tidak menyalakan lampu kendaraan untuk sepeda motor di siang hari.

Dalam UU pasal 107 ayat 1, dijelaskan juga bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu kendaraan di malam hari, dan di kondisi tertentu seperti misalnya ketika kondisi hujan sedang sangat deras.

2. Tidak Mematuhi Batas Kecepatan Kendaraan

Sebutkan lima jenis pelanggaran di jalan raya Indonesia yang lainnya, salah satunya yaitu tak mematuhi batas kecepatan kendaraan. Setiap jalan memiliki batas kecepatannya masing-masing, bagi kendaraan yang melewati suatu jalan tertentu.

Bahkan batas kecepatan kendaraan ini juga sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 111 Tahun 2015.

Sama halnya dengan pasal 3 ayat 1 yang di dalamnya tercantum, setiap jalan memiliki kecepatan tinggi dan sudah ditetapkan secara nasional. Dalam pasal tersebut juga dicantumkan batas kecepatan kendaraan sebagai berikut:

  • Minimum 60 km/jam untuk kondisi arus bebas dan maksimum 100 km/jam untuk jalan tol atau jalan bebas hambatan.
  • Maksimum 30 km/jam di area pemukiman penduduk.
  • Maksimum 80 km/jam untuk jalanan antar kota.
  • Maksimum 50 km/jam untuk area perkotaan.

Aturan mengenai batas kecepatan pada kendaraan ini dibuat untuk mencegah terjadinya kecelakaan, dan untuk mempertahankan mobilitas lalu lintas di jalan raya.

Dalam pasal 287 ayat 5 disebutkan bahwa, setiap pengendara yang melanggar peraturan mengenai batas kecepatan kendaraan baik maksimum atau minimum, harus dipidana kurungan penjara selama dua bulan atau denda maksimum Rp.500.000,-.

3. Melawan Arus

Pelanggaran yang berupa melawan arus adalah sebuah aksi dari pengendara yang tidak mengemudikan kendaraannya, di jalur yang seharusnya ia lewati. Melawan arus juga sudah menjadi kebiasaan buruk masyarakat Indonesia saat ini.

Hal ini bahkan tak hanya dilakukan oleh pengendara sepeda motor saja tapi banyak juga pengendara mobil yang melakukan pelanggaran, berupa melawan arus tersebut yang sudah tentu membahayakan.

Tindakan melawan arus ini juga sudah diatur dalam UU pasal 287 ayat 1 yang berisi, setiap pengendara bermotor yang melanggar aturan lalu lintas dengan melawan arus di jalan raya akan mendapat pidana ancaman penjara dua bulan atau denda maksimum Rp.500.000,-.

4. Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara

Bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor wajib membawa surat kelengkapan berkendara, dalam melakukan perjalanan. Kelengkapan surat yang harus ada dan dipersiapkan adalah STNK dan juga SIM.

Tapi dalam kenyataannya masih banyak orang yang belum bisa mematuhi hal itu. Apalagi banyak juga contoh kasus pengendara bermotor yang masih di bawah umur sehingga belum cukup umur untuk memiliki SIM.

Aksi tilang di jalan raya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian ketika Anda tidak membawa surat kelengkapan dalam berkendara.

Tercantum juga di pasal 287 ayat 1 bagi pengendara yang tidak membawa STNK, akan mendapat kurungan penjara selama dua bulan dan denda maksimum sebesar Rp.500.000,-.

Sedangkan jika tidak membawa SIM hukumannya penjara satu bulan dengan denda maksimum Rp.250.000,-.

5. Menerobos Lampu Lalu Lintas

Pelanggaran berikutnya yang tak kalah fatalnya dengan yang lainnya adalah, menerobos lampu lalu lintas. Hal itu akan menimbulkan dampak yang buruk baik bagi dirinya sendiri atau bagi pengendara lain.

Misalnya terkena tilang polisi atau terjadi kecelakaan yang fatal di jalan raya. Dari pasal 287 ayat 1 disebutkan juga bahwa, pengendara bermotor yang menerobos lampu lalu lintas bisa terancam penjara paling lama dua bulan dengan denda paling banyak Rp.500.000,-.

Tips Berkendara yang Aman di Jalan Raya

Dalam berkendara di jalan raya diperlukan sikap disiplin, agar perjalanannya nyaman, aman dan mudah. Berikut ini beberapa tips berkendara yang aman di jalan raya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak mendapat sanksi:

1. Memeriksa Kendaraan

Sebelum memulai perjalanan Anda harus memeriksa kendaraan terlebih dulu. Kemudian periksa juga kondisi mesin kendaraan, dan periksa tekanan angin pada ban yang sesuai dengan anjuran yang ada.

2. Menggunakan Sabuk Pengaman

Jika Anda menggunakan kendaraan berupa mobil maka jangan lupa untuk selalu menggunakan sabuk pengaman setiap mengemudi.

Fungsi sabuk pengaman ini adalah untuk melindungi pengemudi serta penumpang di dalam mobil, dari benturan apabila terjadi kecelakaan.

3. Mengatur Kecepatan Berkendara

Pastikan Anda sudah tahu berapa ukuran minimum dan maksimum kecepatan dalam berkendara. Berkendara dengan kecepatan tinggi memang diperbolehkan tetapi perhatikan juga pengendara yang ada di samping, depan, dan belakang Anda.

4. Menggunakan Jalur Kanan untuk Menyalip

Selalu gunakan jalur kanan ketika akan menyalip kendaraan yang lain. Hal itu sudah menjadi aturan tetap dalam lalu lintas dan sudah tercantum juga di dalam UU transportasi. Tujuannya adalah untuk menghindari kecelakaan dan kemacetan.

5. Istirahat Jika Mengantuk

Jika sedang mengemudikan kendaraan dan Anda merasa mengantuk sebaiknya istirahat terlebih dulu dan jangan dipaksakan. Jika tubuh sudah fit kembali dan Anda kembali segar maka perjalanan bisa dilanjutkan.

6. Mengatur Posisi Mengemudi

Bagi pengendara motor dan mobil juga harus tahu posisi mengemudi yang benar dan nyaman, agar Anda tidak pegal atau kram saat sedang mengemudikan kendaraan.

Dengan mengikuti aturan berlalu lintas perjalanan pun akan semakin aman dan nyaman. Sebutkan lima jenis pelanggaran di jalan raya, semuanya sudah dijelaskan dengan detail di atas dan bisa menjadi panduan bagi Anda dalam berkendara.

Tidak menyalakan lampu pada siang hari denda berapa?

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Apakah lampu mati kena tilang?

Pengendara yang tak menyalakan lampu utama bisa terkena sanksi berupa pidana kurungan 15 hari atau denda Rp100 ribu. "Memang aturannya begitu, bagi pengendara jangan melanggar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 293 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ya.

Apakah siang hari harus menyalakan lampu mobil?

Aturan wajib untuk menyalakan lampu utama bagi kendaraan bermotor pada siang hari masih menuai kontroversi, padahal aturan ini sudah diterapkan di Indonesia sejak 2009 dan tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107.

Mengapa kita harus menyalakan lampu motor di siang hari?

Adapun tujuan menyalakan lampu motor pada siang hari adalah demi keselamatan pengendara dan untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Karena jika pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari keberadaanya akan terlihat oleh pengguna jalan lainnya.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA