Sebutkan salah satu program kesehatan kerja yang dapat meningkatkan kesehatan jasmani para pekerja

Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang merupakan salah satu tempat kerja yang tidak luput dari risiko kerja, baik risiko kerja secara fisika, kimia, biologi, ergonomis, dan psikososial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja bertujuan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 juga mengamanatkan bahwa pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan, dan pemulihan bagi tenaga kerja. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan di tempat kerja. Salah satu tujuan penerapan upaya kesehatan dan keselamatan kerja adalah terciptanya lingkungan kerja yang aman (terhindar dari Kecelakaan Akibat Kerja yang lebih parah) dan terwujudnya kesehatan pekerja yang optimal (terhindar dari Penyakit Akibat Kerja) sehingga produktifitas pekerja terus meningkat.

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja menyatakan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan kesehatan bagi pekerja, yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja dimaksudkan agar pekerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja yang lain dapat terjamin. Pemeriksaan kesehatan berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan. Sedangkan pemeriksaan kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran juga menyatakan bahwa salah satu standar pencegahan penyakit di perkantoran adalah dengan upaya penemuan dini kasus penyakit dan penilaian status kesehatan pegawai melalui pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja dan pemeriksaan kesehatan berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru (bilamana mungkin) dan laboratorium rutin serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu. Pemeriksaan kesehatan khusus dilakukan pula terhadap tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan lebih dari 2 minggu, tenaga kerja yang berusia di atas 40 tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu, dan tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.

Untuk mewujudkan pegawai yang mempunyai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan menjalankan amanat undang-undang tersebut di atas, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang melakukan upaya/kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Rutin bagi Pegawai yang dilakukan setiap bulan setiap hari Rabu pada minggu ke-4. Jenis pemeriksaan kesehatan yang dilakukan adalah pengukuran tinggi badan dan berat badan, pemeriksaan tekanan darah, pemeriksaan tajam penglihatan, dan pemeriksaan laboratorium. Kegiatan tersebut dimulai (launching) pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 yang diikuti oleh seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Kegiatan tersebut, selain sebagai bentuk pelaksanaan upaya kesehatan kerja di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, juga sebagai bentuk pembinaan upaya kesehatan kerja pada pekerja formal yang dilakukan oleh Puskesmas Jelakombo Kabupaten Jombang selaku UPTD yang membawahi wilayah kerja Puskesmas. Pada kegiatan tersebut, Puskesmas Jelakombo berkontribusi dengan mengirimkan Tim UKK (Upaya Kesehatan Kerja) dan penyediaan peralatan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan rutin bagi pegawai tersebut menggunakan pendekatan konsep Posbindu (Pos Pembinaan Terpadu) yang merupakan salah satu upaya dalam pencegahan penyakit tidak menular. Sehingga dari satu kegiatan pemeriksaan kesehatan rutin bagi pegawai dapat mencakup setidaknya 3 tujuan, yaitu pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perkantoran di bawah tupoksi Seksi Kesehatan Lingungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, pelaksanaan pembinaan Upaya Kesehatan Kerja pada pekerja formal oleh Puskesmas Jelakombo, dan pelaksanaan Posbindu di bawah tupoksi Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. Satu kegiatan mencakup tiga tujuan, 3 in 1 atau paket hemat. (kontributor : ammuba, penyunting : elvira, 2018)

Dalam rangka pencegahan Covid-19 situasi adaptasi kebiasaan baru, telah dilakukan kegiatan inspeksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Inspeksi berbasis manajemen risiko ini dilakukan dengan metoda survey jalan selintas berdasarkan pada berbagai prinsip dasar dan aspek penilaian Standar K3 Perkantoran. Titik kritikalnya adalah implementasi protokol kesehatan guna memperkuat upaya pencegahan penularan Covid-19.

Kegiatan meliputi penilaian kondisi umum, penerapan kebijakan protokol kesehatan, aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan kerja dan ergonomi pada ruang kerja Satker di lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat dengan sasaran pada ruang kerja (workstation), peralatan kerja, jalur lalulintas orang serta fasilitas umum, seperti ruang tamu, ruang rapat, ruang makan, pantry, mushola. Secara teknis bertujuan mendapatkan gambaran umum area kerja di lingkungan Ditjen Kesehatan Masyarakat dan membuat rumusan rekomendasi yang dapat dilakukan dalam rangka mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja.

Dengan pendekatan protokol kesehatan dan manajemen risiko K3, setidaknya ada empat prinsip dasar dalam memperkuat pencegahan COVID-19 di tempat kerja, yaitu 1) Promosi dan edukasi kesehatan, 2) Menghilangkan (eliminasi potensi bahaya/hazard), 3) Melakukan rekayasa teknik dan upaya administratif, 4) Penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar. Aspek K3 Perkantoran meliputi empat standar, yaitu keselamatan kerja, kesehatan kerja dan lingkungan kerja serta ergonomi. Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Dit. Kesehatan Kerja dan Olahraga didampingi PIC Satker dan Setditjen Kesehatan Masyarakat pada tgl 16-17 Juni 2020. Sebelum pelaksanaan inspeksi, Tim diberikan pembekalan oleh Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga.

Pokok hasil kegiatan mencakup 3 (tiga) hal prinsip. Pertama, secara umum rasio volume ruangan dibandingkan dengan jumlah pegawai telah sesuai standar K3 Perkantoran (minimal 10 meter3), meskipun beberapa ruang kerja staf masih memerlukan penataan lebih lanjut. Kedua, upaya penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 sudah dilakukan semua Satker di Ditjen Keseharan Masyarakat, antara lain pengaturan menjaga jarak, penyediaan handsanitizer dan media KIE di ruangan, namun masih perlu ditingkatkan. Ketiga, Ada potensi untuk terjadi jarak dekat antar pegawai atau tamu, seperti di ruang kerja, ruang rapat ataupun di jalur lalulintas, di antaranya akses pintu masuk dan kamar kecil, di tempat rekam kehadiran.

Rekomendasi strategis dalam hasil inspeksi, di antaranya bahwa untuk meningkatkan pencegahan penularan COVID-19 melalui promosi dan edukasi kesehatan serta penguatan intervensi pengendalian risiko berupa penyediaan handsanitizer di meja tamu dan di tempat yang mudah dijangkau pegawai, kegiatan disinfeksi pada peralatan dan permukaan tempat kerja, pengaturan ruang kerja, antara lain dengan penjarangan kubikal yang bisa dilepas, memberi tanda (x) untuk kubikal ruang kerja yang tidak digunakan, modifikasi tinggi partisi kubikal dengan bahan tembus pandang dan/atau partisi samping yang fleksibel sebagai pembatas kontak fisik, pembuatan SOP, media KIE, pengaturan tempat kerja pegawai, kegiatan morning briefing sebagai sarana edukasi direktorat (selamat).

Kementerian Kesehatan RI bersama Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pemuda dan Olahraga dan BNPN menggelar Kampanye Gerakan Masker Nasional di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu tanggal 30 Agustus 2020.

Dalam kampanye tersebut, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perekonomian membagikan 40 ribu masker secara gratis kepada pengunjung yang sedang berolahraga di kawasan GBK. Kampanye Gerakan Masker Nasional dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran kolektif untuk selalu menggunakan masker dalam setiap kegiatan yang dilakukan di luar rumah termasuk juga dalam kegiatan keolahrgaaan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kegiatan kampanye ini juga dihadiri oleh atlet dan pelatih olahraga nasional antara lain Faizal Julius Ahmad (Pebasket Nasional), Furry Aswar (Pelatih Jet Ski) dan Agsa Aswar (Atlet Jet Ski).
Para atlet dan pelatih diberikan kesempatan untuk menerima secara langsung masker dari Menkoperekonomin dan Menpora sebagai simbolik dukungan atlet dalam kampanye masker.

Faizal Julius Ahmad dalam kegiatan temu blogger di acara yang sama menyampaikan penggunaan masker tetap dilakukan saat berolahraga secara khusus saat olahraga dilakukan di luar rumah bersama orang lain atau di tempat umum. Olahraga dengan menggunakan masker dilakukan sesuai kapasitas tubuh masing-masing, intensitas olahraga yang dilakukan hanya dengan intensitas ringan dan sedang. Olahraga dengan intensitas berat dilakukan secara mandiri di rumah atau di tempat yang terpisah dengan orang lain. Dr. Raisa Brotoasmoro menambahkan untuk olahraga dengan menggunakan masker, intensitas olahraganya yang diturunkan bukan masker yang diturunkan jika mulai terasa berat serta terasa kurang udara.

Sebuah Solusi Peningkatan Kapasitas Pengelola Program Kesehatan Olahraga pada Masa Pandemi Covid-19

Jakarta – Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, drg. Kartini Rustandi, M.Kes menutup Workshop Pembinaan Kebugaran Jasmani Angkatan 5, di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2020. Angkatan ini, merupakan, angkatan terakhir, dari serial workshop yang telah dilaksanakan sejak 21 Juli 2020.

Pada penutupan workshop tersebut, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga menekankan pada peserta, agar dapat memanfaatkan kesempatan dan mengimplementasikan ilmu yang didapat, mendorong upaya kesehatan olahraga di masing-masing tempat seoptimal mungkin, walau di masa pandemi covid-19, sehingga masyarakat yang sehat, bugar, produktif dan aman dari Covid-19 dapat tercapai.

“kompetensi yang sudah didapat, terus diasah, tidak berhenti karena sertifikat diterima, ini merupakan salah satu upaya kita, membangun manusia yang sehat, bugar dan produktif, teman-teman diharapkan terus menjadi agent of change masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan membudayakan olahraga, ayo bersama-sama menginformasikan kepada semua orang, selalu menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan terus beraktifitas fisik untuk imunitas,” ujar beliau

“kompetensi yang sudah didapat, terus diasah, tidak berhenti karena sertifikat diterima, ini merupakan salah satu upaya kita, membangun manusia yang sehat, bugar dan produktif, teman-teman diharapkan terus menjadi agent of change masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan membudayakan olahraga, ayo bersama-sama menginformasikan kepada semua orang, selalu menggunakan masker, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan terus beraktifitas fisik untuk imunitas,” ujar beliau

Kegiatan workshop pembinaan kebugaran jasmani mandiri merupakan upaya alternatif, menyiasati pelatihan tatap muka langsung, yang tidak dapat dilaksanakan karena pandemi Covid-19. Workshop ini dilakukan dengan blend method secara online melalui aplikasi zoom meeting dan praktik mandiri dengan instruksi dan fasilitasi melalui WhatsApp group. Setiap angkatanya, workshop dilaksanakan selama 3 hari dengan rangkaian kegiatan :

  • Hari pertama peserta akan mendapatkan materi mengenai 1) Kebijakan Kesehatan Kerja dan olahraga, 2) Olahraga dengan penerapan protokol Kesehatan, 3) Latihan Fisik BBTT, dan 4) Penilaian Kebugaran Jasmani Mandiri,
  • Hari kedua peserta melakukan praktik melakukan pengukuran kebugaran mandiri menggunakan aplikasi SIPGAR dan menyusun Rencana Tindak Lanjut
  • Hari ketiga, peserta akan mendapatkan materi mengenai 1) pencegahan dan penenganan cedera olahraga, 2) pencatatan pelaporan dan 3) pembahasan hasil evaluasi pengukuran kebugaran mandiri dan RTL yang telah disusun.

Sebanyak 395 orang telah berhasil mengikuti seluruh rangkaian kegiatan workshop yang ber-SKP PPNI dan PAKKI ini, tersebar dari seluruh kabupaten dan kota di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Selain peserta dari daerah, workshop ini juga diikuti oleh perwakilan dari BKOM Provinsi Kalimantan Selatan, BKOM Bandung, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian PTM dan Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga.
torat Kesehatan Kerja dan Olahraga.

Berdasarkan data dari aplikasi SIPGAR, yang dapat diakses dan diunduh melalui www.sipgar.id, dari 395 orang peserta workshop, sebanyak 15 orang tingkat kebugaran baik sekali, 114 orang baik, 187 cukup, 41 kurang, dan 1 kurang sekali serta 37 lainnya belum layak melakukan pengukuran kebugaran melalui metode Rockport.

Selain itu, diketahui juga sebaran indeks masa tubuh para peserta workshop dimana 40% diantaranya kelebihan berat badan, termasuk didalamnya sebanyak 19% peserta obesitas, tidak berbeda jauh dengan hasil RISKESDAS 2018, dimana 21,8% penduduk >15 tahun menderita obesitas.

Melalui workshop ini, selain kompetensi melakukan pengukuran kebugaran mandiri melalui aplikasi SIPGAR, harapan agar pemahaman materi terkait kesehatan olahraga dan protokol kesehatan pencegahan covid-19, juga dapat tercapai. Hal ini dapat terlihat dari, nilai rerata pretest peserta workshop dari 6 dapat meningkat menjadi 8,26 pada saat posttest, dimana 84 dari 395 orang diantaranya mendapat nilai sempurana (10 – red).

(Dhito Pemi Aprianto)

Tahukah kamu? Pada masa pandemi ini, salah satu individu yang paling berisiko terinfeksi Covid-19 adalah mereka yang memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19 yaitu tenaga kesehatan baik medis maupun non medis. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan tersebut, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga secara virtual melaksanakan orientasi perlindungan tenaga kesehatan di fasyankes. Orientasi dilaksanakan pada bulan Juni 2020 selama 2 hari dan ditujukan untuk petugas K3, perawat, petugas laboratorium dan tim nusantara sehat di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Orientasi ini memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kebijakan pencegahan dan pengendalian Covid-19, kebijakan global pencegahand dan pengendalian Covid-10, manajemen kesehatan kerja di fasyankes, kewaspadaan standar, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di RT/RW/desa, pelaksanaan manajemen biorisiko di laboratorium dan jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Orientasi dibuka oleh Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga dilanjutkan dengan paparan materi narasumber dalam bentuk diskusi panel.
Dalam pelaksanaan, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga bekerjasama dengan organisasi profesi terkait akreditasi sertifikasi profesi. Orientasi yang sudah dilaksanakan ini menarik banyak peserta (bisa dilihat dari jumlah peserta yang mendaftar dan viewer di youtube) dikarenakan materi yang diberikan sesuai dengan informasi yang dibutuhkan di lapangan dan disampaikan oleh narasumber yang ahli di bidangnya. Diharapkan apabila materi yang sudah diberikan dapat diterapkan, tenaga kesehatan di fasyankes dapat terlindungi dari penularan Covid-19 di tempat kerja.

Dalam rangka menjaga dan meningkatkan pelaksanaan upaya kesehatan kerja di Kabupaten/Kota di Indonesia, pada tanggal 21 – 23 September 2015 Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga melakukan kegiatan kunjungan dan pembinaan ke Kabupaten Semarang sebagai kabupaten percontohan pelaksanaan upaya kesehatan kerja di Indonesia.

Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang dalam pelaksanaan kesehatan kerja tidak diragukan lagi, pengembangan sebagai Kabupaten percontohan telah dilaksanakan baik pada tempat kerja formal maupun informal antara lain SKPD, RS, Perusahaan dan Puskesmas. Dalam implementasi program, Kabupaten Semarang dapat dikatakan layak menjadi percontohan di bidang kesehatan kerja. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan jumlah puskesmas yang melaksanakan upaya kesehatan kerja dari 5 Puskesmas menjadi 26 puskesmas (100%), jumlah Pos UKK yang telah terbentuk mencapai 70 Pos UKK, jumlah Perusahaan sebanyak 5 Perusahaan dan 2 Rumah Sakit yang telah melaksanakan upaya kesehatan kerja.

Dalam pembinaan tersebut Tim Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga didampingi oleh Asisten Daerah II Pembangunan dan Tim Forum Komunikasi Kesehatan Kerja mengunjungi Puskesmas Duren dan Puskesmas Bergas. Kegiatan kesehatan kerja yang dilakukan di dalam puskesmas yaitu penilaian risiko dan pencegahannya di setiap ruangan, pemilahan pasien pekerja, pemeriksaan kesehatan pegawai secara berkala, kegiatan olahraga rutin, pemasangan rambu-rambu kegawatdaruratan dan tersedianya ruang menyusui.

Kunjungan selanjutnya adalah ke Pos UKK, untuk melihat bagaimana pelaksanaan upaya kesehatan kerja di sektor informal serta kendala yang dialami oleh kader dalam menjalankan Pos UKK. Adapun Pos UKK yang dikunjungi yaitu Pos UKK pada kelompok tani bunga hias “ARISDA” dan kelompok usaha tahu “Damai”.

Pada kesempatan ini dilakukan curah pendapat bersama kader dan pekerja tentang manfaat adanya Pos UKK di kelompok pekerja tani bunga dan pekerja tahu. Mereka berpendapat bahwa dengan adanya Pos UKK pengetahuan tentang pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan dalam bekerja meningkat, mengetahui cara bekerja yang benar dan mampu mengubah sikap dan perilaku dalam bekerja sehingga tidak mudah terkena penyakit dan bisa lebih semangat bekerja.  Adapun permasalahan yang dikemukan oleh anggota Pos UKK “ARISDA” adalah ketersediaan Alat Pelindung Diri yang pernah diberikan Dinas Kesehatan sudah rusak sehingga mereka sangat mengharapkan adanya bantuan dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang dan Provinsi Jawa Tengah.

Melihat keberhasilan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam menjalankan upaya kesehatan kerja mulai dari tingkat atas hingga masyarakat bawah, keberlanjutan kegiatan pembinaan terhadap Kabupaten Semarang sebagai Kabupaten percontohan nasional sangat penting untuk menjamin keberhasilan dan keberlanjutan program upaya kesehatan kerja di Kabupaten Semarang, sehingga pada akhirnya dapat mandiri dan menjadi contoh bagi daerah lain yang akan melaksanakan upaya kesehatan kerja di daerahnya.

Dalam rangka dukungan terhadap program pemerintah yaitu peningkatan kehidupan nelayan, pada tanggal 1 – 2 Juli 2015 Direktorat Bina Kesehatan Kerja dan Olahraga melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi ke Provinsi Maluku Utara. Sasaran dari kegiatan ini adalah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Nusantara Bastiong di Ternate. PPI adalah tempat berlabuh atau bertambatnya perahu/kapal perikanan guna mendapatkan hasil tangkapannya, memuat perbekalan kapal serta sebagai basis kegiatan produksi, pengolahan, pemasaran ikan dan pembinaan masyarakat perikanan (Anonimous).

Pada tanggal 2 Juli 2015, PPI Nusantara Bastiong mendapatkan kesempatan untuk dikunjungi oleh Menteri Kesehatan dalam rangka Kunjungan Kerja sekaligus menghadiri acara Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara dengan tema tema “Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Maluku Utara Melalui Pemantapan Strategi Pembangunan Kesehatan dari Pinggir ke Tengah”. Pada saat kunjungan tersebut dilakukan pelayanan terpadu Posbindu dan Pos UKK kepada nelayan dan keluarga. Menteri Kesehatan juga memberikan dukungan kepada Pos UKK berupa alat pelindung diri bagi nelayan dan penyelam secara simbolis sebagai contoh bagi nelayan dan penyelam untuk meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya penggunaan APD dalam mencegah faktor risiko yang diakibatkan karena pekerjaan.

Sebagai informasi, sejak tahun 2014 PPI Bastiong telah memiliki Posbindu dibawah pembinaan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kota Ternate dan Puskesmas Kalumata. Deteksi Penyakit Tidak Menular yang disertai upaya promotif dan preventif seperti penyuluhan dan konseling dilakukan rutin setiap bulan dengan sasaran adalah nelayan dan keluarga. Pada tahun 2015 melalui pertemuan koordinasi antara Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan dan Puskesmas Kota Ternate disepakati untuk membentuk Pos UKK yang diintegrasikan dengan pelayanan Posbindu yang diberi nama “Nelayan Cakalang”.

Lomba yang di adakan oleh Kemenkes dan Komunitas Fotographi Kesehatan ini ..

Pemenang Lomba Video Tagline Aktivitas Fisik 

Lanjutkan membaca →

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA