Sebagai warga negara Indonesia, mungkin kamu sudah paham atau setidaknya sudah pernah mendengar tentang NPWP. Show
Apa itu NPWP?Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya. Kartu NPWP Pribadi bisa dikatakan sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Dalam hal ini, berarti memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (WP). Bagi Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah ada sanksi yang menunggu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi:
Status Belum Bekerja, Perlukah Punya NPWP?Apabila ingin membuat NPWP tetapi masih dalam kondisi status belum bekerja atau sedang melamar pekerjaan.Jangan khawatir, kamu tetap bisa melakukan pengajuan membuat NPWP secara online atau offline. Kamu hanya perlu menjawab pertanyaan yang diajukan di formulirnya. Akan ada pertanyaan : Apakah kamu saat ini: tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha? Pilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan terkini saat mengisi formulir NPWP online/offline. Tidak perlu ragu lagi, kamu bisa memproses NPWP walaupun status belum bekerja / sedang mencari pekerjaan. Justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan memiliki NPWP, kamu sudah punya. Pada artikel ini khusus akan dibahas tentang NPWP Pribadi, yaitu NPWP untuk perorangan atau pribadi. Bagi yang belum punya NPWP Pribadi, simak syarat dan cara membuat NPWP pribadi berikut ini: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru Tahun 2021Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP. Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.
Ringkasnya, misalnya penghasilan/gaji/pendapatan sebulan ialah Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, kamu dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib memiliki NPWP. Namun, bila ingin memiliki NPWP dengan penghasilan dibawah PTKP, maka wajib lapor SPT pajak, dan apabila tidak ingin lapor, NPWP bisa dinonaktifkan. Bagi yang telah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP diatas maka kamu tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak. Syarat Membuat NPWP PribadiContoh Kartu NPWP via klikpajak.com 1. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Dokumen kelengkapan berupa: Kewarganegaraan Dokumen Warga Negara Indonesia
Warga Negara Asing
2. Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal. Dokumen kelengkapan berupa:
3. Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah. Dokumen kelengkapan berupa:
4. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Dokumen kelengkapan berupa:
Baca Juga: Cermati Kesalahan Umum Saat Lapor Pajak Agar Tenang Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online / NPWP elektronikApa itu NPWP elektronik? hadir dengan tujuan untuk memudahkan wajib pajak melakukan layanan perpajakan, dan lebih aman sebab tidak mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang. Namun, NPWP elektronik sifatnya hanya sebagai layanan tambahan dan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak. Lalu bagaimana cara mendaftar dan membuat NPWP Pribadi / NPWP elektronik secara online? Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), begini cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP). Langkah-langkah Lengkap Daftar NPWP Pribadi Secara Online:1. Buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration. 2. Daftar Akun Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik 'Save'. 3. Lakukan Aktivasi Akun Cara mengaktivasi akun adalah dengan cek kotak masuk (inbox) dari email yang digunakan untuk mendaftar akun tadi. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi. 4. Isi Formulir Pendaftaran Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, kamu akan di arahkan ke halaman Registrasi Data WP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ada 10 langkah yang harus diisikan secara online. Ikuti semua arahan untuk input data, cek lagi dengan teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. 5. Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. 6. Cetak (Print) Selanjutnya, cetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu:
7. Tanda-tangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Lengkapi dokumen Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah disiapkan. 8. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP Setelah berkas kelengkapannya siap, kamu harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik. 9. Scan Dokumen Opsi jika tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu dapat memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi. 10. Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP Setelah mengirimkan berkas dokumen, kamu dapat cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Catatan: Kartu NPWP dapat dicetak fisik maupun bentuk soft file yakni NPWP elektronik. Ketika membutuhkan NPWP elektronik, bisa cek salinan mellaui fitur pengiriman NPWP lewat email di bagian menu informasi DJP Online. Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara OfflineKantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Pasuruan via shutterstock Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat digunakan untuk pendaftaran offline, yaitu: 1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Dapat langsung datang ke KPP terdekat dari tempat kamu berdomisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan. Bagi yang alamat domisilinya berbeda dengan yang tertera di KTP, perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat tinggal.
2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi Metode ini bisadipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat kamu. Kamu bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana kamu tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Baca Juga: Bukti Potong Pph 23, Apa Saja yang Mesti Anda Ketahui? Urus & Miliki NPWP PribadiMembuat NPWP pribadi itu mudah dan cepat, bahkan bisa online. Dengan adanya berbagai pilihan kemudahan tersebut tidak ada alasan lagi untuk tidak memilikinya, terlebih bagi yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP. Sebutkan langkah langkah dalam membuat daftar pajak?Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/ KP2KP terdekat tempat tinggal/usaha. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. ... . Isi formulir pengajuan NPWP.. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.. Jelaskan langkah langkah untuk mengatur kode pajak pada Accurate versi 5?Membuat Daftar Kode Pajak ( Taxes ) Pada Accurate. Silahkan klik menu List | Others | Taxes.. Selanjutnya Isi formulir New Tax, seperti gambar dibawah ini : Name : Isi dengan nama Pajak. Misalnya: PPN. Rate % : Isi dengan pesentase rate pajak tersebut. ... . Klik tombol OK untuk menyimpan Kode Pajak yang baru saja Anda input.. Berapa GST Indonesia?Goods and Service Tax (GST) yang juga dengan istilah Value Added Tax atau VAT adalah besarnya pajak yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik. Di Indonesia sendiri, istilah GST lebih sering dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang tarifnya sebesar 10%.
Jelaskan langkah langkah menyusun setup pajak pada MYOB?Berikut langkah-langkahnya:. Tekan List yang ada di toolbar MYOB Accounting+ Versi 18, lalu pilih Tax Codes.. Delete tax code FRE GST Free di jendela Tax Code List dengan klik kanan pada tax codes FRE GST Free, lalu klik Delete Tax Code.. Lakukan editing pada tax code GST dengan mengklik edit, lalu tulis seperti ini:. |