Sebutkan hal-hal yang menjadi persyaratan kesehatan lingkungan kerja di perkantoran

Go Dok – Meskipun kantor terlihat sehat secara fisik, dengan sinar matahari, air minum terjangkau, dan toilet bersih, namun bisa saja Anda tetap merasa tertekan secara emosional. Sebaliknya, lingkungan kerja bisa saja tampak ramah, menyenangkan, dan nyaman, namun tidak memiliki fasilitas yang bersih. Nah, bagaimana dengan kantor Anda? Apakah sudah memenuhi kriteria lingkungan kerja sehat?

Untuk memastikannya, yuk simak keriteria lingkungan kerja sehat berikut ini!

1. Dibersihkan setiap hari

Kantor atau lingkungan kerja haruslah dibersihkan setiap hari, untuk menghindari debu yang menumpuk. Pasalnya, debu bisa memicu alergi, bersin-bersin, dan bahkan gangguan pernafasan, sehingga bisa saja mengganggu produktivitas kerja Anda. Tak hanya itu, kantor yang dibersihkan setiap hari juga lebih kecil risikonya sebagai tempat berkembangbiaknya virus dan bakteri penyebab penyakit, serta serangga-serangga yang mungkin membawanya.

2. Memiliki akses air yang mudah dan bersih

Hal ini sangat penting, karena air minum bersih yang dikonsumsi hampir setiap hari merupakan hal vital bagi kesehatan fisik Anda. Pasalnya, air minum yang tidak jelas asal-usulnya bisa saja mengandung bakteri dan kuman yang membuat Anda sakit, dan hal ini jelas tidak Anda inginkan di hari-hari kerja. Jika seperti itu, bukannya mandapatkan manfaat air untuk kesehatan tubuh malah sebaliknya.

Akses air minum bersih juga harus tersedia setiap hari, agar Anda dan pekerja lain tak menderita dehidrasi. Tak hanya itu, air bersih pun harus tersedia di toilet, guna memenuhi kebutuhan kakus pekerjanya. Air toilet yang tidak bersih dan tergenang bisa mengundang nyamuk untuk bertelur, dan penyakit yang datang bersama nyamuk, seperti malaria dan demam berdarah. Karenanya, pastikan kantor Anda memiliki asupan air bersih, ya!

3. Bersuhu tidak lebih rendah dari 16 derajat celsius

Meskipun hawa di luar kantor begitu terik dan panas, namun tetaplah tidak bijak untuk menyetel pendingin ruangan hingga bersuhu di bawah 16 derajat Celcius. Pasalnya, suhu yang terlalu dingin dapat membuat konsentrasi Anda menurun saat bekerja sehingga produktivitas pun ikut menurun. Hal ini penting bagi lingkungan kerja yang mengharuskan pekerjanya duduk manis seharian. Namun, suhu ruangan juga harus disesuaikan tergantung dengan tipe tempat kerja Anda. Tentunya toko roti, lemari penyimpanan bahan makanan, serta gudang memiliki standar suhu ruangan tersendiri.

4. Ruangan tidak terlalu terang dan terlalu gelap

Lingkungan kerja sehat harus memiliki kadar cahaya yang sesuai. Bagi sebagian besar orang, bekerja dengan cahaya sangat terang dapat memberikan semangat bekerja, sementara sebagian lainnya terganggu dengan hal ini, dan begitu pula perbedaan opini dengan cahaya yang terlalu gelap. Nah, intensitas cahaya yang dikatakan baik dalam suatu lingkungan kerja adalah tidak terlalu gelap dan tidak terlalu terang. Pasalnya, cahaya yang terlalu gelap dapat membuat mengantuk, sementara cahaya yang terlalu terang dapat melelahkan mata. Namun, cahaya yang sedang justru dapat mendorong munculnya ide, produktivitas, dan suasana hati yang baik.

5. Memiliki tempat istirahat

Kriteria lingkungan kerja sehat haruslah memiliki tempat beristirahat bagi karyawannya guna menjernihkan suasana hati dan pikiran. Tidak semua orang sanggup bekerja non-setop selama 8 jam, tanpa beristirahat. Tempat istirahat bisa menjadi sebuah tempat untuk memulihkan kebuntuan otak dalam bekerja--sangat berpengaruh bagi kesehatan mental para pekerja.

6. Memiliki toilet bersih

Rata-rata, Anda bekerja di kantor selama 8 jam, dan selama waktu itu pula tentu Anda akan butuh menggunakan toilet sesekali. Toilet merupakan hal yang esensial bagi para pekerja kantoran sehingga harus dijaga kebersihannya. Jangan biarkan ada air menggenang ataupun bau busuk yang menyebar. Sebagai tempat pembuangan kotoran, toilet bisa mengandung banyak virus dan bakteri, maupun jamur. Maka itu, harus dibersihkan setiap hari.

Jadi, bagaimana, sudahkah lingkungan kerja Anda memenuhi kriteria di atas?

Page 2

Sebuah perusahaan atau pengelola suatu usaha harus memiliki unsur K3 yang terdiri dari kesehatan, keamanan, dan keselamatan kerja. Dengan adanya tiga hal ini pekerja atau personel dari sebuah perusahaan bisa bekerja dengan maksimal dan tidak akan mengalami kecelakaan yang membuat luka, sakit, atau masalah krusial lainnya.

Berdasarkan Pasal 2 Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Pengusaha dan/atau Pengurus wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja. Nah, ulasan tentang syarat K3 Lingkungan kerja beserta faktornya bisa Anda simak di bawah ini.

Syarat K3 Lingkungan Kerja

Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja meliputi:

  1. Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB.
  2. Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar.
  3. Penyediaan fasilitas Kebersihan dan sarana Higiene di Tempat Kerja yang bersih dan sehat.
  4. Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja.

Sesuai Pasal 4, pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja bertujuan untuk mewujudkan Lingkungan Kerja yang aman, sehat, dan nyaman dalam rangka mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pelaksanaan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja dilakukan melalui kegiatan:

  1. Pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja.
  2. Penerapan Higiene dan Sanitasi.

Berdasarkan Pasal 5, Permenaker No. 5 Tahun 2018, pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja meliputi faktor:

  1. Fisika.
  2. Kimia.
  3. Biologi.
  4. Ergonomi.
  5. Psikologi.

Penerapan Higiene dan Sanitasi pada K3 Lingkungan Kerja meliputi:

  1. Bangunan Tempat Kerja.
  2. Fasilitas Kebersihan.
  3. Kebutuhan udara.
  4. Tata laksana kerumahtanggaan

Faktor Utama dalam K3 Lingkungan Kerja

Berdasarkan Pasal 5, Permenaker No. 5 Tahun 2018, pengukuran dan pengendalian Lingkungan Kerja meliputi faktor fisika, faktor kimia, faktor biologi, faktor ergonomi, dan faktor psikologi. Berikut ulasan lengkap tentang faktor utama dalam K3 Lingkungan Kerja dan turunannya.

1. Faktor Fisika

Faktor Fisik atau Fisik terbagi lagi menjadi beberapa faktor turunan di bawah ini.

  1. Iklim Kerja.
  2. Kebisingan.
  3. Getaran.
  4. Gelombang radio atau gelombang mikro.
  5. Sinar Ultra Violet.
  6. Medan Magnet Statis.
  7. Tekanan udara.
  8. Pencahayaan.

Penanganan faktor fisika ini cukup kompleks karena setiap faktor turunan memiliki cara yang spesifik. Secara umum cara penanganan yang dilakukan adalah mengendalikan pemicu yang membuat pekerja tidak nyaman. Informasi lengkap terkait penanganan bisa dilihat pada Permenaker No. 5 Tahun 2018, Pasal 8-19.

2. Faktor Kimia

Faktor Kimia ini berhubungan dengan hal-hal berbau kimia dan perlindungan pada pekerja atau masyarakat umum di sekitar perusahaan. Beberapa bahan kimia yang dianggap berbahaya biasanya akan diklasifikasikan menjadi beberapa jenis yang terdiri dari:

  • Mudah terbakar
  • Mudah meledak
  • Beracun
  • Korosif
  • Oksidator
  • Reaktif
  • Radioaktif

Selain itu bentuk dari zat kimia mulai dari padat, cair, dan gas di lingkungan juga harus diperhatikan dengan baik. Apabila zat kimia berbahaya mengenai seseorang, kemungkinan terjadi masalah akan besar mulai dari melepuh di kulit hingga memicu masalah yang lebih kronis lainnya.

Pengendalian faktor kimia ini bisa dilakukan dengan membuat ventilasi udara, mengisolasi, penggunaan bahan yang lebih aman, dan lainnya. Informasi lengkap terkait pengendalian faktor kimia bisa dilihat pada Permenaker No. 5 Tahun 2018, Pasal 21 angka 2.

3. Faktor Biologi

Pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Faktor Biologi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Biologi. Potensi bahaya Faktor Biologi meliputi:

  1. Mikroorganisme dan/atau toksinnya.
  2. Arthropoda dan/atau toksinnya.
  3. Hewan invertebrata dan/atau toksinnya.
  4. Alergen dan toksin dari tumbuhan.
  5. Binatang berbisa.
  6. Binatang buas.
  7. Produk binatang dan tumbuhan yang berbahaya lainnya

Pengendalian Faktor Biologi bisa dilakukan sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018, Pasal 22 angka 7. Beberapa cara yang bisa dilakukan meliputi.

  1. Mengatur atau membatasi waktu pajanan terhadap sumber bahaya Faktor Biologi.
  2. Menggunakan baju kerja yang sesuai.
  3. Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
  4. Memasang rambu-rambu yang sesuai.
  5. Memberikan vaksinasi apabila memungkinkan.
  6. Meningkatkan Higiene perorangan.
  7. Memberikan desinfektan.

4. Faktor Ergonomi

Pengukuran dan pengendalian Faktor Ergonomi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Ergonomi. Potensi bahaya Faktor Ergonomi meliputi:

  1. Cara kerja, posisi kerja, dan postur tubuh yang tidak sesuai saat melakukan pekerjaan.
  2. Desain alat kerja dan Tempat Kerja yang tidak sesuai dengan antropometri Tenaga Kerja.
  3. Pengangkatan beban yang melebihi kapasitas kerja

Potensi bahaya di atas bisa dikendalikan dengan beberapa cara sesuai dengan Pasal 23 angka 4, Permenaker No. 5 Tahun 2018 di bawah ini.

  1. Menghindari posisi kerja yang janggal.
  2. Memperbaiki cara kerja dan posisi kerja.
  3. Mendesain kembali atau mengganti Tempat Kerja, objek kerja, bahan, desain Tempat Kerja, dan peralatan kerja.
  4. Memodifikasi Tempat Kerja, objek kerja, bahan, desain Tempat Kerja, dan peralatan kerja.
  5. Mengatur waktu kerja dan waktu istirahat.
  6. Melakukan pekerjaan dengan sikap tubuh dalam posisi netral atau baik.
  7. Menggunakan alat bantu.

5. Faktor Psikologi

Pengukuran dan pengendalian Faktor Psikologi harus dilakukan pada Tempat Kerja yang memiliki potensi bahaya Faktor Psikologi. Potensi bahaya Faktor Psikologi meliputi.

  1. Ketidakjelasan/ketaksaan peran.
  2. Konflik peran.
  3. Beban kerja berlebih secara kualitatif.
  4. Beban kerja berlebih secara kuantitatif.
  5. Pengembangan karir.
  6. Tanggung jawab terhadap orang lain.

Pengendalian faktor psikologi bisa dilakukan melalui manajemen stress dengan:

  1. Melakukan pemilihan, penempatan dan pendidikan pelatihan bagi Tenaga Kerja.
  2. Mengadakan program kebugaran bagi Tenaga Kerja.
  3. Mengadakan program konseling.
  4. Mengadakan komunikasi organisasional secara memadai.
  5. Mmberikan kebebasan bagi Tenaga Kerja untuk memberikan masukan dalam proses pengambilan keputusan.

Informasi lengkap terkait penanganan faktor psikologi bisa dilihat pada Pasal 24 angka 5, Permenaker No. 5 Tahun 2018.

Demikianlah ulasan tentang faktor utama K3 Lingkungan Kerja dan beberapa syaratnya yang harus dimiliki oleh perusahaan. Semoga ulasan di atas bisa digunakan sebagai rujukan untuk mendapatkan informasi terkait K3 Lingkungan Kerja.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA