Proses ganti nama di pengadilan berapa lama

Detail Kategori: pengumuman pn

Persyaratan permohonan ganti nama / tambah nama / perbaikan nama di Pengadilan Negeri Purwodadi sebagai berikut.

  1. Fotokopi KTP Pemohon;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Fotokopi Buku Nikah;
  4. Fotokopi Ijazah;
  5. Fotokopi SK;
  6. Fotokopi Akta Lahir;
  7. Fotokopi ket. Desa yang menyatakan 1 (satu) orang yang sama;
  8. Fotokopi Kartu SHM;
  9. Fotokopi Buku Tabungan;
  10. Fotokopi BPKB;
  11. Membawa 2 (dua) orang saksi yang tahu adanya perbedaan nama / identitas pemohon.

Dispendukcapil Jember — Bagaimana jika seseorang ingin merubah atau mengganti nama nya? Simak penjelasan berikut!

Sebagai contoh, Ahmad Junaidi ingin mengubah nama nya menjadi Muhammad Junaedi, hal tersebut tentu bisa dilakukan dengan mengikuti prosedural yang telah ditetapkan dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Kepala Seksi Pencatatan Sipil Dispendukcapil Jember, Amirulloh, S.Sos, M.Si., mengatakan bahwa perubahan nama seseorang tidak serta merta bisa dilakukan secara langsung di kantor Dispendukcapil Jember.

“Ada beberapa tahapan prosedural, yang pertama adalah datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk meminta surat penetapan pergantian nama, baru setelah itu bisa menggunakan layanan yang ada di Dispendukcapil Jember,” jelasnya, Jum’at (05/03/2021).

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk meminta surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jember adalah sebagai berikut :

  • Surat Keterangan dari Desa (Tentang Perubahan Nama)
  • FC Kartu Keluarga
  • FC KTP Orang Tua/Wali yang mengajukan sidang dan penetapan
  • FC Akta Kelahiran
  • FC Ijazah Terakhir (Jika Ada)
  • FC Buku Nikah Orang Tua
  • Materai 10.000 di cap pos (Ter-Segel)

Setelah mendapatkan bentuk penetapan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan negeri setempat, yang bersangkutan dapat langsung menggunakan layanan WhatsApp Dispendukcapil Jember bidang Catatan Sipil di nomor 081131181180, dengan cara sebagai berikut :

  • Melakukan chat ke nomor tersebut menggunakan bahasa yang baik dan sopan
  • Menyampaikan hendak melakukan perubahan nama pada Akta Kelahiran
  • Melampirkan seluruh berkas persyaratan (Bukti Penetapan Pengadilan, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga & KTP-el) dalam bentuk scan/foto
  • Petugas akan memproses dan memberikan info serta arahan lebih lanjut
  • Setelah selesai, pemohon juga dapat langsung melakukan perubahan nama di KK & KTP-el melalui nomor WhatsApp 081132230374 (Layanan KTP-el) dan nomor WhatsApp 081131181184 (Layanan Kartu Keluarga) (*Amb)

Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum alinea ke-3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 23/2006”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan, berikut bunyi selengkapnya:

Peristiwa Kependudukan, antara lain perubahan alamat, pindah datang untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status Orang Asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan Peristiwa Penting, antara lain kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan Peristiwa Penting lainnya yang dialami oleh seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu, setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Peristiwa penting menurut Pasal 1 angka 17 UU 24/2013 adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Pasal 52 UU 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting (perubahan nama) maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta.[1]

Pasal 53 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) mengatur bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:

  1. salinan penetapan pengadilan negeri;

  2. kutipan akta pencatatan sipil;

  3. kartu keluarga (“KK”);

  4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan

  5. dokumen perjalanan bagi orang asing.

Jadi, untuk akta kelahiran Anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, Anda dapat mengurus perubahan nama Anda pada surat-surat, seperti KTP, sertifikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagainya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

[1] Pasal 90 ayat (1) huruf j dan ayat (2) UU 23/2006

Lihat Foto

Tribunnews.com

Ilustrasi KTP elektronik.

Oleh: Gusti Ayu Cindy Permata Sari, S.H., M.H

Nama kerap dipercaya merupakan doa bagi seseorang. Akhir-akhir ini, kerap beredar di media sosial, nama seorang anak yang terlampau tidak umum dan dapat dikatakan unik.

Nama pun menjadi aspek penting dalam dokumen penting seperti nantinya untuk penyematannya di tanda pengenal, ijazah, surat izin mengemudi, dll.

Hal yang kerap menjadi pertanyaan, bagaimana sebetulnya prosedur untuk mengganti nama dengan tujuan mengubah nama keseluruhan (bukan yang diakibatkan salah ketik) pada dokumen kependudukan?

Lalu apa konsekuensi hukum yang timbul atas penggantian nama keseluruhan tersebut?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) nama merupakan kata untuk menyebut atau memanggil orang (tempat, barang, binatang, dan sebagainya).

Sehingga dengan demikian nama merupakan hal yang penting untuk memanggil orang, menyebut nama tempat, barang, binatang dan lain sebagainya.

Dengan pentingnya nama tersebut Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan untuk mencatatkan setiap peristiwa penting dalam setiap urusan baik itu mengenai pencatatan nama, perubahan nama (baik pengurangan maupun penambahan nama), yang berkaitan dengan administrasi kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 (“UU 23/2006”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013).

Dalam Pasal 52 UU/23/2006 yang berbunyi:

(1) Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA