Pindah faskes BPJS apakah bisa langsung digunakan

Peserta bisa mengajukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) BPJS dengan mudah secara online. Berikut syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)

Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pindah fasilitas kesehatan (faskes) sesuai alamat domisili terbaru. Syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online.

Pindah faskes bertujuan agar peserta BPJS Kesehatan bisa mendapat layanan kesehatan dari faskes yang terdekat dari alamat domisili terbaru.

Lihat Juga :

Pindah faskes BPJS apakah bisa langsung digunakan

Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pindah domisili bisa terjadi karena banyak alasan. Mulai dari pindah rumat, pindah tugas, dan lainnya. Hal-hal perpindahan domisili ini membuat pindah faskes pun harus dilakukan dan bisa diproses secara online.

Namun perlu diingat, pindah fakses hanya bisa dilakukan antarsesama faskes tingkat pertama (FKTP), yaitu puskesmas, praktek dokter umum, praktek dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit (RS) kelas D.

FKTP adalah layanan kesehatan awal yang didatangi peserta ketika sakit. Jika sarana dan prasarana di FKTP tidak memadai untuk penanganan peserta, maka FKTP akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan atau RS rujukan.

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pindah fakses bisa dilakukan kurang dari tiga bulan setelah terdaftar di faskes tingkat pertama. Nantinya pergantian faskes akan berlaku sejak tanggal 1 pada bulan selanjutnya.

Berikut syarat dan cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online.

Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Sebelum pindah faskes, peserta harus memenuhi syarat pindah faskes BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Berikut syaratnya:

  • Kartu JKN-KIS peserta yang berubah faskes
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan domisili atau surat pindah tugas atau surat keterangan kuliah di luar kota.

Lihat Juga :

Pindah faskes BPJS apakah bisa langsung digunakan

Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan secara Online

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan lewat Aplikasi JKN Mobile

Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, berikut cara pindah faskes BPJS lewat JKN Mobile. Peserta hanya perlu mengunduh aplikasi JKN Mobile, lalu melakukan registrasi terlebih dahulu. Jika sudah, buka kembali aplikasi dan ikuti langkah berikut ini:

  1. Buka aplikasi JKN Mobile
  2. Masukkan jenis identitas, nomor identitas, password, dan kode captcha untuk verifikasi
  3. Klik 'Ubah Data Peserta'
  4. Klik 'Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama'
  5. Isi data faskes pengganti yang diinginkan
  6. Tunggu sampai ada notifikasi proses berhasil

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Care Center 165

Selain menggunakan aplikasi JKN Mobile, peserta juga bisa melakukan pindah faskes melalui Care Center 165. Berikut cara pindah faskes BPJS online tanpa aplikasi melalui Care Center 165:

KOMPAS.com - Klaim kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) mana saja yang tertulis pada keanggotaan BPJS Kesehatan.

Biasanya lokasi faskes ini berada di satu domisili dengan tempat kerja atau tempat tinggal.

Namun, jika Anda pindah domisili dan akses ke faskes yang dituju ternyata sulit, maka mau tidak mau Anda harus pindah faskes agar pengobatan lebih efektif.

Lalu, apakah ada batasan untuk pindah faskes dan bagaimana cara pindah faskes untuk anggota BPJS Kesehatan?

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf mengatakan bahwa tidak ada batasan banyaknya pindah faskes bagi anggota BPJS Kesehatan.

"Tidak ada batasan berapa kali untuk ketentuan pindah faskes," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sejak peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku tanggal 1 pada bulan berikutnya.

"Jika perubahan FKTP dilakukan pada bulan berjalan, maka peserta tetap dapat dilayani di FKTP berikutnya," lanjut dia.

Iqbal mengatakan, peserta dapat melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 (tiga) bulan, apabila:

  • Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
  • Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan.
  • Karena proses redistribusi (pemindahan peserta yang belum merata) dan ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.

Baca juga: Jadi Syarat Sejumlah Layanan Publik, Ini Cara Cek Status BPJS Kesehatan

Sementara itu, pindah faskes bisa dilakukan pada kanal Mobile JKN, Pandawa, Mobile Customer Service (MCS), dan Kantor Cabang BPJS Kesehatan.

Berikut tata cara melakukan penggantian faskes:

Mobile JKN

  • Buka aplikasi JKN Mobile dan login aplikasi menggunakan NIK KTP atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
  • Namun jika belum pernah menggunakan aplikasi JKN Mobile sebelumnya bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Pilih daftar dan pendaftaran pengguna mobile.
  • Isi NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan, nomor ponsel, dan password aplikasi. Ikuti instruksi selanjutnya hingga selesai.
  • Kemudian login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta."
  • Pilih nama peserta yang akan pindah faskes.
  • Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
  • Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data sudah berhasil diubah.

Adapun perubahan faskes secara online ini tidak berlaku bagi perubahan FKTP yang kurang dari 3 bulan.

Pandawa

Selain itu, Anda bisa mengganti faskes BPJS Kesehatan melalui Pandawa.

Untuk bisa mengakses Pandawa, Anda perlu mengetahui nomor Pandawa kantor cabang BPJS Kesehatan di domisili peserta BPJS Kesehatan.

Kantor BPJS Kesehatan

Tidak hanya secara online, untuk mengurus penggantian faskes juga bisa dilakukan secara offline yakni dengan datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Caranya sebagai berikut:

  • Bawa dokumen pelengkap seperti e-KTP, kartu JKN KIS, dan kartu keluarga.
  • Di kantor cabang BPJS Kesehatan, ambillah nomor antrean loket pelayanan.
  • Isilah data di Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) secara lengkap.
  • Isi pula kolom faskes baru yang dikehendaki.
  • Tunggu hingga proses selesai dan petugas menyatakan bahwa data sudah diubah.

Jika perubahan sudah selesai, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan satu bulan setelah pergantian faskes.

Apakah bisa menggunakan BPJS tidak sesuai faskes?

Terkait pertanyaannya, untuk BPJS di luar domisili dan memeriksa dan menerima pelayanan kesehatan di faskes yang tidak sesuai bisa saja.

Apakah faskes 1 bisa langsung ke Rumah Sakit?

Faskes pertama merupakan tempat pertama yang harus Anda datangi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Artinya, Anda tidak bisa langsung berobat ke rumah sakit atau dokter spesialis tanpa melalui Faskes I terlebih dahulu, kecuali kondisi darurat.

Ganti faskes apa harus ganti kartu?

Sebelum pindah faskes, peserta harus memenuhi syarat pindah faskes BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Berikut syaratnya: Kartu JKN-KIS peserta yang berubah faskes. Kartu Keluarga (KK)

Apakah faskes Tingkat 1 harus puskesmas?

Tempat yang termasuk dalam kategori faskes tingkat 1 menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 adalah: Puskesmas atau yang setara.