Pendapatan denda atas keterlambatan merupakan pendapatan asli daerah jenis

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi pendapatan asli daerah

KOMPAS.com - Salah satu upaya melihat kema,puan daerah dari segi keungan daerah adalah melalui komposisi penerimaan daerah. 

Berdasarkan Undang-Undang RI No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pendapatan asli daerah merupkaan sumber keuangan daerah yang digali dari ilayah daerah yang bersangkutan. 

Terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Baca juga: Pendapatan per Kapita: Fungsi, Komponen, dan Cara Menghitung

Jenis-jenis pendapatan asli daerah 

Dikutip dari buku Ekonomi Otonomi Daerah (2011) oleh Rudy Badrudin, jenis-jenis sumber pendapatan asli daerah, antara lain: 

Pajak daerah 

Merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat. 

Pajak daerah ditinjau dari segi lembaga pemungut pajak dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah terdiri dari: 

  • Pajak hotel
  • Pajak restoran dari rumah makan 
  • Pajak hiburan 
  • Pajak reklame
  • Pajak penerangan jalan 
  • Pajak pengambilan bahan galian golongan c
  • Pajak pemanfaatan air bawah tanah 
Retribusi daerah 

Retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran dari jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daera demi kepentingan orang pribadi atau hukum. 

Retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. 

Aset berwujud yang umur ekonomisnya lebih dari 1 periode digunakan untuk operasi perusahaan dan tidak untuk dijual kembali disebut…..

Aset yang umur ekonomisnya lebih dari 1 periode, digunakan untuk operasi perusahaan, dan tidak untuk dijual kembali tetapi tidak mempunyai bentuk fisi … k disebut…

Dokumen yang dibuat oleh pemegang kas kecil untuk meminta pengisian kembali kas kecil kepada bagian keuangan. dokumen ini disebut..

Peralatan dibutuhkan untuk mengelola administrasi dana kas kecil agar dapat dikelola dengan baik. peralatan yang digunakan untuk mencatat pengeluaran … kas adalah..

Jika dalam sebuah penulisan rumus anda ingin mengunci Kolom dan Baris dari cell D4 maka penulisan yang tepat adalah * a. $D$11 b. $D11 c. #D#11 d. D#1 … 1​

Untuk mencatat transaksi keuangan terkait akun pendapatan LRA, belanja, transfer, dan pembiayaan yang di lakukan secara tunai atau melibatkan kas. ada … lah...

pada tanggal 1 januari 2014 memiliki persediaan barang senilai 7.500.000.000 selama bulan januari 2014 perusahan memproduksi barang senilai 17.500. … 000.000. pada tanggal 31 januari 2014 persediaan barang yang ada senilai 15.000.000.000 hitunglah harga pokok penjualan

Seperangkat aturan dan kaidah yang mengatur cara melambangkan bunyi, cara memisahkan atau menggabungkan kata dan cara menggunakan tanda baca disebut :

4 Deskripsikan hubungan antara informasi non keuangan yang dihasilkan dari akuntansi sosial dan kondisi eksternalitas yang dihadapi oleh perusahaan! 2 … 0 BMP TA Modul 7, Kegiatan Belajar 2

9. Pendapatan bunga atas simpanan (pendapatan jasa giro) belum di catat oleh perusahaan penerimaan, untuk menyamakan hal yang dilakukan adalah....

Perbesar

Sejumlah mobil terparkir saat razia supervisi pencegahan pajak kendaraan mewah di Apartemen Pavilion, Jakarta, Senin (9/12/2019). Penunggakan pajak mobil mewah tersebut menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp11 miliar. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Mengutip BPKAD Kabupaten Natuna, Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang dibagi berdasarkan jenis pendapatan dalam struktur APBD, dibagi ke dalam 4 jenis, yaitu:

Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak dibagi menjadi 2 yaitu :

- Pajak Provinsi, meliputi Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama kenderaan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Pembagian Pajak Provinsi ke Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 95 dengan persentase yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan alokasinya dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Daerah.

- Pajak Kabupaten/Kota, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam (Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi), Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB Perkotaan dan Perdesaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Retribusi Daerah

Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi daerah terdiri atas 3 jenis, yaitu :

- Retribusi Jasa Umum, yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan. Retribusi Jasa umum meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Persampahan/Kebersihan, Retribusi KTP dan Akte Capil, Retribusi Pemakaman/Pengabuan Mayat, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Penyedotan Kakus, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Pelayanan Pendidikan, sert Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;

- Retribusi Jasa Usaha, yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh swasta. Retribusi Jasa Usaha meliputi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan. Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penyeberangan di Air, serta Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

- Retribusi Perizinan Tertentu, yaitu pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi Perizinanan Tertentu meliputi Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Berakohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA