Pembagian kekuasaan secara horizontal lebih menitikberatkan pada fungsi masing-masing bagian

GDJ

Kekuasaan di Indonesia dibagi menjadi kekuasaan horizontal dan vertikal.

GridKids.id - Kids, Kali ini kita akan belajar tentang materi pembagian kekuasaan di Indonesia nih.

Tahukah kamu? Kekuasaan di Indonesia dibagi dua yaitu secara horizontal dan vertikal.

Dalam suatu negara, kekuasaan memegang peranan penting sebagai pihak yang berwenang untuk mengatur jalannya sebuah negara melalui peraturan maupun kebijakan.

Hal yang terkait dengan pembagian kekuasaan diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Baca Juga: Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi dua, horizontal dan vertikal.

Pembagian tersebut berkaitan dengan fungsi lembaga maupun tingkatannya dalam pemerintahan.

Untuk mengetahui paparan lebih jelasnya, perhatikan penjabarannya berikut ini ya, Kids.

a. Pembagian kekuasaan secara horizontal

Mohammed_Hassan

Pembagian kekuasaan di Indonesia memastikan semua lembaga bertanggung jawab sesuai tugasnya.

Pembagian kekuasaan secara horizontal ini merupakan pembagian kekuasaan yang dilakukan di tingkat pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah berdasar fungsi yang dimiliki lembaga tertentu.

Pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran pasca amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pokok Pikiran

Pergeseran dari tiga kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif) menjadi anak kekuasaan negara, yaitu:

1. Kekuasaaan eksekutif, adalah kekuasaan negara yang menjalankan undang-undang dan presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan menurut UUD 1945.

2. Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membentuk undang-undang yang dipegang oleh badan legislatif yang sering disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. Kekuasaan Yudikatif adalah kekuasaan negara untuk menyelenggarakan peradilan untuk penegakan keadilan dan hukum yang dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

4. Kekuasaan Konstitutif adalah kekuasaan negara yang bertugas untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 dan dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Baca Juga: Lembaga Negara Legislatif: Pengertian, Contoh, Serta Tugasnya

5. Kekuasaan Eksaminatif atau Inspektif merupakan kekuasaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

6. Kekuasaan Moneter merupakan kekuasaan negara yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bertugas mengatur dan menjaga sistem pembayaran dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral.

b. Pembagian kekuasaan secara vertikal

Pembagian kekuasaan vertikal merupakan pembagian kekuasaan negara berdasar tingkatnya yaitu pembagian kekuasaan pada beberapa tingkatan dalam pemerintahan seperti provinsi, kota, maupun kabupaten.

Semua daerah memiliki pemerintahan daerah yang kehidupan bernegara dan bermasyarakatnya diatur dalam undang-undang.

Pelaksanaannya sesuai dengan yang tertulis dalam UUD 1945 mengacu pada Indonesia sebagai negara kesatuan, menggunakan prinsip otonomi daerah.

Otonomi daerah merupakan gabungan dari beberapa asas otonomi daerah yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi.

Berikut adalah pembagian kekuasaan antar lembaga secara vertikal.

1. Pemerintah Pusat

Tingkatan ini identik dengan pemerintahannya yang berpusat di ibu kota.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini 11 Ibu Kota Negara Anggota Perhimpunan ASEAN

Kekuasaan negara yang disebutkan dalam pemaparan tentang kekuasaan horizontal merupakan bagian dari pemerintah pusat.

2. Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah di Indonesia memiliki hak otonomi daerah atau berhak untuk mengatur wilayahnya sendiri.

Sesuai tingkatannya, pemerintah daerah berada di bawah kekuasaan pemerintah pusat.

Hal ini membuat pemerintah daerah enggak bisa membuat kebijakan yang merupakan wewenang pemerintah pusat.

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Rika Marlina


ABSTRAK

Indonesia adalah negara hukum dimana memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dengan negara hukum yang diterapkan di berbagai negara. Hanya saja, untuk prinsip umumnya, seperti adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan masih tetap digunakan sebagai dasar dalam mewujudkan Negara hukum di Indonesia.Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif), sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

Kata Kunci: Pembagian Kekuasaan, Negara Hukum, UUD 1945.

ABSTRACT

Indonesia is a legal country which has different characteristics from the state of law applied in various countries. However, for the principle, such as the separation or division of power can still be used as a basis in realizing the rule of law in Indonesia. The implementation of power division in Indonesia consists of two parts, namely the horizontal power distribution and the vertical power distribution. The horizontal power distribution is the division of authority according to the functions of certain institutions (legislative, executive and judiciary), while the vertical power distribution is the division of powers by level, namely the division of authority between several levels of government.

Keywords: separation of power, state of law, constitution 1945.


View My Stats

TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945.

Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia.

Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal.

Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut.

Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua

Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan

Pembagian Kekuasaan Horisontal

Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.

Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing.

Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar.

Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya

Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya

Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.

Page 2

Namun sejak amandemen, kedudukan MPR yang lebih tinggi tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Sehingga bentuk pembagian kekuasaan di Indonesia secara horisontal, sebagai berikut:

- Kekuasaan Legislatif

Pada kekuasaan legislatif berkuasa untuk membuat dan menyusun undang-undang.

Di mana undang-undang ini berfungsi menjalankan secara terperinci mengenai semua aturan dasar yang disebutkan dalam UUD 1945.

Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, yang keanggotaannya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setelah diajukan oleh partai peserta pemilu.

Tugas dan wewenang DPR disebutkan dengan jelas dalam pasal 20 ayat 1 UUD 1945.

- Kekuasaaan Konstitutif

Kekuasaan konstitutif adalah kekuasaan yang memegang fungsi, mengubah dan menetapkan UUD.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Indonesia memegang kekuasaan tersebut berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945.

Page 3

Selasa, 8 Juni 2021 09:17 WIB

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X. 

Anggota MPR ini terdiri dari seluruh anggota DPR dan DPD.

Sementara itu, MPR hanya ada di tingkat pusat.

- Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang memegang peranan menjalankan pemerintahan.

Kekuasaan ini menjalankan dan melaksanakan Undang-undang yang dibuat oleh DPR.

Kekuasaan eksekutif di Indonesia dipegang oleh Presiden sesuai yang tertera pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945.

Sementara itu, dalam menjalankan pemerintahan Presiden dibantu oleh menteri dan kepala lembaga setingkat menteri lainnya.

Sehingga pengangkatan dan pemberhentian menteri murni dan mutlak di tangan Presiden.

- Kekuasaan Yudikatif

Kekuasaan Yudikatif juga disebut sebagai kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Sumber: TribunSolo.com

berita POPULER

  • + Index Populer

berita TERKINI

  • + Index Berita

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA