PedomanRakyatNews - Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagas program smart school (sekolah cerdas).
Untuk itu, Seluruh pelajar tingkat SMA se Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun ajaran 2022/2023 mulai bertahap mendapatkan kuliatas pembelajaran yang seragam.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Setiawan Aswad, Selasa 19 Juli 2022.
Baca Juga: Pemerintah Buka Sekolah Kedinasan, Ini Formasi, Alokasi dan Pendaftaran
“inovasi dalam dunia pendidikan ini merupakan ide dari Gubernur, bapak Andi Sudirman Sulaiman, bahwa trend dunia pendidikan ke depan akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi,” katanya seperti dikuitp dari sulselprov.go.id.
Baca Juga: Mulai Tumbuh, Terumbu Karang yang Ditransplantasi DKP Sulsel
Dijelaskannya, program smart school adalah inovasi Satu Standar, Satu Guru, Satu Sulsel.
Dalam program itu, menghadirkan sistem pembelajaran hybrid. Melalui pendekatan digital, kualitas dan mutu yang diterima siswa/siswi SMA se-Sulsel seragam.
Kata Setiawan Aswad, program ini bahkan menjadi inovasi sistem Pembelajaran hybrid pertama yang dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Teten Masduki: Pemerintah Rencana Bangun Pabrik CPO dan RPO Berbasis Koperasi
Terkini
Rabu, 20 Juli 2022 | 15:51 WIB
Undang–Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Setiap orang juga berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya, termasuk daya saing di bidang prestasi akademik dan nonakademik.
Prestasi akademik dan nonakademik yang diraih melalui pendidikan yang bermutu memerlukan pengembangan kecerdasan secara komprehensif dan bermakna. Aspek-aspeknya meliputi:
(1) olah hati (cerdas spiritual) untuk memperteguh keimanan dan ketakwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral,
membentuk kepribadian yang unggul, membangun kepemimpinan dan kewirausahaan (entrepreneurship), (2) olah pikir (cerdas intelektual) untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengetahuan dan teknologi, (3) olah rasa (cerdas emosional dan sosial) untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya, dan (4) olahraga (cerdas kinestetis) untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan
kinestetis.
Penjelasan atas Undang–Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa tujuan kajian seni dan budaya adalah membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.
Pada era ini, sistem pendidikan harus diarahkan untuk membangun identitas bangsa Indonesia yang berbudaya dan beradab yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral agama yang hidup di negara ini. Akses ke pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat yang terprogram, terarah, dan tepat sasaran oleh negara dapat membantu kita dalam membangun kepribadian sosial dan budaya Indonesia. Dalam proses pendidikan, revolusi mental adalah cara membangun kejujuran, motivasi, keseimbangan emosi, kemampuan untuk mengubah cara berpikir, memandang, dan berperilaku yang kemudian Menjadi suatu disposisi batin ketika peserta didik, generasi bangsa ini, berhadapan dengan situasi konkret. Pendidikan diarahkan ke transformasi dari pengetahuan diskursif (discursive knowledge) ke pengetahuan praktis (practical knowledge).
Gerakan transformasi berkelanjutan bagi pembangunan pola pikir peserta didik diarahkan lewat wadah penyaluran bakat dan minat peserta didik jenjang SMA dari seluruh Indonesia dengan membangun aspek kognitif dan normatif. Untuk memberikan motivasi dan menyalurkan bakat dan minat siswa terhadap seni serta budaya di sekolah, Pusat Prestasi Nasional telah memprogramkan sembilan bidang seni di dalam kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Jenjang SMA yang seleksinya dilakukan secara berjenjang di setiap provinsi di Indonesia. Khusus untuk bidang lomba tertentu, pemenang akan dikirim ke festival seni tingkat internasional. Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut, disusunlah Pedoman Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Jenjang SMA tingkat Provinsi tahun 2020.
Download BUKU PEDOMAN FLS2N SMA TINGKAT PROVINSI
PENDAFTARAN