Hari/Tanggal : Kamis, 28 Juni 2018
Pukul : 08.00 Wita s.d selesai
Tempat : Auditorium Kopertis Wilayah IX
Jl. Bung KM. 9 Tamalanrea
Agenda : Bimbingan teknis (Bimtek) bagi Program studi yang akan menerapkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) untuk dosen yang belum memiliki kualifikasi Magister (S2)
Perlu kami informasikan bahwa setiap PTS mengirimkan 1 (satu) orang wakil pimpinan perguruan tinggi bidang akademik dan 1 (satu) orang operator, serta diharapkan membawa dokumen-dokumen berikut ini:
1. Surat permohonan pembuatan akun RPL untuk pendaftaran perguruan tinggi pelaksana RPL di website rpl.ristekdikti.go.id
2. Data nama-nama calon dosen yang akan menjadi peserta RPL dari praktisi ahli atau dosen yang telah mengajar di perguruan tinggi namun masih memiliki kualifikasi S1;
3. Daftar riwayat hidup/CV calon dosen atau dosen dengan kualifikasi S1 di atas; dan
4. Konfirmasi keikutsertaan peserta dalam kegiatan silahkan mendaftar pada //bit.ly/BIMTEK-RPL atau silahkan menghubungi 081355650491
Penjelasan serta persyaratan lebih rinci tentang penyelenggaraan RPL juga dapat dilihat pada panduan penyelenggaraan RPL yang dapat di unduh melalui tautan:
http://belmawa.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/04/Lampiran-Pedoman-RPL-SALINAN.pdf
sehubungan dengan hal tersebut diatas bahwa Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan hanya menanggung konsumsi selama kegiatan berlangsung
Demikian kami sampaiakan, atas kehadirannya disampaikan terima kasih.
DAFTAR ISI
PANDUAN BIMBINGAN TEKNIS
DOSEN MATA KULIAH PANCASILA DAN/ATAU
MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN
DI PERGURUAN TINGGI
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI
ii
DAFTAR ISI
Halaman
1. Latar Belakang ........................................................................................................... 1
2. Dasar Hukum .............................................................................................................. 3
3. Tujuan Kegiatan ......................................................................................................... 3
4. Output yang Diharapkan ............................................................................................ 4
5. Struktur Materi Bimtek .............................................................................................. 4
6. Metode Bimtek ........................................................................................................... 5
7. Narasumber ................................................................................................................ 5
8. Peserta Kegiatan ......................................................................................................... 6
9. Waktu dan Tempat Kegiatan ...................................................................................... 6
10. Jadwal Kegiatan ......................................................................................................... 6
1
1. Latar Belakang Bangsa Indonesia dewasa ini banyak mengalami tantangan yang cukup berat yaitu
melemahnya rasa persaudaraan sebangsa dan setanah air, menguatnya politik aliran,
berorientasi jangka pendek (pragmatis), dan partisipasi politik tanpa pola serta kering dari
spirit moralitas. Dalam jangka panjang kondisi ini dapat memperlemah pilar-pilar
kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu kondisi tersebut perlu segera diatasi.
Salah satu langkah strategis untuk mengatasi tantangan tersebut adalah dengan cara
membina rasa kebangsaan dan jiwa patriotisme serta meningkatkan kecakapan partisipasi
kewarganegaraan bagi para mahasiswa sebagai kader-kader pemimpin masyarakat, bangsa,
dan pemimpin pemerintahan di masa depan. Kualitas mahasiswa seperti itu cenderung
berpengaruh positif terhadap peningkatan kualitas masyarakat. Sejarah membuktikan
bahwa para mahasiswa senantiasa berperan penting dalam melakukan fungsi control sosial
baik terhadap masyarakat maupun terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian
membina wawasan kebangsaan, jiwa patriotisme, dan kecakapan partisipasi
kewarganegaraan merupakan kecerdasan mahasiswa yang sangat penting untuk
dikembangkan dan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sosial, ekonomi,
dan politik kebangsaan. Oleh karena itu logis apabila pemerintah memprioritaskan
pengembangan kompetensi para generasi penerus calon pemimpin bangsa tersebut melalui
mata kuliah ini. Disposisi tersebut sejalan dengan pandangan Gunsteren (1998:25), yang
menyatakan bahwa the task of reproducing citizens is at issue in every government action..
Dengan demikian Pemerintah bersama para akademisi yang concern terhadap
masalah perlunya penguatan wawasan kebangsaan dan kecakapan partisipasi
kewarganegaraan di kalangan mahasiswa, ditantang untuk memperbaharui dan
merevitalisasi penyelenggaraan mata kuliah wajib umum yang relevan dengan masalah
tersebut yaitu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan di perguruan
tinggi. Payung hukumnya sangat kuat yaitu sebagaimana ditentukan dalam pasal 35 ayat
(3) UU RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, ditegaskan bahwa Kurikulum
Pendidikan Tinggi wajib memuat Mata Kuliah a. Agama, b. Pancasila, c.
Kewarganegaraan, dan d. Bahasa Indonesia. Urgensi Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata
Kuliah Kewarganegaraan (Civic Education) juga ditegaskan melalui Pasal 9 ayat (2) UU
RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa salah satu bentuk wujud
keikutsertaan warga negara dalam bela negara adalah keikutsertaan warga negara dalam
Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan. Lebih dari itu ditegaskan
dalam Perpres RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,
bahwa capaian pembelajaran umum bagi semua jenjang pendidikan antara lain adalah
berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung
perdamaian dunia, menghargai keanekaragaman budaya, menjunjung tinggi penegakkan
hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa dan masyarakat
luas. Indikator-indikator tersebut sesungguhnya adalah tujuan substantif dari mata kuliah
Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan. Hal ini sejalan pula
dengan Sembilan Agenda Prioritas atau NAWA CITA sebagaimana tercantum dalam
Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019, khususnya pada butir ke delapan, yaitu melakukan revolusi karakter
bangsa. Melalui mata kuliah Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah
Kewarganegaraan diharapkan terwujud warga Negara yang baik yang menurut Cogan dan
Derricott (1998: 4) bercirikan a good citizen, by contrast, not only lives decently in his or
her private life, but is also committed to participation in public life. Hal ini merupakan
tantangan tersendiri, karena data menunjukkan bahwa konten mata kuliah PKn di
perguruan tinggi, dipandang masih kurang menunjang terhadap pengembangan kesadaran
2
dan kecakapan mahasiswa dalam berpartisipasi mewujudkan kebijakan yang berorientasi
kepada kepentingan public, berbasis rasa kebangsaan dan cinta tanah air (Nrdin, 2016).
Pelaksanaan perkuliahan Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah
Kewarganegaraan di perguruan tinggi masih menemui beberapa permasalahan, yang secara
garis besar permasalahan tersebut meliputi tidak tersetandarnya konten perkuliahan,
kapasitas program implementor (Dosen) pengampu yang belum ideal, dan metode
pembelajaran yang kurang efektif.
Terkait masalah konten perkuliahan, adalah disebabkan terdapat keragaman
pandangan dari para dosen terhadap materi yang harus menjadi fokus perkuliahan. Padahal
sebenarnya pemerintah telah memberikan arahan tentang rambu-rambu materi pokok mata
kuliah Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 4 Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006, yang mana dalam
SK tersebut ditentukan bahwa Substansi Kajian Mata Kuliah Mata Kuliah Pancasila
dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan mencakupi filsafat Pancasila, identitas nasional,
politik dan strategi, demokrasi Indonesia, hak asasi manusia dan rule of law, hak dan
kewajiban warga negara, geopolitik Indonesia dan geostrategi Indonesia. Perbedaan sudut
pandang tersebut disebabkan oleh perbedaan paradigma berpikir para dosen pengampu
mata kuliah tersebut yang bersifat multientry, terutama ditinjau dari segi latar belakang
akademiknya. Lebih dari itu, berdasarkan asas otonomi perguruan tinggi, pengembangan
materi PKn diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi sehingga menyebabkan
kebingungan para pelaksana kebijakan (dosen) pengampu mata kuliah tersebut.
Implikasinya, konten perkuliahan tidak standar, berbeda antara perguruan tinggi yang satu
dengan perguruan tinggi yang lainnya sehingga spirit dan tujuan sesungguhnya dari mata
kuliah PKn tidak tercapai (Nurdin, 2015).
Ditinjau dari segi kapasitas dosen pengampunya, pelaksanaan perkuliahan Mata
Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan masih mengalami hambatan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap 10 (sepuluh) perguruan tinggi di Jawa
Barat, ditemukan bahwa mata kuliah Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah
Kewarganegaraan masih diampu oleh dosen yang bukan dari latar belakang keilmuan yang
relevan (Nurdin, 2015). Padahal ketentuan mengenai sumber daya dalam mata kuliah
Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti
No 43/Dikti/Kep/2006. Kenyataan di lapangan, para dosen pengampu Mata Kuliah
Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan memiliki latar belakang akademik yang
beragam, yang dalam banyak kasus background akademiknya tidak relevan untuk mengajar
Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan. Padahal pembinaan
kompetensi dosen seperti yang dilakukan Lemhannas dalam bentuk kursus calon dosen
Pancasila dan Kewarganegaraan sudah sejak tahun 2000-an tidak dilakukan lagi, dan
pelatihan dosen Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan oleh Ditjen
Dikti pun sudah lama (sekitar 10 tahun terakhir ini) tidak diselenggarakan. Di sisi lain
jumlah dosennya relatif tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa yang mengikuti mata
kuliah tersebut, sebagai akibat dari banyaknya dosen yang pensiun sedangkan rekrutasi
dosen muda tidak dilakukan secara sistemik.
Demikian pula ditinjau dari segi metode pembelajarannya, pelaksanaan Mata
Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan masih mengalami hambatan.
Perkuliahan mata kuliah ini sebagian besar dilakukan dengan metode ceramah bervariasi.
Data menunjukkan bahwa perkuliahan lebih bersifat one way traffic. Implikasinya
perkuliahan lebih bersifat teoritik, kurang memberikan pengalaman praktis bagaimana
belajar berpartisipasi aktif dalam kehidupan publik. Metode perkuliahan yang diaplikasikan
seyogyanya menunjang terwujudnya kesadaran, kecerdasan, dan kecakapan partisipasi
kewarganegaraan secara demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Metode
3
pembelajaran yang sejalan dengan tuntutan tersebut antara lain adalah project citizen.
Metode ini memberikan pengalaman praktis bagaimana mahasiswa mempraktikkan proses
pengambilan keputusan dalam memformulasikan kepentingan masyarakat untuk diusulkan
kepada instansi yang berkewenangan melegitimasi, dan belajar memberikan input dan
kontrol terhadap implementasi dan evaluasi kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah
bersama stake holders lainnya. Pentingnya pembelajaran yang bersifat praktis dalam Mata
Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan ini sejalan dengan pandangan
Gunsteren (1998:27) yang menyatakan bahwa neorepublicanism concentrates on the
actual situated exercise of citizenship. Implikasinya, dalam konteks upaya melakukan
pembaharuan Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan, maka
metode perkuliahan Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan di perguruan tinggi
jangan didominasi pendekatan teoritis, melainkan sebaiknya lebih berfokus kepada
memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dalam turut memformulasikan
kepentingan publik yang berorientasi kepentingan nasional dan bersifat jangka panjang.
Berdasarkan uraian tersebut di atas maka perlu segera dilakukan pembaharuan
(Renewing) Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan di Perguruan
Tinggi. Salah satu langkah konkrit dalam rangka pembaharuan tersebut adalah melakukan
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang substansinya merupakan penguatan konten dan
peningkatan kompetensi Dosen Pengampu Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi. Hal ini sejalan dengan Pidato Presiden Joko Widodo, pada tanggal 15
Februari 2018, dalam acara Forum Rektor Indonesia di Makassar yang esensinya
menyatakan bahwa pengembangan SDM khususnya melalui pendidikan selalu menjadi
prioritas pemerintah.
2. Dasar Hukum a. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi b. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional c. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara d. Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia
e. Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, Lampiran Buku I, Agenda Pembangunan
Nasional.
f. Rentra Kemenristek-Dikti g. Standar Nasional Pendidikan Tinggi h. SK Dirjen Dikti No 43/Dikti/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah
pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi.
3. Tujuan Kegiatan Adapun tujuan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini adalah untuk
meningkatkan kompetensi Dosen Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan dalam
penguasaan konten atau materi pokok perkuliahan yang menunjang proses revolusi mental
dan terwujudnya warga negara yang memiliki keyakinan kokoh terhadap Ideologi
Pancasila, mempertebal rasa kebangsaan, dan memperkokoh kecintaan kepada tanah air
yang mampu berpartisipasi secara demokratis dan bertanggung jawab dalam kebijakan
publik yang berorientasi kepada keadilan dan kesejahteraan rakyat. Sekaitan dengan itu,
tujuan bimtek ini adalah juga untuk meningkatkan kompetensi Dosen Pancasila dan
Kewarganegaraan dalam mengembangkan materi perkuliahan serta penguasaan metode
pembelajaran yang efektif untuk mewujudkan/mencapai tujuan Mata Kuliah Pancasila
dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
4
4. Output yang Diharapkan Setelah mengikuti Bimtek ini diharapkan terjadi peningkatan kompetensi peserta
khususnya dalam bidang-bidang sebagai berikut:
a. Meningkatnya penguasaan materi Pancasila dan/atau Kewarganegaraan dalam membina warga negara yang baik (good citizenship) yang mampu berpartisipasi secara
demokratis dan bertanggung jawab dalam proses formulasi dan implementasi kebijakan
pembangunan nasional yang bertumpu kepada kepentingan masyarakat, bangsa, dan
NKRI.
b. Meningkatnya kemampuan dosen pengampu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan dalam mengembangkan materi dan mengembangkan serta
mengaplikasikan metode perkuliahan yang menunjang kecakapan partisipasi
kewarganegaraan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara
dalam jangka panjang.
5. Struktur Materi Bimtek Salah satu landasan yuridis yang bersifat operasional yang dapat dijadikan panduan
dalam pengembangan konten Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah
Kewarganegaraan adalah SK Dirjen Dikti Nomor 43/Dikti/Kep/2006. Berdasarkan
ketentuan tersebut kemudian dipilih fokus Materi Bimbingan Teknis Dosen Pancasila dan
Kewarganegaraan yang akan dilaksanakan ini, yaitu meliputi materi-materi sebagai
berikut:
No Materi Jumlah Jam
1 Kebijakan tentang Perkuliahan MKWU Pancasila dan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi.
1,5
2 Pancasila sebagai Sistem Filsafat 1,5
3 Pancasila sebagai Ideologi 1.5
4. Pancasila dan Radikalisme 1.5
5. Geopolitik dan Geostrategi Indonesia 1.5
6. Bela negara dan pengabdian profesi. 1.5
7. Kebijakan publik dan partisipasi kewarganegaraan 1,5
8 Model Pembelajaran Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata
Kuliah Kewarganegaraan sebagai General Education
berbasis Project Citizens
1,5
9. Kerja Kelompok (Pelatihan):
1) Mendiskusikan dan merumuskan konsep dasar dan
implementasi filsafat dan ideologi Negara dalam
formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan
publik.
3
5
No Materi Jumlah Jam
2) Mendiskusikan dan merumuskan konsep dasar dan
model pelaksanaan bela Negara melalui
pengabdian sesuai dengan profesi.
3) Mendiskusikan dan mempraktikan metode
pembelajaran berbasis Project Citizens.
3
3
11 Refleksi Substansi Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata
Kuliah Kewarganegaraan
1,5
12. Penugasan secara individual dengan tagihan; yaitu
mendiseminasikan materi bimtek ini minimal kepada 5
orang sejawat di kampus masing-masing.
5,5
Jumlah jam 33
6. Metode Bimtek Proses bimbingan teknis dosen Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah
Kewarganegaraan ini diselenggarakan melalui metode-metode sebagai berikut:
a. Ceramah Bervariasi Setiap materi pokok disampaikan oleh narasumber dengan metode ceramah selama 45
menit, dan dilanjutkan dengan tanya jawab selama 45 menit, kemudian diakhiri dengan
kesimpulan yang disampaikan oleh moderator atau dapat juga oleh perwakilan peserta
bimtek.
b. Diskusi dan Pelatihan secara Berkelompok Peserta bimtek dibagi menjadi 3 kelompok yang masing-masing akan berdiskusi dan
berlatih sesuai dengan materi yang ditentukan. Pada akhir kegiatan ini setiap kelompok
diharapkan menghasilkan pointers materi pokok yang menjadi tugas kelompoknya.
c. Penugasan secara individual dengan tagihan Setiap peserta diwajibkan mendiseminasikan materi bimtek ini kepada sekurang-
kurangnya 5 orang sejawat pengampu Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah
Kewarganegaraan di kampus masing-masing. Paling lama 2 minggu setelah bimtek ini
selesai setiap peserta harus menyampaikan laporan dan bukti pelaksanaan diseminasi
yang dilakukannya kepada panitia via email yang ditentukan. Setelah laporan tersebut
diterima oleh panitia maka panitia akan mengirimkan sertifikat bimtek ini ke alamat
masing-masing peserta. Dengan demikian, apabila jumlah peserta bimtek ini
diasumsikan sebanyak 60 orang, maka nurturant effect-nya adalah 60 x 5 orang = 300
orang, sehingga secara kuantitatif melalui kegiatan bimtek ini dosen pengampu Mata
Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan yang akan memperoleh
manfaat positif (benefit) dari kegiatan bimtek ini adalah sebanyak 300 orang.
7. Narasumber Nara sumber dalam kegiatan bimbingan teknis dosen Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata
Kuliah Kewarganegaraan ini adalah:
a. Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti (Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti) b. Prof. Dr. Bunyamin Maftuh (Direktur Karir dan Kompetensi SDM) c. Prof. Drs. Mukhtasar Syamsudin, Ph,D of Arts (Univeritas Gadjah Mada)
6
d. Dr. Arqom Kuswanjono (Universitas Gadjah Mada) e. Prof. Dr. Encep Syarief Nurdin, M.Pd., M.Si (Universitas Pendidikan Indonesia) f. Prof Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si (Universitas Sebelas Maret) g. Prof. Dr. Sapriya, M.A. (Universitas Pendidikan Indonesia) h. Dr. Hadirin Suryanegara, M.A.P. (Universitas Singaperbangsa Karawang) i. Laksma Amarullah Oktavian (Dan Seskoal Jakarta)
8. Peserta Kegiatan Peserta kegiatan Bimtek Dosen Mata Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah
Kewarganegaraan dibatasi 60 orang. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
a. Memiliki ijazah sekurang-kurang Magister bidang: 1) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2) Ilmu Filsafat 3) Ilmu Administrasi Publik/Ilmu Kebijakan Publik 4) Pendidikan Umum dan Karakter
5) Ilmu-ilmu Sosial dan Humaniora
6) Ilmu Hukum
b. Pengalaman mengajar mata kuliah Pancasila dan/atau Kewarganegaraan sekurang-kurangnya 2 (dua) semester, diprioritaskan dosen muda dengan masa kerja paling lama
5 tahun,
c. Belum pernah mengikuti diklat/bimtek Pancasila dan Kewarganegaraan setara 33 jam atau lebih
d. Dalam hal perguruan tinggi tidak memiliki dosen yang memenuhi kriteria poin a (seperti politeknik, pendidikan agama, dll), maka tetap dimungkinkan mengikuti
bimtek ini sepanjang memenuhi kriteria b dan c
9. Waktu dan Tempat Kegiatan Kegiatan bimtek Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ini dilaksanakan pada :
Hari, tanggal : 17-20 Juni 2019
Tempat : Jakarta
Pembukaan : 16.30 17.00 WIB
10. Jadwal Kegiatan
HARI PUKUL MATERI PEMBICARA/
NARASUMBER
17 Juni 2019 15.00-16.30
16.30-17.00
Pendaftaran Peserta
Pembukaan Acara
Panitia
17.00-19.30 Ishoma
19.30-20.30
Kebijakan tentang Perkuliahan MKWU
Pancasila dan Kewarganegaraan di
perguruan tinggi.
Prof. Dr. Bunyamin
Maftuh (Direktur Karir
dan Kompetensi SDM)
18 Juni 2019 08.0009.30 Pancasila sebagai sistem filsafat Prof. Drs. Mukhtasar
Syamsudin, Ph,D of
Arts (Univeritas Gadjah
Mada)
7
HARI PUKUL MATERI PEMBICARA/
NARASUMBER
09.30-09.45 Coffe break
09.45-11.15 Pancasila sebagai Ideologi
Dr. Arqom Kuswanjono
(Universitas Gadjah
Mada)
11.15-13.30 Ishoma
13.30-15.10 Geopolitik dan Geostrategi Indonesia Laksma Amarulla
Oktavian (Dan Seskoal
Jakarta)
15.10-16.00 Ishoma
16.00-17.30 Pancasila dan radikalisme Dr. Hadirin
Suryanegara, M.A.P
(Universitas
Singaperbangsa
Karawang)
17.30-19.30 Ishoma
19.30-21.00 Bela negara dan pengabdian profesi. Prof. Dr. Encep Syarief
Nurdin, M.Pd., M.Si
(Universitas Pendidikan
Indonesia)
19 Juni 2019 08.00-09.30 Kebijakan publik dan partisipasi
kewarganegaraan
Prof. Dr. Ismi Dwi
Astuti Nurhaeni, M.Si
(Universitas Sebelas
Maret)
09.30-09.45 Coffe break
09.45-11.30 Model Pembelajaran Pancasila dan
Kewarganegaraan sebagai General
Education berbasis Project Citizens
Prof. Dr. Sapriya, M.A.
(Universitas Pendidikan
Indonesia)
11.30-13.00 Ishoma
13.00-15.30 Kerja Kelompok (Pelatihan):
1) Mendiskusikan dan merumuskan
konsep dasar dan implementasi filsafat
dan ideologi negara dalam formulasi,
implementasi, dan evaluasi kebijakan
publik.
- Dr. Arqom Kuswanjono
8
HARI PUKUL MATERI PEMBICARA/
NARASUMBER
2) Mendiskusikan dan merumuskan
konsep dasar dan model pelaksanaan bela
negara melalui pengabdian sesuai dengan
profesi.
3) Mendiskusikan dan mempraktikan
metode pembelajaran berbasis Project
Citizens.
- Prof. Dr. Encep Syarief Nurdin,
M.Pd., M.Si
- Prof. Dr. Sapriya, M.A. (Universitas
Pendidikan
Indonesia).
15.30-15.45 Coffe break
17.30-19.30 Ishoma
19.30-20.30 Refleksi Substansi Mata Kuliah Pancasila
dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan
Panitia
20 Juni 2019 08.00-09.30 Penugasan secara individual dengan
tagihan:
Setiap peserta diwajibkan
mendiseminasikan materi bimtek ini
kepada sekurang-kurangnya 5 orang
sejawat pengampu Mata Kuliah Pancasila
dan/atau Mata Kuliah Kewarganegaraan
di kampus masing-masing. Paling lama 2
minggu setelah bimtek ini selesai setiap
peserta harus menyampaikan laporan dan
bukti pelaksanaan diseminasi yang
dilakukannya kepada panitia via email
yang ditentukan. Setelah laporan tersebut
diterima oleh panitia maka panitia akan
mengirimkan sertifikat bimtek ini ke
alamat masing-masing peserta.
Dengan demikian, apabila peserta bimtek
ini berjumlah 50 orang, nurturant effect-
nya adalah 50 x 5 orang = 250 orang,
sehingga secara kuantitatif melalui
kegiatan bimtek ini dosen pengampu Mata
Kuliah Pancasila dan/atau Mata Kuliah
Kewarganegaraan yang akan memperoleh
manfaat positif dari kegiatan bimtek ini
adalah sebanyak 300 orang
Panitia
09.30-10.45 Penutupan Panitia
9
DAFTAR PUSTAKA
Cogan, J.J. & Derricott, R., 1998. Citizenship Education for The 21st Century: Setting the
Contex. In: R. Derricott, ed. Citizenship For The 21st Century: An International
Perspective on Education. New York: Routledge Taylor & Francis Group, pp. 1-22
Nurdin, Encep S. (2015). Pengaruh Implementasi Kebijakan Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi terhadap Nasionalisme dan Patriotisme Mahasiswa. Penelitian
Mandiri. Bandung: Tidak diterbitkan.
Nurdin, Encep Syarief, 2016. Analisis Konten Dimensi Implementasi Kebijakan Publik pada
Konten Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Sosio
Humanika, Volume 9 (1) Mei 2016, pp. 11-30
Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia
Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015 2019.
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 /Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Van Gunsteren, Herman R. (1998). A Theory of Citizenship: Organizing Plurality in
Contemporary Democracies. Colorado: Westview Press.