Nib sebagai pengganti apa saja

Suasana pelayanan OSS untuk pengusaha mengurusu izin di kantor BKPM, Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan

Para pengusaha dan UMKM tentu tidak asing lagi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP ), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Ketiga administrasi tersebut sebelumnya harus diurus saat menjalankan usaha.

Namun, saat ini pelaku usaha tidak usah repot mengurus SIUP, TDP, dan SKU. Sebab, yang diperlukan sekarang cukup mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Setelah UU Cipta Kerja disahkan sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB. Artinya cukup perlu NIB saja,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, saat sosialisasi pengurusan NIB ke UMK yang ditayangkan secara virtual, Minggu (12/12).

“Jadi kalau hari ini kita memproses NIB sampai dapat NIB, maka ditanya punya SIUP tidak? Punya TDP tidak? Maka tinggal dijawab saya sudah punya NIB,” tambahnya.

Tina mengatakan NIB ibaratnya nomor identitas pelaku usaha. Ia mengungkapkan nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik. Pelaku usaha mengurus NIB sesuai bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020.

“Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor,” ujar Tina.

Tina menjelaskan pentingnya memiliki NIB. Ia menuturkan selain legalitas, adanya nomor induk tersebut membuat usaha yang dijalankan juga berpeluang semakin berkembang pesat.

“Dengan mengurus NIB, usaha anda menjadi terjamin legalitasnya. Selain itu, pengurusan NIB juga menambah peluang usaha di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah,” tutur Tina.

Tina Talisa di Seminar Nasional. Foto: Fitra Andrianto/ kumparan

4.6/5 (75)

JAKARTA, IZIN.co.id – NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah dikeluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem NIB menggantikan beberapa perizinan yang sudah ada dan juga berintegrasi dengan tahapan sistem perizinan dari instansi lain. Ada beberapa hal yang penting untuk dipahami dalam pengurusan NIB. Berikut diantaranya:

Fungsi NIB

Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.

Adapun pelaku usaha yang bisa mendaftarkan NIB melalui OSS adalah:

  1. Perseroan Terbatas
  2. Perusahaan Umum
  3. Perusahaan Umum Daerah
  4. Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
  5. Badan Layanan Umum
  6. Lembaga Penyiaran
  7. Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan
  8. Koperasi
  9. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
  10. Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
  11. Persekutuan Perdata.

 OSS (Online Single Submission)

OSS yaitu sistem baru berskala nasional yang dikembangkan pemerintah yang digunakan untuk pendaftaran izin usaha  dan juga izin komersil. Melalui portal OSS, kita bisa mendapatkan izin usaha yang dibutuhkan untuk beroperasi di Indonesia. OSS dapat diakses melalui portal: //oss.go.id/oss/. Platform OSS bisa digunakan untuk berbagai jenis badan usaha seperti CV, PT, usaha perorangan ataupun PMA (Perusahaan Modal Asing). OSS juga berintegrasi dengan berbagai kementrian seperti misalnya Kementerian Hukum dan HAM sehingga data yang ada di instansi lain terhubung dan bisa diakses untuk percepatan pengurusan perizinan. Misalnya jika pelaku usaha menggunakan badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas), nomor Akta dan SK yang sudah dikeluarkan dan terdaftar di database Kemenkumham akan terintegrasi di OSS.

Pemenuhan Komitmen

Berbeda dengan perizinan sebelumnya dimana persyaratan harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan, izin usaha langsung dikeluarkan oleh OSS. Namun, setelah izin dikeluarkan ada komitmen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Komitmen ini harus dipenuhi dalam tenggat waktu yang berbeda tergantung izin yang diajukan. Jika komitmen belum dipenuhi setelah tenggat waktu berakhir, maka izin yang sudah dikeluarkan akan secara otomatis dibatalkan oleh sistem. Contoh komitmen yang harus dipenuhi adalah izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan ataupun IMB bagi usaha yang memerlukan prasarana.

Izin Usaha dan Izin Komersil

OSS mengeluarkan dua tahap izin yaitu izin usaha dan izin komersial. Izin usaha adalah izin perdagangan dan jasa yang pada umumnya tidak memerlukan izin tambahan ataupun melakukan kegiatan produksi sendiri. Sementara Izin Komersial adalah izin yang perlu didaftarkan untuk keperluan operasional tertentu. Contoh izin komersial adalah izin BPOM bagi pelaku usaha yang mendistribusi dan memproduksi makanan. Tidak semua usaha memerlukan izin komersial. Namun bagi yang membutuhkan izin komersial harus mendapatkan izin usaha dahulu sebelum mengajukan izin komersial.

Bagian yang perlu diperhatikan

Menggunakan sistem yang terintegrasi tentunya memerlukan semua data untuk ikut terintegrasi. Karenanya, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa data pribadi yang terdaftar baik di sistem Dukcapil (Pencatatan Sipil), dan juga laporan terkait kewajiban membayar pajak sudah selesai dan sudah sesuai. Data yang tidak sesuai akan membuat penggunaan sistem OSS menjadi tidak berjalan.

IZIN.co.id sudah berpengalaman menangani klien dalam mendaftarkan NIB. Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mendaftarkan usaha anda melalui platform OSS atau ingin berkonsultasi langsung. Silahkan kontak  kami di nomor ini atau mengisi formulir dibawah ini agar kami dapat langsung menghubungi Anda.

NIB bisa digunakan untuk apa saja?

Fungsi Utama NIB Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan.

NIB pengganti surat apa?

Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha.

Apakah NIB sebagai pengganti SIUP dan TDP?

Nomor Induk Berusaha (NIB) menggantikan SIUP dan TDP untuk pelaku UKM mendaftarkan bisnis mereka melalui Online Single Submission (OSS). NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS).

Sudah punya NIB apakah perlu SIUP?

Cukup Pakai NIB, Pengusaha Kini Tak Perlu Lagi Urus SIUP, TDP, hingga SKU. Para pengusaha dan UMKM tentu tidak asing lagi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Ketiga administrasi tersebut sebelumnya harus diurus saat menjalankan usaha.

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA