Mengapa manusia dan Badan Hukum disebut sebagai subjek hukum?

Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap manusia yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam masalah hukum. Dan pada dasarnya yang menjadi subjek hukum adalah manusia/orang atau person.

Adapun subyek hukum terdiri dari dua jenis :

Manusia Biasa ( Naturlijke Person )

Manusia biasa manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap pantas bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak baik seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :

1.Baik melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).

2.Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).

3.Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.

4.Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.

5.Badan Hukum

Badan Hukum (recht persoon)

Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "person" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:

1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya

2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya

Ada 2 pengertian yaitu:

  1. Natuurlijk person yang disebut manusia pribadi.
  2.  

Adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam:

Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum sepertiNegara,

Provinsi, Kabupaten, Kota maupun Desa, dan

  1. Privaat rechtspersoon/badan hukum privat yang mempunyai sifat/adanya unsur kepentingan individual.

Pengertian dasar paling awal yang harus kita bicarakan tentang hukum adalah pengertian tentang subjek hukum. Di dalam hukum dapat 3 hal penting yang tidak dapat dipisahkan, ke 3 hal tersebut adalah

  • Subjek hukum;
  • Objek hukum;
  • Peristiwa hukum.

Yang dimaksud dengan subjek hukum adalah pendukung hak yang terdiri dari manusia dan badan hukum. Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/wewenang untuk melakukan perbuatan hukum atau kata lain segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban pada umumnya subjek hukum adalah manusia dan badan hukum. Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disuatu pihak berhadap-hadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain. Kalau dirampas haknya dinamakan kematian perdata. Undang-undang melarang adanya kematian perdata.

Manusia sebagai subjek hukum, dasar hukumnya:

  1. Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini dilindungi oleh hukum misalnya:
  1. Adanya larangan mengenai perampasan atas dukungan hak tersebut    menyebabkan kematian perdata;
  2. Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUH Perdata yang   bunyinya: “Hukuman tidak dapat merampas semua hak dari yang dikenai hukuman itu”.
  1. Pasal 15 UUDS 1950 ayat 2 bunyinya: “Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan   hukuman kematian perdata atau kehilangan semua hak-haknya”.

Pandangan hukum modern, adalah setiap orang secara merupakan pendukung hak yang berlangsung sama bagi seluruh umat manusia.

Pandangan dunia, adalah setiap manusia menjadi subjek hukum sejak saat dia lahiryang lahir dengan kematiannya.

Pandangan lahir, adalah subjek hukum sejak benih atau bibitan. Selama dia hidupdan setelah dia meninggal.

Pengecualian mengenai subjek hukum yaitu:

Secara undang-undang manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir sampai meninggalnya.sehingga dapat dikatakan selama manusia itu hidup ia merupakan manusia pribadi namun demikian pengecualian memang ada atas wewenang hukum yaitu anak dalam kandungan. Meskipun ia belum lahir dianggap telah lahir apabila kepentingan anak dikehendaki.

  1. Apa yang dimaksud cakap hukum

Menurut hukum setiap manusia pribadi mempunyai hak-hak tetap tidak selalu cakap untuk melakukan perbuatan hukum.

Dari segi :

Dalam pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis). Kecakapan bagi seorang anak, berlakuuntuk keadaan tertentu, seperti berikut:

  • Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan (pasal 330 KUH Perdata).
  • Untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang laki-laki harus berumur minimum 18 tahun dan bagi wanita minimum 15 tahun pasal 29 KUH Perdata.
  • Menurut pasal 7 UU perkawinan (uu no 1 tahun 1974) seorang laki-laki baru boleh kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
  1. Yang tidak cakap dalam hukum:
  • Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh.
  1. Badan hukum sebagai syarat badan hukum:
  • Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
  • Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
  • Badan hukum, adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat. Badan hukum merupakan penuntut hak yang berjiwa.
  • Macam-macam badan hukum: Badan hukum publik; Badan hukum privat; Badan hukum yang diadakan hukum privat atau sipil yang menyangkut keputusan pribadi.

Sumber: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Air dan Konstruksi (2019). Bandung

illustration forom google belong to tje owner

Lihat Foto

Kompas.com/VANYA KARUNIA MULIA PUTRI

Ilustrasi pengertian, kategori, dan contoh subyek hukum

KOMPAS.com - Subyek hukum meliputi manusia (orang) serta badan hukum.

Dalam hukum, terdapat istilah subyek dan obyek hukum. Pengertian obyek hukum adalah segala sesuatu yang bisa digunakan atau dimanfaatkan subyek hukum, baik manusia maupun badan hukum.

Lalu, apa itu subyek hukum?

Pengertian subyek hukum

Menurut Munir, dkk dalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2021), subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi penyandang, pemilik, atau pendukung hak serta kewajiban.

Dalam hal ini, yang dimaksud sebagai pemilik, pendukung, atau penyandang hak dan kewajiban adalah orang.

Dalam pengertian hukum, orang tidak selalu berarti manusia, tetapi juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang dalam hukum dapat disamakan dengan orang, yakni badan hukum.

Dengan demikian, pengertian orang tidak hanya terbatas pada manusia. Sebab, badan hukum juga termasuk orang.

Baca juga: 10 Jenis Penggolongan Hukum

Kategori subyek hukum

Dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum (2020) oleh Al Umry, ada dua kategori subyek hukum, yaitu:

  1. Manusia (natuurlijk persoon)
  2. Badan hukum (rechtspersoon).

Berikut pemaparannya yang dilansir dari buku Hukum Perikatan (2019) karya Rustam Magun Pikahulan:

Manusia (natuurlijk persoon)

Kategori subyek hukum yang pertama adalah manusia.

Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.[1][2]

Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh: Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh: Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh: Yayasan). Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.[2]

  • Teori Fiksi (Fictie Theorie)

Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata – mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fiksi, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidup-kannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini juga diikuti oleh Houwing Teori ini juga disampaikan oleh sarjana Jerman Friedrich Carl von Savigny (1779-1861) dalam bukunya yang berjudul System des Hentingen Romischen Recht. Teori ini menjelaskan bahwasanya badan hukum adalah fiksi hukum, dalam teori ini diungkapkan “They have existence but no real personality save that given by law,which regards them as ‘person’ “(Mereka diakui keberadaanya, tetapi bukan suatu pribadi nyata yang dinyatakan oleh hukum,yang dianggap sebagai orang.).[3] Maksudnya hanya manusialah yang menjadi subjek hukum, sedangkan badan hukum sebagai subjek hukum hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada tetapi orang menghidupkannya dalam bayangannya. Badan Hukum tersebut diciptakan Negara/pemerintah yang wujudnya tidak nyata, untuk menerangkan suatu hal. Dengan kata lain, sebenarnya menurut Alam, manusia selalu subjek hukum, tetapi orang menciptakan dalam bayangannya, badan hukum selaku subjek hukum diperhitungkan sama dengan manusia. Jadi, orang-orang bersikap seolah-olah ada subjek hukum lain, tetapi wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan perbuatan, sehingga yang melakukan ialah manusia sebagai wakil-wakilnya.

  • Teori Harta Kekayaan Bertujuan (doel vermogents theorie)

Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh sarjana Jerman A. Brinz, dan diikuti oleh Van der Hayden dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch der Pandecten. Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum hanyalah sebagai badan dengan kepentingan tertentu, dan manusialah yang menjadi subyek murni dari hukum. Menrut penganut teori ini ; ”Only human beings can be considered correctly as’Person’,the law,however protects purposes other than those concerning the interest of human beings.The property ‘owned’ by corporations does not ‘belongs’ to anybody.But it may considered as belongings for certain purposes and the device of the corporation is used to protect those purposes”. (Hanya manusia yang dapat dianggap sebagai orang, hukum bagaimanapun juga melindungi tujuan tujuan lain selain memperhatikan tujuan manusia. Harta kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan bukanlah milik setiap orang. Namun, dianggap sebagai kepemilikan untuk tujuan yang pasti dan merupakan perlengkapan perusahaan untuk melindungi tujuan tujuan tersebut). Teori ini disebut juga teori Zweckvermogen.

  • Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)

Teori ini disampaikan oleh sarjana jerman Rudolf von Jheering yang kemudian diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum tidak lain merupakan perkumpulan manusia yang mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi maupun organisme, oleh karena itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum merupakan hak dan kewajiban para anggotanya bersama sama, begitu juga kekayaan badan hukum itu adalah milik bersama, tidak boleh dibagi-bagi. Karena itu, badan hukum merupakan suatau konstruksi yuridis saja. Teori ini juga disebut Propriete Collective Theorie (Planiol), Gezmenlijke Vermogenstheorie (Molengraaft), dan Gezamenlijke eigendomstheorie/teorie kolektif (Utrecht).[2]

  • Teori Organ

Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah sesuatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh – sungguh dalam pergaulan hukum yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat – alat yang ada padanya (pengurus, anggota -anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai panca indera dan sebagainya. Pengikut teori organ ini antara lain Mr. L.C. Polano. Teori ini juga dikemukakan oleh sarjana jerman, Otto von Gierke (1841-1921) dalam bukunya yang berjudul Das Deutsche Cenossenchtsrecht. Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu terbentuk, menjelma dalam pergaulan hukum (eine leiblichgeistige Lebensein Heit), dan bisa memenuhi kehendaknya dari kepengurusan-kepengurusan (Verbandpersoblich Keit), perantara alat-alat atau organ-organ tersebut misalnya anggotanya atau pengurusnya mengucapkan kehendak dengan perantara mulutnya atau dengan tangannya jika kehendak tersebut ditulis diatas kertas, seperti halnya organ tubuh manusia, Sehingga menurut teori ini, Badan Hukum itu nyata adanya, Contoh: Kepengurusan ketua badan hukum seperti halnya kepala pada manusia

  • Teori Kenyataan Yuridis (juridishe realiteitsleere)

Dikatakan bahwa, badan hukum itu merupakan suatu realiteit, konkret, rill, walupun tidak bisa diraba, bukan hayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul scolten,menurut teori ini, Badan hukum adalah wujud yang riil dan konkret seperti halnya manusia, meskipun tidak bisa diraba, menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja. Teori ini adalah penghalusan dari teori Organ yang dikemukakan oleh Otto von Gierke. Meijers sendiri menyebut teori ini sebagai teori kenyataan sederhana,karena hendaknya persamaan yang diberikan pada manusia dan badan hukum ini hanya terbatas di bidang hukum saja.[3]

  • Teori pemisah kekayaan, teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu dari aspek harta kekayaan yang dipisahkan tersendiri.
  • Teori harta karena jabatan, teori ini menjelaskan bahwa badan hukum itu ialah badan hukum yang mempunyai harga dan berdiri sendiri, yang dimiliki oleh badan hukum itu sendiri, akan tetapi badan hukum ini mempunyai pengurus dan jabatan untuk mengurusi harta tersebut.

Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Adabentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia (contoh: Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya (contoh: Maatschap/Mitra, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV). Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (misalnya sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas) dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum. Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.[4]

  1. ^ Suharsono, Fienso (2010), Kamus Hukum (PDF), Vandetta Publishing, hlm. 7 
  2. ^ a b c Riduan, Syahrini:"Seluk beluk dan asas – asas hukum perdata", halaman 22. Alumni, 2006
  3. ^ a b Sidharta, B arief:" Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum ", halaman 35. 2000
  4. ^ [1]

  • B.Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, 2000,
  • Syahrani Riduan, Seluk beluk dan asas – asas hukum perdata, Alumni 2006,
  • Rai Widjaya. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.2002,

Diperoleh dari "//id.wikipedia.org/w/index.php?title=Badan_hukum&oldid=20763901"

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA