Mengapa Belanda tidak setuju dengan adanya hukum Tawan Karang yang merupakan hak raja Bali

Asal-usul dan ketentuan Hukum Tawan Karang.

Top 1: Tawan Karang - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengarang: id.m.wikipedia.org - Peringkat 105

Ringkasan: Tawan karang (taban karang) adalah hak istimewa yang dimiliki raja-raja Bali pada masa lalu, dimana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah mereka lengkap beserta seluruh muatannya. . Istilah Tawan Karang sudah dikenal sejak masa Bali Kuno dengan ditemukannya dua prasasti berikut: Prasasti Bebetin AI (818 Saka atau 896 M): [1]"anada tua banyaga turun ditu, paniken di hyangapi, parunggahna ana mati ya tua banyaga, parduan drbyana, ana cakcak lancangna kajadyan papagerang

Hasil pencarian yang cocok: Tawan karang (taban karang) adalah hak istimewa yang dimiliki raja-raja Bali pada masa lalu, dimana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah ... ...

Top 2: jelaskan yang dimaksud dengan hak tawan karang - Brainly.co.id

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 95

Ringkasan: . Q.Jelaskan 3 peran pemerintah dalam perekonomian nt : Selamat mengerjakan ​ . Blh bntu jwb g ka? klo blh mksh​ . baca kembali tentang proses masuknya pengaruh Islam ke Indonesia Analisislah kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia sebelum masuknya Islam tulis h. … asil yang di buku tugas selanjutnya kumpulkan kepada guru​ A Bagaimana keadaan pada botol a b Apakah air yang tersimpan di dalam tanah pada botol a c Bagaimana keadaan air pada botol b A

Hasil pencarian yang cocok: Karena kekhawatiran Belanda tersebut, akhirnya Belanda membuat perjanjian dengan seluruh Raja di Bali untuk menghapus Hak Tawan Karang. Sebagai ganti dari ... ...

Top 3: Hukum Tawan Karang: Pengertian, Pelaksanaan, dan Penghapusan

Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 172

Ringkasan: . Lihat Fotowww.delpher.nl Ilustrasi pasukan Belanda menyerang Bali KOMPAS.com - Hukum Tawan Karang adalah hukum tradisional yang dimiliki oleh kerajaan-kerajaan di Bali.. Hukum ini memberi hak kepada para penguasa kerajaan Bali untuk menawan dan menguasai seluruh isi kapal asing yang terdampar di perairannya,. Pada masa penjajahan, hukum ini menjadi hambatan dalam hubungan antara raja-raja Bali dengan pemerintah Hindia Belanda.. Oleh karena itu, Hukum Tawan Karang tidak disukai Belanda, ya

Hasil pencarian yang cocok: 9 Nov 2021 — Meski raja-raja di Bali mau menaati perjanjian tersebut, dalam praktiknya Belanda tidak mau membayar uang tebusan sehingga Hukum Tawan Karang ... ...

Top 4: Perlawanan Bali Terhadap Belanda Halaman all - Kompas.com

Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 144

Ringkasan: . Lihat Fotowww.delpher.nl Ilustrasi pasukan Belanda menyerang Bali KOMPAS.com - Pendudukan Belanda di Nusantara identik dengan kesewenangannya dalam mengusik adat dan peraturan daerah.. Hal tersebut juga terjadi di Bali, Hak Tawan Karang yang telah berlaku sebelum Belanda datang diusik eksistensinya oleh Belanda.. Hak Tawan Karang adalah tradisi Bali yang menyebutkan bahwa kapal beserta isinya yang karam dan terdampar di pesisir Bali adalah hak milik raja setempat.. Latar belakang perlawan

Hasil pencarian yang cocok: 21 Okt 2020 — Namun, sampai tahun 1844 Raja Buleleng dan Karangasem masih menolak penghapusan tersebut dan masih menerapkan Hak Tawan Karang. ...

Top 5: Mengapa Belanda menginginkan hak tawan karang diha... - Roboguru

Pengarang: roboguru.ruangguru.com - Peringkat 170

Ringkasan: Adat tawan karang merupakan aturan hukum adat yang berlaku di negara-negara kerajaan di Bali. Hukum adat tawan karang sudah berlaku sejak abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Inti hukum adat tawan karang ialah mengatur tentang perahu-perahu yang karam di pantai dijadikan hak kerajaan yang memiliki wilayah pantai sebelum mendapat tebusan dari pemilik kapal yang karam tersebut. Pengertian lain, tawan karang adalah hak raja dan rakyat pantai laut tempat terdamparnya kapal asing untuk memiliki kapal i

Hasil pencarian yang cocok: Mengapa Belanda menginginkan hak tawan karang dihapus ? ...

Top 6: yang dimaksud dengan Hak Tawan Karang adalah ....

Pengarang: roboguru.ruangguru.com - Peringkat 146

Ringkasan: Hak tawan karang adalah hak yang dimiliki kerajaan-kerajaan Bali untuk merampas seluruh muatan beserta penumpang kapal-kapal asing yang karam di perairan Bali.. Berdasarkan pembahasan di atas, maka jawaban yang tepat adalah D.

Hasil pencarian yang cocok: yang dimaksud dengan Hak Tawan Karang adalah .... ...

Top 7: kebijakan politik tawan karang pada masa kerajaan

Pengarang: ojs.unud.ac.id - Peringkat 116

Hasil pencarian yang cocok: adanya praktik politik pada masa pemerintahan Bali Kuno adalah pelaksanaan tawan karang. Tawan karang adalah hak datu, ratu atau raja untuk merampas. ...

Top 8: TAWAN KARANG - UNKRIS

Pengarang: p2k.unkris.ac.id - Peringkat 103

Ringkasan: . Tawan karang (taban karang) adalah hak istimewa yang dimiliki raja-raja Bali pada masa lalu, dimana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah mereka lengkap beserta seluruh muatannya.Masa Bali LawasIstilah Tawan Karang sudah dikenal semenjak masa Bali Lawas dengan ditemukannya dua prasasti berikut : Prasasti Bebetin AI (818 Saka atau 896 M): [1]"anada tua banyaga turun ditu, paniken di hyangapi, parunggahna ana mati ya tua banyaga, parduan drbyana, ana cakcak lancangna kajad

Hasil pencarian yang cocok: Tawan karang (taban karang) adalah hak istimewa yang dimiliki raja-raja Bali pada masa lalu, dimana raja akan menyita kapal-kapal yang terdampar di wilayah ... ...

Top 9: Target 99% Juara Kelas Plus SD: Kelas 4, 5, & 6

Pengarang: books.google.com.au - Peringkat 372

Hasil pencarian yang cocok: Perang Bali (1846—1868) • Penyebab Perang Bali adalah pihak Belanda menolak hak Tawan Karang yang diterapkan Kerajaan Buleleng. • Belanda kemudian melakukan ... ...

Top 10: Ketika Rakyat dan Raja Bali Bertempur Sampai Mati - Tirto.ID

Pengarang: amp.tirto.id - Peringkat 135

Ringkasan: tirto.id - Kapal Sri Kumala milik pedagang peranakan Cina itu sedang apes saat melintasi perairan Bali. Tanggal 27 Mei 1904, kapal niaga berbendera Belanda tersebut terdampar di kawasan Pantai Sanur yang termasuk wilayah kekuasaan Kerajaan Badung. Sang saudagar pun mengadu bahwa kapal beserta isinya telah dirampas oleh rakyat yang tinggal di pesisir pantai itu.Warga Sanur sebenarnya tidak salah. Mereka hanya menjalankan adat tawan karang yang memang sudah berlaku sejak dahulu kala. Hanya saja, s

Hasil pencarian yang cocok: 5 Mei 2017 — I Gusti Ngurah Made Agung adalah pemimpin Kerajaan Badung ... ...

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Adat tawan karang merupakan aturan hukum adat yang berlaku di negara-negara kerajaan di Bali.

Hukum adat tawan karang sudah berlaku sejak abad ke-19 hingga awal abad ke-20.

Bahkan hukum adat tawan karang sudah berlaku sejak kekuasaan Raja-raja Balu Kuno sekitar abad ke-9 dan 10.

Pada intinya, hukum adat tawan karang mengatur tentang perahu-perahu yang karam di pantai dijadikan hak kerajaan yang memiliki wilayah pantai sebelum mendapat tebusan dari pemilik kapal yang karam tersebut.

Namun ketika Belanda mulai masuk ke Indonesia, hukum adat tawan karang sering berbenturan dengan hukum kolonial.

Ujungnya, praktik hukum adat tawan kawang tersebut mengakibatkan berbagai peperangan antara kerajaan dan rakyat Bali melawan kekuasaan kolonial dan memakan ribuan korban.

Hampir seluruh peperangan tersebut berakhir dengan kekalahan pihak kerajaan. (1)

Baca: 17 AGUSTUS - Seri Sejarah Nasional: Puputan Bayu (1771)

Baca: 17 Agustus – Seri Sejarah Nasional: Perang Puputan Badung

Ilustrasi hukum adat tawan karang di Bali (berbagaireviews.com)

Pada abad ke-19, di Bali banyak terdapat kerajaan-kerajaan yang berdiri sendiri.

Raja-raja di Bali kemudian membuat kesepakatan hukum adat yang disebut tawan karang.

Hukum ini berlaku pada setiap kapal asing yang terdampar, kapal beserta isinya menjadi hak milik penguasa Bali. (2)

Pada abad ke-19, tercatat ada delapan kerajaan di Bali yang memiliki wilayah pantai.

Di antaranya Jembrana, Buleleng, Karangasem, Kluwung, Gianyar, Badung, Mengwi, Tabanan, dan dua kerajaan di Lombok yaitu Cakranegara dan Mataram.

Praktik hukum adat tawan karang kemudian mulai terusik ketika kerajaan-kerajaan di Bali dan Lombok mulai bersinggungan dengan kekuasaan asing terutama pemerintah kolonial Belanda.

Perbedaan penafsiran atas tradisi dan adat tawan karang menyebabkan meletusnya konflik berdarah dan perang perlawanan terhadap kolonial Belanda di Bali dan Lombok selama pertengahan abad ke-19 hingga awal abad ke-20.

Pada masa kerajaan Bali Kuno ditemukan Prasasti Sembiran tahun 922 Masehi yang menyatakan bahwa Desa Julah di Bali Utara dibolehkan menawan perahu yang kandas di wilayah pantainya (taban karang).

Hasil sitaan itu kemudian disumbangkan untuk membangun kahyangan yang merupakan perintah Raja Ugrasena.

Adapun perintah lainnya seperti membebaskan desa dari kewajiban membayar pajak dan penetapan batas desa.

Adat tawan karang terus berlaku dan dianut oleh Raja-raja Bali pada periode Samprangan-Gelgel (1350–1651).

Kemudian berlanjut pada masa Raja-raja Bali ketika Bali terpecah menjadi sembilan dan delapan kerajaan (asta negara) pada awal abad ke-19.

Sejak abad ke-19, adat tawan karang disebut juga lembaga tawan karang, yaitu satu lembaga hukum antar bangsa adat yang tidak hanya terdapat di Bali dan Lombok, melainkan terdapat juga di Kepulauan Tanimbar dan Kalimantan Tengah.

Praktik tawan karang memberi ciri yang memperlihatkan adanya perairan kerajaan (kliprecht).

Tawan karang adalah hak raja dan rakyat pantai laut tempat terdamparnya kapal asing untuk memiliki kapal itu beserta muatannya dan menjadikan penumpangnya sebagai budak yang bisa diperjualbelikan atau dibunuh.

Oleh raja-raja semula, tawan karang adalah hukum dewa lautan (Dewa Baruna) yang memiliki wilayah pantai dan laut.

Meski begitu, dalam praktiknya hukum adat tawan karang lebih luwes.

Hingga awal abad ke-19 berbagai kerajaan di Bali dan Lombok menyusun perjanjian bersama atau peraturan seragam.

Salah satu perjanjian yang mengatur praktik adat tawan karang adalah perjanjian antara tujuh atau delapan kerajaan.

Misalnya perjanjian (paswara) upetin paswanan atau labuh batu kepada bandara (subandar) sebuah kerajaan.

Seorang subandar biasanya ditugaskan kepada orang-orang Cina.

Tugas subandar antara lain memeriksa barang-barang yang masuk, memeriksa penumpang kapal yang hendak mendarat, memberi bantuan kepada perahu yang terdampar beserta muatannya, dan lain-lain.

Tawan karang menetapkan peraturan penumpang dan muatan yang berasal dari salah satu kerajaan peserta perjanjian diserahkan kepada raja di perairan tempat terdamparnya kapal.

Raja penguasa perairan memberitahukannya kepada raja tempat asal penumpang dan muatan perahu yang kandas.

Waktu tebusan 25 hari sejak pemberitahuan tersebut, uang tebusan sebesar 4000 kepeng bagi setiap penumpang laki-laki dan 2000 kepeng bagi setiap penumpang perempuan.

Uang tebusan itu menjadi hak raja perairan tempat kandasnya perahu.

Separuh dari harga muatan menjadi hak rakyat pantai yang membantu menyelamatkan penumpang serta muatannya.

Apabila tebusan tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan maka penumpang serta separuh harga muatan menjadi milik Raja perairan dan rakyat pantai.

Praktik adat tawan karang berlaku antara para peserta perjanjian, misalnya antara Badung, Klungkung, Mengwi, Buleleng, Karangasem pada 1821 dan 1837.

Akan tetapi praktik adat tawan karang kemudian dilarang dalam perjanjian-perjanjian antara kerajaan-kerajaan di Bali dan Lombok dengan pemerintah Gubernemen oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia. (3)

Ilustrasi konflik hukum adat tawan karang dengan pemerintah kolonial Belanda. (Wikimedia Common/G.L. Kepper: Wapenfeiten van het Nederlandsch-Indisch leger)

Berbagai konflik pada praktik hukum adat tawan karang mulai muncul seiring masuknya pemerintah kolonial Belanda ke wilayah Bali.

Konflik itu mengakibatkan peperangan demi peperangan antara kerajaan-kerajaan di Bali melawan pemerintah kolonial Belanda.

Beberapa peperangan tersebut di antaranya perang antara kolonial Belanda di Buleleng dan Jagaraga pada 1846 sampai 1849.

Ada juga perang Jagaraga I pada 1848, perang Jagaraga II pada 1849, perang Kusumba pada 1849, serta perang Puputan Badung. (4)

Ilustrasi perang puputan di Bali (kabarin.co)

Perbedaan persepsi dan penafsiran antara budaya tradisional dengan budaya modern atas praktik tawan karang senantiasa menjadi alasan meletusnya konflik berdarah dan perang-perang perlawanan terhadap kolonialisme Belanda di Bali dan Lombok selama pertengahan abad ke-19 hingga dekade pertama abad ke-20.

Peperangan demi peperangan merupakan bukti bahwa adanya perbedaan penafsiran yang dilandasi budaya yang berbeda antara budaya politik tradisional dengan budaya politik modern kolonial.

Demikian pula ideologi penganutnya, yaitu raja-raja dan rezim kolonial yang menggunakan aparatur negara yang jelas-jelas berbeda.

Raja-raja Bali yang kental dengan ideologi tradisional Hindu dan ideologi perang puputan berhadapan dengan ideologi kolonial yang menggunakan teknologi perang modern senantiasa berakhir dengan kekalahan pada pihak negara-negara kerajaan.

Akibatnya, seluruh Bali dan Lombok tunduk kepada kekuasaan Gubernemen di Batavia.

Selanjutnya, Bali dan Lombok dijadikan daerah karesidenan bagian wilayah Hindia Belanda. (5)

Karena dirasa merugikan Belanda dan menganggu kepentingan mereka dengan keamanan pelayaran dan perdagangan di perairan Bali, Belanda kemudian berusaha menghapuskan hukum adat tawan karang tersebut.

Belanda terus membujuk Raja-raja Bali untuk menghapus hukum adat tersebut dan menggantinya dengan perjanjian yang lebih menguntungkan Belanda.

Badung kemudian menjadi kerajaan pertama yang terpaksa menyepakati penghapusan tawan karang pada 28 November 1842.

Kesepakatan itu terjadi setelah Kapal Overrijseel milik Belanda dikenakan tawan karang lantaran kandas di pesisir Kuta yang termasuk wilayah Kerajaan Badung

Kejadian itu membuat Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Hendrik Merkus Baron de Kock, murka.

Kerajaan-kerajaan lainnya kemudian juga terpaksa ikut menghapuskan hukum adat tawan karang termasuk Karangasem, Klungkung, Tabanan, Bangli, Jembrana, dan Gianyar. (6)

Sumber (1) (3) (4) (5):

Wirawan, A. (2017). Adat Tawan Karang dan Konflik Kekuasaan di Bali dan Lombok pada Abad ke-19/20. Bali: Universitas Udayana

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA