Manakah yang lebih efisien menggunakan leasing atau membeli secara tunai.

Sebagai salah satu bentuk transportasi yang penting di masa sekarang, mobil memang selalu menjadi impian bagi banyak orang. Bukan hanya karena lebih praktis, tetapi juga didukung juga dengan kondisi transportasi umum yang jauh dari kata nyaman, memang membuat orang cenderung berpikir harus mempunyai kendaraan sendiri.

Untuk mempunyai mobil sekarang ini, setiap orang memiliki banyak cara dan pilihan. Jika Anda tidak memiliki dana tunai untuk membeli secara langsung, masih ada cara kredit atau pembayaran dengan cicilan maupun angsuran per bulan. Pembelian secara kredit ini memang telah banyak menjadi pilihan banyak orang untuk memiliki mobil.

Bahkan pembelian mobil secara tunai sendiri bisa dihitung dengan jari. Apalagi dengan adanya program kredit mobil murah dengan DP ringan untuk menekan biaya yang dikeluarkan, maka orang-orang pun lebih senang mengajukan kredit daripada membeli secara tunai.

Dengan semakin banyaknya peminat untuk pembelian mobil ini, maka lembaga-lembaga pembiayaan kredit pun juga semakin banyak bermunculan. Dari bank hingga leasing yang sudah sangat menjamur dapat dijadikan pilihan untuk mengajukan kredit pembelian mobil.

Nah dari sekian banyaknya pilihan tersebut membuat kebanyakan orang bingung menentukan lembaga mana yang harus dipilih untuk bisa mendapatkan kredit mobil yang terbaik dan menguntungkan serta memberikan kredit mobil murah dengan DP ringan.

Baik bank maupun leasing memang akan memiliki konsep dan peran yang sama untuk menyediakan dana talangan saat Anda ingin memiliki mobil tapi tidak mempunyai dana yang cukup untuk membayar kontan. Bank atau leasing ini akan membayarkan dahulu sebagian dari harga mobil yang diinginkan, kemudian secara berkala Anda akan membayar hutang dengan cicilan tiap bulan.

Meski memiliki cara kerja yang sama, sebagai pengaju kredit (debitur) tentu sebisa mungkin Anda mencari lembaga yang bisa memberikan suku bunga rendah untuk kredit mobil murah DP ringan dan tentunya yang bisa menguntungkan Anda. Lalu manakah yang lebih baik? Bank atau leasing? Untuk mengetahuinya simak saja penjelasannya berikut ini.

Persamaan Bank dan Leasing

Sebelum membahas perbedaan dan kelebihan serta kekurangan kredit melalui bank ataupun leasing, ada baiknya kita membahas persamaannya. Selain cara kerja yang sama seperti yang disebutkan sebelumnya, persamaan kredit antara bank dan leasing adalah sama-sama mensyaratkan DP minimal 30% dari harga jual mobil yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli.

Ketentuan ini sendiri telah diatur oleh Bank Indonesia yang tercantum dalam Surat Edaran Ekstern Nomor 14/10/DPNP yang menetapkan uang muka minimal 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat non produktif.

Meskipun demikian, masih ada seluk beluk dari kedua lembaga pembiayaan kredit ini yang memiliki perbedaan serta kekurangan dan kelebihan yang bisa Anda jadikan pedoman untuk mengambil kredit mobil.

Kredit Melalui Bank

Kredit Mobil Melalui Bank via pennsylvaniasautoloan.com

Sudah banyak bank yang menawarkan produk kredit mobil, baik kredit mobil baru maupun kredit mobil bekas. Bagi Anda yang akan mengambil kredit di bank, maka Anda akan menerima suku bunga yang lebih rendah daripada saat Anda mengambil di leasing.

Ini tentu saja akan sangat sesuai untuk Anda yang menginginkan kredit mobil murah DP ringan. Terlebih apabila Anda memiliki uang tunai lebih, Anda bisa melunasi sebagian utang pokok dalam waktu tertentu. Cara ini akan mengurangi beban angsuran tiap bulannya.

Sedangkan kekurangan dari kredit melalui bank ini adalah prosesnya yang lama dan rumit dibandingkan jika Anda mengajukan di leasing. Selain itu, Anda sebagai debitur masih harus mengurus semua dokumen yang disyaratkan. Tentu bukan perkara yang mudah untuk mengurusi kelengkapan dokumen seperti slip gaji, surat keterangan domisili, akta kelahiran, kartu keluarga, dan yang lainnya.

Saat dokumen lengkap sudah Anda kumpulkan dengan lengkap bukan berarti kredit yang Anda ajukan sudah bisa langsung diterima. Ini karena bank masih harus mengirimkan wakilnya untuk melakukan survei. Mereka akan menilai status layak atau tidak calon konsumen mendapatkan kredit. Mereka tidak hanya sekadar bertanya dan melakukan wawancara kepada Anda namun mereka juga akan meneliti berkas-berkas tagihan seperti listrik, PDAM, sampai kartu kredit.

Proses pengajuan memang agak lama karena pihak bank harus menjalankan prinsip kehati-hatian dengan meminta Anda melengkapi semua data dan dokumen yang diperlukan demi menjamin kemampuan pembeli mobil dalam membayar cicilan dan uang muka.

Baca Juga: Mobil Terlaris Di Indonesia Semester Satu 2015

Kredit Melalui Leasing

Kredit Mobil Melalui Leasing via dealer.com

Pilihan kedua yaitu mengajukan kredit melalui leasing. Cara ini juga memiliki plus-minus atau kelebihan dan kekurangannya sendiri. Mengajukan kredit melalui leasing ini akan membuat Anda mendapatkan kredit dengan lebih cepat dan mudah. Malah tidak jarang Anda sebagai debitur atau calon konsumen mereka akan diperlakukan dengan istimewa.

Proses yang mudah dan cepat di leasing ini disebabkan oleh adanya staff leasing yang akan membantu Anda dalam keseluruhan prosesnya. Dari menyiapkan kelengkapan dokumen hingga fasilitas jemput bola ke rumah akan Anda dapatkan dari leasing ini.

Dari sini kita tak perlu lagi bolak-balik ke dealer untuk mengurus semua persyaratan karena semuanya akan dikerjakan oleh petugas leasing.

Meski semua proses bisa berlangsung sangat cepat dan mudah, namun mengajukan kredit di leasing membuat Anda harus membayar suku bunga yang tinggi daripada bank. Biaya lain yang juga harus Anda tanggung saat pengambilan kredit di leasing adalah biaya fidusia, biaya asuransi dan juga biaya provisi. Biaya asuransi ini memang akan bersifat wajib karena pihak leasing berkepentingan dengan mobil yang kita miliki untuk menghindari risiko seperti hilang atau rusak karena kecelakaan.

Dengan adanya asuransi maka pihak asuransi akan mengganti nilai mobil yang hilang atau rusak tersebut ke pihak leasing dulu, baru ke konsumen bila nilai itu ada sisanya.

Dalam asuransi kredit mobil sendiri ada dua jenis asuransi yang ditawarkan, yaitu “all risk” dan “total lost only (TLO)”. Anda bisa memilihnya sesuai kondisi dan kebutuhan Anda. Namun bila Anda ingin lebih irit, tak ada salahnya mengambil keduanya. Maksudnya adalah di tahun pertama Anda mengambil asuransi all risk karena status mobil masih gress lalu di tahun berikutnya ambil yang TLO.

Baca Juga: Tips Agar Kredit Mobil Anda Disetujui

Sesuaikan dengan Kebutuhan

Itulah beberapa perbedaan dan persamaan kredit mobil melalui bank dan leasing dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Dengan informasi ini diharapkan Anda bisa lebih bijak dalam menentukan pengajuan kredit mobil Anda.

Yang terpenting adalah tidak membeli mobil dengan harga di luar batas kemampuan keuangan Anda. Belilah mobil sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda pribadi.

Baca Juga: Perhatikan 5 Hal Penting Ini Sebelum Kredit Mobil

Pengertian leasing secara umum adalah suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu, yang mana pembayarannya dilakukan secara dicicil atau angsuran.

Beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian leasing adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh para pemilik aktiva atau barang dengan nasabahnya. Dalam hal ini, pemilik aktiva akan disebut sebagai lessor dan pemilik nasabah akan disebut lesseee.

Nantinya, pihak lessor akan menyediakan barang atau modal yang dibutuhkan oleh pihak lesseee untuk operasional produksi. Sebagai imbalannya, maka pihak lesseee haru melakukan pembayaran kepada lessor dalam secara dicicil.

Sedangkan berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan No. 1169/KMK.01/1991, pengertian leasing atau sewa guna usaha adalah suatu aktivitas pembayaran berbentuk penyediaan barang modal untuk sewa guna usaha, hak opsi atau hak tanpa opsi yang dimanfaatkan oleh nasabah dalam kurun waktu tertentu berdasarkan pembayaran yang dilakukan secara angsuran.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka leasing memiliki delapan elemen utama, yaitu pembiayaan perusahaan, pembiayaan perusahaan, penyediaan barang-barang modal, pembayaran jangka waktu tertentu, adanya nilai sisa yang disepakati, adanya hak pilih, pembayaran secara berkala, adanya pihak lessor, dan adanya pihak lesseee.

Jenis-Jenis Leasing

Leasing bisa dibedakan menjadi lima jenis dalam proses penerapannya. Kelima jenis leasing tersebut adalah sebagai berikut.

1. Capital Lease

Capital lease adalah jenis perusahaan leasing yang berasal dari suatu lembaga keuangan. Jenis leasing ini pada umumnya bisa melayani pihak nasabah yang memerlukan kebebasan dalam hal menentukan barang atau modal dengan spesifikasi tertentu.

Dalam penerapannya, pihak lessor akan memberikan dana untuk membayar barang yang diperlukan kepada pihak supplier, lantas akan diserahkan pada pihak lesseee. Nantinya, pihak lessor akan memperoleh imbalan berupa nasabah dalam bentuk pembayaran secara angsuran dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama.

2. Operating Lease

Operating lease adalah suatu jenis perusahaan leasing yang mana pihak lessor akan membeli barang untuk disewakan kepada nasabahnya dalam kurun waktu tertentu. Untuk hal ini, pihak nasabah hanya perlu membayar biaya rental barang saja, untuk harga barang dan biaya lainnya nanti akan ditanggung oleh pihak lessor.

3. Sales Type Lease

Sales Type Lease atau lease penjualan merupakan jenis leasing yang biasanya dikerjakan oleh perusahaan industri yang melakukan penjualan lease barang dari hasil produknya. Terdapat dua jenis pendapatan yang dapat diakui, yaitu pendapatan dari hasil jual barang, dan pendapatan dari bunga pembelanjaan selama kurun waktu lease.

4. Leverage Lease

Leverage lease merupakan jenis perusahaan leasing yang melibatkan pihak ketiga. Artinya, pihak lessor tidak membayar objek leasing sebanyak 100 %, tapi hanya sekitar 20% hingga 40% saja. Sisanya nanti akan ditanggung oleh pihak ketiga tersebut.

5. Cross Border Lease

Cross border lease adalah jenis perusahaan leasing yang dikerjakan antar negara. Artinya, pihak lessor dan lesseee tidak ada di dalam satu negara yang sama, namun berada di dua negara yang beda. Biasanya, jenis leasing ini hanya melakukan leasing pada barang yang memiliki nominal sangat besar, seperti produk pesawat terbang Airbus atau boeing.

Baca juga: 5 Langkah Mudah Belajar Akuntansi untuk Pemilik Bisnis

Kelebihan dan Manfaat Leasing

Adanya kegiatan pengadaan barang atau modal secara leasing pasti akan memudahkan pihak perusahaan untuk mendapatkan barang keperluannya. Beberapa manfaat dan keuntungan yang akan didapat perusahaan karena melakukan kegiatan leasing adalah sebagai berikut:

Bagan struktur kontrak yang terdapat dalam leasing bisa disesuaikan sesuai dengan keperluan lessee. Sehingga, jangka waktu lease serta nominal biaya yang harus dikeluarkan bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan yang dimiliki oleh nasabah.

Hak kepemilikan sah atas aktiva dalam leasing yang di lease dan pembayaran lease sesuai pendapat oleh aktiva bisa dijadikan jaminan untuk lease tersebut.

Pihak lembaga biasanya akan memberikan pembiayaan sebanyak 100% untuk nasabah. Sehingga, lessee bias menggunakan dananya untuk kebutuhan yang lain demi meningkatkan produktivitas perusahaan.

Pada umumnya, prosedur pembiayan akan memerlukan waktu yang terbilang cepat. Dimulai dari sistem pengajuan sampa realisasinya. Dengan adanya kemudahan ini, maka akan mampu meningkatkan efisiensi waktu untuk kegiatan perusahaan sehingga bisa lebih produktif lagi.

Dalam kegiatan leasing, para nasabah bisa menghindari kerugian karena inflasi karena pembayaran akan dilakukan sesuai dengan satuan keuangan sesuai kesepakatan.

Pihak lessor dan pihak lessee akan memperoleh kepastian hukum karena adanya peraturan yang tidak bisa dibatalkan walau sedang mengalami kondisi finansial yang berubah-ubah.

Pihak leasing seringkali dijadikan sebagai satu-satunya pilihan utama saat perusahaan ingin melakukan modernisasi dalam meningkatkan produktivitas tapi sulit dalam hal pendanaan.

Baca juga: Modal: Pengertian, Sumber, Jenis, dan Manfaat Modal

Beberapa Istilah Leasing

Terdapat beberapa istilah yang seringkali digunakan dalam transaksi leasing. Berdasarkan pengertian leasing diatas, maka berikut ini adalah beberapa istilah leasing tersebut:

  • Lease: Kontrak sewa atas pemanfaatan harta dengan jumlah sewa tertentu dalam kurun waktu tertentu
  • Lesseee: Pihak nasabah atau pengguna dalam bentuk perorangan atau perusahaan yang memanfaatkan modal dari pendanaan perusahaan leasing.
  • Lessor: pihak pemilik aktiva atau barang modal yang selanjutnya akan di lease.
  • Lease Term: Jangka waktu lease yang bersifat mutlak dan tidak bisa dibatalkan.
  • Residual Value: nilai leased asset yang diperkirakan bisa diterapkan ketika memasuki akhir periode sewa.

Fungsi Leasing

Pada dasarnya, fungsi leasing sebenarnya hampir sama dengan fungsi bank, yaitu menyediakan pembiayaan produk dengan jangka menengah. Bedanya, bank konvensional akan memberikan pinjamannya dalam bentuk uang, sedangkan leasing memberikan pinjaman dalam bentuk barang yang selanjutnya barang tersebut harus dicicil atau diangsur.

Contohnya saja dalam pembelian sepeda motor. Tanpa ada pihak leasing, Anda harus membeli sepeda motor tersebut secara tunai, dan tentunya memberatkan. Terlebih lagi jika Anda hanya karyawan pabrik atau kantoran biasa, pasti butuh bertahun-tahun untuk bisa membelinya.

Untuk itulah leasing hadir, yaitu dengan memberikan kesempatan pada Anda untuk bisa mempunyai sepeda motor tanpa harus membayar uang tunai 100%. Umumnya, Anda hanya harus mengeluarkan uang muka untuk kesepakatan awal. Besarnya uang muka bisa berbeda-beda. Nantinya, sisa kekurangan tersebut bisa Anda angsur atau cicil selama kurun waktu yang sudah disepakati.

Tujuan Leasing

Tujuan leasing umumnya adalah guna memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam memiliki barang modal, walaupun barang tersebut memiliki nilai harga yang tinggi.

Selain itu, perusahaan leasing yang menjalankan bisnis ini tentunya akan mendapatkan keuntungan dari bunga kredit. Jadi, jika harga sepeda motor yang Anda inginkan normalnya adalah Rp 17 juta, Anda mungkin harus membayar sepeda motor tersebut dengan harga yang lebih besar dari harga normalnya kepada pihak leasing karena di dalamnya terdapat bunga kredit.

Perusahaan Leasing di Indonesia

Perusahaan leasing di Indonesia sendiri terbilang cukup banyak dengan variasi layanan yang ditawarkan. Beberapa contoh perusahaan leasing yang saat ini ada di Indonesia adalah PT BCA Finance, PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., PT Federal International Finance (FIF), PT Oto Multi Artha, PT Astra Credit Companies (ACC), PT Summit Oto Finance, PT Bussan Auto Finance (BAF), PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM), dll.

Baca juga: Pengertian Faktur, Jenis, Komponen dan Fungsinya dalam Bisnis

Pihak-pihak dalam Transaksi Leasing

Berdasarkan pengertian leasing yang sudah kita bahas bersama, maka setiap kali ada transaksi leasing, akan terdapat 3 pihak yang terlibat, yaitu:

  • Lessor, adalah perusahaan leasing yang memiliki hak kepemilikan barang modal.
  • Lesseee, adalah pihak yang menggunakan atau menyewa modal yang memiliki hak pilihan di akhir kontraknya.
  • Supplier,  adalah pihak penjual atas barang modal yang nantinya akan disewakan.

Sejarah Perkembangan Leasing

Kegiatan leasing sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000 SM oleh bangsa Sumeria. Kala itu, dokumen leasing dibuat manual dari tanah liat untuk mencatat berbagai bukti leasing yang meliput peralatan tanah, hak guna tanah dan air, serta hewan ternak.

Lalu, bangsa Nippur yang berada di wilayah tenggara Babylonia mulai mengembangkan lembaga perbankan dan leasing pada tahun 400 SM. Bangsa tersebut menyediakan berbagai jasa keuangan yang merepresentasikan kondisi ekonomi dan sosial bangsa Persia,  dan mengutamakan usaha leasing tanah, alat pertanian dan memberikan pinjaman berupa benih tanaman.

Selanjutnya, peradaban Roma, Mesir, dan Yunani kuno mengenalkan leasing sebagai bentuk usaha yang menarik dan sebagai suatu cara pembiayaan alat, tanah dan ternak.

Dalam perkembangannya di zaman modern, leasing diperkenalkan oleh Tom M. Clark di Amerika pada tahun 1850, yaitu ketika pertama kali ia menyewa kereta api. Lalu, The Bell Telephone Company di tahun 1887 mulai menyewakan telepon pada tiap pelanggannya dengan menggunakan sistem pembiayaan secara angsuran.

Selanjutnya, perusahaan leasing asal San Fransisco di tahun 1952 mendatangi beberapa perusahaan yang memproduksi barang untuk menawarkan jasa leasing. Lalu, usaha leasing ini berkembang pesat ke negara lainnya seperti Jerman, Jepang dan Inggris.

Baca juga: Perusahaan Jasa: Pengertian dan Perbedaanya dengan Perusahaan Dagang dalam Akuntansi

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa pengertian leasing adalah adalah suatu bentuk kegiatan pembiayaan alat atau barang modal berupa hak opsi atau tanpa hak opsi yang dimanfaatkan untuk nasabah dalam kurun waktu tertentu, yang mana pembayarannya dilakukan secara dicicil atau angsuran.

Adapun tujuan, manfaat, fungsi dan sejarah leasing, sudah kita bahas bersama diatas. Semoga, bisa meningkatkan pengetahuan Anda, terlebih lagi untuk pebisnis yang berniat menggunakan jasa leasing. Jika Anda memang benar-benar berminat untuk menggunakan jasa leasing, maka Anda harus memiliki arus kas perusahaan yang lancar dan baik.

Laporan arus kas ini bisa Anda dapatkan dengan tepat jika Anda mampu menerapkan manajemen keuangan dan akuntansi perusahaan yang baik. Nah, untuk memudahkan Anda dalam menerapkan manajemen keuangan dan akuntansi perusahaan yang baik, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.

Dengan Accurate Online, Anda bisa mengatur biaya produk, mengontrol stok barang, dan memantau laporan keuangan bisnis Anda secara mudah dan real time.  Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA