Komponen apa saja yang perlu diperhatikan dalam pemberian kompensasi bagi karyawan?

Perbedaan tingkat biaya hidup antar-daerah dapat menyebabkan perbedaan kompensasi karyawan. Biaya hidup tinggi juga melahirkan tuntutan pekerja atas upah yang lebih tinggi pula.

Baca Juga: Cara Menghitung Kompensasi PKWT

Untuk menunjang biaya hidup yang layak, perusahaan yang mempekerjakan karyawan di daerah dengan tingkat biaya hidup tinggi umumnya memberikan gaji pokok lebih besar atau kompensasi lain dalam bentuk tunjangan kemahalan. Misalnya, perusahaan di Jakarta yang memiliki karyawan di kantor cabang yang berlokasi di daerah yang biaya hidupnya tinggi, seperti Jayapura, memberikan tunjangan kemahalan.

Regulasi Pemerintah

Besarnya kompensasi juga dipengaruhi oleh faktor peraturan perundang-undangan terkait upah. Misalnya, pemberian kompensasi karyawan wajib mengacu pada upah minimum yang berlaku di setiap daerah. UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan melarang perusahaan membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) dan upah kota/kabupaten (UMK).

Baca Juga: 5 Tujuan Perusahaan dalam Menentukan Kompensasi Karyawan

Meski persentase kenaikan upah minimum setiap tahun ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, besarnya UMP dan UMK di setiap daerah tidak sama karena ditetapkan oleh masing-masing gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi. Karena itu, besarnya gaji karyawan antar-daerah bisa berbeda meski untuk jabatan dan sektor usaha yang sama.

Kompensasi Perusahaan Lain

Nilai kompensasi juga dipengaruhi oleh upah di perusahaan lain yang bergerak di sektor usaha yang sama. Karena itu, sebelum perusahaan menawarkan kompensasi kepada calon karyawan, HR umumnya sudah melakukan survei gaji di perusahaan lain.

Ini akan menjadi dasar menentukan seberapa besar perusahaan akan membayar imbalan karyawan, apakah di kisaran upah pasaran atau lebih tinggi. Pemberian kompensasi lebih tinggi akan menarik lebih banyak pencari kerja dan memudahkan perusahaan memilih yang terbaik.

Kemampuan Perusahaan

Kompensasi juga dipengaruhi faktor internal, yakni kemampuan finansial perusahaan. Perusahaan berskala besar atau punya reputasi bagus tentu  bisa memberikan kompensasi yang besar bagi karyawannya, seperti gaji, berbagai tunjangan kesejahteraan, dan fasilitas.

Namun, tidak demikian dengan perusahaan kecil dan menengah. Meski ingin bersaing dengan kompetitor dalam merekrut karyawan yang cakap, mereka tetap harus realistis mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan. Memaksakan pemberian kompensasi langsung yang nilainya terlalu tinggi tidak hanya berdampak pada inefisiensi, tetapi juga dapat menyebabkan kesenjangan upah di perusahaan.

Jenis Pekerjaan dan Tanggung Jawab

Perusahaan merupakan sebuah bentuk organisasi bisnis yang menerapkan sistem pembagian kerja yang jelas dan terukur, dengan berbagai jenis pekerjaan dan tanggung jawab. Semakin besar tanggung jawab karyawan, semakin besar pula kompensasi yang ia peroleh, sesuai dengan struktur dan skala upah.

Misalnya, karena tanggung jawab yang lebih besar, seorang kepala bagian berhak memperoleh kompensasi lebih besar daripada supervisor. Ini merupakan bentuk keadilan dalam pemberian kompensasi.

Komponen compensation dan benefit karyawan, Kompensasi (Compensation) merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh di dalam suatu perusahaan. Dikarenakan kompensasi (Compensation) dapat menjadi pemicu utama bagi karyawan dalam menentukan langkah karirnya kedepan dan bagi perusahaan sebagai penentuan langkah strategik perusahaan kedepan. Dalam menetapkan gaji sering kali bagian HRD (Human Resources Development) merasa bingung dalam memperhitungkan komponen gaji. Sehingga perlunya pemahaman mengenai komponen gaji akan sangat membantu dalam menentukan proses untuk menetapkan besaran gaji karyawan, selain itu juga dapat memudahkan bagian finance untuk menentukan pembukuan dan audit keuangan perusahaan. Sesuai dalam surat edaran menteri tenaga kerja Nomor. SE-07/MEN/1990 yaitu tentang Pengelompokkan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah. Yang salah satu bunyinya “dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”

Tujuan utama dengan adanya kompensasi yaitu merupakan senjata utama untuk meningkatkan loyalitas dan motivasi karyawan. Perusahaan ketika ingin mendapatkan karyawan yang kompeten maka dengan memberikan kompensasi yang tepat dan sesuai. Kompensasi ini akan membantu perusahaan dalam mengendalikan biaya dalam segala proses yang terjadi dalam perusahaan misalnya dalam proses perekrutan karyawan. Perlunya sistem kompensasi yang transparan sehingga dapat menumbuhkan loyalitas kinerja dalam perusahaan.

Bentuk – bentuk kompensasi yang perusahaan dapat berikan kepada karyawan yang telah bekerja yaitu terkait dengan proses usaha yang telah dilakukan selama proses bekerjanya hal ini tentunya berhubungan dengan kinerja dan loyalitas karyawan tersebut untuk memajukan dan meningkatkan profitabilitas perusahaan.

Berikut bentuk-bentuk kompensasi yang terbagi menjadi beberapa point dalam perusahaan:

1. Gaji Pokok

Gaji merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada karyawan sesuai dengan tingkat ataupun jenis pekerjaannya. Gaji juga dapat disebut sebagai balas jasa dalam bentuk uang yang diterima karyawan sebagai konsekuensi dari kedudukannya sebagai seorang karyawan yang memberikan sumbangan tenaga dan pikiran dalam mencapai tujuan organisasi/ perusahaan. Dalam perhitungannya didasarkan pada lama waktu bekerja.

2. Tunjangan

Tunjangan merupakan pembayaran yang dilakukan secara tetap atau teratur yang akan diberikan kepada karyawan beserta keluarganya yang dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok. Tunjangan ini tidak berhubungan dengan kehadiran ataupun kinerja karyawan karena sudah terprogram menjadi satu.

3. Insentif

Insentif ini merupakan tambahan gaji diluar gaji pokok yang telah diberikan oleh perusahaan. Program insentif ini disesuaikan dengan pemberian pembayaran tambahan berdasarkan produktivitas, peningkatan penjualan (omset) atau ptofit (keuntungan).

4. Lembur

Lembur diberikan kepada karyawan yang melebihi jam kerja yang sudah ditentukan sehingga perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Biasanya lembur dihitung apabila sudah melebihi 7 jam kerja dalam satu hari. Apabila perusahaan tidak dapat memberikan upah lembur maka karyawan dapat menuntut perusahaan sehingga perusahaan dapat terkena sanksi pidana/administratif.

5. Fasilitas

Fasilitas yang diberikan karyawan untuk menunjang untuk memperlancar pekerjaannya. Fasilitas ini diberikan meliputi mobil perusahaan, keanggotaan klub, penggantian biaya parkir dan sebagainya. Fasilitas ini diberikan tergantung pada kesanggupan perusahaan dalam memberikan fasilitas karyawan.

Komponen apa saja yang ada pada sistem kompensasi karyawan?

Bentuk kompensasi terbagi menjadi 4 hal, yaitu:.
Upah atau Gaji. Salah satu kompensasi dari perusahaan yang ditentukan oleh performance karyawan adalah gaji atau upah ini. ... .
2. Insentif. Insentif adalah tambahan-tambahan gaji di luar gaji pokok atau upah yang diberikan oleh perusahaan. ... .
3. Tunjangan. ... .
4. Fasilitas..

Apa saja yang harus dipertimbangkan dalam memberikan kompensasi kepada karyawan?

Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya kompensasi tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:.
Tingkat biaya hidup..
Tingkat Kompensasi yang berlaku di perusahaan lain..
Tingkat Kemampuan perusahaan..
Jenis pekerjaan dan besar kecilnya tanggung jawab..
Peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Peranan Serikat Buruh..

3 hal apa saja yang sekiranya patut dipertimbangkan dalam melakukan pemberian kompensasi?

Memberikan motivasi lebih pada karyawan untuk memberikan hasil yang terbaik. Mencegah karyawan meninggalkan pekerjaannya. Memperbaiki dan meningkatkan disiplin kerja karyawan. Bisa menjadi standar kualitas dan prestasi kerja.

Bagaimana kriteria agar suatu kompensasi dikatakan efektif?

Menurut Ivancevich (2010:295) memberikan tujuh kriteria untuk efektivitas kompensasi, yaitu : 1. Adequate. Tingkat kompensasi minimum yang harus dipenuhi baik oleh pemerintah, serikat pekerja maupun manajer. 2. Equitable. Setiap orang harus dibayar dengan jujur, sesuai dengan usaha, kemampuan, dan pelatihan mereka.