Ketetapan mpr ri no. iv/mpr/2000 tentang tni dan polri

Top 1: apakah isi tap nomor IV/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan polri

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 100

Ringkasan: . Peraturan tentang pengadilan hak asasi manusia diatur dalam... . 45. Bangsa Indonesia yang memiliki sumber daya alam dan manusia yang potensial untuk me mpertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan pembangunan, apa u. … paya yang akan kali an lakukan sebagai seorang pelajar dalam mengisi kemerdekaan? (Tuliskan 4 contoh upaya)​ Bagaimana pendapat Anda setelah menyimak kasus di atas? Setujukah Anda dengan tindakan pihak pengadilan terhadap perbuatan siswa SMK? Ba

Hasil pencarian yang cocok: Apakah isi tap nomor IV/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan polri​ ... Indonesia diatur dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. ...

Top 2: Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri

Pengarang: kompaspedia.kompas.id - Peringkat 162

Ringkasan: . Skip to content. . . . Nama. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000. Tentang. Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tanggal Ditetapkan. 18 Agustus 2000. Ditetapkan Oleh. Prof. Dr. H. M. Amien Rais, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sumber. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Unduh Dokumen . Demokratisasi menjadi salah satu buah tuntutan reformasi dan tantangan m

Hasil pencarian yang cocok: 27 Jan 2021 — Cakupan Isi · Pasal 1: Penegasan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah secara kelembagaan · Pasal 2: ... ...

Top 3: Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000 - Hukumonline

Pengarang: hukumonline.com - Peringkat 168

Hasil pencarian yang cocok: PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA - Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 Tahun 2000. ...

Top 4: KETETAPAN MPR RI NOMOR IV/MPR/2000

Pengarang: djpk.kemenkeu.go.id - Peringkat 156

Hasil pencarian yang cocok: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT. REPUBLIK INDONESIA. NOMOR IV/MPR/2000. TENTANG. REKOMENDASI KEBIJAKAN DALAM. PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH. ...

Top 5: KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT RE

Pengarang: jdihn.go.id - Peringkat 101

Hasil pencarian yang cocok: NOMOR VI/MPR/2000. TENTANG. PEMISAHAN. TENTARA NASIONAL INDONESIA ... Rakyat Republik Indonesia Nomor. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis. ...

Top 6: Mengingat Kembali Proses Pemisahan Polri dari TNI

Pengarang: books.google.co.kr - Peringkat 308

Hasil pencarian yang cocok: Untuk itu, pemerintah dan DPR harus mengkaji ulang UndangUndang Pertahanan, UU Kepolisian, Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, ... ...

Top 7: [Cek Fakta] Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000 Presiden Harus Mundur Jika ...

Pengarang: m.medcom.id - Peringkat 203

Ringkasan: Tangkapan layar berita palsu Foto:FacebookBeredar sebuah narasi presiden harus mundur jika sudah tidak dikehendaki oleh rakyat tanpa harus menunggu proses hukum. Narasi beredar di facebook. Akun facebook Arjuna membagikan narasi ini pada 6 April 2021. Berikut unggahannya.   . "TAP MPR NO.6 Thn 2000: Seorang Pemimpin Bila Sudah Tidak Dikehendaki Oleh Rakyat Harus MUNDUR Tanpa Harus Menunggu Proses HUKUM"Penelusuran: Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim TAP MPR Nomor 6 Tahun 2

Hasil pencarian yang cocok: 7 Apr 2021 — Faktanya, TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 berisi ketetapan pemisahan TNI dan Polri. ... Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik ... ...

Top 8: KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT ...

Pengarang: uu.vlsm.org - Peringkat 173

Hasil pencarian yang cocok: NOMOR VII/MPR/2000. TENTANG ... g. bahwa telah dilakukan pemisahan secara kelembagaan yang setara ... Nomor IV/MPR/1999 tentang. ...

Top 9: Masa Reformasi - Sejarah Polri

Pengarang: museumpolri.org - Peringkat 86

Ringkasan:      Krisis moneter tahun 1997 berkembang menjadi menjadi krisis ekonomi yang menimbulkan gejolak karena menimbulkan reaksi dikalangan masyarakat yang menentang pemerintah atas kebijakan yang dilakukan. Reaksi tersebut menimbulkan gelombang unjuk rasa yang menuntut pemerintah agar segera mengambil tindakan untuk menurunkan harga kebutuhan pokok. Puncak dari reaksi masyarakat adalah insiden Trisakti yang menyebabkan jatuhnya 4 korban meninggal dan beberapa mahasiswa terluka y

Hasil pencarian yang cocok: Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 2000, MPR mengeluarkan Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan Polri dan TNI, ... ...

Top 10: PENDAHULUAN - Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi

Pengarang: pusdik.mkri.id - Peringkat 113

Hasil pencarian yang cocok: Indonesia Tahun 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000) ... o Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2001 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia. ...

Jawaban:

Nama

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000

Tentang

Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tanggal Ditetapkan

18 Agustus 2000

Ditetapkan Oleh

Prof. Dr. H. M. Amien Rais, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat

Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2020 sangat diperlukan sebagai payung hukum pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar lebih tercipta iklim kerja yang jelas sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing sehingga nilai serta tujuan demokrasi Indonesia dapat tercapai.

Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2020 ini memutuskan seperangkat aturan mengenai pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Negara Indonesia sesuai dengan peran serta fungsi masing-masing.

Dokumen resmi yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 di Jakarta ini secara komprehensif menjelaskan dan menegaskan kembali peran utama Tentara Nasional Indonesia dalam bidang pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bidang pemeliharaan keamanan negara.

Dokumen sepanjang 7 halaman ini memuat 4 pasal. Berikut detail struktur dokumen tersebut.

Pasal 1: Penegasan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terpisah secara kelembagaan

Pasal 2: Pembedaan peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 3: Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Pasal 4: Pemberlakuan ketetapan

Dokumen Ketetapan MPR VI/MPR/2000 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Nasional.

Kontributor

Kathrin Shafa Zakiyya

Penjelasan:

Dikutip Dari Laman Kompas Media

Tangkapan layar berita palsu Foto:Facebook

Beredar sebuah narasi presiden harus mundur jika sudah tidak dikehendaki oleh rakyat tanpa harus menunggu proses hukum. Narasi beredar di facebook.

Akun facebook Arjuna membagikan narasi ini pada 6 April 2021. Berikut unggahannya.


 

"TAP MPR NO.6 Thn 2000: Seorang Pemimpin Bila Sudah Tidak Dikehendaki Oleh Rakyat Harus MUNDUR Tanpa Harus Menunggu Proses HUKUM"


Penelusuran:


Dari hasil penelusuran tim cek fakta medcom, klaim TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 berisi presiden harus mundur jika sudah tidak dikehendaki oleh rakyat tanpa harus menunggu proses hukum adalah salah. Faktanya, TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 berisi ketetapan pemisahan TNI dan Polri.

Dilansir hukumonline.com, Ketetapan (TAP) MPR No.VI/MPR/2000 Tahun 2000 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000 ini berisi pasal-pasal sebagai berikut;

Pasal 1 Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Pasal 2 (1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. (3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu. Pasal 3 (1) Peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Hal-hal yang menyangkut Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara lengkap dan terperinci diatur lebih lanjut dalam undang-undang secara terpisah. Pasal 4 Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kesimpulan:

Klaim TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 berisi presiden harus mundur jika sudah tidak dikehendaki oleh rakyat tanpa harus menunggu proses hukum adalah salah. Faktanya, TAP MPR Nomor 6 Tahun 2000 berisi pemisahan TNI dan Polri.

Informasi ini jenis hoaks misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

 

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.

Referensi:

1.//archive.fo/AXC1M 2.//hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4ffe8d256bf00/ketetapan-mpr-nomor-vi-mpr-2000-tahun-2000/document

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel atau WA/SMS ke nomor 082113322016

Editor : Whisnu Mardiansyah

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA