Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

Makna warna dasar rambu-rambu lalu lintas (Hanna Vivaldi)

Jika teman sering memperhatikan jalan raya, pasti pernah melihat rambu lalu lintas yang dipasang di tepi jalan. Contohnya saja seperti rambu dengan huruf P atau S yang dicoret, dan rambu-rambu lainnya. Warna rambu lalu lintas juga bermacam-macam, terdiri dari 5 warna dasar, yaitu kuning, merah, hijau, biru, dan putih bergaris. Masing-masing warna memiliki makna tertentu yang harus kita pahami. Yuk, kita cari tahu apa arti warna-warna itu!

1. Kuning

Rambu ini dibuat untuk memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap jalan di depan nanti. Misalnya seperti jalan turunan atau tanjakan, atau pun belokan tajam.

Ciri-ciri dari rambu lalu lintas ini adalah berwarna dasar kuning dengan lambang, tulisan, atau gambar di tengahnya berwarna hitam.

Baca juga : Lampu Lalu Lintas Bagi Pengguna Ponsel

2. Merah

Rambu ini menandakan larangan. Misalnya dilarang berhenti, parkir, menikung, atau larangan lainnya.

Ciri-ciri dari rambu ini adalah berwara dasar putih dengan garis tepi berwarna merah. Di bagian tengahnya terdapat huruf atau angka yang berwarna hitam.

3. Biru

Rambu ini berisi perintah wajib bagi pengguna jalan yang biasanya dapat kita temukan di perempatan lampu merah atau di pinggir jalan. Misalnya seperti rambu dengan rambu biru yang di tengahnya terdapat penunjuk panah. Ini artinya adalah boleh langsung berbelok atau boleh belok setelah ada isyarat lampu.

Ciri-ciri rambu ini adalah berwarna dasar biru dengan garis tepi berwarna putih. Di bagian tengah terdapat lambang, huruf, angka, atau kata-kata berwarna putih.

Baca juga : Para Penemu Lampu Lalu Lintas

      Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur.

     Rambu-rambu ini juga berguna untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk untuk pemakai jalan, baik pejalan kaki atau pengendara. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Secara umum, ada 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk.

Rambu Peringatan adalah rambu yang memberikan informasi berupa peringatan akan kemungkinan adanya bahaya dan sifat dari bahaya tersebut kepada pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna kuning, sedangkan tulisan atau simbol pada rambu berwarna hitam. Salah satu contohnya adalah rambu pengatur lalu lintas. Contoh Rambu Peringatan:

Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

   Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang oleh pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna putih, garis tepi berwarna merah, dan lambang huruf atau angka berwarna hitam. Contohnya adalah rambu dilarang berhenti, dilarang masuk, dan dilarang parkir. Contoh Rambu Larangan:

Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

     Rambu Perintah adalah rambu yang menyatakan perintah yang wajib ditaati oleh pengguna jalan, dimaksudkan untuk memberi petunjuk pendahuluan kepada pemakai jalan dan ditempatkan pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna biru, sedangkan tulisan, angka, atau simbol pada rambu berwarna putih. Contohnya adalah rambu penanda tempat parkir atau jalur sepeda. Contoh Rambu Perintah:

Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

   Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu yang jadi petunjuk arah dan letak kota biasanya punya dasar palang berwarna hijau dengan tulisan berwarna putih. Contohnya seperti arah, letak kota, jarak tempuh, atau letak tempat-tempat penting seperti masjid, rumah sakit, pom bensin, atau rumah makan. Contoh Rambu Petunjuk:

Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

(MRLL)

Mengapa kita tidak pernah melihat rambu lalu lintas berwarna pink? Mengapa yang kita lihat “hanya” warna kuning, merah, biru, hijau, dan putih? Bukan karena warna cat yang tersedia cuma warna-warna itu, tapi hal itu memang dikondisikan sedemikian rupa untuk membawa pesan-pesan tertentu bagi para pengguna jalan.

Dengan memahami arti-artinya, kamu bakal dapat berkendara dengan lebih tertib dan aman. Nah, yuk simak satu per satu warna rambu-rambu lalu lintas dan maknanya.

Rambu ini digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.

Ciri-ciri  rambu : Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam

Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.

Ciri-ciri : Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam

Rambu dengan dasar warna biru berisikan perintah wajib bagi pengguna jalan. Biasanya kita temukan di perempatan yang ada traffic light, atau di pinggir jalan. Contoh kalau ada rambu biru dengan penunjuk panah, artinya bisa belok langsung atau belok harus menunggu isyarat lampu. Atau menyeberang jalan harus melewati zebra cross.

Ciri-ciri : Berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih.

Rambu dengan dasar warna hijau biasanya berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum. Misal di tol ada rambu besar berwarna hijau yang menuliskan nama tempat, daerah, atau info lainnya.

Ciri-ciri : Berwarna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.

Ini merupakan warna rambu terakhir yang memberikan isyarat akhir larangan, baik itu larangan kecepatan maksimum/minimum, dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.

Upayakan selalu patuh kepada peraturan dan tata tertib berlalu lintas agar keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya terjaga, serta terhindar dari sanksi hukum.

Manfaatkan Spesial Promo Tahun Baru Dari Dealer Honda Solo Baru

Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

Informasi Harga Mobil Honda Solo Terbaru Informasi Pricelist Mobil Honda Solo dapat di temukan disini

Dealer Honda Solo Baru sebagai Dealer Resmi untuk wilayah Solo dan Sekitarnya siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi Anda

Untuk info lebih lanjut silahkanKunjungi dealer Honda Solo Baru.

Jl. Ir. Soekarno No. 168 Sukoharjo

Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

Rambu Lalu Lintas. Foto: Okezone

JAKARTA - Ketika berhenti di traffic light atau kolong Flyover Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat mengarah ke Kebon Sirih, di sana terpampang rambu lalu lintas dengan warna dasar hijau berisi petunjuk ke Jati Baru-Grogol arah kiri dan Kebon Sirih-Tugu Tani arah lurus.

Nah, tahukah anda arti warna dasar rambu berwarna hijau tersebut? Wakasat Lantas Wil Tangerang Kota Kompol Lalu Hedwin menyebutkan selain hijau, warna dasar rambu lainnya yakni kuning, merah, biru, dan putih. Baca juga: Membahayakan Pengguna Jalan, Rambu Lalu Lintas di Jalan Pertanian Raya Bakal Direlokasi

Berikut arti 5 warna dasar rambu lalu lintas :


1. Hijau Rambu dengan dasar warna hijau biasanya berisi informasi jalan atau informasi lain kepada para pengguna jalan. Rambu ini biasanya menunjukkan jurusan, batas wilayah, dan lokasi fasilitas umum. Misal di tol ada rambu besar berwarna hijau yang menuliskan nama tempat, daerah, atau info lainnya.Ciri-ciri: Berwarna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.

Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

Rambu yang berguna untuk memberitahukan tempat/lokasi. Foto: Carmudi Indonesia

2. Kuning

Rambu ini untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Misalnya di depan ada turunan atau tanjakan, ataupun belokan tajam, harap hati hati.Ciri-ciri: Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam.

Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

Rambu lalu lintas kurangi kecepatan. Foto: Carmudi Indonesia

3. Merah

Ini menandakan rambu tersebut berisi larangan. Dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip atau larangan lainnya yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.Ciri-ciri: Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam.

Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

Rambu yang memberitahukan batas kecepatan di daerah tersebut. Foto: Carmudi Indonesia

4. Biru

Rambu dengan dasar biru berisikan perintah wajib bagi pengguna jalan. Biasanya ditemukan di perempatan yang ada traffic light atau pinggir jalan. “Contoh kalau ada rambu biru dengan penunjuk panah, artinya bisa belok langsung atau belok harus menunggu isyarat lampu atau menyeberang jalan harus melewati zebra cross,” ujar Hedwin, Sabtu (13/2/2021).

Ciri-ciri: Berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih. Baca juga: Ini Penting Juga, Arti Warna Marka yang Menempel di Jalan Raya


Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

Perintah untuk memberikan jalan terlebih dulu bagi penyeberang jalan. Foto: Carmudi Indoensia

5. Putih

Ini merupakan warna rambu terakhir yang memberikan isyarat akhir larangan baik larangan kecepatan maksimum/minimum dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.

Karakteristik rambu Lalu lintas yang merupakan perintah bagi pengguna jalan raya adalah

Rambu yang memberitahukan pembatalan larangan. Foto: Ilustrasi

  • polda metro jaya
  • lalu lintas
  • polisi lalu lintas
  • rambu lalu lintas
  • marka