Jelaskan yang dimaksud penduduk indonesia

Penduduk (ingezetenen) atau rakyat merupakan salah satu unsur untuk memenuhi kriteria dari sebuah negara. Penduduk atau Penghuni suatu wilayah negara merupakan semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka secara sosiologis lazim dinamakan dengan Rakyat dari negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari segi hukum terdiri dari warga negara (staatsburgers ), dan orang asing. Menurut Soepomo, Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara Sah artinya, tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam satu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk (niet-ingezetenen ), misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu negara, dan orang asing yang bekerja di dalam wilayah negara tersebut.

Penduduk terbagi dengan warga negara asli dan orang asing. Warga negara asli merupakan pemegang status kewarganegaraan yang diberikan oleh negara tersebut, sedangkan orang asing adalah orang yang memiliki status kewarganegaraan dari negara lain yang berada diluar wilayah negaranya dan berada dinegara tersebut karena suatu kepentingan.

Setiap warga negara suatu negara diberikan status kewarganegaraan dari negara tersebut. Status kewarganegaraan bukan hanya mengenai sebuah status yang melekat pada persoaalan Kartu Tanda Penduduk ataupun untuk melengkapi administrasi lainnya, melainkan Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Maka dari itu konstitusi Negara Indonesia merumuskan siapa yang berhak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Banyaknya jumlah penduduk Indonesia berpengaruh terhadap banyaknya jumlah pemegang status kewarganegaraan Indonesia. Seorang Warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus yaitu hubungan timbal balik antara negara dengan warga negaranya. Kewarganegaraan membawa implikasi pada kepemilikan hak dan kewajiban. Negara wajib menjamin kepemilikan hak seorang warga negaranya yang mencakup hak sipil, hak politik, hak asasi ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan kewajiban sebagai seorang pemegang status kewarganegaraan Indonesia sebagai juga telah ditetapkan didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sehingga pemerintahan negara Indonesia dapat berjalan sesuai dengan cita-cita kemerdekaannya.

Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 berbunyi

”Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

Dan pasal 26 ayat (3) setelah perubahan yang kedua yang berbunyi

“Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang undang”

Negara Indonesia telah beberapa kali membuat peraturan perundang- undangan mengenai warga negara dan kewarganegaran yaitu UU No.3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara Dan Penduduk Indonesia, UU No.62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Indonesia dan UU No.3 Tahun 1976 Tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Karena UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan sehingga harus dicabut dan diganti yang baru maka Setelah sekian lama, pada masa Reformasi khususnya pada pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ditetapkanlah UU kewarganegaraan yang baru yaitu UU No.12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2006 No 63).

Undang-undang No.12 Tahun 2006 Berbeda dengan undang undang sebelumnya, undang-undang ini pada dasarnya menganut asas kelahiran berdasarkan tempat negara kelahiran (ius soli) itu secara terbatas artinya asas ius soli tersebut hanya dilakukan terbatas bagi anak – anak, jadi bukan berlaku apabila keberadaan tersebut sudah terjadi jika yang ditemukan adalah seorang anak yang sudah dewasa.

Sementara untuk mencegah masalah status kewarganegaraan ganda ( bipatride ) dan tanpa kewarganegaraan ( apatride ), baik dari status kewarganegaraan yang lahir dari sistem kelahiran maupun sistem perkawinan, maka UU kewarganegaraan mengakomodasi asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Subtansi mendasar daripada UU No.12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang sekaligus menjadi prinsip adalah, bahwa dalam UU kewarganegaraan ini tidak dikenal lagi permasalahan kewarganegaraan. Ketentuan ini dapat dilihat dalam penjelasan umum undang- undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa terdapat asas khusus juga yang menjadi dasar penyusunan Undang-undang tentang kewarganegaraan Indonesia.

UU No.12 Tahun 2006 juga mengatur kehilangan kewarganegaraan yang menyebabkan sesorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang dimilikinya. Hal tersebut terjadi karena permohonan orang tersebut ataupun tindakan yang menyebabkan hilangnya warga negara. Akan tetapi Hilangnya kewarganegaraan juga dapat diperoleh kembali melalui ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang ini

Pengertian penduduk

Penduduk merupakan suatu turunan dari rakyat yaitu rakyat yang ditinjau dari segi sosiologis. Penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari segi hukum terdiri dari warga negara (staatsburgers ), dan orang asing. Menurut Soepomo, Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara Sah artinya, tidak bertentangan dengan ketentuan ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan.

Pengertian Warga Negara

Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi kenyataannya istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yaitu peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.

AS Hikam, mendefinisikan warga negara sebagai terjemahan dari citizenship , yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri, sedangkan Koerniatmanto S. mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Secara yuridis, berdasarkan pasal 26 ayat (1) UUD 1945 Dan Perubahannya, istilah warga negara Indonesia dibedakan menjadi dua golongan:

  1. Warga negara asli (pribumi) yaitu penduduk asli negara tersebut.
    Misalnya, suku Jawa, Sunda, Madura, Minang, Batak, Bugis, Dayak dan Etnis keturunan yang sejak kelahirannya menjadi WNI, merupakan warga negara asli Indonesia;

  2. Warga negara asing ( vreemdeling) yaitu suku bangsa keturunan bukan asli Indonesia , misalnya, bangsa cina ( Tionghoa ), Timur Tengah, India, Belanda, Eropa yang telah disahkan berdasarkan peraturan Perundang- Undangan menjadi warga negara Indonesia.

Pernyataan ini ditetapkan kembali dalam pasal 1 UU No.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara Indonesia.

Warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal, misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Menurut Wolhoff, dalam suatu negara ada kalanya ditemukan golongan minoriteit, yaitu golongan orang yang berjumlah kecil, yang secara yuridis memiliki status kewarganegaraan nasional tertentu, akan tetapi memiliki sifat lahir batin social kebudayaan yang berbeda dari bangsa itu. Sehingga golongan ini belum diasimilasikan sepenuhnya.

Pengertian Orang Asing

Orang asing adalah warga negara asing yang berada dan atau bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. Dengan kata lain bahwa orang asing adalah semua orang yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu , tetapi dia bukan warga negara dari negara tersebut. Sebagai contoh di wilayah negara Indonesia terdapat beberapa golongan minoritas misalnya, suku anak dalam di Sumatera, suku Badui di Jawa Barat, suku Samin di Jawa Tengah dan Jawa Timur, suku Dayak Udut di Kalimantan, dan beberapa klan suku di Papua. Untuk memberdayakan eksistensi mereka beberapa langkah persuasif digunakan , termasuk adanya perwakilan mereka dalam ketatanegaraan sebagai anggota DPR atau MPR yang mewakili daerah (DPD). Sedangkan pada masa Orde Baru golongan ini diangkat sebagai utusan golongan.

Pengertian orang asing menurut Peraturan Perundang-Undangan, misalnya:

  • Pasal 1 Huruf a UU Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing adalah ”tiap orang bukan warga negara Republik Indonesia”.

  • Orang Asing menurut Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian adalah “orang bukan Warga Negara Republik Indonesia”.

  • Orang Asing menurut Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah “orang bukan Warga Negara Indonesia”.

  • Orang Asing menurut Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian adalah “orang yang bukan warga Negara Indonesia”.

Dalam hal orang asing hukum Internasional ikut campur tangan, artinya orang asing di dalam suatu negara itu dilindungi sekadarnya oleh hukum Internasional. Tentang perlindungan orang asing ada dua macam.

  • Secara positif, artinya negara tempat dimana orang asing itu berada harus memberikan kepadanya beberapa hal-hak tertentu. Jadi, suatu hak minimum itu dijamin; dan

  • Secara negatif, artinya suatu negara itu tidak dapat mewajibkan sesuatu kepada orang asing yang berada di negaranya itu. Jadi orang asing itu di suatu negara tidak dapat dibebani kewajiban tertentu, misalnya kewajiban militer .

Tetapi pada asasnya orang asing itu diperlakukan sama dengan warga negara , sedang isinya ada juga perbedaannya. Adapun perbedaan antara orang asing dan warga negara terletak pada kedudukan hak dan kewajibannya yang mana isi kedudukan (hak) sebagai warga negara:

  • Hanya warga negara mempunyai hak-hak politik, misalnya hak memiih atau dipilih ; dan

  • Hanya warga negara mempunyai hak diangkat menduduki jabatan negara.

Menurut Undang-Undang darurat Republik Indonesia yang termuat dalam lembaran negara 1955 nomor 33 tentang kependudukan di Indonesia. Orang asing yang menjadi penduduk negara Indonesia adalah jika dalam selama orang asing itu menetap di Indonesia. Untuk menetap di Indonesia orang asing itu harus mendapat izin bertempat tinggal dari pemerintah Indonesia .

Referensi

Samidjo, Ilmu Negara ,Bandung,Armico.
Soepomo dalam hartono hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia ,Yogyakarta,Liberty Cetakan III.
Badan Pusat Statistik 2010 , www.BPS.go.id
Sudargo Gautama, Warga Negara dan Orang Asing, Bandung, 1975, Alumni cet III
A.S Muhammad Hikam . 2002. Kewarganegaraan dan Agenda Demokratisasi. Dalam Malian S dan Marzuki, S, Pendidikan Kewarganegaran dan Hak Azasi Manusia. Yogyakarta, UII Press

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA