Jelaskan yang dimaksud dengan Tugas PEMBANTUAN

Kita telah mempelajari bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya.

Meskipun sistem otonomi memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri, sebagai negara kesatuan daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sesuai dengan pendapat Miriam Budiardjo, yang menjelaskan bahwa pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi.

Pada kesempatan ini, kita akan berdiskusi tentang apa itu otonomi daerah, dan apa saja asas-asas yang dianut oleh NKRI dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Dalam pengertian lain, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan pemberdayaan masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik, dan mengembangkan demokrasi lokal.

Terdapat empat aspek yang melatarbelakangi otonomi daerah. Yaitu aspek fisik kewilayahan, aspek legal konstitusional, aspek penduduk, dan aspek pemerintahan yang baik. Adanya otonomi daerah akan membuat pemerintah daerah lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, partisipatif, kreatif dan inovatif, Pemerintah pusat juga akan memiliki organisasi yang lebih ramping dan beban yang lebih ringan.

Asas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan, pada dasarnya ada empat, yaitu:

  1. Sentralisasi, yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat,
  2. Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri,
  3. Dekonsentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu,
  4. Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, kota atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Asas Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas Dekonsentrasi

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Asas Tugas Pembantuan

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Perbandingan Asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Mengutip pendapat Sadu Wasistiono dalam Pitono pada artikel “Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan“, terdapat beberapa perbedaan dalam ciri-ciri ketiga asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Yaitu sebagai berikut:

NO ASAS PEMERINTAHAN CIRI-CIRI PELAKSANAAN
1

DESENTRALISASI

(Desentralisasi Politik/Ketatanegaraan)

  • Transfer kewenangan
  • Kewenangan sepenuhnya menjadi hak & tanggung jawab institusi penerima kewenangan
  • Diberikan dana yang dialokasikan secara terpisah maupun sumber-sumber dana
  • Personil pelaksana adalah dari institusi penerima transfer kewenangan
2

DEKONSENTRASI

(Desentralisasi Administratif)

  • Delegasi kewenangan
  • Kewenangan tetap melekat pada institusi/pejabat pemberi delegasi kewenangan
  • Disediakan dana dari institusi pemberi tugas
  • Personil pelaksana adalah dari institusi pemberi tugas tetapi ditugaskan di luar pusat
3 TUGAS PEMBANTUAN
  • Bukan transfer kewenangan maupun delegasi kewenangan, melainkan pemberian bantuan pelaksanaan tugas yang bersifat operasional
  • Kewenangan tetap melekat pada institusi pemberi
    tugas
  • Disediakan dana, saran dan prasarana, serta personil yang diperlukan
  • Personil pelaksanaan sebagian besar adalah dari institusi pemberi tugas

Referensi:

Jurnal Asas Dekonsentrasi dan Asas Tugas Pembantuan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan oleh Andi Pitono yang diakses melalui: //jkp.ejournal.unri.ac.id/index.php/JKP/article/view/882/875

*ttps://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt58b4dd94d9b04/arti-dan-maksud-tugas-pembantuan-pemerintah/

*ttps://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2011/03/UrusanDekonTP.pdf

*ttp://www.lemhannas.go.id/index.php/berita/berita-utama/737-prof-djohermansyah-djohan-sentralisasi-dan-desentralisasi-harus-seiring-sejalan

*ttps://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah

*ttps://www.kompas.com/skola/read/2019/12/16/110000069/pengertian-otonomi-daerah-dan-dasar-hukumnya

*ttps://kemlu.go.id/losangeles/en/news/5706/the-government-of-the-republic-of-indonesias-policy-in-response-to-the-coronavirus-covid-19 (gambar)

Pemerintahan Daerah

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1]

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.[2]

Jadi, kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah melaksanakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya.

Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentralisasi, dan Asas Tugas Pembantuan

Menurut Hinca Pandjaitan dalam artikel Fungsi  dan Akibat Hukum Keputusan Kepala Daerah Dalam Melaksanakan Urusan Tugas Pembantuan Dikaitkan dengan Pokok Pangkal Sengketa yang dimuat dalam buku Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara (hal. 387) yang disunting oleh S.F. Marbun dkk, sebagai salah satu realisasi Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) serta Pasal 1 UUD 1945, pemerintah di daerah dilaksanakan melalui tri asas, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentralisasi (dekonsentrasi) dan asas tugas pembantuan.[3]

Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.[4]

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.[5]

Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.[6]

Tentang Tugas Pembantuan

Lebih lanjut Hinca Pandjaitan menjelaskan bahwa  tugas pembantuan dapat juga diartikan sebagai tugas pemerintah daerah untuk mengurusi urusan pemerintahan pusat atau pemerintah yang lebih tinggi, dengan kewajiban mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskannya.[7]

Pemerintah pusat dalam hal ini berwenang dan berkewajiban memberikan perencanaan umum, petunjuk-petunjuk serta biaya. Sedangkan perencanaan lebih rinci, khusus mengenai pengawasan dari kegiatan tersebut dipercayakan kepada pejabat atau aparatur pemerintah pusat yang ada di daerah.[8]

Maksud Tugas Pembantuan

Maksud diadakan asas tugas pembantuan dalam pembangunan di daerah bertujuan agar keterbatasan jangkauan aparatur pemerintah pusat dapat ditanggulangi melalui kewenangan aparatur daerah.[9]

Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah dalam melaksanakan Tugas Pembantuan.[10] Kebijakan Daerah hanya terkait dengan pengaturan mengenai pelaksanaan Tugas Pembantuan di Daerahnya.[11]

Anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disediakan oleh yang menugasi.[12] Dokumen anggaran untuk melaksanakan Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersamaan dengan penyampaian rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD dalam dokumen yang terpisah.[13]

Laporan pelaksanaan anggaran Tugas Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah.[14]

Pelaksanaan Tugas Pembantuan

Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat.[15]

Urusan pemerintahan absolut/mutlak meliputi:[16]

a.    politik luar negeri;

b.    pertahanan;

c.    keamanan;

d.    yustisi;

e.    moneter dan fiskal nasional; dan

f.     agama.

Dengan kata lain, tugas pembantuan yang dapat dilakukan adalah urusan pemerintahan di luar keenam urusan pemerintahan yang mutlak di atas.

Pelaksanaan tugas pembantuan itu dapat dilakukan melalui suatu Keputusan Kepala Daerah, dapat juga dilakukan melalui Peraturan Daerah. Misalnya urusan tugas pembantuan berupa program INPRES Sekolah Dasar yang diwujudkan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah.[17]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1.     Undang-Undang Dasar 1945;

2.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan  Daerah;

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Referensi:

S.F. Marbun dkk. 2004. Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

[1] Pasal 1 angka 2 UU 23/2014

[2] Pasal 1 angka 3 UU 23/2014

[3] Pasal 5 ayat (4) UU 23/2014

[4] Pasal 1 angka 8 UU 23/2014

[5] Pasal 1 angka  9 UU 23/2014

[6] Pasal 1 angka 11 UU 23/2014

[7] Hinca Pandjaitan hal. 388

[8] Hinca Pandjaitan hal.388

[9] Hinca Pandjaitan hal 389

[10] Pasal 22 ayat (1) UU 23/2014

[11] Pasal 22 ayat (2) UU 23/2014

[12] Pasal 22 ayat (3) UU 23/2014

[13] Pasal 22 ayat (4) UU 23/2014

[14] Pasal 22 ayat (5) UU 23/2014

[16] Pasal 10 ayat  (1) UU 23/2014

[17] Hinca Pandjaitan hal 390 - 391

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA