Jelaskan tugas dan wewenang DPR secara detail berkaitan dengan APBN

Gedung DPR RI. Berikut ini dijelaskan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPR serta hak dan kewajiban DPR.

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Anggota DPR terdiri dari anggota partai politik (parpol) yang pemilihannya dilakukan melalui pemilihan umum.

Dalam konsep trias politika, DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1), disebutkan bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Berikut ini dijelaskan lebih lanjut mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPR, dirangkum dari UU MD3 atau UU No. 17 Tahun 2014:

Baca juga: Pancasila Sila ke-3: Makna, Butir-Butir Pengamalan dan Contoh Penerapan Sila Persatuan Indonesia

Baca juga: Arti Lambang Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan yang Maha Esa

Fungsi DPR 

Dalam pasal 69 UU No 17 tahun 2014 disebutkan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Fungsi Legislasi

DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.

Lihat Foto

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D

Suasana di Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

KOMPAS.com - DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mempunyai tiga fungsi utama, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Penjelasan mengenai ketiga fungsi DPR tertera dalam Pasal 69 dan 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi legislasi DPR

Dilansir dari situs DPR.go.id, dalam menjalankan fungsi legislasinya, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan DPD, terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

Jelaskan fungsi legislasi DPR!

Dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, dituliskan bahwa fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Fungsi anggaran DPR dilaksanakan untuk membahas serta memberikan persetujuan atau tidak, terhadap rancangan undang-undang mengenai APBN yang diajukan presiden.

Baca juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11

Berkaitan dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Memberi persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPR atas RUU mengenai APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  • Memberi persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara.

Fungsi pengawasan DPR

Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN.

DPR memiliki dua tugas dan wewenang dalam menjalankan fungsi anggarannya, yakni:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan DPD (berkaitan dengan pelaksanaan UU tentang otonomi daerah, pembentukan, pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan salah satu lembaga negara yang berperan sebagai perwakilan rakyat. DPR memiliki anggota yang berasal dari partai politik yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berdasarkan UU Republik Indonesia No.17 Tahun 2014, anggota DPR berjumlah 560 orang dan diresmikan oleh presiden. Setiap anggotanya memiliki masa jabatan selama lima tahun dan harus menjadi anggota salah satu komisi.

Sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat Indonesia, DPR memiliki tugas, wewenang, serta hak-hak yang diatur dalam undang-undang.

Fungsi DPR

Menurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya:

1. Fungsi Legislasi

Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Mengutip laman resmi DPR, tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi legislasi adalah sebagai berikut:

  • Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun sekaligus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
  • Membahas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPD
  • Membentuk dan menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai undang-undang
2. Fungsi Anggaran

Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
  • DPR bertugas menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Menyetujui pemindahtanganan aset negara, termasuk perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan negara
3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan meliputi:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama
Tugas dan Wewenang DPR yang Lain

Selain yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan, DPR juga memiliki tugas dan wewenang terhadap beberapa hal. Berikut tugas dan wewenang DPR lainnya:

  • Menyerap, menghimpun, menampung, sekaligus menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan Negara lain
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar dari negara lain
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih tiga orang hakim konstitusi dan diajukan ke Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
Hak-Hak DPR

DPR memiliki tiga hak dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berdasarkan UUD 1945, DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Berikut penjelasannya:

1. Hak Interpelasi

DPR berhak meminta keterangan pada pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hal Angket

DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan pemerintah terkait hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat

DPR berhak menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun luar negeri.
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, baik itu berupa pengkhianatan negara, praktek KKN, tindak pidana berat, maupun perbuatan tercela lainnya. DPR juga berhak berpendapat apabila presiden dan/wakil presiden dianggap tidak lagi memenuhi syarat sesuai kedudukannya.

Baca juga:

  • Apa Saja Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia?
  • Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan
  • Formasi CPNS Setjen DPR RI 2021, Cara Daftar, dan Contoh Soal

Baca juga artikel terkait FUNGSI DPR atau tulisan menarik lainnya Erika Erilia
(tirto.id - erk/wta)


Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Erika Erilia

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA