Jelaskan perbedaan persekutuan firma persekutuan komanditer dan perseroan terbatas

Perbedaan PT dengan CV – Berdasarkan bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap), yaitu:

Perseroan Terbatas ( PT )

  1. Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
  2. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
  3. PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum

Perseroan Komanditer ( CV )

  1. Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan olel UKM “usaha kecil dan menengah”
  2. CV adalah badan usaha bukan badan hukum

Dasar Hukum Pendirian Perusahaan :

Perseroan Terbatas ( PT )

  • Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Perseroan Komanditer ( CV )

  • Tidak ada Undang-Undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau CV

Pendiri Perseroan :

Perseroan Terbatas ( PT )

  1. Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
  2. Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
  3. Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)

Perseroan Komanditer ( CV )

  1. Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
  2. Para pendiri Perseroan harus warga Negara Indonesia

Nama Perseroan :

Perseroan Terbatas (PT)

Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007

  1. Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
  2. Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1998

Perseroan Komanditer (CV)

  • Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV

Artinya : Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan

Modal Perusahaan :

Perseroan Terbatas (PT)

Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut ;

  1. Modal dasar minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia
  2. Dari modal tersebut minimal 25% atau sebesar Rp.12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor oleh para pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan

Perseroan Komanditer (CV)

Di dalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal titempatkan atau Modal disetor.

Artinya:

  1. Tidak ada kepemilikan saham di dalam anggaran dasar cv
  2. Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri

Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha :

Perseroan Terbatas (PT)

PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti :

  1. PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha : Perdagangan, Pembangunan ( Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
  2. PT Fasilitas PMA
  3. PT Fasilitas PMDN
  4. PT Persero BUMN
  5. PT Perbankan
  6. PT Lembaga keuangan non Perbankan
  7. PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha, antara lain : Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran, dsb.

Perseroan Komanditer (CV)

  • CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang : Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s/d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
  • CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.

Pengurus Perseroan :

Perseroan Terbatas (PT)

  • Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
  • Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
  • Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
  • Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS.

Perseroan Komanditer (CV)

  • Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif.
  • Persero Aktif adalah orang yang bertanggung jawab penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
  • Persero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.

Proses Pendirian Perusahaan :

Perseroan Terbatas (PT)

  1. Relatif lebih lama dari CV
  2. Pemakaian Nama PT harus mendapatkan persetujuan dari Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
  3. Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & Hak Asaso Manusia RI
  4. Biaya yang dibutuhkan jauh lebuh besar

Perseroan Komanditer (CV)

  1. Relatif lebih cepat dari PT
  2. Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
  3. Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat

Demikian Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (CV)

Baca Juga: Persekutuan Firma

Admin Ruang Hukum, 08 Juni 2020

Jika artikel sebelumnya Ruang Hukum membahas bagaimana mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) dalam artikel ini Ruang Hukum akan membahas mengenai Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV dan seperti apa perbedaanya keduanya?

Persekutuan Komanditer (CV) merupakan badan usaha yang dapat dijadikan salah satu wadah bagi pengusaha untuk melakukan kegiatan usahanya. Di dalam CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memasukkan modal dan sekutu aktif yang melakukan pengurusan selain memasukkan modal pula. Sedangkan, Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang memiliki status badan hukum sedangkan CV tidak berbadan hukum.

Kemudian CV berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang secara pendirian dan pengurusannya diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas,  pendirian CV lebih mudah, sehingga badan usaha ini ideal untuk pengusaha dengan modal kecil.

Syarat dan Prosedur Pendirian CV dan PT

Syarat Pendirian CV

          - Didirikan oleh minimal dua orang

          - Adanya Perjanjian Pendirian CV (dalam hal ini dapat dibuat di bawah tangan atau dibuat dengan Akta Notaris).

          - Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Syarat Pendirian PT

          - Didirikan minimal dua orang, masing-masing mengambil bagian saham.

         - Pendirian berbentuk akta notaris.

         - Harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga berstatus badan hukum.

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, pada dasarnya cukup dengan Perjanjian Pendirian CV (baik dibuat di bawah tangan ataupun dengan Akta Notaris), namun untuk memperkuat posisi CV tersebut sebaiknya didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa Surat Keterangan Domisili (SKDP) dan NPWP atas nama CV tersebut.

Sistem Modal

Sistem Modal CV

Setiap sekutu wajib memasukkan pemasukan atau kedalam perusahaan. Tidak ada nilai minimum pemasukan, tetapi akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan.

Sistem Modal PT

Besaran modal dasar PT ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT dan 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.

Pengurusan Badan Usaha

CV

Kepengurusan badan usaha dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan untuk mengurus. Sedangkan, sekutu pasif tidak dapat melakukan pengurusan meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan.

PT

Dilakukan oleh Direksi dan bawahannya berdasarkan RUPS. Pemilik/pemegang saham yang tidak berwenang tidak boleh melakukan pengurusan.

Bagaimana perbedaan tanggung jawab pada pengurus CV dan PT? Untuk tanggung jawab pada CV, tanggung jawab dibebankan kepada sekutu aktif saja. Sedangkan untuk PT, tanggung jawab dari segala kegiatan badan usaha hingga kerugian dibebankan kepada PT, karena adanya status badan hukum. Pemegang saham hanya bertanggungjawab sebatas jumlah saham yang disetorkan kepada PT.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA