Jelaskan hubungan DPR dengan Presiden DPD dan MK berkaitan dengan tata kerja

KOMPAS.com - Tugas dan wewenang lembaga negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang atau UU.

Lembaga tinggi negara sesudah amandemen adalah presiden dan wakil presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, antara satu lembaga negara dengan lembaga lainnya saling bekerja sama dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip pengawasan dan keseimbangan atau check and balances.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen dalam kurun waktu 1999 - 2002. Perubahan ini secara otomatis juga memengaruhi hubungan kinerja antarlembaga.

Berikut hubungan antarlembaga negara menurut UUD 1945:

Hubungan antara MPR, Presiden, DPR, dan MK

Hubungan antara MPR, presiden, DPR, dan MK terlihat dalam proses pemberhentian presiden dan wakil presiden.

Baca juga: Johan Budi Akui Cara Komunikasi Pimpinan KPK Pengaruhi Hubungan Antarlembaga

Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan MPR dalam masa jabatannya menurut UUD atas usul DPR. Ini terjadi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindakan pidana berat, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden.

Kemudian MPR meminta kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Hasilnya dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diteruskan ke MPR. MPR kemudian menyelenggarakan sidang untuk mengambil keputusan, minimal dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir.

Hubungan antara DPR dan Presiden

Hubungan antar DPR Dan presiden terlihat ketika Rancangan Undang-Undang atau RUU dibahas bersama oleh DPR dan presiden. Jika tidak ada persetujuan bersama, maka RUU tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Presiden mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang atau UU. Dalam keadaan genting, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU dengan persetujuan DPR.

Hubungan antara DPR dan DPD dapat dilihat ketika DPD mengajuka RUU kepada DPR. DPD mengajukan RUU yang berkaitan dengan oronomi daerah, hubungan pusat daerah, serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD ikut membahas RUU tersebut dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang telah disahkan.

DPD juga memberikan pertimbangan kepada DPR atas pajak, pendidikan, dan agama.

Baca juga: Perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945

Hubungan antara MPR dan DPD

Hubungan antara MPR dan DPD dilihat dari keanggotaannya, anggota DPD merupakan bagian dari anggota MPR.

Melalui wewenang DPD, MPR dapat mengontrol pembuatan UU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat daerah, serta perimbangan pusat dan daerah agar tidak menyimpang dari UUD.

Hubungan antara BPK dan DPR

Hubungan antara BPK dan DPR tampak ketika BPK memeriksa tentang keuangan negara dan hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR.

BPK memiliki hak untuk meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap instansi pemerintah.

Hubungan antara MA, DPR, dan Presiden

Hubungan antara MA, DPR, dan presiden dapat dilihat dalam pengangkatan calon hakim agung MA. Calon hakim agung MA diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR.

Kemudian dilanjutkan untuk ditetapkan oleh presiden.

Baca juga: Perubahan dalam Amandemen Ketiga UUD 1945

Hubungan antara MK, MA, dan DPR

Hubungan antara MK, MA, dan DPR terlihat dalam hal pemberian putusan atas pendapat DPR terkait pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden.

Anggota MK terdiri dari sembilan orang dan ditetapkan oleh presiden, tiga orang diajukan oleh MA, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang diajukan oleh presiden.

Referensi

  • Darmawan, Ikhsan. 2015. Mengenal Ilmu Politik. Jakarta: Penerbit Buku Kompas
  • Huda, Ni'matul. 2007. Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi. Yogyakarta: UII Press
  • Salinan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan Amandemen
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link //t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tentang DPR

  • DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  • Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  • Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
  • Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai: 

a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau

c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
  • Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
  • Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI

Tentang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA