Rincian tugas Direktorat Sekolah Dasar terkait sarana prasarana sesuai Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 adalah:
- Melaksanakan fasilitasi sarana prasarana sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
- Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
- Melaksanakan fasilitasi pemberdayaan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar;
- Melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola serta penilaian pada sekolah dasar dan pendidikan layanan khusus pada sekolah dasar.
Pelaksanaan pendidikan nasional harus menjamin pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di tengah perubahan global agar warga Indonesia menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, cerdas, produktif, dan berdaya saing tinggi dalam pergaulan nasional maupun internasional. Untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan tersebut, pemerintah telah mengamanatkan penyusunan delapan standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimum tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pembelajaran dalam pendidikan nasional berpusat pada peserta didik
agar dapat:
a) Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
b) Belajar untuk memahami dan menghayati,
c) Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
d) Belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan
e) Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Untuk menjamin terwujudnya hal tersebut diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007).
Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
Standar sarana dan prasarana ini mencakup:
- Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
- Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.
PERMEN No 24 Standar Sarana Prasarana Sekolah Madrasah Download
Lampiran Permen 24 2007 Standar Sarana Prasarana Download
Implementasi Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid 19 Download
Sinkronisasi Program SD dan Daerah Dalam PJJ Download
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
Sebutkan azas standar sarana dan prasarana kantor menurut PermenPam no 48 tahun 2013? - 17347098
//arsip.ipb.ac.id/wp-content/uploads/2018/07/PermenpanRB-No.-48-Tahun-2013-Tentang-Standar-Sarana-dan-Prasarana-Kantor-di-Lingkungan-KemmenpanRB.pdf
quizizz.comPreview this quiz on Quizizz.
307.27 KB
c) kursi rapat untuk di Ruang Rapat Pejabat Eselon II ukuran : 60 x 50 cm, tinggi 75 cm. detail : berkaki roda lima, sandaran rendah beralas karet atau busa, bertangan... e)
259.63 KB
//learn-organized.github.io/kemarin/post/sebutkan-asas-standar-sarana-dan-prasarana-kantor/
slideplayer.infoAsas Standar Sarana dan Prasarana Kantor Standarisasi sarana dan prasarana kantor disusun berdasarkan asas : tertib ; adil; transparan; efisien dan efektif; manfaat; keselamatan; kesejahteraan; kepatuhan; akuntabel Maksud penyusunan standar sarana...
12.07 MB
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR
//peraturan.bpk.go.id/Home/Details/132811/permen-pan-rb-no-48-tahun-2013
Berikut adalah beberapa asas standar sarana dan prasarana kantor kecualia asas manfaatB asas kemakmuran c asas kepatuhan D asas transparanE asas akuntabel . Question from @BilqisthiRahmahArasy - Sekolah Menengah Pertama - Sbmptn
Jawaban: 1 mempertanyakan: Berikut adalah beberapa asas standar sarana dan prasarana kantor kecuali a asas manfaat b asas kemakmuran c asas kepatuhan d asas transparan e asas akuntabel
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR SARANA DAN PRASARANA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG…
Pengertian Regulasi Regulasi menurut KBBI, diartikan sebagai sebuah peraturan. Secara lebih lengkap,regulasi merupakan ca...
//portal.batangkab.go.id/jdih/Peraturan%20Menteri/Kemendagri/Permen-2011/Permen%20No.50%20TH%202011.doc
academia.eduSoal dan kunci jawaban sarana dan prasarana pengadaan adm.perkantoran soal pilihan ganda
8.16 MB
Berikut ini yang bukan merupakan asas dalam penyusunan standarisasi sarana dan prasarana kantor yakni …
Jawaban yang benar: 1 pertanyaan: Berikut adalah beberapa asas standar sarana dan prasarana kantor kecualia asas manfaatb asas kemakmuran c asas kepatuhan d asas transparane asas akuntabel
Tegnologi, Pengetahuan, Informasi, Pendidikan
//organisasi.jatengprov.go.id/home/download/peraturan/sarana-dan-prasarana-kantor
stadion nining – 15 May 10BAB I Pendahuluan Adanya otonomi daerah / desentralisasi menimbulkan penyelenggaraan pendidikan yang memiliki tujuan pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kekhasan kondisi dan potensi daerah,…
396.40 KB
//ciptakarya.pu.go.id/dok/hukum/permen/permen_7_2006.pdf
//gajiroum.kemkes.go.id/data/528PMK_No._57_2014.pdf
Jawaban yang benar: 1 pertanyaan: Berikut adalah beberapa asas standar sarana dan prasarana kantor kecualia asas manfaatb asas kemakmuran c asas kepatuhan d asas transparane asas akuntabel
MEMAHAMI REGULASI SARANA DAN PRASARANA KANTOR A. Mengenal Regulasi Sarana Dan Prasarana Regulasi merupatan tata aturan ata...
//books.google.ru/books?id=kmDwDwAAQBAJ&pg=PA85&lpg=PA85&dq=asas+standar+sarana+dan+prasarana+kantor&source=bl&ots=BrQom94Pz0&sig=ACfU3U0_uAHCKVglGSFrj2933YaTJ1xfdg&hl=en&sa=X&ved=2ahUKEwig9NC67JrxAhVI3qQKHeyKD4EQ6AEwIHoECAIQAQ