Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang disebut

UU RI No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal. a. Pendidikan Formal

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan anak usia dini (TK/RA), pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA), dan pendidikan tinggi (Universitas). Pendidikan formal terdiri dari pendidikan formal berstatus negeri dan pendidikan formal berstatus swasta. Ciri-ciri Pendidikan Formal antara lain:

1) Tempat pembelajaran di gedung sekolah.

2) Ada persyaratan khusus untuk menjadi peserta didik. 3) Kurikulumnya jelas.

4) Materi pembelajaran bersifat akademis.

5) Proses pendidikannya memakan waktu yang lama. 6) Ada ujian formal.

7) Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah atau swasta. 8) Tenaga pengajar memiliki klasifikasi tertentu.

Secara umum, tujuan pendidikan adalah untuk membentuk insan yang

memiliki kedewasaan jasmani dan rohani. Adapun beberapa tujuan

dan fungsi pendidikan formal adalah sebagai berikut:

1). Melatih Kemampuan Akademis

Kemampuan akademis ini meliputi kemampuan analisis, menghafal, logika, memecahkan masalah, dan lain sebagainya. Seseorang yang memiliki kemampuan akademis yang baik pada umumnya lebih mampu memecahkan masalah dan memiliki kehidupan yang lebih baik.

2). Melatih Mental, Fisik, dan Disiplin

Jalur pendidikan ini mengharuskan peserta didik untuk tiba di sekolah pada jam tertentu, dan pulang pada jam tertentu. Hal ini secara tidak langsung dapat melatih kedisiplinan peserta didik. Selain itu, proses belajar di sekolah secara terus menerus akan membentuk mental dan fisik para peserta didik menjadi lebih baik.

3). Melatih Tanggungjawab

Para peserta didik juga diajarkan tentang tanggungjawab di sekolah. Misalnya tanggungjawab mengerjakan tugas, menjaga kebersihan, dan lain sebagainya.

4). Mengembangkan Diri dan Kreativitas

Program esktrakurikuler di sekolah merupakan salah satu sarana untuk mengembangkan diri dan kreativitas peserta didik. Seseorang yang memiliki kemampuan dan kreativitas tertentu tentunya akan membentuk pribadi yang lebih berkualitas.

5). Membangun Jiwa Sosial

Sekolah juga dapat membantu membangun jiwa sosial seorang peserta didik. Interaksi sosial di sekolah juga akan memperluas hubungan sosial seorang siswa.

6). Membentuk Identitas Diri

Identitas diri merupakan salah satu hal penting yang dibutuhkan oleh individu di dalam kehidupan bermasyarakat, misalnya dalam dunia kerja dan di masyarakat. Umumnya, mereka yang memiliki pendidikan formal lebih berpeluang untuk mendapatkan suatu pekerjaan.

b. Pendidikan Non Formal

Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Hasil

pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Sanggar, dan lainnya. Ciri-ciri Pendidikan Non-Formal antara lain:

1) Tempat pembelajarannya bisa di luar gedung. 2) Kadang tidak ada persyaratan khusus.

3) Umumnya tidak memiliki jenjang yang jelas.

4) Adanya program tertentu yang khusus hendak ditangani. 5) Bersifat praktis dan khusus.

6) Pendidikannya berlangsung singkat. 7) Terkadang ada ujian.

8) Dapat dilakukan oleh pemerintah atau swasta

UU RI No. 20 tahun 2003 Pasal 26 ayat 1-3 menyatakan bahwa: 1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat

yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

c. Pendidikan Informal

Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Seperti: Pendidikan Agama, Budi Pekerti, Etika,

Sopan Santun, Moral dan Sosialisasi. Ciri-ciri Pendidikan Informal antara lain :

1) Tempat pembelajaran bisa di mana saja. 2) Tidak ada persyaratan.

3) Tidak berjenjang.

4) Tidak ada program yang direncanakan secara formal. 5) Tidak ada materi tertentu yang harus tersaji secara formal. 6) Tidak ada ujian.

7) Tidak ada lembaga sebagai penyelenggara.

2. Jenjang Pendidikan

Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai dan kemampuan yang akan dikembangkan. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 14, jenjang pendidikan formal terdiri atas:

a. Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. b. Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah

(MTS) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun.

c. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun.

d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. SMK sering disebut juga STM (Sekolah Teknik Menengah). Di SMK,terdapat banyak sekali Program Keahlian.

e. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama

Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs.

f. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Di Indonesia ada beberapa jenis perguruan tinggi, antara lain :

1) Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

2) Politeknik atau sering disamakan dengan institut teknologi adalah penamaan yang digunakan dalam berbagai institusi pendidikan yang memberikan berbagai jenis gelar dan sering beroperasi pada tingkat yang berbeda-beda dalam sistem pendidikan. Politeknik dapat merupakan institusi pendidikan tinggi dan teknik lanjutan serta penelitian ilmiah ternama dunia atau pendidikan vokasi profesional, yang memiliki spesialiasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknik, dan teknologi atau jurusan-jurusan teknis yang berbeda jenis. 3) Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan

pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

4) Universitas adalah suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar akademik dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan pendidikan sarjana dan pascasarjana.

5) Sekolah tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

3. Jenis Pendidikan

a. Pendidikan Umum

Pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

b. Pendidikan Kejuruan

Pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik untuk bekerja dalam bidang tertentu.

c. Pendidikan Akademik

Pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni tertentu (program sarjana dan pascasarjana).

d. Pendidikan Profesi

Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. e. Pendidikan Vokasi

Pendidikan tinggi yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana.

f. Pendidikan Keagamaan

Pendidikan dasar, menengah dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan ilmu pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama. Contohnya : Pesantren, MI, MTS, MA, MAK, Sekolah Tinggi Theologia.

g. Pendidikan Khusus

Pendidikan yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif. Contohnya: Sekolah Luar Biasa.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA