2X4+1-6=bagi-bagi poin!jawab jangan ngasal dan jangan ikuti/nyontek jawaban orang lain okk!
Pemberian nomor kode rekening atau akun dengan cara mnemonic yang benar adalah ….
contoh persamaan dasar akuntansi bengkel karya mandiri,jl.MT.haryono no. 325 Semarang,per 1 Agustus 2016. bengkel karya mandiri adalah perusahaan pers … eorangan milik Tn.hartono,belum memiliki NPWP, bergerak di bidang jasa servis kendaraan bermotor.berikut pencatatan transaksi periode Agustus 2016.tgl 1:kas:35.000.000 piutang:30.000.000 perlengkapan:36.000.000 peralatan:120.000.000 utang:43.000.000 modal:178.000.000.tgl 3: membeli perlengkapan kantor dan bengkel dari toko Mataram sakti Semarang sebesar 18.000.000 secara kredit.tgl 5:menerima pendapat jasa servis sebesar 18.500.000.tgl 7:menerima tagihan piutang dari debitur PT jaya sakti Semarang sebesar 25.000.000.tgl 10: menyelesaikan pekerjaan servis mobil PT Indomarco,tetapi customer belum membayar sebesar 35.000.000.tgl 12:pengembalian untuk kepentingan pribadi 10.000.000.tgl 15:membeli perlengkapan bengkel seharga 60.000.000 tetapi baru membayar sebesar 20.000.000 sisanya diangsur.tgl 18:menerima tagihan dari customer PT sumber agung yang telah memakai jasanya sebesar 35.000.000.tgl 20: menyelesaikan pekerjaan servis mobil CV sumber rejeki, tetapi customer belum membayar sebesar 32.500.000.tgl 24: membayar hutang atas pembelian perlengkapan tanggal 3 Agustus yang lalu.tgl 28: menyelesaikan pekerjaan servis mobil PT rajawali,tetapi customer belum membayar sebesar 15.000.000.tgl 30: membayar gaji pegawai sebesar 14.800.000.tgl 31: persedian perlengkapan yang masih ada sebesar 12.000.000. peralatan yang disusutkan 18.000.000.berdasarkan data di atas,anda diminta menyusun persamaan dasar akuntansi periode Agustus 2016.
pr tik hal 92 nanti di kumpulkan pr nya
sebutkan 7 besaran turunan besaran-besaran yang satuannya diturunkan dari satuan besaran pokok
100 (-74-25) 250+50=
Apakah sanksi jika tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak!tolong bantu jawab
8+5-(-4)-7= pakai cara plis jawab cepat ya kk besok di kumpul
15-7+(-2):2= pakai cara plis jawab cepat ya kk besok di kumpul
14:(-2)+(2*(-1))= pakai cara plis jawab cepat ya kk besok di kumpul
Dengan demikian, pemberian Insentif diharapkan dapat meningkatkan kinerja Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi, semangat kerja pejabat atau pegawai Instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian Insentif diharapkan agar aparat pelaksana pemungutan Pajak dan Retribusi dapat bekerja dengan jujur, bersih, dan bertanggungjawab.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2017TENTANG
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 183 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2016, telah diatur mengenai insentif pemungutan pajak daerah;
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdampak pada perubahan nomenklatur Dinas Pelayanan Pajak selaku Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah, sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- Peraturan Daerah Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat adalah pegawai yang diberikan jabatan dan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang Selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Pemungutan Pajak Daerah adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan Pajak Daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur.
- Tenaga Lainnya adalah tenaga yang mendapat penugasan dari Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, untuk membantu pelaksana pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Pihak Lain adalah instansi/badan yang membantu Badan Pajak dan Retribusi Daerah, antara lain Kepolisian Daerah dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Remunerasi adalah tambahan penghasilan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja.
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Tunjangan yang Melekat adalah tunjangan yang melekat pada gaji, terdiri atas tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional dan/atau tunjangan beras.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) | Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian Insentif dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah, pelayanan kepada masyarakat. |
(2) | Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :
|
(3) | Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, yaitu mengatur pemberian Insentif kepada Penerima Insentif. |
BAB III
ASAS-ASAS PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF
Pasal 3
(1) | Pemberian dan pemanfaatan Insentif dilaksanakan sesuai dengan asas-asas sebagai berikut:
|
(2) | Selain berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian dan pemanfaatan Insentif perlu disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah. |
BAB IV
INSENTIF
Bagian Kesatu
Penerima Insentif
Pasal 4
(1) | Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak, yang terdiri dari :
|
(2) | Insentif selain diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan juga kepada :
|
(3) | Pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan secara proporsional. |
(4) | Pemberian Insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi. |
Bagian Kedua
Target Kinerja
Pasal 5
(1) | Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat diberikan Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. | ||||||||||||
(2) | Pencapaian kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian per jenis Pajak yang dijabarkan dan ditetapkan secara triwulan sebagai berikut :
| ||||||||||||
(3) | Selain didasarkan atas pencapaian target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Insentif mempertimbangkan pula daftar kehadiran dari Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). | ||||||||||||
(4) | Berdasarkan pertimbangan tertentu, penetapan target penerimaan Pajak yang dijabarkan secara triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diubah dengan Keputusan Gubernur. |
Bagian Ketiga
Pembayaran Insentif
Pasal 6
(1) | Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. |
(2) | Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada pencapaian target penerimaan Pajak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(3) | Dalam hal target penerimaan Pajak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak tercapai pada akhir tahun anggaran, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. |
Bagian Keempat
Mekanisme Pembayaran
Pasal 7
(1) | Dalam hal target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tercapai, pembayaran Insentif dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
|
(2) | Rekapitulasi absen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh dari mesin absensi yang online dan realtime yang terdapat pada Unit Kerja di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
Bagian Kelima
Sumber Insentif
Pasal 8
Insentif bersumber dari penerimaan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian Keenam
Besaran Insentif
Pasal 9
(1) | Besaran Insentif ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak. |
(2) | Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan. |
Pasal 10
(1) | Besarnya pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), yang dilaksanakan secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ditetapkan sebagai berikut:
|
(2) | Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas Daerah sebagai penerimaan Daerah. |
Pasal 11
Dalam hal adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait gaji pokok dan tunjangan melekat bagi Pejabat, Pegawai dan CPNS serta Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan penyesuaian dalam besarnya pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a.Pasal 12
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima dan besarnya pembayaran Insentif kepada Pemungut PBB-P2 dan Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Insentif dan besaran Insentif yang diterima oleh Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, diatur oleh Pimpinan Instansi/Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB V
PENGECUALIAN DAN PEMOTONGAN INSENTIF SERTA
PENYALAHGUNAAN KEBIJAKAN INSENTIF
Bagian Kesatu
Pengecualian Pemberian Insentif
Pasal 13
Pemberian Insentif kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikecualikan dalam hal yang bersangkutan :- mengambil Masa Persiapan Pensiun;
- berstatus Penerima Uang Tunggu;
- berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di luar Pemerintah Daerah;
- berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak aparat penegak hukum;
- berstatus terdakwa dan ditahan oleh aparat penegak hukum;
- berstatus terpidana;
- mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara;
- mengambil cuti persalinan keempat dan seterusnya sejak menjadi CPNS;
- diberhentikan sementara;
- melaksanakan tugas belajar;
- diperbantukan di luar Pemerintah Daerah; atau
- dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 14
Ketentuan pengecualian pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf 1, diatur sebagai berikut:- jenis hukuman disiplin tingkat ringan, berupa :
- teguran lisan, tidak diberikan Insentif untuk 1 (satu) bulan;
- teguran tertulis, tidak diberikan Insentif untuk 2 (dua) bulan; dan
- pernyataan tidak puas, tidak diberikan Insentif untuk 3 (tiga) bulan.
- jenis hukuman disiplin tingkat sedang, berupa :
- penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan Insentif untuk 6 (enam) bulan;
- penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan Insentif untuk 12 (dua belas) bulan; dan
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun, tidak diberikan Insentif untuk 18 (delapan belas) bulan.
- jenis hukuman disiplin tingkat berat, berupa :
- penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, tidak diberikan Insentif untuk 24 (dua puluh empat) bulan;
- pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, tidak diberikan Insentif untuk 30 (tiga puluh) bulan; dan
- pembebasan dari jabatan, tidak diberikan Insentif untuk 36 (tiga puluh enam) bulan.
Bagian Kedua
Pemotongan Pemberian Insentif
Pasal 15
Pemberian Insentif kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenakan pemotongan per hari dalam hal yang bersangkutan :a. | tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah sebesar 5% (lima persen) dari Insentif bersih yang akan diterima; | |||
b. | izin tidak masuk kerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Insentif bersih yang akan diterima; | |||
c. | terlambat tiba dan/atau pulang lebih cepat dari kantor/tempat tugas/izin kurang dari 1 (satu) hari, dengan rumusan : keterangan :
|
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Kebijakan Insentif
Pasal 16
(1) | Terhadap Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyalahgunakan kebijakan Insentif baik yang dilakukan sendiri maupun melalui bantuan pihak lain, kepada yang bersangkutan dan pihak lain yang membantu tidak diberikan Insentif untuk 1 (satu) bulan. |
(2) | Setiap pengulangan penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan Insentif untuk 1 (satu) bulan. |
(3) | Bentuk penyalahgunaan kebijakan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
|
(4) | Bentuk informasi mengenai temuan penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperoleh melalui :
|
(5) | Bentuk penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VI
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Penganggaran
Pasal 17
(1) | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(2) | Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak. |
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 18
Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah dicapai atau terlampaui, namun pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pembayaran Insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban
Pasal 19
(1) | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah bertanggung jawab atas pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b. |
(2) | Pimpinan Instansi/SKPD bertanggung jawab atas pemanfaatan Insentif yang diberikan kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d serta memperhitungkan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan. |
Pasal 20
Bentuk dan kelengkapan bukti pertanggungjawaban pembayaran Insentif, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberikan tambahan penghasilan sebulan dalam tahun anggaran yang diatur dengan Keputusan Gubernur.Pasal 22
Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas besarnya pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dibebankan kepada APBD.Pasal 23
Kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Badan Pajak dan Retribusi Daerah dapat diberikan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku : dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 25
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Mei 2017GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA,ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT |
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 71019