Hukum perempuan menikah tanpa izin orang tua?

Hukum perempuan menikah tanpa izin orang tua?

Para pembaca Bimbinganislam.com yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan hukum wanita menikah tanpa restu orang tua. Selamat membaca.


Pertanyaan:

Assalamu’alaykum ustadz, saya janda cerai usia 26th, saya pernah menikah kemudian bercerai karena ada hal yang tidak cocok dengan pasangan, dan memang sebelumnya saya menikah agak terpaksa karena dorongan ibu saya yang sudah setuju dengan mantan suami saya tersebut.

Saat itu saya bismillah saja menikah karena orang tua sudah ridho, tetapi ternyata sulit bagi saya menjalani pernikahan yang agak terpaksa tersebut.

Nah, saat ini saya tertarik dengan ikhwan dan ikhwan tersebut juga tertarik dengan saya, kami sama-sama ingin menikah. Namun sayangnya orang tua saya tidak setuju dengan ikhwan ini karena aib masa lalunya (pernah berzina).

Padahal saya melihat ikhwan ini sudah tobat, sudah ngaji, punya akhlak yang baik, serta sifat dan pemikirannya sudah cocok dengan saya. Orang tua saya sebenarnya juga sudah mencarikan ikhwan yang lain, tetapi belum ada juga yang cocok dengan saya.

Saya sudah coba berdiskusi dengan orang tua saya, tetapi orang tua saya malah marah-marah dan tetap tidak setuju sampai kapan pun dengan ikhwan pilihan saya ini.

Padahal saya ingin segera menikah untuk menjaga kehormatan diri dan agar terhindar dari cobaan syahwat.

Hukum perempuan menikah tanpa izin orang tua?

Pertanyaan saya apakah alasan orang tua saya untuk menolak ikhwan tersebut syari? Apa langkah yang harus saya lakukan?

Saya ingin menikah dengan ikhwan pilihan saya, tetapi saya juga ingin orang tua saya ridho dengan hal tersebut. Jazakumullahu khairan ustadz.

(Ditanyakan oleh Santri Akademi Shalihah)


Jawaban:

Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Menikah itu adalah ibadah dan perkara besar, bukan masalah sepele dan main-main, bukan hanya sekadar melepaskan syahwat semata, bukan hanya mempersatukan calon suami dan istri, tetapi mempersatukan juga keluarga besar masing-masing pasangan, maka berlaku hukum mahram karena pernikahan, warisan, berbakti kepada orang tua, tanggung jawab nafkah suami terhadap istri dan masalah lainnya.

Bagaimanapun orang tua punya pandangan tersendiri, mana calon menantu terbaik bagi putrinya, mereka juga punya banyak pengalaman hidup yang banyak ditimbang dan dipikirkan dalam masalah mencari menantu ini, calon memang layak untuk putrinya juga cocok dengan mereka.

Hal ini harus selalu diingat sang anak dengan baik. Keridhaan orang tua itu sangat penting selama bukan melanggar batasan syariat.

Dari sahabat mulia Abdullah bin ’Amru radhiallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

رِضَى الرَّبِّ فِي رِضَى الوَالِدِ، وَسَخَطُ الرَّبِّ فِي سَخَطِ الْوَالِدِ

“Ridha Allah tergantung pada ridha orang tua dan murka Allah tergantung pada murka orang tua” (Hadits Hasan. HR. at-Tirmidzi, no. 1899, dan lainnya).

Berdasarkan hadits ini, maka menikah itu tetap butuh kepada keridhaan orang tua masing-masing calon pasangan.

Dalam hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa ridha Allah Ta’ala bergantung pada ridha orang tua. Sama halnya dengan mencari ridha Allah yang merupakan suatu kewajiban, demikian pula dengan mencari ridha orang tua.

Konsekuensi terbaliknya, hukumnya tidak boleh melakukan segala sesuatu yang memancing kemarahan kedua orang tua. Sama halnya dengan mengundang kemarahan Allah Ta’ala yang merupakan suatu keharaman, demikian pula dengan melakukan sesuatu yang dapat memancing kemarahan mereka.

Dasar pertimbangan ini juga tidak main-main. Sebagian ulama berpendapat keridhaan orang tua wajib diprioritaskan ketimbang melakukan amalan wajib yang hukumnya fardhu kifayah seperti jihad. Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin ‘Amru radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَاسْتَأْذَنَهُ فِي الجِهَادِ، ففَقَالَ: «أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟»، قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «فَفِيهِمَا فَججَاهِدْ

“Seorang pria mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta izin beliau agar diberangkatkan berjihad. Maka beliau bertanya, ”Apakah kedua orang tua Anda masih hidup?” Pria tersebut menjawab, ”Iya”. Maka Nabi pun berkata, ”Berjihadlah dengan berbakti kepada keduanya.” (Shahih. HR. Bukhari, no. 3004 dan Muslim, no. 5).

Nasihat kami adalah bersabar tidak menikah dahulu sembari berdoa kepada Allah Yang Maha Pemurah, semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk dan calon pasangan terbaik yang diilhamkan kepada orang tua.

Dikecualikan dalam kasus ini, jika anak perempuan sudah ‘tidak tahan’, kalau tidak jadi menikah akan jatuh kepada dosa besar, maka ini ada hukum tersendiri, yang semoga dapat kami bahas di lain kesempatan.

Baca juga artikel yang semisal: https://bimbinganislam.com/laki-laki-menikah-tanpa-restu-orang-tua-bagaimana-hukumnya/

Wallahu Ta’ala A’lam.

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Fadly Gugul S.Ag.
حفظه الله
Jumat, 14 Muharram1443 H/ 12 Agustus 2022 M


Ustadz Fadly Gugul S.Ag. حفظه الله
Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam

Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Hukum perempuan menikah tanpa izin orang tua?

Bolehkah wanita menikah tanpa izin orang tua?

Perkawinan tanpa restu orang tua memang tidak termasuk ke dalam rukun nikah dalam syarat sah pernikahan. Syarat sah pernikahan adalah adanya ijab kabul, adanya mempelai wanita dan mempelai pria serta dua saksi dan wali.

Apakah boleh perempuan menikah tanpa persetujuan ayahnya?

Hukum nikah tanpa wali dari pihak perempuan pada dasarnya tidak sah. Dalam hal ayah Anda tidak mau menjadi wali nikah, Anda dapat meminta kerabat Anda yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah.

Apa yang terjadi jika menikah tanpa restu orang tua?

Jadi, menikah tanpa restu dari orang tua tetap sah di mata hukum selama ada wali hakim dari mempelai wanita dan diperbolehkan dalam agama asalkan pasangan kalian seiman dengan kalian karena pasangan yang baik dilihat dari baiknya agama dan akhlaknya.

Wanita yang menikah tidak meminta izin kepada walinya maka hukum pernikahannya?

Ada hadits Nabi yang berbunyi: ”Ayyuma imroatin nakahat bi ghoiri idzni waliyyiha fanikahuha baathil, fanikahuha baathil, fanikahuha baathil, wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." (HR. Tirmidzi, no. 1021).